Berita KPU Daerah

Keterwakilan Perempuan di Lima Puluh Kota Sebanyak 39,1%

Tanjung Pati, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar jumpa pers terkait pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dan penyampaian keterwakilan Perempuan pada Pemilu Tahun 2019 di Kantor KPU kabupaten Lima Puluh Kota, Tanjung Pati Selasa (14/8/2018).Anggota KPU Lima Puluh Kota Divisi Teknis dan Hukum Amfreizer mengungkapkan selama tahap pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg), pihaknya menerima sebanyak 482 Bacaleg yang mengajukan diri melalui partai politik. Namun usai memasuki tahap perbaikan dan verifikasi dokumen perbaikan, tersisa 453 bacaleg yang dianggap Memenuhi Syarat (MS) sementara 29 lagi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).Anggota KPU Lima Puluh Kota Divisi Program dan Data Eka Ledyana melanjutkan, diantara 29 Bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut ada yang mengakibatkan dihapusnya dapil. Sehingga bacaleg yang telah MS di Dapil yang bersangkutan ikut terkena imbasnya. “Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya minimal 30% keterwakilan perempuan,” ucap Eka.KPU Lima Puluh Kota pun menurut Eka tidak mau berkomentar lebih jauh terkait adanya dapil yang dicoret karena tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan. Sebagai penyelenggara pihaknya harus mengikuti aturan perundangan. “Ini yang kami jalankan sesuai amanah Undang-undang (UU),” tambahnya.Sebagai informasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, partai yang terkena imbas pencoretan bacaleg sehingga berpengaruh pada keterwakilan perempuan tertinggi yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dengan 46,9%. “Dan total keterwakilan perempuan pada DCS seluruh Partai Politik adalah 39,1% lebih tinggi dibandingkan dengan keterwakilan perempuan pada data DCT Pemilu Tahun 2014 yaitu 35,1%,” tambah Ketua KPU Kab Lima Puluh Kota Masnijon.Dengan telah diumumkannya DCS dan keterwakilan perempuan, kini KPU Kabupaten Lima Puluh Kota bersiap menerima masukan dan/atau tanggapan dari masyakarat hingga tanggal 21 agustus mendatang. (div tekhupmas/ed diR)

371 Bacaleg di Sijunjung Masuk DCS

Sijunjung, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung mengumumkan 371 nama bakal calon legislatif untuk Pemilu 2019. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 orang yang melampirkan surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan sebagai walinagari/kepala desa, perangkat desa dan anggota badan perwakilan nagari serta jabatan yang lainnya.“Surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan tersebut seumpama keluar dari sebuah pintu dan pintu itu akan tertutup kalau badan tidak di dalam lagi. Artinya, kalau sudah diajukan, maka tidak dapat ditarik lagi untuk menduduki jabatan yang dimaksud. Itulah amanat dari pasal 240 ayat 2 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsyah yang hadir sebagai narasumber Acara Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan Kesbangpol Linmas Kabupaten Sijunjung di Aula SKB Muaro, Senin (13/8/2018).Hadir pada acara ini Kepala Dinas di lingkungan Pemda Sijunjung, Forkopimda Sijunjung, para camat  dan walinagari se-Kabupaten Sijunjung.Lindo melanjutkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan tertentu harus sudah diterima KPU Sijunjung selambat-lambatnya sehari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 19 September 2019.Diluar itu Lindo mengajak semua pihak terhadap penduduk yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) sejumlah 4.929 orang dari data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan 152.502 pemilih. “Pemilih ini  tidak akan didaftarkan dalam data pemilih, tetapi mereka tidak akan kehilangan hak suara sepanjang menjelang hari pemunggutan suara, mereka mengurus KTP-el. Pemilih ini akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), yaitu pemilih yang mengunakan KTP-el  dan dapat mengunakan hak suara satu jam terakhir sebelum pemunggutan suara ditutup,” tutup Lindo. (rls/ed diR)

KPU Sumsel Serahkan SK Penetapan Gubernur Terpilih ke DPRD

Palembang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan terpilih kepada DPRD Sumsel, di Sekretariat DPRD Sumsel Senin (13/8/2018).Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, penyerahan SK Penetapan ini merupakan tahap akhir dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel. Tugas KPU mulai dari pendaftaran, sosialisasi, pencoblosan, perhitungan hingga penetapan telah dilakukan. “Dengan demikian tugas KPU Sumsel pada Pilkada ini telah selesai. Sekarang tugas DPRD untuk menyampaikan ke Kemendagri,” ucap Aspahani didampingi Komisioner Divisi Teknis Liza Lizuarni, Komisioner Divisi SDM dan Parmas Ahmad Naffi, Komisioner Divisi Hukum Alexander Abdullah dan Sekretaris KPU Sumsel MS Sumarwan.Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumsel Yansuri mengucapkan terimakasih kepada KPU Sumsel serta seluruh pihak yang terlibat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel 2018-2023. “Selanjutnya, kami akan melaksanakan mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam waktu dekat kami akan melakukan paripurna,” katanya.Seperti diketahui, berdasarkan UU nomor 8 Tahun 2015 di Pasal 160 terkait pengusulan pengesahan yang sudah diserahkan KPU ke DPRD, selanjutnya diserahkan ke Presiden melalui Kemendagri. Selanjutnya hasil berita acara pengusulan pengesahan dan pengangkatan gubernur terpilih diserahkan ke Mendagri. Kemudian mendagrilah yang akan mengatur proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. (hupmas kpu sumsel mewan/ed diR)

