Berita Terkini

KPU Gelar Rapat Kerja Pembekalan dan Evaluasi Produk Hukum KPU

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (16/3) menggelar Rapat Kerja Bidang Hukum, dalam rangka Pembekalan dan Evaluasi Peraturan dan Produk Hukum KPU di ruang Sidang Utama Gedung KPU. Rapat kerja yang diikuti oleh 34 KPU Provinsi se-Indonesia ini, menghadirkan pembicara Anggota KPU RI sebagai pembicara ditambah dengan Pejabat dari Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU. Ida Budhiati, Anggota KPU RI Divisi Hukum dalam sambutannya mengharapkan para peserta rapat dapat lebih memahami secara lebih baik tentang konsep dari pembentukan peraturan perundang-undangan. Ida juga mengharapkan ada keseragaman format bagi tiap-tiap KPU Provinsi  dan KPU Kabupaten/Kota dalam membuat Keputusan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Selain diberi materi untuk penyeragaman pembuatan Produk-produk Hukum KPU, para peserta rapat juga dibekali dengan materi tentang draft rancangan Peraturan KPU Berbagai Tahapan Pilkada Tahun 2017. Komisioner KPU RI secara bergantian memberikan paparan tentang draft Peraturan KPU yang akan dikonsultasikan kepada pemerintah dan DPR. Ida Budhiati membuka papaparan dengan memberikan materi tentang rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017 dilanjutkan dengan paparan oleh Hadar Nafis Gumay yang menjelaskan draft rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan. Setelah paparan dari Ida dan Hadar, selanjutnya berturut-turut Juri Ardiantoro, Sigit Pamungkas dan Arief Budiman memberikan materi tentang rancangan Peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara, Draft Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara dan Peraturan KPU tentang Logistik. (ftq/red. Foto KPU/Dosen/Hupmas)  

Husni Paparkan Catatan Evaluasi di Kampus Trisakti

Jakarta, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik memaparkan beberapa poin yang menjadi evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2015 ketika menjadi Narasumber pada Seminar Evaluasi Pilkada 2015 di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Selasa (15/3). Salah satu yang catatan yang Husni paparkan pada diskusi tersebut ialah angka partisipasi pemilih. Husni mengatakan, walaupun secara nasional angka partisipasi pada pilkada menurun sekitar 2 hingga 3 persen, namun secara internasional, angka partisipasi pemilih  Indonesia masih tergolong tinggi. “Di negara-negara lain, dinegara demokratis ya, itu susah mendapatkan persentasi sebesar 69 persen, Tapi karena kita terbiasa partisipasi diatas 70 persen maka ini dianggap rendah” papar Husni. Husni juga mencoba menghubungkan effort yang dikeluarkan oleh peserta dan penyelenggara untuk kampanye dengan tingkat partisipasi dan membandingkan dengan penyelenggaraan pilkada sebelumnya. Husni memberikan gambaran pada penyelenggaraan pilkada sebelumnya, begitu banyak anggaran terbuang untuk kampanye dan begitu banyak alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di tiap sudut kota. Secara hitungan kasar, jumlah anggaran dan APK yang digunakan pada pilkada lalu ialah tujuh kali lebih besar dari pada yang dihabiskan untuk Pilkada Serentak 2015. Dengan output tingkat partisipasi yang tidak jauh berbeda, pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2015 jauh lebih menghemat anggaran dan juga lebih tertib karena pasangan calon tidak lagi dapat secara sembarangan memasanga alat peraga kampanye di tiap sudut kota. Selain tingkat partisipasi, poin evaluasi yang Husni sampaikan dihadapan mahasiswa yang memenuhi auditorium Fakultas Hukum Universitas Trisakti tersebut ialah masalah regulasi. Husni mengatakan, KPU telah menginventarisasi 74 poin catatan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menjadi landasan hukum penyelanggaraan pilkada. Tujuh puluh empat poin tersebut telah disampaikan ke DPR dan diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan revusu Undang-Undang tersebut, apabila ada.(Ftq/red.FOTO/KPU/dosen/Humas)  

