Berita Terkini

KPU RI - KIP Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Pemilu.

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar acara sosialisasi penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu (28/8).Acara berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung KPU RI, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Wakil Ketua KIP, John Flesly, beserta Anggota KIP, Yhannu Setyawan hadir sebagai narasumber.Kepala Bagian Publikasi dan Sosialisasi Informasi Pemilu KPU RI, Robby Leo Agust menjelaskan meskipun UU tentang keterbukaan informasi publik sudah diberlakukan sejak tahun 2008, tetapi banyak pihak yang masih awam terhadap penerapan UU tersebut.“Kami (KPU) menemukan di beberapa daerah, aparat kami banyak yang belum paham betul tentang penerapan UU tentang keterbukaan informasi, padahal salah satu indikasi sukses atau tidaknya penyelennggaraan pemilu  berada pada ketersedian informasi pemilu bagi masyarakat,” tuturnya.Atas permasalahan tersebut, Wakil Ketua KIP, John Flesly menyambut baik kegiatan yang digelar oleh KPU, “kami sangat berterima kasih atas respon KPU, karena keterbukaan informasi publik adalah perhatian utama Komisi Informasi (KI), dan merupakan tugas KI untuk melakukan sosialisasi terkait standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu,” jelas dia.Karena pentingnya isu tersebut, Ia berharap KPU dapat menyusun prosedur pelayanan yang baku untuk menjamin ketersedian informasi kepemiluan kepada masyarakat. “Ini bukan untuk membebani KPU, tetapi sebaliknya, hal ini akan mempermudah KPU dalam menyusun informasi yang perlu, dan menjadi hak bagi masyarakat.”Menurutnya jika prosedur tetap sudah dijalankan, hal ini akan memberi banyak kemudahan bagi KPU untuk menyusun informasi yang hendak diberikan kepada masyarakat.“Jika sudah diterapkan, ini akan membawa hal baik kepada KPU, nanti tidak ada lagi yang namanya saling lempar tanggung jawab antar bidang, karena koordinasi antar bidang sudah terstruktur sesuai prosedur pelayanan publik yang berlaku.”Lebih lanjut, Anggota KIP, Yhannu Setyawan menjelaskan meskipun masyarakat berhak tahu mengenai informasi pemilu, tidak semua informasi bisa didapatkan oleh masyarakat, karena menurut peraturan keterbukaan informasi, terdapat pemisah antara dokumen yang dapat diakses oleh publik, dan  data-data yang secara ketentuan tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.Yhannu berharap dengan dibukanya forum sosialisasi antara KPU RI dengan KIP, hal tersebut dapat membuka kerjasama yang lebih baik demi penyelenggaraan proses demokrasi yang transparan dan ramah kepada masyarakat.“KIP berharap antara KPU dan KIP terjalin hubungan kerjasama yang baik, demi tercapainya pemilu yang demokratis, transparan, akuntabel dan berkualitas.”  (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Surat Edaran KPU Nomor 1216/KPU/V/2014

Jakarta, kpu.go.id- Sesuai tugas dan wewenang KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu, dalam menyelenggaran Pemilu Angota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, diantaranya adalah melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.Terkait hal itu, penting untuk menstandarkan format sistematika penyusunan laporan. Bersama ini disampaikan sistematika dan contoh penyusunan laporan tersebut.Selengkapnya Surat Edaran Nomor 1216/KPU/V/2014 klik di siniContoh Format Penyusunan Laporan klik di sini 

Pengumuman Penerimaan CPNS KPU

Jakarta, kpu.go.id- Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B2640/M.PAN-RB/07/2014 tanggal 2 Juli 2014 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi ASN dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 279 Tahun 2014 tanggal 25 Juli 2014 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil komisi Pemilihan Umum KPU Tahun 2014, bersama ini disampaikan Pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat KPU.Selengkapnya Pengumuman Penerimaan CPNS KPU klik di siniFormasi CPNS KPU klik di siniFormat Daftar Riwayat Hidup klik di siniFormat Surat Pernyataan klik di sini

Pendaftaran Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat dan Kalimantan Utara

Jakarta, kpu.go.id- Sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU akan membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat dan Kalimantan Utara periode 2014 – 2019 di masing-masing Provinsi sebanyak 5 orang.Adapun persyaratan Tim Seleksi, sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemiihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terdiri atas: a.      Berpendidikan paling rendah S-1; b.      Berusia paling rendah 30 Tahun; c. Dilarang mencalonkan diri sebagai calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia; d.      Memiliki reputasi, kredibilitas, integritas, dan rekam jejak yang baik; e.      Memahami permasalahan pemilu; f.      Tidak menjadi Anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun terhitung pada saat terdaftar sebagai calon Tim Seleksi; g.      Tidak sedang menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/KotaKPU membuka kesempatan dari tanggal 26 Agustus s/d 2 September 2014, bagi yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat dan Kalimantan Utara, agar menyampaikan biodata/curiculum vitae singkat (unduh format disini) melalui email ke: diklat_birosdm_kpu@yahoo.com.Pengumuman Pendaftaran dan Formulir Biodata  selengkapnya Download di sini.

