Berita Terkini

KPU Siapkan 10 Peraturan Hadapi Pilkada Langsung dan Serentak

Jakarta, kpu.go.id- Pasca disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor I Tahun 2014 dalam rapat paripurna DPR RI Selasa (20/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Lembaga Studi Pers & Pembangunan (LSPP) menggelar diskusi pers bertemakan “Isu strategis pasca Perppu disahkan menjadi UU dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung dan serentak,” di ruang Media Center gedung KPU, Jumat (23/1).Diskusi ini menghadirkan narasumber Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Peneliti Senior LIPI Syamsuddin Haris, dengan moderator Hanif Suranto dari LSPP. Diskusi yang dihadiri 30 jurnalis dari berbagai media itu membahas tentang kesiapan KPU menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung dan serentak.“Sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin, kita tinggal tunggu proses penggundangannya, kita sudah mempersiapkan 10 peraturan, 4 peraturan sudah siap untuk dikonsultasikan dengan DPR, 6 peraturan masuk dalam tahap penyempurnaan,” ujar Ferry di hadapan para wartawan.Arief Budiman, Komisioner KPU RI yang juga menghadiri acara tersebut menambahkan, 204 jajaran KPU di daerah telah siap untuk melaksanakan pilkada, hanya sekitar 1-2% saja belum siap, karena daerah otonomi baru yang terkendala anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM).Pada awal penjelasannya peneliti senior LIPI Syamsuddin Haris bersyukur bahwa pilkada kembali kepada esensi kedaulatan rakyat, yakni melalui pemilihan umum secara langsung. Menurut pandangannya, bukan hanya proses pemilihannya saja yang penting, tetapi sejauh mana hasil pilkada langsung dapat menghasilkan pemerintahan yang efektif, baik dari tingkat nasional maupun tingkat lokal. Ia menambahkan, skema Pilkada serentak lima kotak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tidak lebih hanya akan menghasilkan efisiensi saja, karenanya ia bersama dengan yang lain menawarkan skema lain pilkada serentak.“Kami bersama dengan yang lain menawarkan model skema pilkada serentak yang pelaksanaannya memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) serentak nasional (Presiden dan Wakil presiden, DPR RI dan DPD) dengan pemilu serentak lokal (Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang waktu pelaksanaannya memiliki jeda dua tahun setengah,” ungkap Syamsuddin. (dam/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

KPU Tegaskan Tidak Akan Campuri Urusan Internal Parpol

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik berharap konflik yang terjadi di internal Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) segera terselesaikan. Menurutnya, para pihak yang berkonflik sebaiknya mencari penyelesaian terbaik demi kemajuan partai sebagai infrastruktur politik utama dalam Negara demokrasi.Harapan itu disampaikan Husni ketika menerima kunjungan Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono dan Ketua Umum DPP PPP versi Munas Jakarta Djan Faridz secara terpisah di kantor KPU, Jumat (23/1). Partai Golkar versi Agung Laksono dan DPP PPP versi Djan Faridz atas inisiatif sendiri mendatangi kantor KPU untuk menjelaskan dinamika internal partainya. Kedua partai politik tersebut saat ini sedang dilanda konflik internal. “Kedua partai itu datang ke KPU menyampaikan dinamika yang terjadi di internal partai mereka. Kami hanya mendengar saja. Tidak ada keputusan apapun yang diambil dalam pertemuan tersebut. Urusan internal partai merupakan domain partai, kami tidak punya kewenangan untuk mencampurinya. Kami hanya turut berempati dan mendoakan semoga masalah yang terjadi di internal mereka segera terselesaikan,” terang Husni usai pertemuan tersebut. Husni menegaskan, KPU dalam mengambil keputusan selalu berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Terhadap dualisme kepengurusan di DPP kedua partai politik tersebut, Husni menyatakan KPU tidak dalam posisi menilai mana yang benar dan mana yang salah serta mana yang sah dan mana yang tidak sah. “Untuk keabsahan kepengurusan DPP partai politik kami merujuk pada surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya. Husni mengatakan konflik internal partai akan berdampak pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak tahun 2015. “Kalau misalnya ada dualime kepengurusan di provinsi dan kabupaten/kota, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus mengkonfirmasi kepengurusan yang sah itu ke DPP, sementara di DPP sendiri terjadi dualisme. Ini akan membuat penyelenggara di bawah bingung mau konfirmasi ke siapa. Karena itu, kami berharap masalah internal partai itu dapat segera terselesaikan,” ujarnya.Husni mengatakan KPU Kabupaten/Kota seringkali menghadapi persidangan etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk urusan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Persoalan itu umumnya berkaitan dengan tahap pencalonan. Problem kegandaan kepengurusan di internal partai politik akhirnya berdampak pada kinerja penyelenggara Pemilu. Karena itu, kata Husni, KPU sangat berkepentingan agar 12 partai politik memiliki kepengurusan tunggal di semua tingkatan. Selain kegandaan kepengurusan, Husni mengingatkan agar partai politik mengecek masa kepengurusan partainya di provinsi dan kabupaten/kota yang akan menggelar Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. “Pencalonan hanya dapat dilakukan oleh pengurus partai yang masa kepengurusannya masih berlaku sesuai tingkatannya. Jika masa kepengurusan sudah habis dan belum ada surat keputusan kepengurusan baru, maka partai politik yang bersangkutan tidak dapat mengajukan calon,” tegas Husni. Dalam pertemuan dengan KPU, DPP PPP Kubu Djan Faridz menanyakan kepengurusan yang kompeten dan legal untuk mengajukan pencalonan pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak tahun 2015. Sementara DPP Golkar kubu Agung Laksono menjelaskan bahwa di internal Partai Golkar sedang terjadi perselisihan. Kubu Agung meminta kepada KPU agar dalam pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak tahun 2015, peranan kedua belah pihak yang tengah terlibat perselisihan diperhatikan. (gd/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Agung Laksono: Kami Sambut Baik Sikap Netral KPU

