Berita KPU Daerah

KPU Empat Kota Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan IDI, BNN dan Himpsi

Sumbar.kpu.go.id-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat fasilitasi KPU empat Kota (Kota Padang, Kota Sawahlunto, Pariaman, dan Padang Panjang) yang melaksanakan pemilihan serentak tahun 2018 untuk penandatanganan nota kesepaham dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) wilayah Sumatera Barat ,Jumat (5/1/) di aula KPU Sumbar. Komisioner KPU Provisi Sumbar M Mufti Syarfie yang didampingi Nurhaida Yetti dan Sekretaris KPU Sumbar Firman.  Mufti syarfie mengatakan kegiatan ini adalah memfasilitasi pertemuan tiga komponen lembaga penilaian kesehatan para pasangan calon dengan masing-masing kota yang menggelar  Pilkada serentak tahun 2018. "Jadi ada empat kota yang menggelar pilkada serentak di Sumbar yakni: Padang Panjang, Sawahlunto, Pariaman dan Kota Padang. Ini maksudnya memfasilitasi oleh KPU Provinsi Sumbar agar nanti ada kesamaan pola tarif atau pola pelayanan dan rumah sakit yang ditunjuk. Dan ini juga memudahkan koordinasi," ujar Mufti Ia kemudian melanjutkan Kenapa kita perlu memfasilitasi ini? Karena kita perlu wanti-wanti. Sebab pemeriksaan kesehatan ini sangat menentukan syarat pasangan calon. Karena bisa membatalkan seandainya tidak sehat. Dan tidak boleh dilakukan pemeriksaan banding seandainya nanti ada yang protes. Kita menyerahkan full kewenangan ini kepada IDI untuk menentukan fasilitas pemeriksaan dan indikator penilaiannya. "IDI akan bekerjasama dengan komponen lainnya, misal seperti BNN dan psikologi. Kita harapkan hasilnya tidak akan menimbulkan ruang untuk mempersoalkan. Biayanya negara yang menanggung," pungkas Mufti Sementara Ketua IDI Wilayah Sumbar, Pom Harry Satri mengatakan kita berharap pilkada serentak ini bisa sesuai dengan apa yang diamanahkan undang undang terutama berkaitan dengan kesehatan, tak hanya  fisik tapi juga mental. Kita ingin para calon bisa berkompetisi dalam keadaan sehat. "Dalam hal ini, IDI menyiapkan tim ahli yang terdiri dari 17 dokter dari berbagai latar belakang keilmuan. Nanti tiap calon menjalani pemeriksaan di tempat dan sarana pemeriksaan yang telah dipilih, yakni RSUP M. Djamil Padang. Nanti dilakukan pemeriksaan fisik, laboratorium, penunjang khusus untuk hati, jantung dan lainnya. Termasuk psikiatri," ungkapnya. (romel) 

KPU Minahasa Teken MoU dengan IDI-HIMPSI-BNN

Tondano, kpu.go.id - Bertempat di ruang rapat Direktur RS Prof Kandou Manado,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)/Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut dan dua organisasi profesi Masing-masing Ikatan Doktrr Indonesia (IDI)  Wilayah Sulut dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) sulut. Penandatangan tersebut dilakukan serentak dengan kabupaten kota lain yang menyelenggarakan pemilihan, Kamis (4/1).MoU ditandatangani oleh Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon dengan Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Charles Himler Ngili,  Ketua IDI Sulut,  Franckie Maramis dan Ketua HIMPSI sulut Erens Sanggelorang. Inti kesepakatan yang ditandatangani para pihak adalah kerjasama dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkotika. Nantinya masing-masing institusi akan merekomendasi nama nama anggota Tim Pemeriksa kepada pihak RS Prof Kandou sebagai RS yang ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. KPU minahasa akhir pekan lalu telahn menetapkan RS prof Kandou sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan akan dilakukab saat bapaslon telah mendaftar dalam rentang tanggal 8-10 Januari 2018. (admin)

