Berita Terkini

Wujudkan Keterbukaan Informasi, KPU Sulut Gelar Pelatihan PPID

Manado, kpu.go.id - Pada era transparansi saat ini, keterbukaan informasi bagi badan publik menjadi hal mutlak yang harus dilaksanakan. Begitu juga yang ingin diwujudkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan menggelar pelatihan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kantor KPU Provinsi Sulut, tanggal 27-28 April 2016.Pelatihan ini fokus pada pemahaman keterbukaan informasi publik yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di lingkungan KPU.Selain itu, dipelajari bersama tata cara pelayanan dan pengelolaan informasi publik yang ideal di lingkungan KPU, baik di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Tata cara ini menjadi penting karena harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah di tetapkan KPU RI, sehingga semua permohonan informasi bisa tercatat dan terdokumentasikan dengan baik. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari tersebut sekaligus untuk persiapan melayani informasi publik dalam perhelatan pilkada serentak 2017. Terdapat empat daerah di Sulut yang akan menggelar pilkada, yaitu Kabupaten Minahasa, Kepulauan Sangihe, Bolaang Mongondow, dan Kota Manado.Pelatihan yang menggunakan metode brainstorming, presentasi, dan diskusi kelompok ini diikuti oleh 30 peserta dari Sekretariat KPU Provinsi Sulut dan empat KPU Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan pilkada di tahun 2017. Untuk mendukung pelatihan ini, KPU RI mengirimkan tim fasilitator dari Biro Teknis dan Hupmas, serta dibantu dari Indonesian Parliementary Centre (IPC). (Arf/red FOTO KPU/arf/humas)

Kembali Gunakan “Kesepakatan Adat”, MK Batalkan PSU Teluk Bintuni

Jakarta, kpu.go.id,- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI membatalkan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Moyeba Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bituni. Hal tersebut diungkapkan dalam sidang pembacaan putusan  Perkara Nomor 101/PHP-BUP/XIV/2015 , Kamis (28/4) di Gedung Mahkamah Konstitusi. Pembatalan tersebut dilakukan karena MK berpendapat pelaksanaan penghitungan suara di TPS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu hal hal yang menjadi dasar pembatalan ialah kembali digunakannya sistem “Kesepakatan Adat” dalam pemberian suara.   Sistem kesepakatan ialah sistem yang memungkinkan kepala suku untuk mengatur hasil penghitungan suara sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dalam pelaksanaan PSU di TPS 1 Moyeba Distrik Moskona Utara, pemilih yang hendak memberikan suara secara langsung tidak dibolehkan untuk masuk TPS dan pencoblosan terhadap semua surat suara dilakukan langsung oleh petugas KPPS dengan petugas KPPS. Berdasarkan Putusan MK Nomor 06-32/PHPU/DPD/XII/2014 dan Putusan MK Nomor 1/PHPU.Pres-XII/2014, MK menyatakan bahwa daerah yang telah menerapkan pemilu dengan cara mencoblos tidak dibenarkan untuk kembali melaksanakan pemilu dengan system kesepakatan. Sedangkan pada pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2015 lalu, TPS 1 Moyeba Distrik Moskona Utara melakukan pemungutan suara dengan pencoblosan langsung oleh tiap pemilih. Dengan pembatalan tersebut, masing-masing pasangan calon dinyatakan tidak memperoleh suara untuk TPS tersebut. Selain di TPS 1 Moyeba, MK juga merevisi hasil penghitungan suara di 3 TPS lain yang di Distrik Moskona Utara, yaitu TPS 1 Mosum, TPS 1 Inofina dan TPS 1 Marestim. Di ketiga TPS tersebut, MK memerintahkan untuk mengembalikan hasil penghitungan suara sesuai dengan yang tercantum pada Model C1 Plano dalam penghitungan suara ditingkat TPS sebelum dilakukan pencoretan pada penghitungan suara. (ftq/red FOTO KPU/Dosen/Hupmas)

