Berita KPU Daerah

KPU Kota Padang Siapkan Lima Gudang Logistik di Tiap Dapil

Padang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menyiapkan lima gudang logistik untuk penyimpanan kebutuhan pemungutan suara Pemilu 2019. Kelima gudang berada dilokasi terpisah, di setiap di daerah pemilihan (dapil) ditujukan untuk menghindari tertukarnya logistik pada saat distribusi.Hal ini disampaikan Anggota KPU Kota Padang, Riki Eka Putra dikantornya, Kamis (7/2/2019). Dia menyebut kelima gudang tersebut, tiga berada di dapil 1, 3 dan 5 (telah dikontrak oleh KPU Kota Padang), sementara dua lainnya berada di dapil 2 dan 4 (masih dalam proses negosiasi).Riki juga melaporkan untuk logistik pemilu yang pengadaannya dilakukan oleh KPU Kota Padang seperti sampul, alat kelengkapan TPS telah tiba di masing-masing gudang. Sementara untuk perakitan kotak suara akan dimulai mingggu depan. “Adapun untuk logistik yang diproduksi oleh KPU RI seperti surat suara, kotak suara tambahan, bilik serta formulir C1 diperkirakan akan diterima akhir Februari,“ ungkap RikiRiki juga melaporkan bahwa jumlah TPS untuk pemilu bertambah dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah sebelumnya, dari 1.600 TPS menjadi 2.542 TPS. (romelt/ed diR)

Gencar Sosialisasi, KPU Soppeng Datangi Dua Kantong Pemilih Pemula

Watansoppeng, kpu.go.id - Makin dekatnya hari pemungutan suara, 17 April 2019, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng gencar melakukan sosialisasi ke berbagai segmen pemilih. Terakhir, sosialisasi digelar di dua tempat, STIA Al Gazali Watansoppeng pada Senin (4/2/2019) dan STIE Lamappapoleonro, pada Rabu (6/2/2019).Sosialisasi di dua tempat dihadiri 75 orang peserta. Di masing-masing tempat, para pemilih yang sebagian besar pemula diingatkan untuk menggunakan hak pilihnya. Mereka juga diminta untuk tidak apatis terhadap pemilu bahkan diajak untuk menjadi agen sosialisasi yang membantu KPU menyosialisasikan Pemilu 2019 baik di lingkungan tempat tinggal ataupun di lingkungan pergaulan sehari-hari.Hadir sebagai narasumber didua lokasi, Ketua KPU Kabupaten Soppeng dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Materi sosialisasi yang disampaikan kepada peserta adalah seputar waktu pencoblosan, tata cara pencoblosan, jenis-jenis surat suara, peserta pemilu 2019 serta prosedur pindah memilih. (teknishupmaskpusoppeng/da/ed diR)

Sosialisasi Hak Pilih Relasi Sambangi Rutan Watansoppeng

Watansoppeng, kpu.go.id - Sebanyak 95 warga binaan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Watansoppeng mengikuti sosialisasi yang digelar Relawan Demokrasi (Relasi) basis Berkebutuhan Khusus pada Rabu (6/2/2019).Sosialisasi ini adalah rangkaian dari program kerja Relasi basis berkebutuhan khusus yang salah satu sasarannya adalah masyarakat yang memiliki hak pilih yang berada di dalam rutan.Yuwana, salah seorang Relasi dari basis berkebutuhan khusus menjelaskan bahwa pada dasarnya warga binaan didalam rutan sangat antusias untuk berpartisipasi pada Pemilu 2019. Hanya saja mereka terkendala oleh beberapa hal salah satunya belum memiliki atau hilang KTP-el. Yuwana juga mengatakan dari sekian warga binaan yang ada didalam rutan, banyak di antara mereka juga yang memiliki domisili dari luar Kabupaten Soppeng. Oleh karena itu dikesempatan yang baik itu, Relasi menyosialisasikan tatacara memperoleh Surat Keterangan Pindah Memilih (formulir A5) dan berapa jenis surat suara yang akan mereka peroleh saat menggunakan hak pilihnya di TPS pindah memilih.Pada kesempatan itu Relasi juga membagikan brosur, melakukan simulasi dengan alat peraga berupa specimen surat suara serta hingga mendokumentasikannya sebagai pertanggungjawaban administrasi ke KPU kabupaten. (teknishupmassoppeng/da/ed diR)

