Berita Terkini

KPU Papua Bantah Keterangan Saksi Pemohon

Jakarta, kpu.go.id- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Pasangan Capres – Cawapres) nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada hari kelima, Rabu (13/8), di Ruang Sidang Pleno MK dengan agenda pembuktian.Sidang yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB diawali dengan mengheningkan cipta atas wafatnya Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Harun Al Rasyid, sebelum dilakukan pengambilan sumpah para saksi dari termohon yang terdiri dari KPU Papua, Sumatera Utara dan Banten.Dalam kesaksiannya, Komisioner KPU Papua, Betrix, membantah keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh pihak Pemohon, Novela Mawipa.Menurut Betrix, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 dilaksanakan di Kampung Awaputu Kabupaten Paniai Papua, pada Rabu 9 Juli 2014. “Dokumen perolehan datanya untuk Awaputu ada,” ujar Betrix saat memberi keterangannya.“Pemungutan suara di Kampung Awaputu Kabupaten Paniani dilaksanakan dengan sistem noken,” tambah Betrix.Pada sidang sebelumnya, pihak pemohon mengungkapkan banyaknya tahapan Pilpres yang dilewati KPU di Papua. Menurut keterangan dari saksi pihak Pemohon hal itu antara lain, tidak dilaksanakannya pemungutan suara, baik dengan sistem noken atau pencoblosan.Sidang diskor tepat pukul 12.00 WIB dan dilanjukan kembali pukul 14.00 WIB dengan mendengarkan kembali saksi termohon lainnya. Setelah itu agenda sidang dilanjutkan dengan kesempatan bertanya bagi Pemohon kepada saksi. Sampai dengan pukul 17.00 WIB sidang PHPU Pilpres 2014 untuk wilayah Papua masih berlanjut. (dosen/dam/red.FOTO KPU/dam/HUPMAS)

KPU Berikan Keterangan dalam Sidang DKPP

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan keterangan atas pelaporan dugaaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, Rabu (13/8). Sidang dihadiri oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, yang didampingi lima Komisionernya Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, dan Hadar Navis Gumay.Sidang yang bertempat di Gedung Kementrian Agama, Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat mengagendakan pembacaan keterangan teradu dari pihak KPU dan Bawaslu dilanjutkan dengan tanggapan dari pengadu dan ditutup dengan penyertaan bukti.Dalam sidang sebelumnya (11/8), Pihak KPU menghadapi total 10 dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak pengadu dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 9 Juli 2014.Dari 10 dugaan pelanggaran yang dilaporkan diantaranya adalah penetapan pasangan calon Joko Widodo- Jusuf Kalla, dimana menurut pihak pengadu (Tim Aliansi Advokat Merah Putih) sebagai bakal calon presiden Joko Widodo masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, seharusnya meminta izin kepada Presiden, namun faktanya pengajuan izin diajukan pada tanggal 13 Mei 2014 dan mendaftar ke KPU tanggal 19 Mei 2014.Selain penetapan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai bakal calon presiden KPU juga diadukan oleh Tim Kuasa Hukum Pembela Merah Putih mengenai dugaan pelanggaran terkait pembukaan kotak suara yang sudah tersegel.Dalam pembacaan keterangan pihak KPU yang dibacakan langsung oleh Husni Kamil Manik, mengatakan bahwa pencalonan pasangan calon Joko Widodo dan M. Jusuf Kalla sudah melalui prosedur yang ada, dikarenakan dokumen kelengakapan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak lewat dari batas waktu  yang ditentukan oleh KPU.Selain pencalonan pasangan calon Joko Widodo dan M. Jusuf Kalla, Husni juga memberikan penjelasan mengenai pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU. “Pembukaan kotak suara dilakukan guna dijadikan pedoman untuk pemetaan masalah, menyusun kronologi dan penyiapan dokumen yang digunakan dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum”, ujar Husni.Husni menambahkan, untuk mempersiapkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), KPU harus menyusun jawaban dan melampirkan alat bukti yang relevan, sehingga dilakukannya pembukaan kotak suara. Untuk itu, pada tanggal 25 Juli 2014 KPU meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jawaban dan alat bukti relevan yang akan digunakan. Pembukaan kotak suara di KPU Kabupaten/Kota juga telah berkoordinasi dengan panwaslu, saksi pasangan calon dan pihak kepolisian.  Di akhir pembacaan keterangan pihak KPU sebagai pihak teradu membantah telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang dilaporkan oleh pihak pengadu. (ajg/ris/red. FOTO KPU/Hupmas)

