Berita KPU Daerah

Pasangan Luthfi – Feri menyusul Mendaftar di KPU Kota Bima

Bima, kpu.go.id - Usai pasangan la Tofi-Usman mendaftar dari jalur perseorangan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima, siang ini Senin (8/1) bakal pasangan Muhammad Luthfi dan Feri Sofyan mendatangi kantor KPU Kota Bima untuk mendaftarkan diri menjadi bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018. Pasangan ini menempuh jalur partai politik dengan menggandeng sembilan partai politik yakni Golkar, PAN, Gerindra, PPP, Nasdem, PKB, PBB, Hanura dan PKP Indonesia. Dengan koalisi tersebut, sesuai hasil perolehan suara di DPRD Kota Bima dengan total 25 kursi yang tersedia, Luthfi-Feri mengantongi 18 Kursi untuk mendaftarkan pencalonannya. Sementara sisa 7 kursi yang dipegang Partai Demokrat, PDIP dan PKS kemungkinan akan mengusung H. Arrahman dan Hj. Ferra Amalia.Pasangan Luthfi – Feri yang mendatangi KPU Kota Bima sekitar pukul 13.40 dengan membawa massa pendukungnya yang tumpah ruah di halaman KPU Kota Bima. Meski demikian, KPU Kota Bima hanya memberi kesempatan kepada calon dan keluarga pasangan calon serta pimpinan partai politik pengusung untuk masuk ke dalam ruang aula tempat acara dilaksanakan.Dengan baju putih yang dipadukan celana hitam lengkap dengan kopiah hitam, pasangan Luthfi-Feri menyerahkan sejumlah dokumen yang disyaratkan KPU di antaranya surat pencalonan, daftar riwayat hidup, Keputusan partai politik pengusung dan beberapa dokumen lain untuk melengkapi pencalonannya. Dokumen persyaratan tersebut kemudian di cek dan diteliti oleh anggota pokja pencalonan KPU Kota Bima.Sebagai informasi bahwa pasangan ini telah mendeklarasikan pencalonannya di lapangan Serasuba sehari sebelum mereka mendaftarkan diri ke KPU Kota Bima. calon Walikota Bima Muhammad Luthfi, merupakan kader Golkar yang saat ini masih menjadi Anggota DPR RI Dapil NTB periode 2014 s/d 2019. Sementara Feri Sofyan, sebagai wakilnya merupakan Anggota DPRD Kota Bima periode 2014 s/d 2019 duta PAN. Feri Sofyan saat ini merupakan ketua DPRD Kota Bima.

Yang Pertama Daftar, Pasangan Tofik - Usman ke KPU Kota Bima

Bima, kpu.go.id - Sesuai tahapan Pilkada serentak Tahun 2018,  KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, Senin (8/1) mulai menerima pendaftaran bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat Provinsi dan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat Kabupaten/Kota.Demikian halnya dengan KPU Kota Bima, Senin pagi ini dibukanya Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018 langsung diawali oleh pendaftaran Taufik La Tofik dan Usman AK.Pasangan jalur perseorangan ini tiba di KPU Kota Bima jalan Gajah Mada sekitar jam 8:30 waktu setempat. Didampingi tim penghubung dan sejumlah pendukungnya pasangan ini diterima Komisioner KPU Kota Bima.Dalam pendaftarannya sebagai bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018, La Tofik dan Usman AK menyerahkan beberapa dokumen yang persyaratkan dengan jalur perseorangan. Beberapa dokumen itu antara lain seperti surat pencalonan, rekapitulasi dukungan, surat pernyataan kesesuai visi, misi dan program calon dengan RPJP Daerah, serta sejumlah dokumen lain yang dipersyaratkan oleh KPU.La Tofik berharap semua dokumen yang diserahkan ini dapat diterima oleh KPU Kota Bima dan apabila ada kekurangan, timnya akan memperbaikinya. “Kami akan susul jika ada kekurangannya,” ujar Tofik.Dokumen yang diserahkan bakal pasangan calon ini kemudian dicek dan diteliti oleh tim pokja KPU Kota Bima untuk kemudian diberikan berita acara tanda terima pendaftaran bakal pasangan calon.Seperti diketahui, setelah dilakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pasangan La Tofik dan Usman mengantongi dukungan KTP sebanyak 6.472. artinya masih ada kekurangan sekitar 3.963 dukungan dari syarat minimal sebanyak 10.435 dukungan yang dibebankan kepada calon perseorangan yang ingin  maju dalam kontestasi Pilkada Kota Bima. Dalam Peraturan KPU, bakal calon perseorangan harus memenuhi kekurangan tersebut menjadi 2 kali lipat sejumlah kekurangan itu dalam masa perbaikan mulai tanggal 18 – 20 Januari 2018. Artinya La Tofi dan Usman harus memenuhi lagi dukungan sebanyak 7.296 dukungan KTP masyarakt Kota Bima.

