Berita Terkini

Sri Lanka Tertarik Pelajari Pendidikan Pemilih Pola KPU

Jakarta, kpu.go.id – Melalui Duta Besar Sri Lanka untuk Indonesia, Dharshana M. Parera, saat mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, KPU berhasil mengajak pemilih Indonesia yang memiliki latar belakang suku bermacam-macam dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada, Selasa (22/3).Karena keberhasilan itu, ia meminta KPU untuk berbagi pengalaman seputar pendidikan pemilih dan manajemen kepemiluan yang selama ini dilakukan kepada penyelenggara pemilu Sri Lanka.“Indonesia memiliki berbagai macam suku, kami merasa KPU berhasil dalam memberikan edukasi kepemiluan kepada suku-suku yang ada di Indonesia untuk berpartisipasi dalam pemilu,” kata Dubes Sri Lanka.Sebagai langkah awal, Dubes Sri Lanka akan mengatur kunjungan KPU Sri Lanka ke Indonesia guna kepentingan tersebut pada Mei 2016 mendatang.Proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mampu menarik perhatian dunia internasional. Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik yang dalam pertemuan itu didampingi oleh Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa KPU akan menandatangani nota kesepahaman dengan beberapa negara terkait proses manajemen kepemiluan.“Korea Selatan, dan Fiji akan bekerjasama dengan kami, MoU (Memorandum of Understanding)nya akan kami tandatangani pada April (2016) ini. Sedangkan untuk Kirgizstan menyusul,” kata Husni di ruangannya.Mengenai aspek penyelenggaraan pemilu, Dubes Sri Lanka mengatakan bahwa Indonesia unggul dibanding negara-negara lain.“Di sektor ini, saya merasa Indonesia unggul. Indonesia negara besar, banyak suku ada didalamnya dan pemilu bisa dilaksanakan dengan baik. Untuk itu saya ucapkan selamat,” kata dia. (rap/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

BNN Usulkan Peserta Pilkada Lakukan Tes Rambut Untuk Deteksi Narkoba

Jakarta, kpu.go.id - Sinta Simanjuntak, dari Badan Narkotika Nasional mengusulkan agar KPU melakukan tes rambut kepada para calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai dasar untuk menentukan pemenuhan syarat bebas narkoba. Hal itu Sinta sampaikan dalam Rapat koordinasi Evaluasi Persyaratan Calon Pilkada Tahun 2015 antara Komisi Pemilihan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin ( 21/3) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU. “Dari kami yang memang paling disarankan setelah tes urine adalah adanya tes rambut. Tes rambut ini akan lebih reliable dan satu-satunya alat yang kami percaya ada di BNN,” jelas Sinta. Sinta menjelaskan tes urine memang dapat mendeteksi penggunaan narkoba, namun kurang bisa mendeteksi pengguna narkoba yang situasional. Pengguna narkoba tetap dapat dinyatakan negatif menggunakan narkoba apabila dalam jeda satu hingga dua minggu tidak menggunakan narkoba. Senada dengan pendapat dari Pihak BNN, Dr. Daeng M. Faqih, Sh. MH, Ketua Terpilih Ikatan Dokter Indonesia mengatakan  hasil dari tes rambut dapat menjangkau penggunaan narkoba dalam rentang waktu yang lebih lama. “Lebih akurat karena zat bertahan dirambut lebih lama, seumur rambut, kalau di darah dan di urine paling  4-5 hari hilang,” ujar Daeng memberikan penjelasan. Terhadap Hasil pemeriksaan narkoba bagi para peserta Pilkada, Ida Budhiati, Anggota KPU RI mengharapkan adanya kesamaan format serta kejelasan kesimpulan dalam hasil pemeriksaan narkoba untuk semua daerah. Hal tersebut tersebut penting agar tidk ada lagi ruang bagi penyelenggara untuk memberikaan pemaknaan bagi hasil pemeriksaan narkoba. Lebih lanjut Ida menjelaskan, kesimpulan yang abu-abu dalam hasil pemeriksaan narkoba dapat berpotensi menimbulkan sengketa. Selain KPU tidak punya otoritas untuk menafsirkan hasil pemeriksaan,  KPU juga kesulitan untuk menentukan lembaga mana yang mempunyai otoritas untuk menafsirkan hasil pemeriksaan narkoba secara lebih lanjut. (ftq/red.FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Try Out Soft Skill Di Lingkungan KPU RI

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar try out untuk mengukur soft skill pegawai organik Sekretariat Jenderal KPU RI, Senin (21/3).Acara yang diikuti oleh 128 pegawai tersebut diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI dan dibuka oleh Kepala Biro SDM, Lucky Firnandy Majanto, serta para Kepala Bagian Biro SDM, Nur Syafaat, Sekarlinasti, dan Mas Noer Soesanto di ruang rapat utama gedung KPU lantai 2, Jakarta.Uji coba kuesioner pengukuran soft skill merupakan salah satu tolak ukur untuk menetukan keberhasilan suatu organisasi. Oleh karena itu Biro SDM KPU RI ingin mengetahui sejauh mana soft skill pegawai tersebut dapat menunjang tugas-tugas kedinasan. (TEKS/dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