Meski Sibuk, KPU Tetap Bangun Kemampuan Personel

Jakarta, kpu.go.id- Di tengah kesibukan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih tetap konsisten dalam melaksanakan kegiatan untuk membangun kemampuan (Capacity Building) bagi pegawai Sekretariat Jenderal, salah satunya melalui Diklat Penyusunan  Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).Kegiatan yang dilaksanakan selama empat hari, (12 s/d 15 Agustus 2014), di Hotel Novotel, Mangga Dua, Jakarta, ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam melaksanakan penyusunan LAKIP sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga, serta kewenangan pengelolaan sumber daya dan kebijakan yang dipercayakan kepada lembaga KPU sesuai rencana strategis yang telah ditetapkan.Pelaksanaan diklat ini antara lain dilatarbelakangi oleh belum utuhnya pemahaman atas ketentuan yang mengatur pelaksanaan LAKIP, yakni Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta dikarenakan LAKIP KPU yang sampai dengan saat ini masih memiliki nilai CC (54,28). Diklat ini merupakan hasil kerjasama antara KPU RI dengan Pusdiklat Teknis dan Fungsional Lembaga Administrasi Negara dan sekaligus merupakan kelas Diklat Penyusunan Lakip Angkatan I.Diklat yang dibuka Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim, dihadiri oleh Kepala Pusdiklat Teknis dan Fungsional Lembaga Administrasi Negara Dr. Andi Taufik, diikuti oleh 30 peserta dengan kualifikasi peserta diklat adalah pejabat/staf yang menangani atau yang diproyeksikan untuk menangani LAKIP di masing-masing unit kerja di Sekretariat Jenderal KPU. Sekretaris Jenderal KPU berharap agar peserta dapat meningkatkan kualitas kinerja dalam instansi dan dapat mengaplikasikannya dalam bentuk laporan kinerja yang baik. (Reni-Biro SDM)

Sidang Lanjutan PHPU Pilpres di MK Mendengarkan Keterangan Saksi Pemohon

Jakarta, kpu.go.id- Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/8) dengan agenda mendengarkan jawaban saksi-saksi  dari  pihak pemohon. Dalam sidang ini saksi-saksi yang dihadirkan dari provinsi Papua, Papua Barat, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan. (Ieam/Rudi/red. FOTO KPU/Ieam/Hupmas)

KPU RI Dengarkan 14 Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum (pemilu) mendengarkan 14 gugatan yang diajukan oleh pelapor terkait proses Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 (11/8). Dari keseluruhan gugatan yang diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), empat diantaranya ditujukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Sehingga total, pihak KPU menghadapi 10  dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak pengadu dalam gelaran Pilpres 2014.Sidang yang kembali digelar di Auditorium KH. M. Rasjidi Gedung Kementrian Agama, Jl. MH.Thamrin, Jakarta Pusat pagi tadi beragendakan pembacaan materi gugatan yang diajukan oleh para pelapor. Sejak Jumat lalu (8/8) DKPP telah menerima 11 gugatan Pilpres, namun dalam dua hari jeda sidang, DKPP kembali menerima tiga laporan tambahan, ketiga laporan tersebut diadukan oleh Bawaslu, dengan pihak teradu antara lain Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai, Halmahera Timur, dan Kota Surabaya.Menurut Ketua Majelis Hakim, Jimly Asshiddiqie, DKPP siap dan terbuka kapan saja jika ada laporan baru tentang pelanggaran kode etik yang hendak diajukan oleh pihak pelapor atau pihak manapun.“DKPP siap jika ada pihak-pihak yang menemukan bukti baru tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penyelenggara pemilu, silahkan laporkan, DKPP terbuka untuk itu,” tuturnya.Meskipun tetap menerima laporan baru, pihaknya memutuskan hanya 14 gugatan tersebut yang akan menjadi fokus utama persidangan terkait gugatan Pilpres 2014, karena waktu yang terbatas.“Memang pengaduan di DKPP dapat diajukan kapan saja, jika ada bukti baru silahkan, tetapi karena waktu yang terbatas, prioritas sidang hanya kepada 14 pengaduan ini,” tandasnya. Secara umum pihak KPU, sebagaimana disampaikan oleh Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay telah memberikan klarifikasi atas beberapa gugatan, Namun KPU membutuhkan waktu untuk dapat memberikan klarifikasi tertulis dan rinci dihadapan Majelis Hakim.Atas permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu satu hari yakni Selasa (12/8) kepada pihak terlapor, untuk mempersiapkan klarifikasi tertulis.“Kami persilahkan kepada pihak teradu maupun pihak pengadu apabila ingin menyempurnakan aduan ataupun menyiapkan klarifikasi tertulis, kami tunggu hingga besok malam,” ujar Jimly.Dalam sidang yang ditutup pada Pukul 17.10 WIB, Jimly menegaskan pihaknya belum mengambil sikap atas gugatan dan klarifikasi yang disampaikan. Ia akan menunggu hingga proses pembuktian dan klarifikasi usai dilaksanakan.Sidang dugaan pelanggaran kode etik akan kembali digelar lusa, (Rabu, 13/8) dengan agenda sidang pembuktian, dan mendengarkan keterangan para saksi. (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

