Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan keterangan atas pelaporan dugaaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, Rabu (13/8). Sidang dihadiri oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, yang didampingi lima Komisionernya Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, dan Hadar Navis Gumay.Sidang yang bertempat di Gedung Kementrian Agama, Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat mengagendakan pembacaan keterangan teradu dari pihak KPU dan Bawaslu dilanjutkan dengan tanggapan dari pengadu dan ditutup dengan penyertaan bukti.Dalam sidang sebelumnya (11/8), Pihak KPU menghadapi total 10 dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak pengadu dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 9 Juli 2014.Dari 10 dugaan pelanggaran yang dilaporkan diantaranya adalah penetapan pasangan calon Joko Widodo- Jusuf Kalla, dimana menurut pihak pengadu (Tim Aliansi Advokat Merah Putih) sebagai bakal calon presiden Joko Widodo masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, seharusnya meminta izin kepada Presiden, namun faktanya pengajuan izin diajukan pada tanggal 13 Mei 2014 dan mendaftar ke KPU tanggal 19 Mei 2014.Selain penetapan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai bakal calon presiden KPU juga diadukan oleh Tim Kuasa Hukum Pembela Merah Putih mengenai dugaan pelanggaran terkait pembukaan kotak suara yang sudah tersegel.Dalam pembacaan keterangan pihak KPU yang dibacakan langsung oleh Husni Kamil Manik, mengatakan bahwa pencalonan pasangan calon Joko Widodo dan M. Jusuf Kalla sudah melalui prosedur yang ada, dikarenakan dokumen kelengakapan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak lewat dari batas waktu yang ditentukan oleh KPU.Selain pencalonan pasangan calon Joko Widodo dan M. Jusuf Kalla, Husni juga memberikan penjelasan mengenai pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU. “Pembukaan kotak suara dilakukan guna dijadikan pedoman untuk pemetaan masalah, menyusun kronologi dan penyiapan dokumen yang digunakan dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum”, ujar Husni.Husni menambahkan, untuk mempersiapkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), KPU harus menyusun jawaban dan melampirkan alat bukti yang relevan, sehingga dilakukannya pembukaan kotak suara. Untuk itu, pada tanggal 25 Juli 2014 KPU meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jawaban dan alat bukti relevan yang akan digunakan. Pembukaan kotak suara di KPU Kabupaten/Kota juga telah berkoordinasi dengan panwaslu, saksi pasangan calon dan pihak kepolisian. Di akhir pembacaan keterangan pihak KPU sebagai pihak teradu membantah telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang dilaporkan oleh pihak pengadu. (ajg/ris/red. FOTO KPU/Hupmas)