Berharap Pencalonan Lancar, KPU Minahasa Sosialisasi Syarat Pencalonan

Tondano, kpu.go.id - Komitmen KPU melayani terus dijadikan spirit jajaran KPU Minahasa dalam tahapan Pilbup Minahasa 2018. Hal ini diwujudkan dengan menggelar sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon kepada perwakilan parpol peraih kursi di DPRD Kabupaten Minahasa hasil Pemilu 2014.Sosialisasi yang digelar Kamis (4/1) di Aula Kantor KPU Minahasa menghadirkan Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon dan komisioner KPU Minahasa Dicky Paseki sebagai narasumber dan dipandu Kristoforus Ngantung Komisioner Divisi SDM dan Parmas. Tinangon dalam pemaparan materi menjelaskan kategori persyaratan administratif syarat pencalonan dan syarat calon bagi bakal pasangan Bupati dan Wabup Minahasa. "Syarat pencalonan adalah syarat yang harus dipenuhi oleh parpol untuk bisa mencalonkan bapaslon. Diantaranya untuk bisa mencalonkan bapaslon maka Parpol atau Gabungan Parpol harus memikiki minimal 20 persen atau 7 kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pemilu DPRD minahasa yaitu minimal 52.114 suara sah," jelas Tinangon. Selain itu harus ada keputusan parpol tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon yang akan dicalonkan. "Terkait syarat ini,  kita akan mengakui SK yang ditandatangani oleh DPP parpol yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, " tegasnya. Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang akan mencalonkan bapaslon adalah pimpinan parpol tingkat kabupaten yaitu ketua dan sekretaris. "Ketua dan sekretaris parpol bersama Bapaslon wajib hadir disaat pendaftaran. Jika tidak maka Parpol tidak bisa mendaftarkan Bapaslonnya. Kecuali ada keterangan dari instansi berwenang tentang ketidakhadiran mereka," ungkap Tinangon yang merangkap Ketua Divisi Teknis. Dijelaskan juga bahwa jika parpol kabupaten tidak melakukan proses pendaftaran, maka DPP parpol bisa mengambil alih proses pendaftaran dengan menyertakan Surat Keputusan pengambilalihan wewenang. (admin)

Identifikasi Resiko, KPU Kabupaten Gianyar Laksanakan FGD SPIP

Gianyar, kpu.go.id - Dalam pelaksanaan Pilkada KPU, Kabupaten Gianyar membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Yang nantinya, akan bertugas mengidentifikasi resiko-resiko yang kira-kira akan muncul sepanjang pelaksanaan. Apakah nanti akan, berdampak  besar, signifikan atau kecil.Di anggota Pokja selain yang terlibat komisoner, seluruh kasubag,  sekretaris dan beberapa staf KPU Kabupaten Gianyar serta melibatkan salah satu personil dari Inspektorat Pemkab Gianyar, Gede Suardana.Itu disampaikan, Devisi Perencanaan Keuangan, Logistik, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi KPU Kabupaten Gianyar, Ngakan Nyoman Oka Sudaryana, Kamis,(4/1) di Kantor KPU Kabupaten Gianyar di Gianyar dalam acara Forum Group Discussion (FGD) SPIP."Kami (KPU Kabupaten Gianyar) melaksanakan FGD, agar nantinya dapat mengidentifikasi resiko-resiko yang sudah dibuat oleh masing-masing divisi, yang kira-kira akan muncul sepanjang tahapan nanti," jelasnya.Selanjutnya masih dalam waktu dan kesempatan yang sama, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Gianyar,. Melgia Carolina Van Harling, menambahkan,  berdasarkan hasil pemetaan dari diskusi disampaikan, telah memperoleh beberapa kegiatan yang harus menjadi fokus untuk mengendalikan. Sehinga, pengendalian tersebut dibutuhkan untuk tujuan pelaksanaan pemilihan agar  berjalan sesuai ketentuan yang ada."Mungkin ada beberapa resiko yang membutuhkan harus dibuatkan SOP dalam tahapan tersebut. Dan sudah dipetakan dengan narasumber dari inspektorat," ujarnya.Sembari Melgia melanjutkan, sebagian besar bisa dikatakan sudah dapat memahami serta sudah bisa memetakan resiko-resiko dengan dampaknya bagaimana terhadap pencapaian tujuan dalam Pilkada dan sekornya seperti nantinya. (aga/mc)

