Berita Terkini

80 CPNS KPU Ikuti Diklat

Sukamandi, kpu.go.id - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Golongan III angkatan I dan II mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), di Balai Diklat Aparatur Kementerian Kelautan dan Perikanan (BDA KKP), Selasa (13/8/2019). Selama 18 hari, sebanyak 80 orang yang terdiri dari pusat 64 orang, DKI Jakarta 3 orang, Jawa Barat 10 orang, DIY 1 orang, dan Jawa Timur 2 orang akan mendapatkan pendidikan secara terintegrasi, baik moral, kejujuran, semangat motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. “Untuk itu, seluruh peserta pelatihan dasar diharapkan untuk sungguh sunggguh dalam mengikuti pelatihan ini, mengingat tidak ada kesempatan mengulang atau perbaikan nilai,” kata Kepala Biro SDM KPU RI Lucky Finandy Majanto. Usai menjalani diklat, nantinya peserta menurut Lucky akan kembali ke kantor masing-masing untuk selanjutnya mengaktualisasikan apa yang diperolehnya di unit kerja masing-masing. Kemudian dua bulan setelahnya mereka diminta untuk kembali ke Balai Diklat Aparatur (BDA) untuk seminar aktualisasi didampingi mentor masing-masing. Sementara itu Kepala Seksi Penyelenggaraan Diklat, Suhana menjelaskan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menghasilkan PNS profesional yang berkarakter yaitu ASN yang karakternya dibentuk oleh sikap perilaku bela negara, nilai nilai dasar PNS dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI. “Serta menguasai bidang tugasnya sehingga mampu melakukan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat,” tutur Suhana. Kegiatan Diklat ini sendiri berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan Peraturan LAN Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pelatihan Dasar CPNS, mengamanatkan bahwa seluruh CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun (mulai tanggal pengangkatan), yang merupakan masa prajabatan, dan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan. (humas kpu james-irul/foto: james/ed diR)

Semangat Kurban untuk Tingkatkan Keimanan

Jakarta, kpu.go.id - Hari Raya Idul Adha 1440 H juga terasa di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sehari pasca Idul Adha, masih dalam suasana kurban, Panitia Masjid Nurttaqwa menyembelih tiga ekor hewan ternak di Halaman Parkir Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (12/8/2019). Tiga ekor hewan yang disembelih antara lain, satu ekor sapi dan dua ekor kambing. Kurban sapi atas nama tujuh orang antara lain Arif Rahman Hakim, Angga Pradyatama, Daffa Ananda Putra Krisna, Daryatun, Saepudin Bin Soleman, Aisyah, Fatih Maula Kamil. Sedangkan dua ekor kambing masing-masing atas nama Nur Syarifah dan Hasyim Asy'ari. Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal KPU RI, Arief Rahman Hakim mengingatkan makna kurban sebagai pengingat perjuangan dan pengorbanan Nabi Ibrahim AS dengan Nabi Ismail AS. Dan kepada seluruh pegawai di lingkungan KPU dia mengajak untuk memperbanyak zikir dihari-hari yang masuk Idul Adha khususnya hari tasyrik. “Pada hari ini di Mekah, jamaah kita sedang menjalankan ibadah lempar jumroh di Mina karena ini bertepatan dengan hari tasyrik yaitu hari di mana kita disunahkan banyak berzikir kemudian diharamkan berpuasa,” ungkap Arif. Terkait jumlah hewan yang dikurbankan, Arif mengakui jumlahnya lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan beberapa pegawai memilih mengurbankan hewan ternaknya ditempat lain. “Mudah-mudahan ke depan, kalau memang nanti jumlah yang menerima (mustahik) lebih banyak dari hewan yang kita kurbankan, kita bisa dorong jamaah memilih memotongkan hewan kurbannya di kantor KPU,” tutup Arif. (Hupmas KPU RI Bil/foto: Dosen/ed diR)

