Berita Terkini

Tahapan Pilkada 2017 tidak dimulai Sebelum NPHD Ditanda Tangan

Jakarta, kpu.go.id - Ida Budhiati, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyatakan bahwa KPU akan merancang ketentuan yang mengatur batas waktu bagi penyelenggara pemilu untuk mendapatkan kepastian anggaran dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentah Tahun 2017.Hal tersebut Ida sampaikan dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2017, Senin (14/3) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU.“Kepastian anggaran yang dipahami oleh penyelenggara pemilihan adalah ditandatanganinya NPHD, Nota Perjanjian Belanja Hibah,” jelas Ida.Ida menjelaskan adanya rancangan ketentuan tersebut didasari atas evaluasi penyelenggaraan pilkada serentak 2015. Salah satu hambatan yang mengemuka pada pelaksanaan Pilkada 2015 ialah ketidakpastiaan anggaran yang mengakibatkan terdapat tiga daerah otonomi baru yang tidak dapat melaksanakan pilkada pada tahun 2015 lalu. Ketentuan tersebut masuk dalam draft Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pilkada Tahun 2017. Dalam Pasal 8 huruf a disebutkan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunda tahapan penyelenggaan pemilihan apabila sampai dengan pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran pemilihan.  Bahwa batas waktu penandatangan NPHD sebelum ada keputusan penundaan tahapan ialah 30 April 2016 sebelum dibentuknya badan ad hoc penyelenggara pemilu. Ida berpendapat kebijakan tersebut adalah suatu upaya melindungi dan menyelamatkan banyak pihak. Komisioner KPU RI Divisi Hukum ini menjelaskan akan ada banyak pihak yang menjadi korban, baik dari penyelenggara maupun peserta pemilu apabila tahapan tetap dilanjutkan tanpa adanya kepastian anggaran.“Lebih memberikan kepastian hukum dan lebih menjamin keadilan bagi banyak pihak apabila kita tahu sejak awal tidak ada kepastian, maka tidak dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, ditunda” ungkap Ida.Berkaitan dengan batas waktu penundaan tahapan pilkada, Ida mengatakan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada bagaimana respon pemerintah terkait ketidakpastian anggaran tersebut. Apabila pemerintah cepat merespon, KPU akan menjadwalkan ulang jadwal tahapan penyelenggara Pilkada sehingga pelaksanaan pilkada tetep serentak pada tahun 2017.(ftq/red.FOTO KPU/ook/Humas)

Rakor Teknis, KPU RI Terima Masukan Untuk Perubahan PKPU

Bandung,kpu.go.id- Rapat Kordinasi (Rakor) Teknis Penyelenggara Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak hanya untuk mengevaluasi kerja jajarannya pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015, melainkan juga meminta para peserta untuk memberikan solusi untuk penyelenggaraaan selanjutnya.Melalui rakor (11/3), KPU RI diharapkan dapat membantu pelaksanaan Pilkada serentak di daerah yang akan melaksanakan di tahun 2017, dengan perubahan peraturan teknis yang akan dijadikan pedoman penyelenggaraan di daerah. Dalam rakor yang diadakan di Best Western Hotel Bandung, KPU membagi dua kelas kelompok untuk membahas permasalahan-permasalahan yang akan muncul pada pelaksanaan Pilkada.“Pembagian kelas tidak hanya untuk mengidentifikasi masalah saja, namun juga untuk mencarikan solusi dari permasalahan yang ada. Kami berharap melalui masukan-masukan kawan-kawan hari ini, kami akan membantu melalui peraturan yang akan kami buat,”ungkap Ferry Kurnia Riskyansyah saat memberikan paparan pada kelompok kelas A yang membahas permasalahan terkait kampanye.Sedangkan di kelas B hadir tiga Komisioner KPU RI yakni, Hadar Nafis Gumay. Sigit Pamugkas dan Arif Budiman yang nampak serius mendengarkan masukan dari peserta terkait  permasalahan pencalonan yang terjadi di daerah masing-masing. Hadar mengingatkan pada peserta,agar  fokus dalam diskusi dengan masukan masalah yang akan timbul disertai dengan solusi yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi Pilkada.“Percaya kalau apa yang ada kemarin (Peraturan KPU ) teman-teman juga ikut andil dalam membuatnya, peraturan yang ada merupakan hasil kerja kita bersama bukan hasil dari lobby politik saja,” terang Hadar. Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan KPU akan menargetkan regulasi yang berkaitan dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dapat mulai berlaku bulan April Tahun 2016.“Persiapan Pilkada Tahun 2017 harus sudah dimonitor mulai sekarang, dan daerah harus sudah mulai bergerak untuk menyediakan dokumen dan anggaran, sedangkan Peraturan KPU (PKPU) tahapan, program dan jadwal kita targetkan untuk dapat selesai bulan Maret, “tutup Husni (dam/red.FOTO KPU/domin/Humas) 

