Berita Terkini

KPU Mamberamo Raya, Siap Gelar PSU di 10 TPS di Dua Distrik Berbeda

Burmeso, kpu.go.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 24/PHP-BUP-XIV/2016, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya diselenggarakan Rabu (23/03/2016). Hingga berita ini diturunkan, Selasa (22/03/16) logistik satu tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS Wona 2, di Distrik Rufaer belum dapat terdistribusi karena kendala cuaca. Seperti diberitakan sebelumnya, putusan MK memerintahkan untuk dilaksanakan PSU pada 10 TPS yang terdapat di dua distrik yang berbeda, dua TPS di Distrik Mamberamo Tengah Timur dan delapan distrik di Distrik Rufaer. Seluruh logistik untuk kesepuluh TPS tersebut didistribusikan menggunakan helikopter, mengingat tidak ada sarana lain yang dapat ditempuh, selain menggunakan sarana udara tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah melakukan supervisi terhadap pelaksanaan PSU di Mamberamo Raya, tampak komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas yang didampingi Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Supriatna meninjau dan melakukan pengecekan terhadap kesiapan pelaksanaan PSU. (shd/red. Foto /shd/tekmas)   

Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Jakarta, kpu.go.id –  Meski menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunjukan prestasi signifikan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik terus mengingatkan kepada seluruh jajaran KPU untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik.“Komitmen merealisasikan hal tersebut (keterbukaan informasi-red) menjadi penting, untuk menjadikan KPU sebagai badan publik yang professional, transparan dan akuntabel dimata publik yang kian menyadari hak-haknya untuk mendapatkan informasi kepemiluan,”  Ujar Husni.Di hadapan perwakilan KPU Provinsi dari seluruh Indonesia yang menjadi peserta Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Inforamasi Publik, Selasa (22/3) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Husni  mengingatkan jajaran KPU di tiap tingkatan untuk juga mengubah cara pandang dalam mengelola Informasi publik.“Kendala yang perlu dibenahi salah satunya adalah perubahan mindset atau cara pandang di jajaran KPU sendiri bahwa keterbukaan informasi saat ini sudah menjadi keniscayaan hak publik yang tidak dapat dihalang-halangi,” ujar Husni menekankan.Lebih lanjut Husni mengatakan, meski menilai realisasi pembentukan PPID di lingkungan KPU sedikit terlambat, namun KPU telah memberikan pergerakan yang cepat dan meraih pencapaian yang positif. Salah satu indikator pencapaian positif tersebut ialah dengan ditetapkannya KPU RI sebagai badan publik terbaik kedua dalam hal pelayanan dan pengelolaan informasi publik.Husni berharap, pencapaian di tingkat pusat tersebut dapat menular kepada jajaran KPU pada tingkatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Rapat Evaluasi Pengelolaan dan Pelayanan Infomasi Publik ini dilaksanakan dalam melihaat gamparan perkembangan pelayanaan dan pengelolaan informasi publik pasca ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang. Hal yang menjadi perhatian ialah sejauh mana pembentukan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) di tiap-tiap provinsi  telah mengacu pada Keputusan yang KPU tetapkan dan sejauh mana Standar Operasional Prosedur (SOP) diimplementasikan. Pada Rapat Evaluasi ini juga terdapat pemaparan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di sembilan KPU Provinsi yang menjadi pilot project pengelolaan PPID KPU RI. (ftq/red.Foto KPU/dosen/Humas)

MK Putuskan PHP Kada Kota Manado

Jakarta, kpu.go.id-Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi kembali digelar Selasa (22/03) di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Jakarta. Hari ini agenda persidangan adalah pembacaan putusan untuk perkara Nomor 151/PHP.KOT-XIV/2016 untuk Perkara di Kota Manado. Dalam putusan perkara perselisihan hasil pilkada Kota Manado, Majelis Hakim menolak permohonan yang didalilkan oleh pemohon untuk seluruhnya. Menurut ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, persentase perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah adalah paling banyak 1,5%. Perolehan suara Pemohon adalah 60.895 suara, sedangkan sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 67.081 suara, berdasarkan data tersebut diatas maka batas maksimal perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) adalah 1,5% x 67.081 = 1.006 suara. Adapun perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 67.081 suara  – 60.895 suara = 6.186 suara (9.22%), sehingga perbedaan perolehan suara melebihi batas maksimal.Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 201. Dengan begitu dalil yang diajukan pemohon terkait dengan adanya pemilih siluman dan pemilih yang ber-KTP di luar Kota Manado dan di luar Sulawesi Utara adalah tidak dipertimbangkan. (Dosen/red. Foto KPU/Dosen/Humas)

Populer

Belum ada data.