Berita KPU Daerah

KPU Sumut Gelar Bimtek Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada 2018

Medan, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan  Bimbingan Teknis (Bimtek) Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil daerah Tahun 2018 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Hotel lePolonia Medan pada 3-4 Januari 2018. Dalam acara ini KPU Sumut mengundang delapan KPU kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada pada Rabu, 27 Juni 2018 mendatang.Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan bimtek ini diadakan untuk mempersiapkan diri dalam menyambut pelaksanaan pilkada di delapan kabupaten/kota yang ada di Sumut. Terdapat agenda mengenai pembahasan tahapan penerimaan calon, diskusi permasalahan yang dihadapi oleh KPU kabupaten/kota, simulasi penerimaan bakal pasangan calon, dan menyamakan persepsi terhadap undang-undang dan peraturan KPU tentang pelaksanaan pilkada. Saat diskusi, tiap kelompok dari masing-masing KPU kabupaten/kota diminta menyelesaikan beberapa masalah yang mungkin muncul saat tahapan berlangsung. “KPU harus melayani dan memfasilitasi para bakal pasangan calon dengan baik,” tambah Benget.Turut hadir dalam acara ini Komisioner KPU Sumut Divisi SDM dan Parmas Yulhasni, Kepala Bagian Hukum dan Teknis Maruli Pasaribu, Harry Dharma Putra, beserta anggota KPU Sumut dan KPU kabupaten/kota bagian hukum dan teknis. Benget membawakan materi tentang tata cara pelaksanaan penerimaan bakal pasangan calon, sedangkan Yulhasni menyampaikan perihal bentuk-bentuk inovasi sosialisasi pelaksanaan pilkada melalui media sosial.

KPU Kolaka Utara, Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Garuda

Lasusua, kpu.go.id - KPU Kabupaten Kolaka Utara kali kedua melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan untuk Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) di kantor cabang Partai Garuda Lasusua, Rabu siang  (3/1/2018)Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 verifikasi faktual kepengurusan hanya dilakukan terhadap partai politik yang telah dinyatakan lolos penelitian administrasi oleh KPU RI. Berdasarkan undang-undang tersebut KPU Kabupaten Kolaka Utara melakukan verifikasi faktual kepengurusan untuk partai Garuda. Di Kabupaten Kolaka Utara sendiri terdapat tiga partai baru yang memasukkan data keanggotaan partainya, dan telah melalui verifikasi administrasi. Yakni partai Perindo, Partai Idaman dan Partai Garuda. Namun untuk saat ini hanya dua partai yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaannya. Dimana sebelumnya adalah Partai Perindo. Dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kolaka Utara beserta dua orang Komisioner KPU Divisi Hukum dan Divisi Teknis dalam verifikasi faktual kepengurusan partai Garuda kali ini, dan diawasi oleh seluruh Komisioner Panwaslu Kabupaten Kolaka Utara. (ti2)