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Umum Partai Golongan Karya (Partai Golkar) hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta, Agung Laksono, menyambut baik sikap netral yang ditunjukkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik, Jum’at (23/1).“Pimpinan KPU sudah menyampaikan sikapnya atas perselisihan internal Partai Golkar, bahwa KPU semata-mata menjalankan aturan, sesuai peraturan yang berlaku. Kami sambut baik sikap KPU yang netral, objektif tidak memihak satu pihak atau lainnya,” tutur Agung selepas pertemuannya dengan Ketua dan Anggota KPU RI di Gedung KPU RI, Jakarta.Agung melanjutkan, proses penyelesaiaan perselisihan internal Partai Golkar telah memasuki ranah pengadilan, sehingga penentuan ketua umum partai belum dapat ditentukan sebelum ada hasil dari pengadilan.“Dalam hal penetapan siapa Ketua Umum Partai Golkar, kita masih menunggu hasil keputusan pengadilan yang saat ini prosesnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” lanjut Agung.Atas dualisme kepemimpinan yang muncul dalam tubuh Partai Golkar, Agung berharap KPU dapat mengakomodir bakal calon yang diajukan oleh kedua belah pihak.“Terkait dengan persiapan pelaksanaan pilkada, meskipun saat ini sedang berlangsung revisi UU (Undang-Undang)nya, tapi kami sudah menyampaikan informasinya kepada KPU Pusat bahwa faktanya seperti ini, oleh karena itu apabila tahapan pilkada sudah harus berlangsung, sementara perselisihan internal belum selesai di pengadilan, maka KPU perlu mengakomodir bakal calon dari kedua belah pihak sehingga tidak menimbulkan persoalan lain,” jelas dia.Lebih lanjut, Agung menyatakan bahwa Partai Golkar menyerahkan semua persoalan teknis mengenai waktu dan tahapan dalam penyelenggaraan pilkada kepada KPU. “mengenai jadwal, waktu, dan tahapan pilkada kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPU. Sebagai peserta pemilu tentu akan kami ikuti,” ujarnya.Ia berharap KPU RI dapat menyampaikannya kepada seluruh jajaran KPU di seluruh Indonesia sehingga tidak menimbulkan perbedaan pendapat. “Diharapkan juga melalui KPU Pusat informasi ini disampaikan ke seluruh jajarannya, bahwa kedua belah pihak perlu diakomodasi. Selanjutnya kami berharap proses perselisihan internal partai ini dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Dan Komisi A DPRD Jatim Gelar Pertemuan Terkait Seleksi Sekretaris KPU Provinsi Jatim Tahun 2014

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima 10 Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk melakukan pembahasan mengenai kekosongan jabatan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Jum’at (23/1).Hal tersebut dikarenakan Jonathan Judianto Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur pada akhir tahun 2014 lalu diangkat menjadi Kepala Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan (Bakorwil) Jatim. Sehingga pada 27 Oktober 2014 ia diberhentikan dari posisi sekretaris.Atas kekosongan jabatan tersebut, pada tanggal 4 November 2014 lalu Ketua KPU Provinsi Jatim mengajukan surat usulan tim seleksi calon sekretaris KPU Provinsi Jatim. Namun proses seleksi tersebut dibekukan, karena saat itu KPU RI tengah membahas Petunjuk Teknis (Juknis) pengisian jabatan sekretaris yang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perlu dilakukan secara terbuka dan kompetitif.Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI, Lucky Firnandy Majanto menjelaskan bahwa KPU RI telah menerbitkan surat perintah Setjen KPU yang menugaskan Aris Gatot Subagyo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris KPU Provinsi Jatim.“Pada tanggal 27 Oktober 2014 KPU RI sudah menerbitkan Surat Perintah dengan Nomor: 39/SP/X/2014 yang menugaskan Aris Gatot Subagyo, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Provinsi sebagai Plt. Sekretaris KPU Jawa Timur,” jelasnya.Ia menjelaskan proses pengisian jabatan terbuka tersebut telah dilakukan oleh KPU sesuai peraturan yang berlaku, sehingga proses pengisian jabatan tersebut dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.“Proses pengisian jabatan terbuka ini merupakan salah satu program percepatan reformasi birokrasi KPU, dan dalam prosesnya KPU merujuk kepada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut kami lakukan agar pengisian pejabat KPU berjalan secara transparan dan akuntabel,” tuturnya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Komisi II Minta KPU Tunda Pengesahan PKPU PILKADA