Momen Haru Pemberian Santunan Ahli Waris Petugas Adhoc di Kota Medan

Medan, kpu.go.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting tak kuat menahan haru saat bertemu dan menyerahkan santunan kepada sejumlah keluarga ahli waris petugas badan adhoc yang wafat sebelum maupun pasca Pemilu 2019, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (10/8/2019). Evi mengaku terharu begitu membayangkan kegigihan dan kerja keras para petugas, hingga mereka melupakan sakit yang dimilikinya masing-masing. Sesekali mantan Anggota KPU Sumatera Utara itu menyeka air mata yang jatuh membasahi pipi sembari mendekap dan menyapa satu persatu keluarga yang ditinggalkan. “Kami, ketua KPU beserta seluruh anggota menyatakan sangat berduka cita atas kehilangan dengan berpulangnya bapak/ibu para petugas adhoc kita. Ini duka mendalam untuk kita semua,” tutur Evi saat memberikan sambutan Dalam kesempatan itu, Evi menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan dana santunan lantaran proses administrasi pertanggungjawaban yang harus dilalui dengan cermat. “Tentu bukan maksud kami menggantikan, tapi ini (santunan) sebagai tanda sayang, cinta kami, tanda tali kasih kami kepada seluruh jajaran kami di bawah yang telah mendahului,” tambahnya. Evi pun berharap semangat para pahlawan demokrasi dapat terus memotovasi kerja jajarannya dalam menyelenggarakan pemilu mendatang. “Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan mempunyai manfaat yang besar kepada bapak ibu para ahli waris dan semua yang telah dilakukan oleh bapak ibu yang telah mendahului kita sebagai penyelenggara pemilu ini bisa diterima oleh Allah SWT,” tutupnya. Sebagai informasi, acara penyerahan santunan itu juga dihadiri Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin dan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramdani Damanik. Berikut 9 ahli waris Petugas Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dari KPU Kota Medan, Langkat, dan Tebing Tinggi yang menerima santunan, Zulkifli Slamuddin (45 tahun), Biasa Sitepu (67 tahun), Erwinsyah (42 tahun), Muhammad Junaidi (46 tahun), Junaedi (61 tahun), Rifwansyah (53 tahun), Siswanto (45 tahun), Syaipul Azwan Lubis (50 tahun), Ery Syafrizal (50 tahun). (Hupmas KPU RI Bil/Foto: APS/ed diR)

Momen Haru Pemberian Santunan Ahli Waris Petugas Adhoc di Kota Medan

  Medan, kpu.go.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting tak kuat menahan haru saat bertemu dan menyerahkan santunan kepada sejumlah keluarga ahli waris petugas badan adhoc yang wafat sebelum maupun pasca Pemilu 2019, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (10/8/2019). Evi mengaku terharu begitu membayangkan kegigihan dan kerja keras para petugas, hingga mereka melupakan sakit yang dimilikinya masing-masing. Sesekali mantan Anggota KPU Sumatera Utara itu menyeka air mata yang jatuh membasahi pipi sembari mendekap dan menyapa satu persatu keluarga yang ditinggalkan. “Kami, ketua KPU beserta seluruh anggota menyatakan sangat berduka cita atas kehilangan dengan berpulangnya bapak/ibu para petugas adhoc kita. Ini duka mendalam untuk kita semua,” tutur Evi saat memberikan sambutan Dalam kesempatan itu, Evi menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan dana santunan lantaran proses administrasi pertanggungjawaban yang harus dilalui dengan cermat. “Tentu bukan maksud kami menggantikan, tapi ini (santunan) sebagai tanda sayang, cinta kami, tanda tali kasih kami kepada seluruh jajaran kami di bawah yang telah mendahului,” tambahnya. Evi pun berharap semangat para pahlawan demokrasi dapat terus memotovasi kerja jajarannya dalam menyelenggarakan pemilu mendatang. “Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan mempunyai manfaat yang besar kepada bapak ibu para ahli waris dan semua yang telah dilakukan oleh bapak ibu yang telah mendahului kita sebagai penyelenggara pemilu ini bisa diterima oleh Allah SWT,” tutupnya Sebagai informasi, acara penyerahan santunan itu juga dihadiri Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin dan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramdani Damanik. Berikut 9 ahli waris Petugas Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dari KPU Kota Medan, Langkat, dan Tebing Tinggi yang menerima santunan, Zulkifli Slamuddin (45 tahun), Biasa Sitepu (67 tahun), Erwinsyah (42 tahun), Muhammad Junaidi (46 tahun), Junaedi (61 tahun), Rifwansyah (53 tahun), Siswanto (45 tahun), Syaipul Azwan Lubis (50 tahun), Ery Syafrizal (50 tahun). (Hupmas KPU RI Bil/Foto: APS/ed diR)

