MK Mendengarkan Jawaban Termohon atas PHPU Pilpres 2014
Jakarta, kpu go.id- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, untuk yang kedua kalinya digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari Jumat (8/8), dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu serta Pemeriksaan saksi dari pemohon.Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku Termohon, dalam jawabannya mengungkapkan bahwa permohonan, Prabowo-Hatta, tidak jelas atau kabur. Hal ini merupakan bantahan KPU atas permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1 Prabowo-Hatta dalam persidangan yang digelar MK.Tuduhan pemohon mengenai adanya pelanggaran dalam proses rekapitulasi perhitungan suara tidak jelas atau kabur karena pemohon tidak menyebutkan kapan, di mana, dan bagaimana, pada tingkat apa rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang yang dilanggar oleh pemohon baik pada tingkat TPS, PPS, PPK kabupaten maupun provinsi.Dari sisi lain, termohon, KPU keberatan atas perbaikan permohonan yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena perbaikan tersebut berisi materi yang menjadi objek sengketa baru.Keberatan terhadap tambahan perbaikan pemohon yang ternyata berisi materi-materi baru, dan tidak hanya secara redaksional tetapi materi baru di luar permohonan yang digelar pada hari rabu (6/8).KPU sebagai termohon merasa sulit dan menilai langkah pemohon tidak adil. Karena KPU tidak diberikan kesempatan tambahan untuk menjawab permohonan tersebut."Oleh karena keterbatasan waktu, KPU menyatakan belum menyiapkan jawaban tertulis secara keseluruhan. Jawaban yang dibacakan KPU baru disiapkan secara lisan. Sementara versi tertulis belum disiapkan secara utuh," ujar ketua tim kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution dalam sidang PHPU kedua di gedung MK.Sedangkan Kuasa Hukum termohon lainnya, Ali Nurdin mengatakan, pemohon juga tidak menguraikan berapa selisih perbedaan suara hasil perhitungan Termohon dengan hasil perhitungan pemohon serta pihak pemohon tidak dapat menjelaskan bagaimana penghitungan suara yang dilakukan pemohon dan berapa hasilnya.Gugatan lain terkait adanya pelanggaran terstruktur, masif, dan sistematis oleh pihak termohon, pemohon ternyata tidak dapat menunjukkan adanya perencanaan secara matang yang dilakukan oleh termohon untuk melakukan pelanggaran. Dengan demikian, permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga permohonan pemohon seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.Selain itu, tim advokasi Joko Widodo-Jusuf Kalla mempersoalkan posisi hukum pemohon. Karena hal ini merupakan implikasi hukum dari pernyataan politik Prabowo pada rekapitulasi penghitungan suara pilpres pada 22 Juli. Oleh sebab itu ia menyatakan menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari proses pemilu.Sementara anggota Bawaslu RI Nashrullah dalam keterangannya mengatakan bahwa seluruh Berita Acara C-1 yang diperoleh pada level basis tingkatan TPS merupakan data yang sama tanpa ada pengecualian. Jadi, lanjut Nashrullah, jika terdapat hal-hal yang kecil saja, jangankan menyangkut tentang perolehan suara akibat adanya selisih, hal yang terkecil saja Bawaslu langsung memberikan respon yang amat luar biasa."Oleh sebab itu agar keterangan Bawaslu pun juga dapat menjadi sebuah referensi menjadi akurasi yang kuat, maka sesungguhnya ada yang memang harus dilengkapi di dalam hal permohonan ini di TPS mana dia, di PPS mana dia, di PPK mana dia terdapat pengurangan-pengurangan atau penambahan yang dimaksud, siapa yang melakukan. Sehingga dari kemarin kalau seandainya itu ketahuan bawaslu tidak akan tinggal diam untuk proses secara pidana bahkan etik," papar Nasrullah.cSidang kedua PHPU Pilpres yang dimulai pukul 09.00 WIB diskor tepat pukul setengah 12 untuk melaksanakan sholat Jumat dan akan dilanjutkan kembali pukul 14.00 WIB. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)