KPU Kota Tangerang Bentuk Tim Pemeriksa Kesehatan

Tangerang, kpu.go.id - Selasa (2/1/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Tangerang, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) perwakilan Provinsi Banten, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, dan Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang di ruang rapat Gedung Managemen RSU Kabupaten Tangerang dalam rangka pembentukan tim pemeriksa kesehatan pasangan calon pada Pemilihan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018. “KPU Kota Tangerang pagi ini berkoordinasi dengan IDI Cabang Tangerang, HIMPSI Wilayah Banten, BNN Kota Tangerang, serta RSU Kabupaten Tangerang untuk membentuk tim pemeriksa kesehatan bakal pasangan calon pada Pemilihan Walikota dan Walikota Tangerang,” ujarnya Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul. Tim pemeriksa, lanjut dia, selain berasal dari organisasi IDI, HIMPSI, dan BNN juga dokter yang ditunjuk oleh RSU Kabupaten Tangerang.“Pembentukan tim pemeriksa kesehatan ini sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa salah satu syarat calon walikota dan wakil walikota adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,” terangnya. Bahrul mengatakan, pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan dalam rentang waktu 8 hingga 15 Januari 2018. “Tim pemeriksa kesehatan akan memeriksa tiga aspek, yakni aspek jasmani yang meliputi pemeriksaan kesehatan medik-fisik, aspek rohani yang meliputi pemeriksaan psikiatri dan psikologis, dan aspek bebas narkotika dan psikotropika dengan menggunakan sampel urine,” rincinya. Tujuan pemeriksaan, adalah untuk mengetahui kemampuan jasmani dan rohani pasangan calon dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. “Tidak berarti harus bebas dari penyakit atau kecacatan, melainkan setidaknya paslon harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang diperkirakan akan mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun kedepan,” sambungnya. “Selain itu, pemeriksaan kesehatan jiwa untuk mengetahui kemampuan paslon dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan, dan mengomunikasikannya,” urainya. Ihwal jika kemungkinan ada calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat setelah dilakukan pemeriksaan, Bahrul mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung dapat mengganti. “Ya, Peraturan KPU mengatur perihal itu, bahwa dalam hal bakal calon atau bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani dan/atau bebas penyalahgunaan narkotika, calon atau pasangan calon yang bersangkutan dapat diganti dengan bakal calon atau bakal pasangan calon baru,” terangnya. KPU Kota Tangerang telah mengumumkan bahwa pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 8 hingga 10 Januari 2018. Sementara penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 12 Februari 2018.  

Calon Tenaga Pendukung KPU Bangka Tengah Diuji Kemampuan Prakteknya

Koba, kpu.go.id - Setelah melaksanakan ujian tertulis, para peserta calon tenaga pendukung Pemilu tahun 2019 di KPU Kabupaten Bangka Tengah mengikuti ujian praktek, Sabtu (30/12). Seperti yang dijelaskan oleh Robain Zul Sekretaris KPU Kabupaten Bangka Tengah, ujian praktek hanya untuk calon tenaga pendukung tertentu.“Empat orang Calon Tenaga Pendukung Pemutakhiran Data Pemilih dan dua orang Calon Tenaga Pendukung Perencanaan Anggaran Tahapan Pemilu diuji tentang kemampuan Microsoft Office yaitu Excel, sedangkan tiga orang Calon Tenaga Pendukung Sosialisasi dan Kehumasan diuji cara pengoperasian kamera studio dalam meliput berita dan membuat desain spanduk dengan corel draw dan photoshop dan untuk 21 orang calon Tenaga Pendukung Administrasi Perkantoran tidak mengikuti ujian praktek," jelasnya.Menambahi penjelasan Robain Zul, Rosmega Plt. Ka.Subbag Keuangan, Umum dan Logistik mengatakan bahwa dirinya bertugas menguji Calon Tenaga Pendukung Pengemudi.“Tiga orang Calon Tenaga Pendukung Pengemudi atau sopir bukan hanya bisa mengemudikan kendaraan roda 4 atau mobil tetapi bagaimana teknik mengemudi yang baik dan benar seperti teknik memakirkan mobil, menjemput tamu dan pengetahuan merawat mobil,” ujar Rosmega.Setelah mengikuti ujian praktek, Rosmega mengatakan bahwa pengumuman hasil seleksi penerimaan tenaga pendukung pemilu tahun 2019 akan diumukan pada hari Selasa, 2 Januari 2018 nanti.“Kami akan memeriksa ujian tertulis dan praktek para peserta, dan akan kami umumkan kelulusannya pada Selasa, 2 Januari 2018 nanti melalui website, media sosial dan papan pengumuman KPU Kabupaten Bangka Tengah dan kami yakin tenaga pendukung nantinya adalah orang yang handal di bidangnya,” katanya. (c2p)