Kontrak Kerja dan Pakta Integritas Atur Hak dan Kewajiban

Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah membuat kontrak kerja dengan enam orang tenaga pendukung Pemilu tahun 2019 tahun anggaran 2018, Kamis (4/1).Robain Zul Sekretaris KPU Kabupaten Bangka Tengah mengungkapkan telah menetapkan SK (Surat Keputusan) Pengangkatan Tenaga Pendukung Pemilu Tahun 2019 KPU Kab. Bangka Tengah Tahun Anggaran 2018.“Surat Keputusan telah diterbitkan terhitung tanggal 2 Januari 2018 dan kontak kerja tenaga pendukung Pemilu selama 12 bulan atau satu tahun,  mereka akan mulai bekerja pada hari ini, Kamis (red-4 Januari 2018),” ungkap Pak Bain, panggilan Robain Zul.Mewakili Sekretaris KPU Kab. Bangka Tengah, para Kasubbag menjelaskan tentang Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan Pakta Integritas yang bertujuan mengatur hak dan kewajiban Tenaga Pendukung Tahapan Pemilu 2019, seperti yang diungkapkan oleh Saharullah Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas yang juga menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tentang SPK.“SPK mengatur kewajiban yang harus dilaksanakan oleh tenaga pendukung seperti masa kerja, tata tertib, penempatan, tugas, tanggungjawab dan kesetiaan sedangkan hak yang akan didapatkan oleh tenaga pendukung yaitu Honorarium diterima perbulan dan mengenai  THR (Tunjangan Hari Raya),  kami menunggu keputusan terkait pemberian THR kepada pegawai non Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Sahrul.Selanjutnya, Mirfandi Kasubbag Program dan Data menjelaskan tentang Pakta Integritas meliputi ketentuan-ketentuan apa saja yang harus dilaksanakan oleh Tenaga Pendukung selama bekerja di KPU Kabupaten Bangka Tengah.“Pakta Integtiras yang akan Bapak/Ibu tandatangani, menyatakan bahwa Bapak/Ibu akan melaksanakan ketentuan seperti tidak terikat kontrak/perjanjian kerja dengan pihak manapun selama berkerja di KPU Kabupaten Bangka Tengah, mematuhi ketentuan kerja di KPU Kab. Bangka Tengah, bekerja penuh waktu, dan bertanggungjawab, tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, tidak menerima atau memberikan sesuatu yang dapat dikatergorikan gratifikasi atau suap, bersedia menjaga rahasia Negara. Apabila melanggar bersedia menerima sanksi sesuai peraturan dan terakhir apabila terjadi pemutusan kontrak kerja maka tidak meminta apapun berupa pesangon,” jelas Mirfandi.Setelah mendengarkan penjelasan dari Saharullah dan Mirfandi,  para Tenaga Pendukung menandatangani SPK dan Pakta Integritas di atas Materai.“Tenaga pendukung menandatangani kontrak kerja berupa SPK dan Pakta Integritas di atas materai dan setelah itu mereka mulai bekerja hari ini juga di masing-masing Subbag,” tutup Rosmega Plt.Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik. (c2p)

Yulhasni: Gunakan Cara Kreatif dalam Sosialisasi Pilkada

Medan, kpu.go.id - Komsioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) menyampaikan KPU kabupaten /kota harus melakukan sosialisasi pemilihan kepala daerah (pilkada) sekreatif mungkin. Pasalnya cara-cara konvensional seperti mencetak selebaran, beriklan di media massa, dan poster sudah tidak bisa lagi diandalkan. Hal ini disampaikan Yulhasni dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 di Hotel lePolonia Medan, Kamis (4/1/18). Menurut Yulhasni, sosialisasi mode baru yang bisa dicoba untuk menyosialisasikan pilkada kepada masyarakat dengan menggunakan media sosial karena umumnya masyarakat saat ini sudah menggunakan media elektronik dalam mengakses informasi apapun. “Jumlah pengguna internet di Sumut juga sudah sangat besar,” tambahnya.Yulhasni menyarankan agar KPU kabupaten/kota memperbaharui setiap informasi yang sedang berjalan saat pilkada, seperti tahapan pilkada, nama-nama calon yang sudah ditetapkan, dan visi-misi calon di media sosial. Menurutnya, KPU kabupaten/kota  harus membuat akun sosial media seperti Instagram, Twitter, Facebook, dan Youtube. “Rekrut tenaga pendukung yang bisa mengelola semua akun tersebut,” ujarnya. Dengan sosialisasi yang kretif ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada tahun depan. Bimtek ini dihadiri oleh delapan KPU kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada pada Rabu,  27 Juni 2018 mendatang. Selain itu juga hadir Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga, Kepala Bagian Hukum dan Teknis dan Partisipasi Masyarakat (Tekmas) Maruli Pasaribu, Kepala Sub Bagian Tekmas Harry Dharma Putra beserta staf KPU Sumut.

Populer

Belum ada data.