Jelang 2019, KPU Selenggarakan Rakor

Bandung, kpu.go.id- Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2015 kemarin, meninggalkan ruang lebar untuk perbaikan dan penyempurnaan diberbagai aspek. Hal tersebut diungkapkan, Hadar Nafis Gumay dalam acara Rapat Koordinasi Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu di Best Western Hotel, Jumat (11/3). “Setelah kita laksanakan evaluasi penyelenggaraan Pilkada yang lalu, masih terdapat adanya permasalahan mulai dari adanya proses pengajuan sengketa, tingginya invalid vote dan rendahnya partisipasi masyarakat,” ujar Hadar. Selain dari itu, permasalahan-permasalahan yang muncul pada Pilkada 2015 kemarin, Hadar menekankan pentingnya penggunaan sistem informasi untuk mengurangi permasalahan yang akan muncul. “Kita belum sepenuhnya memanfaatkan sistem informasi yang ada secara optimal, karena masih banyak daerah yang Pilkadanya sudah selesai namun informasi yang harus dipasang belum dilakukan, padahal sistem informasi yang publik dapat menilai KPU bekerja secara transparan,” tutur Hadar Rapat kordinasi yang baru pertama kali nya dilaksanakan khusus membahas teknis kepemiluan ini di harapkan dapat memberikan masukan serta menginventarisir masalah yang terjadi di daerah pada Pilkada serentak 2015 lalu. (ajg/red. FOTO KPU/domin/Humas)  

Teknis Penyelenggara Pemilu, Bagian dari Sukses Pemilu

Bandung,kpu.go.id- Penyelenggaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 9 Desember 2015 kemarin dinilai oleh berbagai pihak cukup baik dan melebihi ekspektasi yang ada. Kesuksesan tersebut tidak lepas dari peran divisi teknis penyelenggara pemilu. Divisi teknis penyelenggara pemilu merupakan satu bagian yang sangat vital bagi proses penyelenggaraan pemilu dan menjadi etalase kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama ini. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Kamis (10/3), di Hotel Best Western Bandung. “Jika divisi ini, (teknis-red) tidak mempunyai perencanaan dan melaksanakan pekerjaannya dengan baik, kualitas kerjanya menjadi tidak baik, maka yang dilihat oleh publik, performa kita secara keseluruhan tidak baik,” ujar Husni.Husni menjelaskan, untuk meningkatkan kinerja, pemanfaatan sistem aplikasi  yang telah dikembangkan oleh KPU menjadi sangat penting untuk dapat dimanfaatkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. “KPU sudah menyediakan sistem informasi, seperti SIMPAW( Sistem Informasi Managemen Pengganti Antar Waktu), dan SITaP (Sistem Informasi Tahapan Pilkada) yakni aplikasi teknologi yang membantu dalam berkomunikasi dan pengumpulan informasi, dan sistem tersebut harus dikelola dengan baik dan berjenjang oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.” jelas Husni.Dalam kesempatan tersebut, Husni meminta bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dapat mengisi data-data yang ada di dalam aplikasi yang telah disediakan.“Sampai sekarang, masih ada beberapa daerah yang belum mengisi data di SITAP secara lengkap, daerah-daerah yang belum mengisi data tersebut akan diberikan peringatan, hal tersebut dilakukan agar kinerja KPU selama ini dapat terukur dengan baik,” tutupnya. (ajg/red.FOTO KPU/domin/Humas) 

