Berita Terkini

Gelar PSU, KPU Kep. Sula Perketat Soal Administrasi

Sanana, kpu.go.id – Sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) Kada 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 186 TPS di 6 desa dan 4 Kecamatan, Minggu, (27/3). Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Bustamin Sanaba menerangkan, pihaknya menekankan untuk lebih tertib administratif. Sebab adanya gugatan di MK, terkait hasil Pilkada di Kep Sula 9 Desember 2015,  terjadi akibat keselahan pada pengisian form di TPS.“Sebenarnya, pada pemungutan suara 9 Desember 2015 lalu, secara umum tidak ada masalah. Yang menjadi gugatan di MK kemarin karena kesalahan pada pengisian form di TPS, sehingga yang bersangkutan dianggap melakukan penggelembungan atau mobilisasi. Padahal itu kemampuan penyelenggaranya yang kurang tentang teknis pengisian C1 itu,” jelas Bustamin.Akibat keselahan dalam pengisian form tersebut, KPU Kep. Sula diminta untuk menghadirkan daftar hadir dan daftar pemilih yang masuk dalam kategori DPTb 2. “Itu kita tidak mampu menghadirkan karena memang dalam kotak itu tidak ada,” ungkap Bustamin.“Ini menjadi pembelajaran buat kita agar ke depan lebih tertib administratif,” tambahnya.Oleh karena itu, pada PSU ini, KPU Kep. Sula lebih memperketat terkait dengan hal administratif. “Untuk pemilih yang datang, semua tercatat dalam daftar hadir atau form C7 kemudian disesuaikan lagi dengan surat suara yang terpakai dan tidak terpakai dan surat suara sah dan tidak sah, dan seterusnya,” papar Bustamin.Ia mengatakan, secara umum PSU berjalan normal. Meski ada sedikit masalah kecil di salah satu TPS, namun hal itu tidak mengganggu jalannya proses pemunghutan hingga penghitngan suara. “Semua berjalan normal. Memang ada sedikit masalah kecil seperti yang terjadi di TPS 3 Desa Mangon, di mana ada pemilih yang dianggap oleh saksi telah memilih di TPS lain, tapi hal itu tidak bisa dibuktikan secara administrasi,” ujar Bustamin di sela-sela monitoring pemungutan suara di TPS 1 Desa Mangon.(dam/red.FOTO KPU/dam/Humas)

Mamberamo Raya Gelar PSU Di 10 TPS

Burmeso, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PHP-BUP-XIV/2016, Rabu  (23/3).Setelah merekrut ulang petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PSU dapat diselenggarakan di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun satu TPS, yakni di TPS 2 Kampung Fona, PSU baru dapat dimulai pukul 13.02 WIT.Keterlambatan itu karena cuaca buruk yang menyebabkan alat kelengkapan TPS baru dapat terdistribusi pagi hari tanggal 23 Maret 2016, sedangkan wilayah tersebut tidak dapat ditempuh menggunakan jalur darat.Sebanyak tujuh TPS, distribusi logistik menggunakan speedboat, dan tiga TPS lainnya menggunakan helikopter.KPU Kabupaten Mamberamo Raya melalui Keputusan Nomor 002/ Kpts/KPU-MBR-030/2016 tentang Perubahan Penetapan Jadwal Dan Tahapan Pemungutan Suara Ulang di 10 TPS Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, yang menetapkan hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 sebagai hari penyelenggaraan PSU. Penetapan tanggal tersebut mempertimbangkan putusan MK yang memberikan tenggat waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.Sigit Pamungkas, Komisioner KPU RI beserta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Papua Barat, berkesempatan untuk melaksanakan supervisi dan monitoring secara langsung di dua TPS yakni di TPS 01 Kampung Biri, Distrik Mamberamo Tengah Timur dan TPS 02 Kampung Fona, Distrik Rufaer. (shd/red. FOTO KPU/shd/Tekmas)