PSU Teluk Bintuni Menggunakan Sistem Noken

Teluk Bintuni, kpu.go.id - Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 Kampung Moyeba, Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, memang telah terlaksana pada Sabtu (19/3/2016).Namun keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi warga yang memiliki hak pilih untuk memberikan suaranya, tidak kesampaian. Lantaran, masyarakat adat Moyeba memaksakan pemilihan melalui sistem noken atau kesepakatan."Mayoritas masyarakat menghendaki pemilihan dengan kesepakatan. Jadi warga yang ingin mencoblos secara langsung tidak dibolehkan masuk ke TPS," sebut Komisioner KPU RI, Arief Budiman.Menurut Arief, meski pelaksanaan PSU telah dikawal ketat puluhan aparat kepolisian dengan dibantu TNI, namun warga bergeming. Mereka tetap memblokade pintu masuk TPS."Sebagai penyelenggara, KPU hanya menjalankan tugas yang telah ditetapkan MK (Mahkamah Konstitusi), yaitu melakukan PSU dengan menjamin hak pilih warga sesuai dengan jumlah DPT Pilkada 2015," terangnya.Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan masyarakat yang dipimpin Kepala Suku Besar Moskona Utara, Simon Orocomna, ingin PSU dilakukan dengan cara kesepakatan. Artinya, semua surat suara dicoblos oleh kepala suku dan memilih kandidat yang telah ditetapkan dalam rapat adat sebelumnya."Hasil sidang adat ini mengandung jati diri kami masyarakat adat Moskona. Pemungutan suara dengan kesepakatan adat ini telah kami pakai dari pemilihan presiden, gubernur dan legislatif," kata Kepala Suku Moyeba Timur, Moses Orocomna.Pernyataan tersebut merupakan keputusan sidang adat yang dibacakan Moses saat situasi nyaris bentrok, karena massa yang ingin mencoblos langsung memaksa ingin masuk ke TPS."Kami berharap kesepakatan ini bisa diterima semua pihak, sehingga pemungutan suara bisa berlangsung tertib, aman dan damai. Karena jika anak kami gagal jadi bupati, pasti akan terjadi konflik adat yang sulit didamaikan," imbuhnya.Sementara itu, 38 warga yang mengaku memiliki hak pilih dari 534 daftar pemilih tetap (DPT) Moyeba, tak gentar. Mereka membalas teriakan-teriakan dari massa pendukung kesepakatan.KPU yang mencoba menenangkan massa dengan meminta KPPS untuk memberi peluang kepada warga untuk mencoblos, juga tidak berhasil. Pasalnya, panitia ad hoc tersebut memihak kepada warga adat."KPPS tidak menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya dengan baik. Mereka tidak memanggil DPT dan memberikan semua surat suara kepada tokoh adat untuk dicoblos. Himbauan kami tidak pernah diindahkan," papar Ketua KPU Teluk Bintuni, Ahmad Subuh Refideso.PSU Moyeba akhirnya berlangsung tidak lebih dari tiga jam. Semua surat suara telah habis dicoblos kepala suku. Hasilnya, dari 534 surat suara sah, pasangan nomor urut 1, Agustinus Manibuy - Rahman Urbun mendapat nol suara, pasangan 2 Petrus Kasihiw - Matret Kokop nol suara, dan pasangan 3 Daniel Asmorom - Yohanis Manibuy 534 suara. (rio/red. FOTO/KPU/rio/Hupmas)  

KPU Konsultasikan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal ke DPR

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan Konsultasi Rancangan Peraturan KPU Kepada DPR dan Pemerintah, Rabu (16/3) di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta. Pada rapat konsultasi kali ini, KPU RI hanya membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2017. Draft Peraturan KPU yang disampaikan kepada DPR ialah draft Peraturan KPU hasil evaluasi penyelanggaraan Pilkada tahun 2015 serta hasil uji publik yang telah KPU lakukan pada senin (14/3) lalu. Husni Kamil Manik, Ketua KPU RI pada kesempatan tersebut memaparkan beberapa poin penting dan yang menjadi hal baru dari rancangan Peraturan ini, antara lain dibuatnya jadwal batas akhir penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Husni mengatakan ketentuan tentang batas waktu tersebut perlu diatur meskipun hasil monitoring yang dilakukan menunjukkan hampir seluruh daerah dari 101 satuan kerja yang akan menyelenggarakan Pilkada 2017 anggarannya sudah tersedia dan memasuki tahapan finalisasi. Husni juga menjelaskan bahwa di dalam rancangan draft Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan jadwal Pilkada 2017 ini, diberi ruang adanya kemungkinan penundaan pelaksanaan tahapan yang dapat terjadi apabila terjdi situasi-situasi tertentu. Situasi-tertentu tersebut antara lain belum ditandatanganinya NPHD oleh pemerintah daerah dan adanya putusan pengadilan yang berakibat ditundanya tahapan. Terhadap draft yang disampaikan KPU RI, Anggota Komisi II DPR, Dadang S Muchtar mengkritisi tentang rentang waktu tahapan Pilkada 2017 yang dinilai terlalu panjang. Dadang menghubungkan rentang waku tahapan dengan filosofi awal adanya keputusan menyerentakkan pilkada yaitu efektif dan efisien. Dadang menilai tahapan pilkada selama 10 bulan yang dirancang oleh KPU RI tidak memenuhi Kriteria efektif dan efisien dari segi waktu. Rapat konsultasi pada Rabu (16/3) ini adalah rapat konsultasi awal terhadap rancangan Peraturan KPU tentang berbagai tahapan Pilkada Tahun 2017. Setelah ini masih akan ada rapat konsultasi untuk memperdalam dan membahas draft Peraturan KPU yang lain. (ftq/red. Foto/KPU/rap/Humas)  

Populer

Belum ada data.