KPU Sumsel Tetapkan HD-MY Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Pelembang, kpu.go.id - Setelah melalui perjalanan panjang, KPU Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menetapkan Herman Deru-Mawardi Yahya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih 2018-2023.Sebelumnya, usai ditetapkan sebagai pemenang pertengahan Juli 2018 silam, pasangan tersebut tidak dapat langsung ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih karena ada pengajuan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).Ketua KPU Sumsel Aspahani dalam sambutannya mengajak semua pihak untuk bersatu kembali pasca pemilihan yang berlangsung 27 Juni 2018. Dia mengingatkan, bahwa pemimpin siapapun yang dihasilkan dari proses pemilihan adalah milik bersama dan merupakan representasi dari keinginan masyarakat. “Mudah-mudahan apa yang telah kita lakukan dalam proses pemilihan ini mendapat keberkahan. Tentunya ini adalah kemenangan kita semua, kemenangan rakyat Sumsel,” kata Aspahani di Aula Sekretariat KPU Sumsel, Minggu (12/8/2018).Dia juga mengingatkan bahwa proses pemilihan adalah cara terbaik yang ditentukan Undang-undang untuk memilih sosok pemimpin. Oleh karena itu, masyarakat sekarang cukup mendoakan agar dibawah kepemimpinan yang baru dapat mengantarkan Sumsel menjadi daerah yang lebih baik. “Hingga masyarakat akan betul-betul merasakan apa yang telah dilakukan dalam proses pemilihan yang telah kita lakukan bersama,” harapnya.Diakhir sambutan, Aspahani tidak lupa mengucapkan, terimakasih atas kerja keras dan dukungan jajaran KPU kabupaten/kota se-Sumsel, pihak TNI/Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, tokoh masyarakat hingga media yang telah mendukung terlaksananya pemilihan yang aman dan lancar. “Mudah-mudahan apa yang telah dilakukan mendapat ganjaran pahala oleh Allah SWT. Kami juga  mohon maaf apabila dalam pelaksanaan maupun tugas terdapat kekurangan,” tutup dia. (hupmas kpu mewan/ed diR)

DCS Kab Klungkung Diumumkan Di Tiga Media

Semarapura, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung mulai mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Klungkung untuk Pemilu 2019, 12-14 Agustus 2018. Ada tiga media yang digunakan untuk menyampaikan susunan bakal calon anggota legislatif yang akan bertarung di 17 April 2019 nanti antara lain cetak, elektronik serta online.Tiga media tersebut adalah Bali Post (cetak), Radio Lokal (elektronik) dan Website KPU Kabupaten Klungkung (online). Pengumuman DCS sendiri mengikuti tahapan yang telah ditentukan yakni selama tiga hari 12-14 Agustus 2018.Setelah diumumkan, masyarakat kemudian diminta untuk memberikan masukan atau tanggapan selambatnya hingga 21 Agustus 2018. Setelah itu KPU Kabupaten Klungkung akan meminta klarifikasi kepada kepada partai politik apabila ada masukan dan tanggapan yang masuk. Untuk kemudian partai politik diberikan waktu untuk menyampaikan klarifikasinya 29-31 Agustus 2018.Hadir dalam pengumuman ke media massa Ketua KPU Kab Klungkung I Made Kariada, yang dalam penjelasannya mengimbau masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan dapat mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten Klungkung untuk kemudian mengisi formulir yang telah disediakan dengan menyertakan identitas diri.“KPU Kabupaten Klungkung terbuka dan memberikan ruang secara luas kepada masyarakat memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS. Membawa identitas diri agar bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ucap Kariada Minggu (12/8/2018).  (putras/ed diR)

KPU Lutra Ingatkan Tata Cara Beri Masukan DCS

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Luwu Utara pada Pemilu 2019 diteras Radio Adira FM Masamba Sabtu (11/8/2018).Usai ditetapkan, KPU Lutra mengingatkan masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan atas DCS wajib menyertakan data diri lengkap, berikut fotokopi KTP Elektronik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas aduannya tersebut. “Jika tidak maka laporan dari masyarakat itu tidak akan diproses,” kata Anggota KPU Lutra Divisi Teknis Suprianto.Hadir dalam kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WITA tersebut Ketua KPU Lutra Syamsul serta Anggota KPU Lutra lainnya Divisi Hukum Supriadi. Selain itu turut hadir Ketua dan penghubung (liaison officer/LO) partai politik se-Kabupaten Lutra.Syamsul Bachri dalam keterangannya mengatakan bahwa DCS yang ditetapkan berasal dari 13 partai politik yang mengajukan bacalegnya di Lutra sejumlah 373 orang. Prosesnya setelah dilakukan verifikasi dan penelitian perbaikan kemudian DCS ditetapkan dan saat ini tengah memasuki tahap masukan dan tanggapan masyarakat.Adapun DCS yang diumumkan ke masyarakat berisi data lengkap meliputi nama serta gelar, lambang parpol, daerah pemilihan, foto caleg serta alamat lengkap. Masyarakat dapat melihat DCS melalui berbagai media. Selain melalui media massa, DCS juga dapat dilihat di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), media sosial serta PPID KPU Lutra. (ramadhan iqbal/ed diR)

Populer

Belum ada data.