Berita Terkini

KPU RI Lakukan Profiling SDM Untuk Pejabat Eselon IV

Jakarta, kpu.go.id – Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) lakukan asesmen kepada 111 Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPU RI yang berpangkat minimal III/b, Kamis (14/4). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat utama KPU RI itu dilakukan untuk memetakan kemampuan pegawai yang berpotensi mengisi jabatan eselon IV di lingkungan Setjen KPU.Selain untuk mengisi jabatan eselon IV, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Setjen KPU, Lucky Firnandy Majanto mengatakan, profiling pegawai tersebut dilakukan untuk mengukur standar kompetensi pegawai KPU baik dari segi pengetahuan, kemampuan, maupun etika.“Ini bukan kompetisi, tetapi lebih kepada pemetaan kualitas kita dari sisi knowledge, skill, dan dari sisi attitude yang bapak/ibu miliki. Jadi kami berharap bapak/ibu dapat mengerjakan serangkaian tes ini dengan serius,” kata Lucky.Untuk pegawai yang memiliki hasil di bawah standar kompetensi, Lucky mengatakan, KPU akan menyusun program pelatihan dan bimbingan untuk meningkatkan kualitas SDM di seluruh satker KPU.“Bagi yang di bawah passing grade, hasil profiling ini akan kami jadikan dasar untuk menyusun program bimbingan, dan pelatihan untuk pengembangan kompetensi bagi semua karyawan KPU, baik pusat maupun daerah. Sehingga kualitas SDM kita bisa menjadi setara,” tutur Lucky.Asesmen tersebut merupakan tahap pertama yang terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni tes kemampuan umum, tes kemampuan bidang, serta tes kemampuan intra personal dan inter personal (soft skill).Tahap berikutnya, para peserta asesmen akan menjalani tes wawancara yang dilakukan oleh (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Baperjakat KPU RI. (ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Penandatanganan MoU Indonesia - Korea Selatan

Incheon, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik dan Mr. Kim Yong-Hi, Sekretaris Umum National Electional Commission (NEC) Republic of Korea dan Sekretaris Umum A-WEB (Association of World Election Bodies) tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pengembangan sumber daya manusia, pertukaran pengetahuan kepemiluan dan ilmu managemen kepemiluan serta penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam pemilu, Senin (11/4).Penandatanganan MoU yang dilakukan di gedung A-WEB, Songdo, Incheon Korea Selatan ini turut dihadiri oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman dan Sigit Pamungkas.Pada kesempatan tersebut, NEC of Republic of Korea menunjukan sejumlah alat berbasis IT (Information and Technology) yang digunakan dalam menghitung perolehan suara. (ftq/red. FOTO KPU/anlega)

Pengumuman Nomor 001/Pansel-010/III/2016 perihal Seleksi Jabatan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta

Jakarta, kpu.go.id- Pengumuman Nomor 001/Pansel-010/III/2016 perihal Seleksi Jabatan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta, Panitia Seleksi Jabatan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaik yang berminat dan memenuhi syarat menjadi Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta dengan ketentuan sebagai berikut: klik disini

Sebagian Masyarat Teluk Bintuni ingin Gunakan Hak Pilih Secara Langsung

Jakarta, kpu.go.id – Arif Budiman, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa sebagian masyarakat Kampung Moyeba, Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni menginginkan untuk dapat menggunakan Hak pilih secara langsung saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU)  lalu. Dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHPkada) Rabu, (6/4) di Mahkamah Konstitusi , Arif mengatakan keinginan sejumlah pemilih tersebut tidak dapat dilaksanakan karena terdapat pihak yang melarang untuk mereka memberikan suara secara langsung. “Ada fakta disana, berdasarkan pernyataan mereka, kurang lebih 28 sampai 30 orang berkehendak untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung, tapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena dilarang masuk  ke TPS,” ungkap Arif. Pelarangan yang dilakukan oleh orang yang saat itu diyakini sebagai kepala suku, dilakukan terkait dengan telah ditunjukannya hasil kesepakatan bahwa masyarakat yang ada di TPS 1 Kampung Moyeba, Distrik Moskona Utara akan memilih pasangan calon nomer urut 3. KPU bukan melakukan pembiaran terhadap hasil putusan tersebut. Setelah melalui perdebatan panjang, Arif tetap menghimbau agar pemungutan suara ulang tetap dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan karena baik dari KPU, KPU Provinsi Papua Barat maupun KPU Kabupaten Teluk Bintuni tidak dapat masuk kedalam TPS untuk memberikan penjelasan. “KPU provinsi mencoba menjelaskan kemudian mencoba masuk kedalam TPS untuk menjelaskan ke KPPS, tapi tidak bisa masuk. Jadi KPU Kabupaten tidak bisa masuk, KPU Provinsi tidak bisa masuk dan saya juga mencoba untuk masuk tapi tidak bisa masuk,” terang Arif. Dalam sidang kali ini majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Bawaslu, Pihak terkait dan Pihak Pemohon untuk memberikan laporan dan menyampaikan fakta lapangan yang ditemukan. Dalil-dalil yang disampaikan dari para pihak akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengeluarkn Putusan. (ftq/red. Foto KPU/Dosen/Trio/Hupmas)  

Populer

Belum ada data.