Berita Terkini

Hadapi Pilkada Langsung, KPU Terus Kembangkan Fitur Aplikasi SIDALIH

Jakarta, kpu.go.id- Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) merupakan aplikasi online yang diprogramkan untuk mempermudah petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terutama didaerah Kabupaten/Kota dalam mengolah data pemilih secara lebih mudah, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta transparan. Aplikasi ini juga memiliki fitur kemudahan untuk koordinasi dan monitoring antara petugas KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota juga petugas dilapangan yang teruji pada saat Pemilu Presiden dan Legislatif 2014 lalu. Sistem ini dianggap telah berjalan baik dengan mengubah data yang berasal dari pemerintah dalam bentuk Data Penduduk Potensial Pemilu (DP4) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Dalam menghadapi Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota langsung dan serentak pada 16 Desember 2015, KPU akan lebih memfasilitasi KPU Daerah melalui pengembangan aplikasi Sidalih online.Penggunaan aplikasi ini sebagai upaya fasilitasi penyelenggara pemilu yang secara teknis dilaksanakan oleh KPU Daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik dalam pelaksanaan konferensi pers di Media Center KPU, Selasa, (20/1)."Kami berupaya memfasilitasi penyelenggaraan tahapan yang akan dilakukan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dengan beberapa fasilitas yang telah digunakan pada pemilu sebelumnya, salah satunya yang digunakan adalah aplikasi Sidalih," ungkap Husni.Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay mengatakan sistem ini dapat  lebih mempermudah penyelenggara pemilu, dalam menghasilkan data yang terkini, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan transparan."Kami anggap ini satu sistem yang baik, yang telah memberi kemudahan kami (KPU) sebagai penyelenggara dalam menyusun daftar pemilih, maka sistem ini pun akan terus kami gunakan dengan upaya pengembangannya,” tutur Hadar, Anggota KPU yang membidangi Data Informasi dan Antar Lembaga KPU RI.Ketika memberikan pemaparan didepan wartawan, Hadar juga menjelaskan fitur pengembangan sidalih online diantaranya manajemen DP4, penandaan dan klaim data ganda, jadwal serentak, serta jadwal dan tahapan pilkada. fitur manajemen DP4, fungsi manajemen pengolahan dimana didalamnya terdapat suatu fungsi analisa kondisi data dari DP4, sehingga dapat mencari seseorang atau kelompok pemilih berdasarkan elemen data yang didapat, seperti nama, tanggal lahir, alamat, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan dan Jenis Kelamin.Fungsi penandaan dan klaim data ganda dimana akan memudahkan operator untuk mengetahui dan membersihkan data ganda, fitur jadwal serentak yang dapat mengatur agar keserantakan jadwal penyusunan akan bersamaan sesuai jadwal tahapan pilkada.Kedepan, pengembangan sistem Sidalih online ini diharapkan terus dikembangkan, sehingga diharapkan juga dapat digunakan dalam pemilihan umum serentak Tahun 2019 mendatang. (dam/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

