Berita Terkini

Surat KPU Nomor : 2043/KPU/XII/2014

Jakarta, kpu.go.id- Menindaklanjuti Surat Ketua KPU Nomor 1685/KPU/XI/2014 tanggal 18 November 2014 perihal Rapat Koordinasi Nasional KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia dan Penghargaan KPU Award, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:Surat KPU Nomor : 2043/KPU/XII/2014 perihal Pemberitahuan Lanjutan Rapat Koordinasi Nasional KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia klik di sini

Surat KPU Nomor 2036/KPU/XII/2014

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan pelaksanaan pemberian penghargaan atas partisipasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014, kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri diberitahukan hal-hal sebagai berikut:Surat KPU Nomor : 2036/KPU/XII/2014 perihal Pemberian Penghargaan atas Partisipasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014klik di sini

Surat Edaran KPU Nomor : 2031/KPU/XII/2014

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan pelaksanaan pemberian penghargaan atas partisipasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014, kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota diberitahukan hal-hal sebagai berikut:Surat Edaran KPU Nomor : 2031/KPU/XII/2014 perihal Pemberian Piagam Penghargaan atas Partisipasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014  klik di sini

Pilkada 2015, KPU Bekerja Sesuai Hukum Positif

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, tidak ingin terlibat dalam polemik politik soal regulasi terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). KPU tidak ingin bekerja melampaui wewenang. Sebagai penyelenggara, KPU hanya bisa bekerja berdasarkan hukum positif yang berlaku saat ini."Apakah Perppu Nomor 1 tahun 2014 (tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota) ini ditolak (DPR) atau diterima, tapi kami selalu mengerjakan sesuatu sesuai fakta hukum positif. Sekarang yang ada ya Perppu Nomor 1, jadi kami tidak punya angan-angan untuk menyiapkan plan B," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Jakarta, Minggu (7/12/2014).Dia mengatakan, KPU saat ini tengah bekerja untuk menyiapkan penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 secara langsung. Ia menuturkan, KPU sedang menyiapkan beberapa regulasi dalam bentuk peraturan KPU. Di antaranya tahapan pemilu, pemutakhiran data, pencalonan, hingga pembiayaan yang berbeda dari pemilu sebelumnya. "Pengerjaan draft PKPU itu bisa dilakukan KPU dengan cepat karena tidak tergantung pada pihak lain. Kalau kapan (PKPU) itu diundangkan, itu baru ada faktor yang mempengaruhi, yaitu konsultasi dengan pemerintah dan DPR dan penomoran PKPU di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.Terkait dengan sikap Partai Golkar yang menyatakan mendukung Pilkada melalui DPRD, Arief mengatakan pihaknya tidak mau menanggapi berdasarkan pendapat kelompok atau partai tertentu saja. "KPU pasti akan menunggu apa yang dikeluarkan parlemen. Kita tidak mungkin menunggu orang per orang atau kelompok per kelompok, itu tidak mungkin. Kita tidak mungkin ikut-ikutanan seperti itu," katanya menegaskan.Sebagai penyelenggara, Arif mengaku hingga hari ini belum menerima laporan satupun dari daerah yang menolak Pilkada serentak. Daerah, kata dia, bahkan telah membahas dan memasukan anggaran Pilkada serentak 2015 dalam APBD dan tidak satupun yang menolak. (dey/red)

Populer

Belum ada data.