Berita KPU Daerah

Kontribusi Pemilih Perempuan untuk Suksesnya Pemilu 2019

Padang, kpu.go.id - Pemilih perempuan memiliki peran yang cukup signifikan dalam kesuksesan Pemilu 2019. Jumlah yang cukup besar mendorong pemilih perempuan untuk aktif menunjukkan eksistensinya disetiap proses, tahapan pemilu.Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Sumatera Barat (Sumbar) Gebril Daulai saat memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada pemilih perempuan dari Komunitas Nurani Perempuan Women Crisis Centre, di Pasia Nan Tigo Koto Tangah Padang, Sabtu (26/1/2019).Di hadapan 120 orang pemilih perempuan, Gebril mendorong kontribusi nyata pemilih perempuan untuk mewujudkan target partisipasi sebesar 77,5 persen. Apalagi di Sumbar sendiri jumlah pemilih perempuan lebih besar dibanding pemilih laki-laki.Meski begitu untuk yang pertama Gebril mengingatkan pemilih perempuan untuk memastikan kembali hak pilihnya. Bagi yang belum terdaftar maka masih ada kesempatan untuk masuk dala Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan melapor ke PPS paling lambat 10 April 2019. “Dengan membawa bukti ontentik KTP-el,“ ucap Gebril.Sementara bagi yang berencana untuk pindah memilih Gebril menjelaskan bahwa pemilih diminta mengurus di PPS atau KPU kab/kota asal atau tujuan paling lambat 12 Maret 2019.Gebril melanjutkan bahwa pemilih perempuan harus cermat saat memberikan hak suaranya. Sebab berdasarkan data yang diungkap, jumlah suara tidak sah pada pileg 2014 mencapai 6.2 persen. Hal ini terjadi salah satunya karena kurang telitinya pemilih saat memberikan hak suaranya di TPS. Di Pemilu 2019 hal tersebut tidak boleh terulang kembali. terlebih surat suara yangdigunakan berukuran cukup besar sementara nomor urut dan nama calon berukuran tidak terlalu besar.  “Demokrasi yang berkualitas dan berintegritas membutuhkan pemilih yang terinformasi dengan baik atau well informed,” imbuhnya.Sementara itu, Direktur Nurani Perempuan Women Crisis Centre Yefri Heriani, menyampaikan terima kasih kepada KPU Sumbar atas kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih bersama perempuan. Dia sepakat bahwa perempuan harus cerdas dalam menentukan pilihan, tidak mudah terperdaya dengan penampilan atau janji dari calon. “Ini demi menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Jadilah pemilih yang rasional, bukan karena paksaan atau karena dipengaruhi oleh orang lain,” tambah Yefri. (romelt/ed diR)

KPU Lutra Ingatkan Relasi Bekerja Sesuai Aturan dan Kode Etik

Masamba, kpu.go.id -  Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra), Syabil kembali mengingatkan pentingnya posisi Relawan Demokrasi (Relasi) sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, memberikan pencerahan kepemiluan kepada masyarakat. Oleh karenanya disetiap tugas yang dijalani, Relasi harus tetap berpedoman kepada aturan dan kode etik penyelenggara pemilu yang baik dan bertanggungjawab.“Hal ini diperlukan agar langkah dan tindakan Relasi sebagai penyelenggara dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Syabil saat menjadi pembicara Bimbingan Teknis (Bimtek) Relasi di Aula Demokrasi KPU Lutra, Sabtu (26/1/2019).Syabil melanjutkan, sikap yang juga perlu diperhatikan Relasi adalah netralitas. Melalui sikap tidak berat sebelah maka harapan masyarakat akan pemilu yang aman, nyaman, damai bisa tercipta. Terlebih tugas Relasi sesungguhnya adalah meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang baik. Diakhir pesannya, Syabil berharap Relasi menjaga pergaulan. Membatasi pergaulan dengan berlaku adil kepada semua pemilih serta tidak berpihak kepada peserta pemilu. “Santun serta berkomunikasi yang baik,” tutup Syabil. (ramadhan iqbal/ed diR)