Sistem Noken Tidak Bisa Serta Merta Dihapus

Jakarta, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik mengutarakan, untuk menghapuskan sistem noken di wilayah Papua perlu melewati tahapan-tahapan khusus. Untuk merubah kebiasaan yang serupa dengan sistem electoral college itu menjadi sistem satu orang, satu suara, satu nilai membutuhkan waktu, Senin (14/3).Sebagai langkah awal, proses pemungutan suara melalui sistem noken perlu diadministrasikan dengan baik, sehingga masyarakat Papua yang memberikan hak konstitusionalnya bisa terdata dengan baik. Husni tidak ingin sistem itu disalahgunakan oleh oknum dengan memanipulasi data kependudukan masyarakat Papua.“Noken ini kita diskusikan secara serius. Kami ingin agar noken ini secara administrasi memang bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai yang sudah meninggal memberikan suara, atau bahkan yang tidak pernah ada juga bisa memberikan suara,” terang Husni.Dalam diskusi antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan KPU di Kantor Komnas HAM, Jakarta itu, Husni mengatakan, untuk mengaitkan sistem noken dalam pelaksanakan pilkada dengan nilai-nilai HAM perlu ada kajian yang mendalam. Karena sistem noken bukan hal baru dalam dunia pemilu.“Suara perwakilan ini bukan hal baru dalam dunia pemilu, dan saya kira dalam konteks HAM nya perlu di bahas lebih tuntas. Karena dalam pemilu ada nama istilahnya electoral college atau suara perwakilan, itu diterapkan oleh Amerika. Dan itu tidak sesuai dengan prinsip one man one vote one value,” lanjut dia.Husni mencontohkan, dalam Pemilu Presiden Amerika Serikat Tahun 2000 yang mempertemukan George W. Bush dengan Al Gore. Kala itu Al Gore unggul perolehan popular vote, tetapi karena kalah secara electoral college maka George W. Bush lah yang menjadi presiden Amerika Serikat Tahun 2000.“Dalam pertarungan pemilihan presiden antara George W. Bush dengan Al Gore. Al Gore itu menang popular vote, satu orang, satu suara. Tapi kalah secara electoral college, suara perwakilan. Sehingga menanglah George W. Bush. Lalu apakah pemilu di Amerika melanggar HAM?,” papar Husni.Oleh karena itu, Husni mengatakan bahwa KPU sangat berhati-hati dalam melakukan diskusi terkait sistem noken dan HAM. Langkah KPU yang paling utama saat ini adalah membuat sistem noken dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.“Maka dalam sistem noken kami sangat berhati-hati sekali membicarakan nilai pelanggaran HAM nya dimana. Upaya kami bagaimana administrasinya bisa dipertanggungjawabkan dulu,” lanjut dia.Langkah PendewasaanMeski demikian, kesadaran politik dan demokrasi di Papua perlu mendapatkan apresiasi. Khususnya di wilayah Papua Barat. Dimana dalam beberapa kali pelaksanaan pemilu makin sedikit wilayah yang menerapkan sistem noken.Saat pemungutan suara pemilu Tahun 2004 di Papua Barat, kepala suku harus berada di dalam bilik suara untuk mengarahkan pilihan para pemilih. Pada Pemilu Tahun 2009, keberadaan kepala suku tidak lagi ditemukan di dalam bilik suara.“Tahun 2004 kepala suku mengarahkan pemilih dalam bilik suara. 2009 tidak perlu lagi kepala suku didalam bilik suara. Perkembangan selanjutnya, karena tidak lagi menggunakan sistem noken masyarakat sudah bisa memilih calon lain, atau membuat suaranya sebagai ungkapan protes, dia buat tidak sah," terangnya.Dengan progres tersebut, Husni berharap wilayah Papua lainnya bisa mengadaptasi langkah Papua Barat dalam merubah kesadaran politik dan demokrasi masyarakatnya.“Dari jalan yang dibuat oleh Papua Barat ini penting sebagai langkah kemajuan, mungkin kedepan di Papua bisa dicontoh juga,” kata Husni. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

MK Dengar Keterangan Pihak Termohon Dan Terkait PHP Kota Manado

Jakarta, kpu.go.id – Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) kembali dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 151 PHP.KOT-XIV/2016 dengan pokok perkara PHP Walikota Manado Tahun 2016, Senin (14/3).Sidang yang telah memasuki tahapan mendengarkan keterangan dari pihak termohon, pihak terkait tersebut merupakan lanjutan dari sidang pendahuluan Senin lalu (8/3).Jika pada sidang sebelumnya, pemohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah keberatan dalam Pilkada Susulan Kota Manado 2015, pada sidang kali ini kuasa hukum pihak termohon dan pihak terkait menjawab keberatan-keberatan yang sebelumnya diutarakan oleh kuasa pemohon. (TEKS/dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

1 Mei 2016, KPU Umumkan Jumlah Minimal Dukungan Calon Perseorangan

Jakarta, kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota di 101 Daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 akan mengumumkan syarat minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada tanggal 1 Mei 2016. Hal tersebut terungkap dalam uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017, Senin (14/3) di Ruang Sidang Utama KPU.Berbeda dengan pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya, Fery Kurnia Rizkyansyah, Anggota KPU RI mengatakan jumlah minimal syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2017 ditentukan berdasarkan jumlah DPT Pemilu terakhir. Selain basis data penentuan jumlah minimal, yang berbeda dalam rancangan Peraturan KPU tersebut ialah adanya penambahan waktu bagi pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan tahap 2 menjadi tujuh hari. Rancangan Peraturan KPU ini juga tidak mengatur secara detail tentang tahapan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut karena Mahkamah Konstitusi telah memiliki Peraturan tersendiri yang mengatur tentang jadwal penyelesaian sengketa PHP, sehingga KPU akan berpedoman pada peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut.Hadar Nafis Gumay, Anggota KPU RI mengatakan bahwa rancangan tahapan, program dan jadwal Pilkada ini ditetapkan secara umum. KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dapat membuat track jadwal tersendiri apabila terdapat situasi-situasi khusus. Situasi-situasi khusus sebagaimana dimaksud Hadar antara lain adalah apabila NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) belum ditandatangani  sampai jadwal pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu, adanya putusan pengadilan yang memutuskan menunda tahapan Pilkada dan pasangan calon kurang dari dua pasangan ketika pendaftaran pertama dibuka.Ida Budhati, Anggota KPU RI mengatakan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2017 ini disusun dengan memperhatikan hasil evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015 serta aspirasi dari peserta dan para penggiat pemilu.Ida Budhiati, mengatakan tahapan Pilkada Tahun 2017 akan berlangsung selama 10 bulan, dari bulan Mei 2016 sampai Februari 2017. Ada tambahan waktu lebih banyak pada tahapan pemutakhiran data pemilih dengan harapan adanya data pemilih yang lebih akurat.Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2017 ini dihadiri oleh seluruh partai politik peserta pemilu dan para penggiat pemilu. Setelah diujipublikan, Rancangan Peraturan KPU ini akan dikonsultasikan ke pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 17 Maret 2016. (ftq/red.FOTO/KPU/ook/Humas)Ringkasan Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2017 dapat diakses disini.

Populer

Belum ada data.