Sijunjung, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung mengumumkan 371 nama bakal calon legislatif untuk Pemilu 2019. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 orang yang melampirkan surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan sebagai walinagari/kepala desa, perangkat desa dan anggota badan perwakilan nagari serta jabatan yang lainnya.“Surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan tersebut seumpama keluar dari sebuah pintu dan pintu itu akan tertutup kalau badan tidak di dalam lagi. Artinya, kalau sudah diajukan, maka tidak dapat ditarik lagi untuk menduduki jabatan yang dimaksud. Itulah amanat dari pasal 240 ayat 2 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsyah yang hadir sebagai narasumber Acara Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan Kesbangpol Linmas Kabupaten Sijunjung di Aula SKB Muaro, Senin (13/8/2018).Hadir pada acara ini Kepala Dinas di lingkungan Pemda Sijunjung, Forkopimda Sijunjung, para camat dan walinagari se-Kabupaten Sijunjung.Lindo melanjutkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan tertentu harus sudah diterima KPU Sijunjung selambat-lambatnya sehari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 19 September 2019.Diluar itu Lindo mengajak semua pihak terhadap penduduk yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) sejumlah 4.929 orang dari data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan 152.502 pemilih. “Pemilih ini tidak akan didaftarkan dalam data pemilih, tetapi mereka tidak akan kehilangan hak suara sepanjang menjelang hari pemunggutan suara, mereka mengurus KTP-el. Pemilih ini akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), yaitu pemilih yang mengunakan KTP-el dan dapat mengunakan hak suara satu jam terakhir sebelum pemunggutan suara ditutup,” tutup Lindo. (rls/ed diR)