Ferry Minta Tiap Satker Perkuat Komitmen Palayanan Informasi Publik

Jakarta, kpu.go.id – Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada penutupan Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, Rabu (23/3) meminta komitmen dari Seluruh KPU Provinsi di Indonesia terkait pelayanan informasi kepada publik. Beberapa hal yang Ferry tekankan adalah optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP). “PPID, disana ada ketua, ada perangkatnya, ada Pembinanya ini harus berjalan seiring sejalan sebagai bagian yang melekat atas pelayanan informasi kepada publik. Itu harus jadi komitmen kita,’’ ujar Ferry. Ferry berharap semua data dari tiap bagian-bagian yang ada di KPU dapat dikumpulkan di PPID, diinventarisasi dan diberi penomoran hingga tersusun Daftar Informasi Publik (DIP) yang semakin memudahkan public untuk mengakses. Dalam Penutupan Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU ini juga dilakukan pemberian piagam penghargaan kepada enam KPU Provinsi yang memperoleh predikat Sangat Patuh dalam hal pengelolaan dan pelayanan informasi publik berdasarkan audit yang dilakukan oleh KPU RI. Keenam KPU Provinsi tersebut adalah Sulawesi Selatan, DKI Jakarta,  Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur dan Kalimantan Barat. Terhadp pelaksanaan audit tersebut, Ferry mengatatakan akan terus melakukan audit agar memotivasi tiap-tiap satuan kerja untuk bekerja lebih baik.  “Audit kepatuhan yang kita lakukan akan kita lakukan terus menurut. Ini untuk memotivasi diri kita, untuk memotivasi  institusi kita. Untuk bersama-sama melakukan terbaik,” imbuh Ferry. (ftq.red.Foto KPU/Dosen/Humas)      

KPU RI Umumkan Peringkat Kepatuhan Dalam Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menduduki peringkat pertama pada penilaian tools standar Kepatuhan Pelayanan dan Pengelolaan Informasi yang diselenggarakan oleh KPU RI. Pemeringkatan Standar Kepatuhan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik ini dilakukan berdasarkan Surat Ketua KPU No. 124/KPU/III/2016 tanggal 2 Maret 2016 perihal Pengisian Tools Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2015 di KPU Provinsi. Pemeringkatan ini dilakukan dengan tujuan melihat sejauh mana proses implementasi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 di lingkungan KPU dan menganalisa tindak lanjut apa yang perlu dilakukan dari realisasi yang telah diterapkan di tiap-tiap provinsi. KPU Provinsi Sulawesi Selatan menduduki peringkat pertama setelah mengumpulkan poin tertinggi dari lima item yang dinilai. Secara total KPU Provinsi Sulawesi Selatan mendapatkan poin 99,75 hasil dari akumulasi item Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID), Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), penyediaan ruang pelayanan informasi, e-PPID dan website.   Dengan total poin 99,75 tersebut, kepatuhan pelayanan dan pengelolaan informasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan masuk kategori Sangat Patuh. Dibawah KPU Provinsi Sulawesi Selatan, terdapat  lima provinsi lain yang juga masuk kategori Sangat Patuh, yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta (98,75 poin), KPU Provinsi Sumatera Barat (98,00 poin), KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (93,10 poin), Provinsi Jawa Timur (91,70 poin) dan Provinsi Kalimantan Barat (91,35 poin). Dari 34 KPU Provinsi/KIP Aceh di seluruh Indonesia sebanyak 30 KPU Provinsi/KIP Aceh telah mengumpulkan Tools Evaluasi dimaksud dan masuk dalam pemeringkatan yang dilakukan KPU sedangkan   4 Provinsi, yaitu Kalimantan Utara, Papua Barat, Sulawesi Utara dan Sumatera Selatan tidak masuk pemeringkatan karena tidak mengumpulkan tools sampai jangka waktu yang ditetapkan.List Lengkap peringkat kepatuhan  pengelolaan dan pelayanan informasi publik dapat diakses disini

Populer

Belum ada data.