Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima kedatangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) di Ruang Rapat Lantai I KPU, Jumat (21/3). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan Bawaslu kepada KPU, terkait keberatan PDI Perjuangan tentang jadwal kampanye rapat umum di beberapa daerah, yang dinilai tidak sinkron dengan penetapan KPU Pusat. Hadir sebagai pembicara dalam jumpa pers, Komisioner KPU, Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Sementara dari Bawaslu hadir Daniel Zuchron, dan Sudiyatmiko Aribowo hadir selaku Liason officer atau petugas penghubung PDI Perjuangan. Menanggapi masalah tersebut di atas, Arief Budiman menerangkan, KPU tidak punya niat untuk berlaku tidak adil. "KPU dalam setiap membuat kebijakan selalu bersifat non diskriminatif. Setiap partai politik (Parpol) peserta Pemilu mendapat jatah waktu dan lokasi kampanye yang sama," tegas Arief. Hanya soalnya, lanjut Arief, di suatu propinsi atau kabupaten/kota ada Parpol yang mendapatkan jatah dua kali. Padahal area yang mesti dikunjungi sebanyak tujuh. Hal seperti itulah yang dianggap kurang tepat. Karena mestinya, jika area tersebut dibagi tujuh, maka tiap Parpol memperoleh jatah tujuh kali kampanye. Tapi ternyata hanya dibagi dua saja. Sehingga ada area-area yang tidak bisa menjadi jangkauan kampanye peserta Pemilu. “Ada wilayah-wilayah yang jauh, tidak terjangkau atau butuh biaya besar, sehingga di area itu tidak jadi dilaksanakan kampanye. Ini sudah menjadi catatan dan kita bahas semua. Nanti PDI-P akan merumuskan lagi lebih detail dan konkret tentang titik-titik mana saja yang kemudian harus dicarikan solusinya. Alternatif-alternatif solusi itu nantinya yang akan kita bahas dalam rapat koordinasi bersama parpol peserta pemilu yang lain," papar Arief.Di pihak lain, Sudiyatmiko Aribowo mengatakan melalui pertemuan ini, PDI Perjuangan menyampaikan bahwa jadwal rapat umum nasional harus sesuai dengan prinsip awal rapat umum kampanye nasional yang telah disusun. “Satu provinsi itu satu hari ada empat Parpol. Artinya, azas itu yang kita minta untuk dilaksanakan secara tegak lurus sinkron dan tidak ditafsirkan lain oleh KPU Provinsi," kata Sudiyatmiko. Ia meminta, supaya penafsiaran-penafsiran lain, sebagaimana telah disampaikan Bawaslu, diluruskan lagi. Ia mengatakan bahwa usulan PDI-P ini hanya terkait dengan jadwal pada saat kampanye rapat umum nasional. Sudyatmiko juga menegaskan, PDIP tidak akan mengusulkan hal yang berkaitan dengan kewenangan KPU Provinsi mengenai jadwal kampanye provinsi atau KPU Kabupaten/Kota Tapi PDI-P hanya akan mengusulkan terkait dengan jadwal dan lokasi atau pembagian wilayah, sesuai dengan jadwal wilayah nasional. “Untuk itu, besok kami akan segera secara konsisten, intinya yang sudah berjalan biarlah berjalan sehingga azas itu bisa diterapkan di masing-masing provinsi," jelas Sudiyatmoko. (Bow/red. FOTO KPU/Mantri/Hupmas)