Kota Mungkid, kpu.go.id - Setelah melalui proses penelitian perbaikan administrasi, akhirnya dokumen syarat pencalonan dan syarat calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dua bakal pasangan calon, masing masing Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Zaenal Arifin, S.IP – Edi Cahyana, SE dan Bapaslon HM. Zaenal Arifin, SH – H. Rohadi Pratoto, SH, M.Si dinyatakan telah memenuhi syarat.Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin, dalam Rapat Penyerahan Hasil Penelitian Perbaikan Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang dalam Pilbup Magelang Tahun 2018, di aula Kantor KPU setempat, Jumat (26/1). Acara ini diikuti oleh bakal pasangan calon, petugas penghubung dan pengurus partai pengusung bapaslon serta Panwaskab Magelang.“Untuk selanjutnya KPU Kabupaten Magelang akan menetapkan dua bapaslon ini menjadi paslon pada tanggal 12 Februari 2018, dan besuknya (red-13/2) langsung dilakukan pengundian nomor urut,” ujar Afiffudin. Sebagaimaa diketahui, dalam pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati dalam Pilbup Magelang tahun 2018, sebanyak dua bapaslon tercatat mendaftar, keduanya bapaslon merupakan pecah kongsi bupati dan wakil bupati petahana. Bupati petahana, Zaenal Arifin, S.IP berpasangan dengan Edi Cahyana, SE yang menamakan dirinya dengan akronim “PADI”, sementara Wakil Bupati petahana HM. Zaenal Arifin, SH berpasangan dengan H. Rohadi Pratoto, SH, M.Si, yang menamakan diri dengan sebutan “Zaroh”.Pasangan Padi diusung oleh koalisi lima partai masing-masing PDIP, PKB, PPP, PAN dan Partai Demokrat, dengan kekuatan 32 kursi gabungan di DPRD Kabupaten Magelang, sedangkan pasangan Zaroh diusung oleh koalisi tiga partai masing masing Partai Gerindra, Partai Golkar dan PKS, memiliki kursi gabungan sebanyak 18 kursi. (iik/mediacenterkpukabmagelang)