Media Bantu KPU Sukseskan Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan media massa berperan penting dalam membantu penyelenggara pemilu. Hal tersebut Ferry sampaikan ketika menjadi pembicara dalam Seminar “Electoral Management Body and Media” Selasa, (26/4) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU. “Fungsi media dalam penyelenggara pemilu saya pikir sangat penting dan ini menjadi hal yang membantu kami hingga suksesnya pemilu 2014, baik pemilu legislatif atau pemilu presiden, maupun pilkada serentak 2015,” ujar Ferry. Ferry menyebutkan media berperan dalam membantu KPU dalam melakukan sosialisasi dan menyebarkan informasi kepemiluan serta update informasi terkiat kondisi lapangan. Media juga dapat menjadi alat kontrol penyelenggara dengan menjadi wadah bagi KPU untuk mendapatkan respon yang cepat terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan KPU.   Dengan besarnya peran media tersebut, Ferry berharap akurasi dan kebenaran informasi yang disebarkan oleh media.  “Kita berharap media memberikan informasi yang benar dan berimbang” harap Ferry. Harapan Ferry tersebut menjadi penting terkait dengan anomaly media di Indoensia padaa pelaksanaan Pemilu 2014.   Dihadapan para peserta seminar yang Ferry menyebutkan berdasarkan hasil riset Dewan Pers, pada Pemilu 2014 terjadi pelanggaran kode etik paling fundamental, yakni pemberitaan yang tidak berimbang. Selain Ferry Kurnia Rizkiyansayh, seminar yang diselenggarakan atas kerja sama KPU, Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia dan perkumpulan untuk pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini menghadirkan Titi Anggraeni (Direktur Eksekutif Perludem) dan Budiman Tanuredjo (Pemimpin Redaksi Kompas) sebagai Prof. Dr. Henk Kummeling (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Utrecht, Belanda) sebagai pembicara. Prof. Dr. Henk Kummeling yang didaulat sebagai pembicara utama, menyampaikan materi tentang Electoral Management Body and Media ini banyak menceritakan tentang penyelengaraan pemilihan umum di Belanda, hal tersebut karena selain sebagai akademisi, Prof Dr. Henk Kummeling adalah Chairman of the Electoral Council of the Netherland/Ketua KPU Belanda). (ftq/red FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Surat Palsu Mengatasnamakan KPU RI

Jakarta, kpu.go.id - Dengan ini disampaikan kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia dan stakeholder terkait, untuk dapat kira nya berhati - hati dan melakukan pengecekan ulang, mengingat adanya temuan surat palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Permohonan surat tersebut berisi permintaan pemutakhiran biodata anggota partai politik kabupaten/kota.Berkaitan dengan hal ini disampaikan bahwa surat tersebut JELAS PALSU dan TIDAK DIKELUARKAN OLEH KPU RI.Demikian informasi ini disampaikan untuk dapat menjadi maklum  Surat Palsu klik disini

Surat Evaluasi Nomor 215/KPU/IV/2016 tanggal 20 April 2016 perihal Evaluasi Pilot Project Pembentukan Rumah Pintar Pemilu

Jakarta, kpu.go.id- Sehubungan dengan program Pilot Project Pembentukan Rumah Pintar Pemilu yang dilaksanakan di 9 Proinsi dan 18 Kabupaten/Kota pada tahun 2015 dan dalam rangka mengukur serta menilai kinerja efektivitas dari keberadaan Rumah Pintar Pemilu maka perlu dilakukan Evaluasi Pilot Project Pembentukan Rumah Pintar Pemilu pada wilayah dimaksud. klik disiniKuesioner Evaluasi RPP

KPU Terapkan Transparansi Informasi Pada Pemilu & Proses Pengambilan Kebijakan

Pekanbaru, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan prinsip transparansi informasi di setiap tahapan pemilihan umum (pemilu) dan proses pengambilan kebijakan. Demikian yang dikemukakan oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam pengarahan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU Provinsi Riau, Rabu, (20/4).“Salah satu yang mengemuka dalam penilaian publik mengenai kinerja kita adalah bagaimana kita selalu mengupayakan apa yang perlu diketahui oleh publik. Kita  selalu menerapkan prinsip transparansi di setiap tahapan pemilu serta dalam proses pengambilan kebijakan,” ujar Husni.Ia mencontohkan, transparansi dalam proses pengambilan kebijakan salah satunya adalah melakukan uji publik terhadap aturan yang akan dibuat dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait. Selain itu Peraturan KPU (PKPU) yang telah ditetapkan akan dipublikasikan melalui media informasi KPU.“Sebelum suatu Peraturan KPU ditetapkan, kita selalu melakukan uji publik yang melibatkan stakeholder terkait, misalnya kalangan akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta Partai Politik (parpol) peserta pemilu. Setelah ditetapkan, segera dipublikasikan,” lanjutnya.Dalam kesempatan tersebut Husni juga mengemukakan bahwa KPU berupaya untuk memudahkan pemohon publik untuk mengakses informasi yang dibutuhkan melalui media berbasis online.“Kita juga menyediakan aplikasi E- PPID. Dalam hal ini pemohon bisa mengakses dari aplikasi tersebut sehingga memudahkan publik untuk mendapatkan data serta informasi yang diperlukan. Selain itu juga merubah pola kerja KPU di setiap satuan kerja,” papar Husni. (mtr/red. FOTO KPU/rdk/Hupmas)

Populer

Belum ada data.