KPU RI Bahas Rekomendasi Perbaikan Atas Ditetapkanya PERPPU 1/2014 Menjadi UU

Jakarta, kpu.go.id- Sebagai rekomendasi perbaikan atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota sebagai Undang-Undang, KPU dengan beberapa pakar hukum membahas beberapa hal yang perlu disempurnakan sehinggga KPU dapat melaksanakan seluruh tahapan pilkada dengan baik, Selasa (20/1).Pakar hukum yang hari ini diundang oleh KPU untuk melakukan diskusi mengenai penyempurnaan tahapan pilkada menurut Perppu 1/2014 antara lain Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Asep Warlan Yusuf dan staf ahli Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Prof. Zudan mengatakan, meskipun dalam rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (19/1) banyak fraksi yang memberikan catatan atas perppu tersebut, tetapi pada akhirnya seluruh fraksi dalam sidang tersebut menyetujui Perppu No. 1 Tahun 2014 menjadi UU.“Dalam pembahasan kemarin, 10 fraksi DPR RI dan Komite I DPD RI setuju perppu tersebut menjadi UU. Yang paling membahagiakan adalah tidak ada kontraksi politik di DPR, semua mulus. Ada kritik tajam tapi ujungnya semua menyetujui,” jalasnya.Meskipun menyetujui perppu itu menjadi UU, banyak fraksi di DPR yang menghendaki perbaikan. Perbaikan yang dikehendaki oleh mayoritas fraksi antara lain mengenai tahapan pemilihan yang terlalu panjang, argumentasi mengenai uji publik, dan definisi serentak yang dimaksudkan dalam Perppu 1/2014.Atas banyaknya perbaikan yang perlu dilakukan, pihaknya menyatakan bahwa perbaikan tersebut akan dititikberatkan pada prosedur per tahapan pilkada sesuai Perppu 1/2014.“Kalau dari pemerintah, hanya ingin mengubah yang prosedur per tahapan, yang tidak terkait dengan desain besar UU” tuturnya.Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan tahapan pilkada tidak terganggu dengan adanya revisi yang akan dibahas oleh DPR.“Waktu pembahasan hanya tinggal 25 hari, karena pada 17 Februari besok, sudah harus diparipurnakan. Jika memperdebatkan kembali desain besar dalam UU akan panjang sekali. Yang terpenting KPU bisa menjalankan tahapan pilkada dulu,” lanjut dia.Ia berpendapat hasil pemikiran dan diskusi antara KPU dan para ahli hukum tersebut dapat menciptakan masukan yang signifikan atas bentuk revisi yang akan disusun oleh DPR.“Saya percaya, hari ini rekan-rekan guru besar bisa memberi masukan mana yang baik, mana yang perlu dirubah. Karena yang tahu disini (KPU). Saya meyakini perubahan-perubahan nanti akan banyak berawal dari sini,” lanjutnya.Ia pun berharap KPU dapat menyusun perencanaan yang matang dalam seluruh tahapan pilkada, sehingga pelaksanaan pilkada dapat memberikan output yang baik.“Saya berharap teman-teman di KPU dapat merencanakan tahapan dengan baik, mengantisipasi segala kemungkinan dan persoalan. Kalau pilkadanya sudah bagus, insya allah penyelesainan sengketanya akan minimal,” ujar Zudan. (ris/FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Bangun Sistem Manajemen PAW

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membangun sistem manajemen pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR/DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Sistem ini berfungsi dalam pelaksanaan input/entry data, proses administrasi, hingga output berupa keputusan tentang siapa kandidat yang akan menggantikan anggota sebelumnya.Seperti diketahui, anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota akan digantikan apabila ada anggota dewan yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai politik. Untuk itu, KPU perlu membangun sistem manajemen yang aksesebel dan mempermudah pergantian, apabila terdapat proses yang tidak sesuai dengan prosedur.Ditemui usai rapat pembahasan tindak lanjut perkembangan pembangunan sistem manajemen PAW, Senin (19/1), Sigit Joyowardono, Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat mengatakan pembangunan sistem manajemen itu bertujuan untuk memudahkan, mengontrol, dan membantu pelaksanaan proses PAW anggota DPR/DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.“Selain untuk memudahkan, mengontrol, dan membantu KPU RI maupun KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan PAW, sistem itu juga dimaksudkan untuk mendeteksi atau mengetahui sampai sejauh mana dalam dekade lima tahun kedepan menjelang Pemilu 2019. Problematika PAW yang berimplikasi pada penggantian anggota diakibatkan oleh apa?” jelas Sigit.Selain memberi kemudahan bagi KPU sebagai penanggungjawab penyelenggaraan pemilu, Sigit berharap sistem tersebut dapat memberikan gambaran bagi lembaga riset untuk memetakan persoalan dan dinamika selama proses pergantian tersebut.KPU menargetkan dalam 4 (Empat) bulan kedepan, sistem PAW tersebut dapat diakses melalui website KPU RI, (kpu.go.id.) sehingga setiap proses PAW dapat diakses publik secara langsung dan transparan. Sistem tersebut, kedepan akan dikelola oleh Bagian Penggantian Antar Waktu, Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal KPU RI.Mengenai pengelolaan sistem PAW didaerah, setelah sistem tersebut matang, KPU RI akan menggelar bimbingan teknis kepada KPU Provinsi seluruh Indonesia. Karena sistem tersebut akan dikelola oleh masing-masing Satuan Kerja (Satker) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (wwn/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Ferry: Masyarakat Perlu Mengawal Proses Rekrutmen Politik

Jakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengutarakan bahwa masyarakat perlu mengawal  proses rekutmen politik, Minggu (18/1). “Kita perlu mengawal setiap proses rekrutmen politik, baik kaderisasi dalam parpol (partai politik) maupun yang terjadi dalam proses pemilu (pemilihan umum),” ujar Ferry.Ia memberikan gambaran, siklus sistem politik akan berjalan dengan baik bila fungsi artikulasi kepentingan, dan fungsi agregasi kepentingan yang dijalankan oleh pemerintah dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aspirasi masyarakat dan seluruh stakeholder didalam suatu negara.“Di semua negara siklus politiknya pasti seperti itu. Itu mekanisme yang terjadi di sebuah negara. Jika proses ini berjalan baik, maka roda pemerintahan akan berjalan dengan baik pula,”jelasnya.Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerintah, baik legislatif dan eksekutif yang menjalankan fungsi tersebut merupakan hasil dari rekrutmen politik melalui pemilihan umum. Untuk itu, Ferry berharap seluruh komponen masyarakat harus melakukan kontrol pada setiap proses rekutmen politik tersebut.“Semua komponen disuatu negara terlibat, baik lembaga negaranya, media massa, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), semuanya. Parpol peserta pemilu misalnya, proses rekutmen dalam internal partai juga perlu dilakukan dengan baik, sehingga dapat memberikan kontestan pemilu yang dapat menyuarakan aspirasi masyarakat,” ujar Ferry dalam acara workshop jurnalis pemilu sore ini di ruang media center, gedung KPU RI.Ferry memaparkan, sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu, KPU terus menyusun sistem rekutmen politik yang transparan, baik, dan bebas dari intervensi manapun, sehingga dapat menghasilkan pemerintahan yang mampu menjalankan fungsi agregasi kepentingan sesuai aspirasi masyarakat luas.“Banyak problem pemilu yang perlu kita (KPU) tuntaskan. Dalam melakukan persiapan pelaksanaan pemilu, kita meramu sistem yang transparan, baik, dan akuntabel, sehingga tidak ada intervensi pihak-pihak tertentu. Itu yang terus kita cermati sehingga pemilu menghasilkan pemimpin yang baik,” lanjutnya. (ris/FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Ketua KPU: Proses Kepemiluan Jangan Terperosok Dalam Kepentingan Politik Tertentu

Jakarta, kpu.go.id- Proses kepemiluan tidak lepas dari dinamika politik, tapi sejatinya proses kepemiluan ini tidak terperosok dalam kepentingan politik tertentu, kepentingan politik ini disadari atau tidak juga berimbas pada dinamika penyampaian informasi oleh media massa. “Proses kepemiluan adalah proses yang tidak terlepas dari dinamika politik, tetap tidak terperosok dalam kepetingan politik,” tutur Husni pada Workshop Jurnalis Peliput Pemilu, Sabtu (17/1)Husni menambahkan, jika pemilik media terlibat dalam kontestasi politik ada dua kepentingan yang terjadi, yaitu kepentingan politik praktis dan kepentingan jurnalistik. Walaupun kegiatan jurnalistik tak lepas dari kepentingan bisnis, kenyataanya ada peristiwa yang menggabungkan dua kepentingan tersebut.“Pemilik media yang ikut dalam kompetisi politik akan ada dua kepentingan berbeda disitu, satu kepentingan politik praktis pemilik medianya, satu lagi kepentingan jurnalistik,” lanjut dia.Untuk itulah, menurut Husni, seorang jurnalis perlu bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik, sehingga pemberitaan tetap netral dan tidak membingungkan masyarakat.“Karena kepentingan yang berbeda antara yang meliput dan yang memublikasikannya, maka peristiwa kepemiluan bisa menjadi kabur. Pemberitaan perlu dibuat berdasarkan fakta, sehingga masyarakat dapat mendapatkan informasi yang objektif sesuai norma jurnalistik,” ujar Husni. (ook/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.