Satu Pasangan dari Pargab Mendaftar

KOTAMOBAGU – Hari pertama tahapan pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu dimanfaatkan oleh delapan gabungan partai politik yang ada di DPRD Kota Kotamobagu mendaftarkan calonnya. Pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Kotamobagu atas nama; Tatong Bara dan Nayodo Kurniawan (TB-NK) resmi didaftarkan para pimpinan Parpol ke KPU Kota Kotamobagu, Senin (8/1/18) siang tadi. Parpol yang mengusung TBNK antara lain; PDI Perjuangan, PKB, PKS, Hanura, Gerindra, Golkar dan PAN. Sayangnya, pendaftaran yang dilakukan pasangan TBNK sedikit terkendala dengan ketidakhadiran Ketua dan Sekretaris DPD II Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kotamobagu. “Mulanya dua partai yang terlambat memasukkan berkas dukungan pencalonan, yakni Partai Golkar, kemudian terakhir PAN. Partai Golkar tuntas karena memang Ketua DPD II Golkar Kota Kotamobagu datang terlambat. Hingga berita ini diturunkan rapat masih diskorsing, untuk menunggu surat keputusan dari DPP PAN terkait pengambilalihan proses pencalonan,” tegas Aditya Tegela, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Kotamobagu kepada media ini. Sebagaimana diketahui, KPU RI sudah menetapkan bahwa bagi partai politik yang tidak bisa menghadirkan pengurusnya dalam pencalonan tersebut, maka menghadirkan surat keputusan dari DPP partai yang bersangkutan dan langsung ditandatangani oleh Ketua Umum serta Sekretaris Jenderal. Nah, saat pendaftaran tersebut Ketua dan Sekretaris PAN Kota Kotamobagu tidak hadir untuk mendatangani dokumen pendaftaran, terpaksa harus digantikan Ketua Umum dan Sekjen PAN. “Teknisnya surat KPU RI tertanggal 5 Januari 2018 sebagai penjelasan dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan. Disana dijelaskan bahwa pengambilalihan partai dengan menerbitkan keputusan pengambilalihan proses pencalonan tersebut,” jelas Aditya. Intinya, lanjut Aditya, sleuruh surat-surat harus ditandatangani oleh Pimpinan Pusat partai pengusung, yakni Ketua Umum dan Sekretaris Jederal, “Tanpa itu kami tidak bisa memutuskan bahwa pencalonan pasangan Tatong Bara-Nayodo Koerniawan lengkap.” (**)

Permudah Kerja Wartawan, KPU Sumut Resmikan Media Center

Medan, kpu.go.id - Minggu, (7/1/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi membuka ruang Media Center untuk memudahkan wartawan dalam melakukan proses peliputan, pengambilan gambar, dan kegiatan jurnalistik. Media Center berfungsi sebagai sarana bagi wartawan untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan KPU Sumut. “Agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat datanya akurat, berimbang, dan langsung dari KPU Sumut,” jelas Mulia Banurea, Ketua KPU Sumut saat konferensi pers, Minggu (7/1).Mulia menerangkan ada tiga jenis informasi yang bisa didapatkan wartawan dari Media Center. Pertama, informasi politik yang berkaitan dengan agenda politik di Sumut, yaitu pihak eksekutif yang menjalankan roda pembangunan di Sumut. Kedua, informasi demokrasi yang berhubungan dengan partai politik, KPU Sumut, dan bakal pasangan calon yang turut mewarnai proses demokrasi di Sumut. Ketiga, informasi kepemiluan yang berkaitan dengan proses dan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgubsu). Ditambahkan Mulia, ia berharap ke depannya wartawan dapat menggunakan Media Center dengan baik dan ikut menyebarkan informasi terkait pilgubsu kepada masyarakat. “Ini juga sebagai media KPU untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” imbuh Mulia. Sehingga  proses dan tahapan Pilgubsu bisa berjalan dengan sukses dan lancar.Peresmian Media Center ini bertepatan dengan akan dilaksanakannya pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 8 hingga 10 Januari 2018. Selain meresmikan Media Center, KPU Sumut juga menggelar dua agenda lainnya yaitu penjelasan aturan main (SOP) wartawan dalam melakukan peliputan, dan penyampaian informasi terbaru terkait persiapan pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut 2018.Peresmian Media Center ini dilaksanakan di KPU Sumut pada Minggu, 7 Januari 2018 pukul 14.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh 46 wartawan dari media online, tv, dan cetak di Sumatera Utara. Turut hadir juga Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Komisioner KPU Sumut Yulhasni, Benget M Silitonga, dan Iskandar Zulkarnain, beserta serta seluruh anggota KPU Sumut.