Ujian Tertulis Untuk Mengetahui Pengetahuan Tenaga Pendukung

Koba, kpu.go.id - Sedikitnya 33 orang mengikuti ujian tertulis seleksi calon tenaga pendukung Pemilu tahun 2019, di Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2018, Sabtu (30/12) di ruangan rapat Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Tengah.Menurut Sekretaris KPU Kabupaten Bangka Tengah, Robain Zul, jika ujian tertulis ini merupakan salah satu rangkaian seleksi yang diadakan  oleh KPU Kabupaten Bangka Tengah dengan tujuan untuk mengetahui pengetahuan para peserta tentang kepemiluan.“Materi ujian tertulis mencakup tentang kepemiluan, dengan diadakannya ujian tertulis ini, KPU Kabupaten Bangka Tengah ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan peserta ujian tertulis tentang kepemiluan,” ujarnya.Robain Zul menambahkan bahwa KPU Kabupaten Bangka Tengah menerima enam tenaga pendukung untuk membantu tahapan Pemilu di KPU Kabupaten Bangka Tengah.“Enam tenaga pendukung yang kami butuhkan adalah satu Tenaga Pendukung Pemutakhiran Data Pemilih (TPPDP), satu Tenaga Pendukung Perencana Anggaran Pemilu (TPPAP), dua Tenaga Pendukung Administrasi Perkantoran (TPAP), satu Tenaga Pendukung Sosialisasi dan Kehumasan (TPSK), dan satu orang Tenaga Pendukung Pengemudi (TPP), kami pun telah mengumumkan seleksi ini di laman KPU Bangka Tengah, media sosial dan papan pengumuman di Kantor KPU Bangka Tengah,” tambahnya.Senada yang diungkapkan oleh Robain Zul, menurut Rosmega Plt. Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Tengah mengutarakan tahapan apa saja yang akan dilaksanakan oleh peseta.“Total ada 33 peserta yang mengikuti ujian dengan rincian 21 calon TPAP, 2 calon tenaga pendukung PATP, 3 calon TPSK, 4 calon TPPDP dan 3 calon TPP. Setelah ujian tertulis nantinya formasi untuk TPPDP, TPSK dan TPPAP diuji kemampuan komputerisasi, sedangkan TPP diuji kemampuan berkendaraannya,” jelas Rosmega.(c2p)

Alot, KPU Maros Pleno Hasil Verifikasi Faktual Perseorangan

Maros, kpu.go.id - Verifikasi faktual dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan  pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018 telah sampai ke tahap rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tingkat Kabupaten Maros, Sabtu  (29/12/2017).Ketua KPU Kabupaten Maros Ali Hasan Ali Hasan membuka rapat Pleno, dan mengapresiasi kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang malaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab melakukan verifikasi faktual satu persatu nama-nama yang  ada dalam data pendukung pasangan calon perseorangan.Pada kesempatan yang sama, Kapolres Maros AKBP Yohannes Richard Andrian menghimbau  agar semua pihak menjalankan tugasnya dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kepada Tim Pemenangan calon perseorangan agar  mengikuti kegiatan ini dengan tertib, jika ada yang tidak berkenan agar menindaklanjutinya secara prosedural.Pada sesi pembacaan hasil verifikasi oleh PPK berlangsung alot, perdebatan terjadi pada saat beberapa kecamatan diminta menunjukkan dokumen pendukung (bukti dokumentasi) pelaksanaan verifikasi di tingkat PPS.Komisioner KPU Kabupaten Maros Divisi Teknis Darmawati yang memandu acara memberikan kesempatan kepada Liaison Officer (LO) Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan H. Ichsan Yasin Limpo dan H. Andi Muzzakar untuk membuka dokumentasi di Kecamatan Mandai yang dianggap tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung pada saat Pleno di tingkat PPK, bahkan dengan menghadirkan Panwascam Kabupaten Maros yang kemudian menguatkan bahwa semua dilaksanakan secara prosedural.Hasil rapat Pleno jumlah dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 11.121 dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 12.055 dari total 23.176 yang diterima oleh KPU Kabupaten Maros dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan.Setelah penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Maros, LO Tim Pasangan Bakal Calon Perseorangan, dan Panwaslu Kabupaten Maros, Ketua KPU Kabupaten Maros menutup rapat Pleno. (160/R12/M@2L-TknsHpms)

Populer

Belum ada data.