75 Saksi Dihadirkan pada Hari Ketiga Sidang PHPU Pilpres 2014

Jakarta, kpu.go.id- Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/8), menghadirkan para saksi-saski dari masing-masing pihak, antara lain termohon, terkait, dan pemohon dalam siding Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014.Saksi yang hadir terbagi menjadi  25 bagian, yaitu 25 saksi dari termohon, 25 saksi dari pihak terkait dan 25 saksi dari pihak pemohon. Hingga pukul 16.30, MK telah memeriksa 25 orang saksi yang diajukan oleh termohon untuk Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Salah satunya adalah Komisioner KPU Kota Batu bernama Rohani yang membantah keterangan saksi pemohon atas nama Basuki yang menyatakan bahwa pihak KPU Kota Batu telah melarang pemilih yang hanya menggunakan KTP untuk menggunakan hak suaranya ketika Pilpres 9 Juli lalu.Rohani menjelaskan, saat itu pihaknya hanya melarang pemilih dengan KTP yang alamatnya tidak sesuai untuk mencoblos. Ia juga menjelaskan tentang keberatan para saksi pemohon terkait dugaan adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Rohani membantah keterangan tersebut dan mengatakan tidak ada pemilih yang mengguanakan hak pilih lebih dari satu kali.Ketika proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kota, terdapat saksi yang menyampaikan keberatan tentang hal ini. Saksi meminta data pemilih pengguna KTP atau pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Namun hal tersebut ditolak oleh KPU Kota Batu dengan alasan data tersebut berada di dalam kotak suara.     Berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan surat edaran KPU, pihaknya pun melakukan pembukaan kotak suara dan menemukan bahwa tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Adnan Buyung Nasution, selaku Kuasa Hukum dari pihak termohon, menerangkan, kliennya Ketua KPU Husni Kamil Manik telah menerima ancaman dari ketua DPP Gerindra, M Taufik. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan MK dalam sidang gugatan Pilpres 2014.“Walaupun peristiwa ini terjadi di luar sidang, Ketua DPD Gerindra Jakarta M. Taufik melakukan ancaman melalui televisi. Mohon dicatat, bahwa perbuatannya ini tercela dan menghina pengadilan dan negara kita,” kata Adnan, di Gedung MK.Menanggapi hal itu, anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, langsung menjawab pernyataan Adnan tersebut. Menurutnya, peristiwa yang disampaikan Adnan tidak ada kaitannya dalam perkara siding yang sedang diproses di MK.Adapun ke 25 saksi termohon yang terdiri dari Provinsi Jawa Timur, KPU Kota Batu, anggota KPU Jember, anggota KPU Banyuwangi, dua anggota KPU Kota Surabaya, anggota KPU Kabupaten Sidoarjo dan anggota KPU Provinsi Jawa Timur.Untuk Provinsi Jawa Tengah, anggota KPU Kabupaten Sragen, Ketua KPU Kabupaten Jepara, anggota KPU Kabupaten Demak, Ketua KPU Kota Semarang, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Ketua KPU Kota Magelang dan dua saksi yang dilakukan melalui teleconfrence di Universitas Diponegoro UNDIP Semarang, yaitu salah satu ketua KPPS dan ketua PPS.Sedangkan Provinsi DKI Jakarta, anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, anggota KPU Kota Jakarta Pusat, anggota KPU Kota  Jakarta Utara, anggota KPU Kota Jakarta Selatan, anggota KPU Kota Jakarta Timur, serta ketua PPK Tanjung Priok, PPK Koja dan Ketua PPK Penjaringan. Hingga pukul 16.30, seluruh saksi termohon yang berjumlah 25 orang telah selesai di hadirkan untuk  memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi yang dimualai pukul 09.00 WIB hingga rampung pukul 16.30 WIB, sedangkan untuk saksi terkait dan pemohon akan dilanjutkan pukul 17.00 WIB. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.