Apel Senin Pagi Awal Tahun 2018 KPU Kab. Bangka Tengah

Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan apel Senin pagi di awal tahun 2018, Senin (8/1). Dalam kesempatan ini, Rusdi Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan bertindak sebagai Pembina Apel.Ada beberapa pesan yang disampaikan oleh Rusdi dalam amanat apel pagi, seperti mengajak sekretariat terutama sekretaris dan kasubbag di lingkungan KPU Kabupaten Bangka Tengah, untuk membantu para komisioner menentukan tema pleno mingguan.“Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 317/KPU/VI/2016 perihal Pelaksanaan Pleno Bagi Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, maka kami mengajak Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Tengah untuk melakukan rapat pleno tentang kegiatan apa yang akan kita lakukan pada minggu ini,” ujar Rusdi.Selain itu juga, Rusdi meminta maaf kepada seluruh pegawai KPU Kabupaten Bangka Tengah apabila dalam kegiatan sehari-hari terdapat kesalahan.“Tahun 2018 ini, masa Bakti kami para Komisioner KPU Kabupaten Bangka Tengah 2013-2018 akan berakhir, kiranya selama ini saya berbuat salah kepada rekan-rekan Komisoner dan Sekretariat KPU Kab. Bangka Tengah mohon dimaafkan,” tambahnya.Kemudian Hendra Sinaga, Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi Sosialisasi dan Humas menambahkan tentang tema rapat pleno mingguan yaitu tentang pembentukan Badan Ad-Hoc.“Kita akan membahas tentang pembentukan Badan Ad-Hoc yaitu seleksi Penerimaan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), kita belajar pengalaman pada Pemilu 2014, Pilkada yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah tahun 2015 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017, untuk itu saya berharap pada Pembentukan Badan Ad-Hoc untuk Pemilu 2019 akan lebih baik lagi,” ungkap Hendra.Terakhir, Hendra mengucapkan selamat datang dan selamat bekerja bagi tenaga teknis/tenaga pendukung Pemilu tahun 2019 dan apa yang harus dikerjakan di KPU Kabupaten Bangka Tengah.“Selamat datang bagi adik-adik, tenaga pendukung yang telah bekerja Kamis, 2 Januari 2018 kemarin, selamat bergabung bersama kami KPU Kabupaten Bangka Tengah,dalam bekerja di KPU Kabupaten Bangka Tengah ini, saya berpesan agar selalu membaca peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh KPU RI dan Bawaslu, dengan memahami peraturan tersebut kita dapat bekerja dengan baik dan benar,” tutupnya. (c2p)

KPU Kota Solok Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2018

Solok, kpu.go.id - KPU Kota Solok menandatangani Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2018 bertempat di halaman Kantor KPU Kota Solok Jln. Tembok Raya, Kelurahan Nan Balimo-Kota Solok, Senin (8/1). Hadir dalam acara ini Ketua, Anggota, Sekretariat, Staf dan Karyawan KPU Kota Solok. Kegiatan berlangsung setelah pelaksanaan apel pagi yang rutin digelar di awal pekan. Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa dalam sambutannya menyatakan bahwa Penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2018 dilingkungan KPU Kota Solok adalah wujud dari komitmen dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil untuk mewujudkan kinerja yang lebih baik pada tahun 2018.  Budi juga mengungkapkan apresiasi yang sangat besar kepada para pegawai, staf, dan karyawan terhadap kinerja selama satu tahun penuh 2017. Semangat kerja yang telah terjalin pada tahun sebelumnya, harus terus ditingkatkan untuk menyosongsong kegiatan atau program pada tahun baru ini.Kegiatan penandatanganan tersebut dilakukan oleh seluruh jajaran mulai dari ketua dan anggota KPU serta staf sekretariat KPU Kota Solok. Selain itu, juga dilakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) oleh 5 orang tenaga pendukung yang direkrut oleh KPU Kota Solok untuk pemilu Tahun 2019 sesuai Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1878/SDM.02.1-SD/01/SJ/XII/2017 tertanggal : 20 Desember 2017 Perihal  : Rekruitmen Tenaga Teknis/ Tenaga Pendukung Tahapan  Pemilu 2019 Tahun Anggaran 2018. Perjanjian Kinerja tahun 2018 tersebut akan dilengkapi dengan Laporan Kinerja (LKj) KPU Kota Solok tahun 2017 untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 3/PR.03-SD/01/SJ/I/2018 tertanggal : 4 Januari 2018 Perihal : Penyampaian Dokumen Akuntabilitas Kinerja. (KPU Kota Solok).

Populer

Belum ada data.