KPU Gelar Serah Terima Pengamanan dan Pengawalan Capres-Cawapres Terpilih

Jakarta, kpu.go.id- Pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar serah terima pengamanan dan pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Terpilih dari Kepolisian Republik Indonesia kepada Pasukan Pengamanan Presiden, Jumat (22/8). Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama KPU RI ini dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KPU RI, Sekretaris Jenderal KPU RI Arief Rahman Hakim, Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), LO pasangan Capres dan Cawapres Terpilih nomor urut 2, dan undangan lainnya.Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengungkapkan, sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilu berdasarkan Keputusan Pemilu Nomor 453/kpts/KPU/Tahun 2014, masing-masing pasangan Capres-Cawapres memperoleh pengamanan dan pengawalan dari Polri. “Pengamanan dan pengawalan itu dilakukan agar masing-masing pasangan calon dapat menyelenggarakan pelaksanaan kampanye, proses minggu tenang, dilanjutkan dengan proses pemungutan suara di TPS, rekapitulasi, dan penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di berbagai tingkatan, dan penetapan hasil Pilpres 2014 secara nasional. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan pasal 65 ayat 3 dan ayat 5 UU Nomor 42 Tahun 2008, sampai dengan ditetapkannya Capres-Cawapres Terpilih oleh KPU, sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2014,” papar Husni.Ia melanjutkan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 536/kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014, KPU telah menetapkan pasangan Capres-Cawapres Terpilih. Kendati sempat tertunda pelaksanaannya, karena Keputusan KPU tersebut diadukan ke Mahkamah Konstitusi, KPU konsisten menunggu putusan MK.“Namun, sejak diputuskannya sengketa hasil Pilpres 2014 oleh MK dalam Putusannya nomor 1/PHPU-Pres/XII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 yang keputusannya bersifat final dan mengikat, maka sejak tanggal tersebut Keputusan KPU Nomor 536/kpts/KPU/Tahun 2014 telah memiliki kekuatan hukum yang tetap untuk dilaksanakan,” jelas Ketua KPU.Berkenaan dengan putusan MK tersebut, maka berakhir pula tugas pengamanan dan pengawalan dari Polri terhadap pasangan Capres-Cawapres. Menindaklanjuti ketentuan pasal 4 dan 5 Keppres Nomor 31 tahun 2004, pengamanan dan pengawalan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dilaksanaan oleh Pasukan Pengamanan Kepresidenan (Paspampres) sesuai prosedur yang telah ditetapkan.Husni menyampaikan terimakasih kepada Polri atas pengawalan dan pengamanan terhadap masing-masing capres-cawapres selama proses Pilpres 2014. Selanjutnya, KPU menyerahkan pengamanan dan pengawalan terhadap Presiden dan Wakil Presiden terpilih kepada TNI, yang secara operasional dilaksanakan oleh Paspampres.Ungkapan terimakasih pun sampaikan kepada pemerintah pusat, presiden beserta jajaran kementrinan dan lembaga non kementrian, pemerintah daerah beserta jajarannya, Polri beserta jajaran, TNI beserta seluruh jajaran, yang telah bekerjasama bersatu padu menyelenggarakan Pilpres 2014 yang tertib, aman dan kondusif. Di akhir sambutannya, Husni juga mengungkapkan terimakasih kepada MK yang telah menyelesaikan sengketa Pemilu dengan aman dan damai. “Begitu juga degan lembaga-lembaga negara lain, DPR RI, DPRD, Bawaslu, LSM, beserta lembaga-lembaga lain. Mudah-mudahan kerjasama kita ini bisa kita lanjutkan pada waktu mendatang demi peningkatan kualitas penyelenggaran Pemilu yang lebih baik. Kepada Sekjen KPU beserta staf, kepada Anggota KPU, saya mengucapkan selamat atas dedikasi yang telah diberikan dalam penyelenggaraan Pemilu 2014,”“Akhirnya, saya mengucapkan selamat kepada rakyat Indonesia yang telah memiliki pemimpin baru, Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019. Mudah-mudahan, bangsa kita akan lebih maju, lebih makmur dan lebih berkeadilan,”pungkas Husni.Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan pengamanan dan pengawalan terhadap Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dari Polri kepada Paspampres. (bow/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas) 

Populer

Belum ada data.