Berita Terkini

Evaluasi Pemilu, KPU Terima Kritik

Batam, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menerima masukan dan kritik atas penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 lalu. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, masukan dan kritik untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu yang akan datang."Kita (KPU) secara kelembagaan sangat terbuka dengan masukan yang ada untuk jadi catatan penting bagi penyelenggaraan pemilu ke depan, agar masalah yang kemarin terjadi bisa dihindari dan hal-hal baik bisa kembali digunakan," ujar Husni dalam pembukaan Rapat Kerja Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 KPU dengan KPU Provinsi Seluruh Indonesia di Batam, Rabu (22/10).Ia mengatakan, catatan-catatan itu dapat muncul dari pihak internal penyelenggara pemilu di setiap tingkat, maupun dari pihak eksternal yaitu pemantau pemilu. Selain itu, KPU juga akan mencatat semua masukan publik yang muncul di media massa.KPU menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2014, Rabu hingga Jumat, 22 hingga 24 Oktober 2014. Evaluasi penyelenggaraan pemilu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.Tujuan pelaksanaan evaluasi ini adalah memetakan permasalahan dan menarik pelajaran dari hasil, manfaat, dan dampak dari semua kegiatan pemilu. Evaluasi tersebut, kata Husni, akan menjadi koreksi, tindak lanjut, dan rekomendasi bagi pimpinan KPU dalam penyusunan regulasi, perencanaan implementasi, dan penganggaran pemilu yang lebih baik di masa mendatang. (dey/red. FOTO KPU/riz/Hupmas)

KPU Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2014

Batam, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat evaluasi penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014, Rabu-Jumat, 22- 24 Oktober 2014. Evaluasi penyelenggaraan pemilu ini dilaksanakan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. "Dengan telah selesainya seluruh tahapan Pemilu 2014 yang dimulai sejak Juli 2012 dan berakhir dengan dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, KPU sebagaimana diamanatkan UU Penyelenggara Pemilu perlu melakukan evaluasi dan membuat laporan semua tahapan penyelenggaraan pemilu," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam pembukaan Rapat Kerja Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014 KPU dengan KPU Provinsi Seluruh Indonesia di Batam, Rabu (22/10). Dia mengatakan, tujuan pelaksanaan evaluasi ini adalah memetakan permasalahan dan menarik pelajaran dari hasil, manfaat, dan dampak dari semua kegiatan pemilu. Evaluasi tersebut, kata Husni, akan menjadi koreksi, tindak lanjut dan rekomendasi bagi pimpinan KPU dalam penyusunan regulasi, perencanaan implementasi dan penganggaran pemilu yang lebih baik di masa mendatang. Dia berharap, evaluasi kali ini dapat menjadi bahan masukan agar Pemilu tahun 2019 tidak akan terjadi permasalahan yang serupa dan dapat terlaksana lebih baik dan berkualitas.  Dia mengatakan, KPU akan melibatkan semua pemangku kepentingan pemilu dalam pelaksanaan evaluasi Pemilu 2014 ini. Menurutnya, evaluasi mencakup masukan (inputs), keluaran (outputs), hasil (results), manfaat (benefits) dan dampak (impacts).  Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, rapat evaluasi akan dilakukan dengan dalam bentuk diskusi kelompok terfokus (FGD). Ia menyampaikan, FGD akan mendiskusikan penyelenggaraan pemilu berdasarkan tema tahapan penyelenggaraan pemilu. Di antaranya, verifikasi peserta pemilu dan pencalonan; pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan calon terpilih; sosialisasi, partisipasi pemilih dan kampanye; pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih; anggaran dan logistik pemilu; dan sengketa pemilu dan dana kampanye. Ferry menuturkan, rapat kerja akan dihadiri seluruh komisioner KPU tingkat provinsi, pakar dan pengamat pemilu baik dari masyarakat sipil dan akademisi. (dey/red.)

Keputusan KPU Nomor: 591/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Harian

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 591/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.Keputusan KPU Nomor: 591/Kpts/KPU/Tahun 2014, klik di sini.Lampiran Keputusan KPU Nomor: 591/Kpts/KPU/Tahun 2014, klik di sini. 

Pilkada Serentak, KPU akan Gelar Rakor dengan Kementerian Terkait

Jakarta, kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2015. Koordinasi diperlukan menyangkut beberapa hal krusial seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.“Dalam kaitan penyusunan peraturan KPU dan Bawaslu mengenai pilkada serentak, KPU dan Bawaslu memandang perlu segera digelar rapat koordinasi dengan Kemendagri dan kementerian terkait karena dalam Perppu 1/2014 ada beberapa hal yang butuh penjelasan,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam keterangan persnya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/10).Dia mengatakan, koordinasi itu harus dilakukan agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam pelaksanaan pilkada seperti diatur Perppu.Menurut Husni, pasca koordinasi dengan Kemendagri pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai peraturan dan teknis pelaksanaan pilkada kepada gubernur, bupati dan walikota yang masa jabatannya akan berakhir pada 2015 mendatang.Saat ini, KPU juga sedang membahas dan menyusun beberapa Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. PKPU tersebut nantinya akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.Sebelumnya, KPU dan Bawaslu menggelar rapat bersama membahas tindak lanjut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Senin (20/10). Pertemuan itu di antaranya membahas beberapa hal baru dalam penyelenggaraan pilkada yang dalam peraturan sebelumnya belum diatur. Misalnya, penyelenggaraan pilkada serentak dan pemungutan dan rekapitulasi secara elektronik.Dalam rapat itu, KPU dan Bawaslu telah memiliki kesepahaman dalam melaksanakan amanat Perppu 1/2014 dan masing-masing penyelenggara akan menyusun peraturan sesuai dengan kewenangannya. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

