Pencoklitan Pemilih di Kampung Bawah Palangkaraya
Palangka Raya, kpu.go.id - Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Divisi Hukum) Sepmiwawalma, melaksanakan supervisi dan pendampingan terhadap Petugas Pemuktahiran Daftar Pemilih (PPDP) dalam kegiatan coklit serentak Pilkada 2018 dengan didampingi oleh PPK Jekan Raya, PPS Petuk Katimpun, dua orang staf Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan dikawal Babinkamtibnas Petuk Katimpun.Kegiatan coklit ini merupakan program KPU RI pada Pilkada Serentak tahun 2018, yang diawali dengan apel coklit Pilkada Serentak 2018 di Taman Pasuk Kameluh, Sabtu (20/1) pukul 07.00 s/d 07.30 WIB yang diikuti oleh para Anggota KPU Kota Palangka Raya beserta jajaran Sekretariat KPU Kota Palangka Raya, Panwaslih Kota Palangka Raya, Anggota PPK dan PPS. Setibanya di Petuk Katimpun Km. 10 Kota Palangka Raya sesuai tempat pelaksanaan supervisi dan pendampingan yang telah ditentukan dan dijadwalkan, supervisi dan pendampingan terhadap PPDP yang melaksanakan coklit data pemilih dilaksanakan di TPS 01 Komplek Kampung Bawah Km. 10 Petuk Katimpun Kota Palangka Raya pada lima rumah warga dengan cara melakukan coklit terhadap data pemilih dengan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK)/KTP Elektronik (KTP-El)/Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil Kota Palangka Raya. Data pemilih yang dilakukan pencoklitan meliputi a) rumah kesatu Ibul Acik (KK) dengan pemilih sebanyak tiga orang meliputi dua laki-laki dan satu perempuan; b) rumah kedua: Misran (KK) dengan pemilih sebanyak dua orang yakni dua laki-Laki dan satu perempuan; c) rumah ketiga: Muhamadinur (KK) dengan pemilih sebanyak empat pemilih meliputi tiga laki-laki dan satu perempuan; d) rumah keempat: Bayu Candra (KK) dengan pemilih sebanyak dua orang meliputi satu Laki-laki dan satu perempuan; dan e) rumah kelima: Tanda (KK) dengan pemilih yang awalnya sebanyak tiga orang meliputi dua laki-laki dan satu perempuan menjadi dua orang dikarenakan diketahui satu orang telah meninggal dunia sehingga dilakukan pencoretan dari daftar pemilih.Dari pencoklitan di TPS 01 Komplek Kampung Bawah Km. 10 Petuk Katimpun Kota Palangka Raya diketahui tidak adanya pemilih baru, sehingga total pemilih yang dicoklit berjumlah 14 pemilih dengan 9 pemilih laki-laki dan perempuan sebanyak 5 pemilih. Dimana seluruh PPDP pada tanggal 20 Januari s/d 18 Februari 2018 berkewajiban untuk mencoklit 5 rumah dan akan menyampaikan hasil dan rekapitulasi hasil coklit kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk selanjutnya diteruskan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dilaporkan ke KPU Kabupaten/Kota dan diteruskan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk selanjutnya dilaporkan kepada KPU Republik Indonesia. (G.C)