Jakarta, kpu.go.id- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda pengesahan Peraturan KPU (PKPU) terkait substansi Undang-Undang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Kamis (22/1).Penundaan tersebut paling tidak hingga UU pilkada hasil revisi terbatas ditetapkan oleh DPR. “Komisi II meminta KPU untuk tidak membuat dan mengesahkan peraturan terkait substansi UU yang masih akan direvisi oleh DPR dan pemerintah, paling tidak sampai UU hasil revisi ini ditetapkan,” tutur Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria.Walaupun Komisi II dapat menerima rancangan PKPU yang diajukan oleh KPU, seluruh anggota dewan sepakat meminta KPU untuk mempersingkat tahapan yang terlalu panjang.Mengenai tahapan pilkada yang panjang, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menyampaikan bahwa draft PKPU tentang tahapan, jadwal dan program yang disusun oleh KPU merupakan penjabaran atas Perppu 1/2014.“Lamanya waktu tahapan dalam pilkada bukan desain KPU, kami hanya mengikuti diktum-diktum sesuai dengan Perppu No 1 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujarnya.Atas beberapa masukan yang disampaikan KPU kepada DPR, Komisi II berjanji akan menjadikannya pertimbangan serius dalam pembahasan revisi UU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. “Kita perlu mempertimbangkan betul masukan dari KPU, ini adalah inisiatif yang baik, masukan tersebut perlu dijadikan masukan dalam pembahasan revisi UU,” lanjut Riza.Secara khusus Husni menyatakan mampu, jika UU memberikan mandat kepada KPU untuk menyelenggarakan pilkada. “Kita (KPU) berada dalam posisi siap jika diberi tanggung jawab menyelenggarakan pilkada. Tahun ini siap, jika diselenggarakan tahun depan, kami pun lebih siap,” tandas Husni.Husni berharap Komisi II dapat mengikutsertakan KPU dalam pembahasan teknis revisi UU tentang pilkada. “Kami berharap ada diskusi yang lebih mendalam antara DPR dan KPU, karena ada beberapa bagian teknis dalam perppu yang menurut kami perlu disempurnakan, mengenai hal lain yang bersifat politis bukan ranah kami untuk berdiskusi,” tuturnya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas) 

Pasca Perppu Ditetapkan, KPU Lanjutkan Proses Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik menerangkan bahwa KPU akan terus melanjutkan pembahasan Peraturan KPU yang telah dilakukan 3 (Tiga) bulan terakhir.“Sebagai persiapan pelaksanaan pilkada, KPU telah merumuskan 12 Peraturan KPU untuk menjabarkan isi dari Perppu nomor 1 Tahun 2014, jadi kita akan melanjutkan persiapan yang selama tiga bulan terakhir sudah berlangsung,” kata Husni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/1).Sebagai persiapan lebih lanjut, Husni menjelaskan bahwa KPU RI telah melakukan koordinasi dengan KPU daerah terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “KPU juga telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan KPU Kabupaten/kota untuk persiapan Pilkada,” lanjutnya.Selain melakukan koordinasi internal, KPU juga telah melakukan koordinasi dengan pihak eksternal terkait dengan penyelenggaran Pilkada yang rencananya akan dihelat secara langsung dan serentak. “Koordinasi juga telah kami lakukan dengan pihak terkait dalam penyelenggaraan pemilukada, seperti, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung”, ujar mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut.Terkait dengan penyelenggara pilkada, KPU akan tetap bertugas sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilihan tersebut, karena UU Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 8 ayat (1) Huruf s tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa KPU dapat melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.“Selama UU menyatakan bahwa pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi tanggung jawab KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, maka itulah yang berlaku,” jelas Husni. Secara khusus Ia menepis pandangan pihak-pihak yang menyatakan bahwa pilkada bukan merupakan rezim pemilu, dan KPU tidak berhak menyelenggarakan pemilihan tersebut."Kalau kami rujukannya tetap perppu yang ditetapkan menjadi UU. Dibagian menimbangnya, menyebutkan bahwa pilkada dilakukan langsung oleh rakyat. Kalau pemilu pengertiannya apa? Kan langsung oleh rakyat,” ujar peraih "Ikon Pemilu 2014" oleh Majalah Mingguan Gatra . (ook/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

Populer

Belum ada data.