KPU Tandatangani MoU dengan ANFREL

Jakarta, kpu.go.id,- Selasa, (8/3) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan ANFREL (Asian Network for Free Elections) dalam kerjasama pengembangan kapasitas untuk Pemilu di Ruang Sidang Utama Gedung KPU. “Kami sangat punya perhatian terhadap pengembangan kapasitas, baik individu maupun kelembagaan KPU. Kami terus melakukan transformasi agar bagaimana KPU semakin lama semakin bisa menempatkan diri, tidak hanya mengurusi pemilu yang prosedural tapi bisa berkembang terus mengurusi demokrasi substansial” Papar Ketua KPU, Husni Kamil Manik ketika memberi sambutan. Husni juga menjelaskan bahwa kerjasama dengan ANFREL kali ini adalah kegiatan lanjutan setelah Pertemuan Bangkok dan Pertemuan Dili. Kali ini akan diagendakan pertemuan lanjutan yang akan dilaksanakan di Indonesia. Damaso G. Magbual, Ketua ANFREL mengatakan bahwa yang mempertemukan antara KPU dan ANFREL adalah tujuan yang sama dalam memastikan pemilu yang kredibel dalam upaya menjaga dan mempertahanan demokrasi. Damaso memberi apresiasi terhadap proses transparansi yang telah dilakukan KPU. Dalam sambutannya Damaso mengatakan bawha apa yang telah dilakukan KPU telah membuat KPU RI berhasil memecah hambatan ketidakpercayaan antara badan penyelenggara dan organisasi  masyarakat sipil. Dengan tegas Damaso tidak ragu mengatakan bahwa kerjasama KPU dan ANFREAL akan menjadi contoh dan inspirasi bagi dan inspirasi bagi yang lain.(ftq/red.FOTO KPU/dosen/humas)  

Permohonan Simalungun di Cabut, Kalteng di Tolak

Jakarta, kpu.go.id – Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) untuk Perkara di Kabupaten Simalungun mulai disidangkan hari ini, Senin (7/3) di Ruang Panel 3 Gedung Mahkamah konstitusi. Sidang yang terregistrasi dengan Nomor 150/PHP.BUP-XIV/2016 ini baru memasuki sidang pemeriksaan awal.Namun dalam persidangan awal tersebut, pihak pemohon menyatakan mencabut permohonan PHP Kada yang terlah mereka ajukan. Bayu Afrianto, kuasa hukum dari pasangan calon Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik, mengatakan keputusan pencabutan tersebut dilakukan setelah tim dari pemohon mempelajari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Tim Pemohon melihat Mahkamah Konstitusi konsisten dengan pemberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang ketentuan ambang batas selisih perolehan suara sebagai syarat dalam pengajuan permohonan PHP Kada. Pasangan Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik sendiri ialah pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua di Kabupaten simalungun dengan perolehan suara 26,57 persen sedangkan suara terbanyak pertama diperoleh pasangan JR. Saragih dan Amran Sinaga dengan memperoleh 34,69 persen. Namun selisih suara antara keduanya belum memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan di MK sebagaimana disyaratkan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015.Pertimbangan tim kuasa hukum Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik cukup beralasan, di hari yang sama Mahkamah Konstitusi kembali memutuskan menolak permohonan PHP Kada untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Perkara Nomor 149/PHP.BUP-XIV/2016 ditolak Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi selisih suara sah sebagaimana disyaratkan.Persidangan PHP Kada Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Simalungun baru disidangkan karena kedua daerah tersebut termasuk daerah yang tertunda pelaksanaan pemungutan suaranya sehingga proses sengketa hasil penghitungan suara dilakukan menyesuaikan jadwal rekapitulasi masing-masing daerah. Besok, Selasa (8/3) dijadwalkan akan ada persidangan PHP Kada untuk Kota Manado. (ftq/red.FOTO KPU/dosen/Humas)

Populer

Belum ada data.