Momen Haru Pemberian Santunan Ahli Waris Petugas Adhoc di Kota Medan

Medan, kpu.go.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting tak kuat menahan haru saat bertemu dan menyerahkan santunan kepada sejumlah keluarga ahli waris petugas badan adhoc yang wafat sebelum maupun pasca Pemilu 2019, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (10/8/2019). Evi mengaku terharu begitu membayangkan kegigihan dan kerja keras para petugas, hingga mereka melupakan sakit yang dimilikinya masing-masing. Sesekali mantan Anggota KPU Sumatera Utara itu menyeka air mata yang jatuh membasahi pipi sembari mendekap dan menyapa satu persatu keluarga yang ditinggalkan. “Kami, ketua KPU beserta seluruh anggota menyatakan sangat berduka cita atas kehilangan dengan berpulangnya bapak/ibu para petugas adhoc kita. Ini duka mendalam untuk kita semua,” tutur Evi saat memberikan sambutan Dalam kesempatan itu, Evi menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan dana santunan lantaran proses administrasi pertanggungjawaban yang harus dilalui dengan cermat. “Tentu bukan maksud kami menggantikan, tapi ini (santunan) sebagai tanda sayang, cinta kami, tanda tali kasih kami kepada seluruh jajaran kami di bawah yang telah mendahului,” tambahnya. Evi pun berharap semangat para pahlawan demokrasi dapat terus memotovasi kerja jajarannya dalam menyelenggarakan pemilu mendatang. “Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan mempunyai manfaat yang besar kepada bapak ibu para ahli waris dan semua yang telah dilakukan oleh bapak ibu yang telah mendahului kita sebagai penyelenggara pemilu ini bisa diterima oleh Allah SWT,” tutupnya. Sebagai informasi, acara penyerahan santunan itu juga dihadiri Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin dan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramdani Damanik. Berikut 9 ahli waris Petugas Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dari KPU Kota Medan, Langkat, dan Tebing Tinggi yang menerima santunan, Zulkifli Slamuddin (45 tahun), Biasa Sitepu (67 tahun), Erwinsyah (42 tahun), Muhammad Junaidi (46 tahun), Junaedi (61 tahun), Rifwansyah (53 tahun), Siswanto (45 tahun), Syaipul Azwan Lubis (50 tahun), Ery Syafrizal (50 tahun). (Hupmas KPU RI Bil/Foto: APS/ed diR)

Masih, Perkara Ditolak karena Dalil Perubahan Suara Tak Terbukti

Jakarta,kpu.go.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 dengan agenda pembacaan putusan kembali digelar, Jumat (9/8/2019). Pada sidang hari terakhir ini, Mahkamah kembali menolak perkara para Pemohon terutama dalil perubahan suara yang nyatanya tidak terbukti. “Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati dengan saksama bukti-bukti berupa surat dan saksi yang diajukan para pihak sebagaimana diuraikan di atas untuk pengisian keanggotaan Dapil Aceh Timur 2 DPRK, Mahkamah tidak menemukan fakta-fakta hukum yang menguatkan dalil permohonan Pemohon yang pada pokoknya menyatakan adanya penambahan perolehan suara untuk Partai Aceh sejumlah 300 suara melalui calegnya yang bernama Nasrianty pada 17 TPS di 4 desa (Desa Beuringin, Desa Beusa Seberang, Desa Paya Gajah, dan Desa Beusa Baroh) Kecamatan Peureulak Barat, dengan mengubah form DA1-DPRK,” ucap Mahkamah. Pada sidang yang turut dihadiri prinsipal Ilham Saputra, Mahkamah memutus sebanyak 260 perkara. Total setelah empat hari bersidang, 106 perkara ditolak, 99 perkara tidak dapat diterima, 33 perkara gugur, 10 perkara ditarik kembali dan 12 perkara dikabulkan. Salah satu perkara yang diterima perintah Mahkamah adalah melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi dalam waktu 14 hari kerja setelah pembacaan putusan. Anggota KPU RI Ilham Saputra mengatakan KPU mengapresiasi Mahkamah yang telah memutuskan seluruh gugatan PHPU Pileg 2019. Lembaganya juga siap menjalankan putusan 12 perkara yang dikabulkan permohonannya. Salah satu langkah awal yang harus dikerjakan KPU menurut Ilham adalah membuat beberapa tahapan, seperti menyiapkan logistik PSU, pada TPS 01 Desa Bolobia, Kecamatan Kinofaro Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah. Selain itu KPU juga harus segera menyiapkan surat undangan memilih, menyosialisasikannya kepada masyarakat pemilih. Sementara itu Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menilai minimnya permohonan gugatan Pileg 2019 yang dikabulkan MK menunjukkan pelaksanaan Pemilu 201 9 mengalami perbaikan. (Hupmas KPU RI dosen/foto: dosen-Abas-yos/ed diR)

Populer

Belum ada data.