Maros, kpu.go.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros Divisi Hukum Ali Hasan memberikan materi pada Acara Sosialisasi Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dihelat oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Maros Baru Kamis, (26/4/2018).Pada kesempatan tersebut Ali Hasan membandingkan proses perekrutan KPPS pada pemilu 2014 dengan 2019. Menurut dia, sebelumnya syarat usia minimal calon KPPS 25 tahun, namun berdasarkan Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka usia KPPS minimal 17 tahun dapat mendaftar menjadi KPPS.“Selain itu calon KPPS disyaratkan untuk membuat surat pernyataan sehat jasmani dan rohani serta keterangan bebas narkoba. Mengenai ijazah, jika tidak punya maka juga dengan membuat pernyataan,” ujar Ali.Untuk proses perekrutan KPPS ini Ali berharap bisa dilakukan dengan lebih santai dan humanis, sehingga bisa menghasilkan penyelenggara yang lebih baik. “Pengalaman saya selama jadi penyelenggara, sulit mencari penerus. Tapi sesulit apapun pekerjaan jika dikerjakan akan selesai juga, maka bekerjalah dengan baik,” kata dia.Sebelumnya Sekretaris Kecamatan Maros Baru, Andi Makmur menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting karena menginformasikan tentang adanya sejumlah perubahan dalam persyaratan calon KPPS. Khususnya syarat usia yang menjadi 17 tahun, mampu diisi oleh anak muda yang dapat bekerja baik dan mampu menutaskan masalah. “Tapi sebaiknya memasukkan juga unsur ketokohan dari lingkungannya sehingga ada penengah yang bijak untuk menyelesaikan jika ada permasalahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Juga menjaga kekompakan dan dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (160 – TknsHpms/ed diR)