Audiensi BEM Unsri-KPU Ogan Ilir Usulkan Penambahan TPS

Indralaya, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sriwijaya (Unsri) di Ruang Kelas Demokrasi Caram Seguguk Indralaya, Rabu (6/2/2019).Dari hasil audensi tersebut muncul sejumlah usulan bagi KPU untuk menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lingkungan tempat tinggal mahasiswa, membuat posko pindah memilih, memperpanjang masa pendaftaran form A5, menggencarkan sosialisasi tata cara pindah memilih serta mengikutsertakan mahasiswa dalam mengawal pemilu di Kab Ogan Ilir.Merespon hal itu Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Massuryati menerangkan bahwa untuk menambah jumlah TPS perlu disertakan bukti-bukti terutama jumlah A5 yang sudah dibuat.  Bila A5 yang diajukan jumlahnya banyak, maka KPU akan mempertimbangkan untuk dilakukannya penambahan jumlah TPS, dengan terlebih dahulu mengusulkannya ke KPU RI.”Penambahan jumlah TPS ini akan berdampak luas, tidak saja dari segi anggaran tapi juga pihak-pihak lain yang berhubungan langsung dan tidak langsung dengan pemilu ini, seperti Bawaslu, Kepolisian, parpol, peserta dan lain-lain,” kata Massuryati. Terkait usulan perpanjangan masa pendaftaran A5, Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir lainnya, Masjidah memastikan tidak dapat menindaklanjuti hal itu dengan pertimbangan tahapan dan jadwal penyelenggaraan sudah baku dan berlandaskan peraturan kepemiluan. “Sehingga tidak bisa dilanggar. Bila dilanggar maka sama dengan melanggar peraturan dan perundangan,” ungkap Masjidah.Untuk diketahui jumlah mahasiswa Unsri kurang lebih 29 ribu orang, dimana 14 ribu di antaranya adalah mahasiswa pendatang dari luar daerah Kabupaten Ogan Ilir. (kpu ogan ilir/ed diR)

Pramuka Agen Sosialisasi Pemilu

Padang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) hadir pada kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula yang digelar bersama Kwatir Daerah (Kwarda) 03 Sumatera Barat, Rabu (6/2/2019).Anggota KPU Sumbar, Gebril Daulai yang hadir pada kesempatan itu menegaskan pentingnya peran Pramuka dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih pemula di Pamilu 2019. Peran Pramuka dalam pemilu bukanlah sebatas sosialisasi temporer tetapi berkelanjutan. “Dan KPU Sumbar akan mendorong Kuatir Daerah (Kwarda) 03 Sumbar untuk membentuk Satuan Karya (Saka) Pemilu dan Demokrasi,” kata Gebril di Gedung Pramuka, Padang.Gebril juga akan meminta jajaran KPU di tingkat kab/kota di Sumbar untuk menjalin komunikasi dengan Saka Pemilu dan Demokrasi agar dapat bersinergi menyosialisasikan tahapan pemilu ini. Dia juga memastikan bahwa keterlibatan Saka Pemilu dan Demokrasi dalam kegiatan kepemiluan tidak hanya untuk 2019 melainkan juga untuk tahun yang akan datang.Lain daripada itu, Gebril khusus berharap kepada pemilih pemula dengan kesadaran yang tinggi untuk datang ke TPS di 17 April 2019 nanti. Tidak ada alasan menurut dia, memberikan hak pilih akan menghabiskan banyak waktu. “Kalau alasanya tidak punya waktu untuk datang ke TPS sangat disayangkan, karena bagi anak muda sekarang ini setidaknya ada 4 jam dipergunakan untuk memegang handphone. Padahal untuk ke TPS itu hanya menghabiskan waktu lebih kurang dari satu jam,” tambah Gebril.Senada, Ketua Harian Kwarda 03 Sumbar Yulius mengimbau kepada seluruh anggota gerakan Pramuka se-Sumbar untuk menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2019. Dia juga berharap agar Pramuka menjaga integritasnya sebagai lembaga dengan tidak menyatakan dukungan terhadap calon yang maju pada pemilu 2019. “Menyalurkan hak suara itu harus, tetapi menggunakan atribut Pramuka dalam politik praktis jangan,” pungkasnya. (romelt/ed diR)

Ketua KPU Banyumas Ingatkan Tupoksi PPK di Masa Kampanye

Purwokerto, kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi mengingatkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayahnya akan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka selama masa kampanye.Menurut dia, PPK tidak perlu terlibat dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu 2019 jika tidak ada instruksi dari KPU. Hal itupun berlaku bagi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa/kelurahan. “Ini sebagai bentuk penjagaan sikap penyelenggara. Menghadiri kegiatan kampanye tanpa ada instruksi dan dasarnya malah rentan menjadi sumber konflik,” terang Imam dalam Rapat Koordinasi Pelanggaran Kampanye antara KPU Kabupaten Banyumas dengan Anggota PPK Divisi Hukum se-Banyumas, Rabu (6/2/2019).Pada kegiatan yang digelar di Aula KPU Kabupaten Banyumas ini, Imam juga mengatakan bahwa PPK perlu meningkatkan pengetahuannya terkait peraturan kampanye, memahami tahapan kampanye, tempat terlarang untuk kampanye, alat peraga dan bahan kampanye serta peraturan lainnya yang terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018.Terkait apabila ada temuan pelanggaran kampanye, Imam mengingatkan bahwa PPK tidak punya kewenangan untuk memutuskan kasus tersebut pelanggaran atau bukan. Putusan adalah ranah Bawaslu. “Dalam hal seperti ini, PPK diimbau bersikap pasif saja,” tutup Imam. (rfk/ed diR)

Populer

Belum ada data.