Semarapura, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung menuntaskan proses penetapan dan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab Klungkung Jumat (10/8/2018). Melalui rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Kab Klungkung I Made Kariada, DCS selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan dan masukan.Kariada dalam sambutannya mengatakan, selain menetapkan DCS, pihaknya juga menyerahkan hasil verifikasi dokumen pencalonan bakal calon anggota DPRD yang telah juga ditetapkan melalui rapat pleno sebelumnya. Di Kab Klungkung total ada 15 partai politik yang menyerahkan berkas pencalonannya antara lain PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PKP Indoensia.Dalam kesempatan itu Kariada juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh partai politik atas kerjasamanya selama ini dan telah sanggup mentaati aturan yang berlaku. Dia juga mengingatkan tahapan selanjutnya adalah penetapan DPT, kampanye dan pelaporan dana kampanye yang juga memerlukan perhatian bersama untuk disiapkan dan disukseskan. (putras/ed diR)