KPU Bahas Waktu Pemungutan Suara Pilkada Serentak

Jakarta, kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membahas waktu penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak bagi provinsi, kabupaten dan kota yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2015 mendatang. “KPU sedang menyiapkan tanggal dan bulan berapa yang tepat untuk menggelar pemungutan suara pilkada 2015 secara serentak. Usulan yang banyak didiskusikan adalah September,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/10).Tetapi, kata Husni, KPU masih membahas usulan tersebut dan belum menetapkannya.Dia menuturkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sempat mengusulkan kepada KPU agar lebih dulu menetapkan tanggal pemungutan suara. Ia menyampaikan, jika sudah ditetapkan, baru peraturan terkait teknis tahapan lainnya ditetapkan.Saat ini, KPU juga sedang membahas dan menyusun beberapa Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. PKPU tersebut nantinya akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.Sebelumnya, KPU dan Bawaslu menggelar rapat bersama membahas tindak lanjut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Senin (20/10). Pertemuan itu di antaranya membahas beberapa hal baru dalam penyelenggaraan pilkada yang dalam peraturan sebelumnya belum diatur. Misalnya, penyelenggaraan pilkada serentak dan pemungutan dan rekapitulasi secara elektronikDalam rapat itu, KPU dan Bawaslu telah memiliki kesepahaman dalam melaksanakan amanat Perppu 1/2014 dan masing-masing penyelenggara akan menyusun peraturan sesuai dengan kewenangannya. (dey/red. FOTO KPU/Hupmas)

Ucapkan Sumpah, Jokowi Resmi Jadi Presiden Ri Ke-7

Jakarta, kpu.go.id- Melalui Kepututusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor: 536/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla membacakan sumpah/janji jabatan presiden dan wakil presiden. Usai membacakan sumpah/janji, Joko Widodo dan Jusuf Kalla resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019. Dalam pelantikan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tersebut, Presiden Joko Widodo berjanji akan menjalankan tugasnya dengan adil, memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, dan berbakti kepada nusa dan bangsa. “Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden RI dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 45 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan-peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” sumpah Joko Widodo. Usai mengucapkan sumpah, Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo bukan lagi milik salah satu golongan, melainkan milik dan pemimpin seluruh rakyat dan bangsa Republik Indonesia. “Saudara bukan lagi milik salah satu golongan, melainkan milik dan pemimpin seluruh rakyat dan bangsa Republik Indonesia. Untuk itu saudara perlu bersikap adil demi kepentingan rakyat dan bangsa,” ucap Zulkifli. Sesaat setelah pembacaan sumpah, Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato awal masa jabatannya dihadapan 672 Anggota MPR/DPR, para pemimpin negara sahabat, dan para tamu undangan lainnya. Dalam pidato perdananya sebagai presiden, ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama bangkit dan bersatu demi mewujudkan Negara Indonesia yang berdikari secara ekonomi. “Saudara-saudaraku sebangsa setanah air dan hadirin yang saya muliakan, baru saja kami telah mengucapkan sumpah. Hal tersebut menjadi komitmen kami bersama. Kini saatnya kita menyatukan tangan untuk mencapai dan mewujudkan Indonesia yang maju, dan berdikari secara ekonomi,” pesannya. Secara khusus, dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa ia dan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan berupaya untuk mengembalikan Negara Indonesia sebagai negara maritime, yang di masa lalu pernah berjaya. “Hadirin yang mulia, kami (pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla)  ingin hadir bersama dengan negara-negara besar yang turut menyembahkan budi luhur kepada dunia dan mengembalikan negara Indonesia sebagai negara maritim. Itu adalah masa depan negara kita, kita telah terlalu lama memunggungi samudera, kita harus kembali kepada semboyan Jalesveva Jayamahe, ‘di lautan kita jaya’,” tandas Joko Widodo. Mengenai kebijakan luar negeri, Presiden Joko Widodo akan tetap memberlakukan politik bebas aktif yang berazaskan keadilan sosial untuk kepentingan nasional. “Kepada negara sahabat, saya ingin menegaskan bahwa dalam pemerintahan, saya akan terus menjalankan politik bebas aktif untuk kepentingan nasional sesuai azas keadilan sosial,” tutur sosok yang akrab dipanggil Jokowi ini. Ia yakin dengan bergotong royong dan menyatukan semangat pembangunan, negara Indonesia akan semakin maju dan berjaya. “Kepada para nelayan, buruh, petani, para pedagang, supir, akademisi, saya serukan untuk bekerja keras bahu-membahu, bergotong royong, untuk bergerak bersama demi kemajuan bangsa,” katanya. Ia pun mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengarungi proses pembangunan dengan jiwa cakrawarti samudera, seperti pesan Presiden Pertama Indonesia, Ir. Soekarno. “Seperti pesan Presiden Pertama RI, Ir. Soekarko kita harus memiliki jiwa Cakrawarti Samudera. Saya mengajak rakyat Indonesia untuk mengarungi samudera, menghadapi segala ombak dan badai dengan kekuatan sendiri. Saya akan berdiri di bawah kehendak rakyat dan konstitusi. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu merestui segala upaya kita,” tutupnya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.