Way Kanan, kpu.go.id - Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan menyambangi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Way Kanan Lampung untuk menyosialisasikan tahapan Pemilu 2019. Dipimpin Ketua KPU Way Kanan, Darul Hafiz, Anggota Doan Endedi, Refki Dharmawan, Winston M Jamil serta Ahmad Rokhim Sidiq kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap pemilu. “Target partisipasi pemilih 85% harus maksimal kita upayakan. Maka sosialisasi akan terus kita lakukan tidak hanya kepada masyarakat umum, tapi kepada warga binaan lapas/rutan juga penting,” ucap Darul, Selasa (26/2/2019). Pada kesempatan ini KPU Way Kanan menurut Darul menjelaskan beberapa hal di antaranya terkait tanggal, hari dan waktu pelaksanaan pencoblosan. Juga diterangkan tata cara dan jenis surat suara yang diperoleh pemilih. KPU Way Kanan menurut dia banyak menjelaskan tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kepada warga binaan, mengingat banyak di antara mereka yang bukan merupakan warga Way Kanan atau berasal dari luar daerah. Imbasnya pun disampaikan bahwa pemilih DPTb tidak mendapat 5 surat suara sebagaimana pemilih yang datang sesuai dengan domisilinya. “Karena surat suara berbasis daerah pemilihan (dapil). Jadi tergantung asalnya dari mana, kalau warga binaan asal Palembang misalnya, itu hanya dapat satu surat suara yakni surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden saja,” terangnya. Di akhir penjelasannya Darul berharap kunjungan dari lembaganya ini bisa menambah pengetahuan warga binaan di tengah minimnya informasi yang mereka terima dari dunia luar. “Informasi yang mereka terima terbatas, tidak seperti masyarakat umum yang bisa bebas mengakses informasi dan berita. Jangan sampai, nanti tanggal pemilu saja mereka tidak tahu. Warga binaan juga harus sadar mereka punya hak pilih,” pungkasnya. (kpu way kanan/ed diR)