Bersama Pimpinan Perusahaan, KPU Nunukan Jelaskan Mekanisme Pindah Memilih

Nunukan, kpu.go.id - Makin dekatnya hari pemungutan suara, 17 April 2019, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan melakukan berbagai upaya untuk memastikan hak pilih warga tetap terjaga dengan baik.Melalui acara Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah pimpinan perusahaan di Nunukan, penyelenggara pemilu setempat ingin memastikan para pekerja di perusahaan-perusahaan tersebut tetap bisa memberikan hak suaranya meski mereka berasal dari luar daerah.“Ini adalah upaya kami dalam melayani pemilih dan semangat menjaga hak konstitusional warga negara Indonesia dari mana pun yang ingin pindah memilih, menggunakan hak pilihnya di wilayah kami,” kata Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Dewi Sari Bakhtiar dihadapan 10 pimpinan perusahaan di Kantor KPU Kabupaten Nunukan, Jalan Radio Kelurahan Nunukan Utara, Jumat (25/1/2019).Anggota KPU Nunukan, Andi Umar Bintang menjelaskan, sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 227/PL.02.1-Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Perbaikan DPT dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, dimungkinkan untuk dibentuknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) di suatu tempat berbasis pemilih pindah jika jumlah DPTb besar dan mengelompok dalam satu tempat, sehingga tidak memungkinkan diakomodir oleh TPS terdekat dengan yang sudah ada.“Seperti kalau jumlah pemilih pindah sampai ribuan orang, tidak mungkin terlayani di TPS terdekat yang ada. Maka hal ini yang akan kami sampaikan ke KPU provinsi, sebelum kami membentuk TPS berbasis DPTb nantinya,” ungkap Andi.Sebelumnya salah seorang perwakilan perusahaan dari PT Mandiri Inti Perkasa (MIP), Ardi menyebut jumlah karyawan yang ada di perusahaannya, yang berasal dari luar Nunukan mencapai seribuan orang. “Jumlah karyawan di site kami sekitar 1.800-an orang dan mayoritas dari luar daerah seperti Jawa dan Sulawesi. Kami berharap karyawan kami bisa menggunakan hak pilihnya dengan pindah memilih, minimal memilih calon presiden,” kata Ardi. (Kh/KPU Nunukan/ed diR)

KPU Lutra Lantik 55 Relasi Pemilu 2019

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) mengukuhkan 55 Relawan Demokrasi (Relasi) pada Pemilu 2019, di Aula Demokrasi KPU Lutra, Jumat (25/1/2019). Kegiatan yang diselingi dengan bimbingan teknis (bimtek) ini turut dihadiri Ketua KPU Lutra Syamsul Bachri, Komisiner KPU Lutra Suprianto, Supriadi, Rahmat Syabil, Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati, para kasubag dan staf.Acara diawali dengan pengukuhan Relasi oleh Ketua KPU Lutra Syamsul Bachri dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas hingga pemakaian simbol rompi. Acara kemudian berlanjut dengan penyampaian materi dari narasumber mulai penjelasan tahapan Pemilu 2019, sejarah pemilu, mekanisme pindah memilih, penggunaan jaringan aplikasi berbasis internet pada pemilu, kode etik Relasi hingga materi pengadministrasian.Di penjelasannya, Syamsul Bachri mengingatkan posisi Relasi sebagai tim sosialisasi yang hadir membantu KPU menjangkau masyarakat dimasing-masing basis. Menurut dia setiap masyarakat punya hak yang sama dalam menerima informasi pemilu.Dengan pembekalan materi ini, Syamsul berharap Relasi mampu memahami setiap tahapan yang ada dan makin siap dalam menyosialisasikan informasi pemilu kepada masyarakat.Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Enyon, Ketua JaDi Lutra Abdul Aziz, Ketua JaDi Lutim Muh Nur. Acara pembekalan dan bimtek Relasi inisendiri kerjasama KPU Sulawesi Selatan dengan Jaringan Demokrasi  Indonesia (JaDi). (ramadhan iqbal/ed diR)

Bimtek Relasi di Kab Soppeng Bekali Tata Cara Berkomunikasi

Watansoppeng, kpu.go.id - Setelah melalui seluruh proses seleksi berjenjang, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng menetapkan 55 Relawan Demokrasi (Relasi) yang akan bertugas menyampaikan informasi kepemiluan kepada masyarakat.Ke-55 Relasi selanjutnya dikukuhkan oleh Ketua KPU Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi dan akan bertugas meningkatkan pemahaman masyarakat di 10 basis pemilih, yang pada akhirnya mampu meningkatkan partisipasi masyarakat di pemilu nanti.Namun sebelumnya, ke-55 Relasi mendapatkan pembekalan dari KPU Soppeng melalui bimbingan teknis (bimtek) yang digelar di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, Kamis  (24/1/2019). Selama dua hari, Relasi mendapat paparan langsung dari Komisioner KPU Kabupaten Soppeng serta dua orang narasumber lainnya dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI).Bahasan selama bimtek menyangkut pengetahuan dan keterampilan menyampaikan sosialisasi ke masyarakat. Selain itu secara khusus mereka dibekali tata cara komunikasi yang baik.(da/teknishupmassoppeng) 

Di Coffe Morning, KPU Lutra Jelaskan Perlakuan Pemilih

Masamba, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara  (Lutra) Divisi Teknis Suprianto menjelaskan bentuk perlakuan bagi tiga jenis pemilih yang akan memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantiSetidaknya ada tiga jenis atau kategori pemilih yang akan memberikan hak suaranya di 17 April, pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).“Jadi tiga jenis pemilih ini berbeda perlakuannya. Dan KPU perlu memberikan pemahaman kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sebagai bekal mereka dalam melayani pemilih di TPS,” ujar Suprianto di Acara Coffee Morning dengan sejumlah media, di Warkop Dg Aziz, Kamis (24/1/2019).Bagi pemilih DPT dan DPTb, menurut Suprianto perlakuannya sama yakni dilayani di TPS mulai pukul 07.00 -13.00. Berbeda dengan pemilih yang masuk DPK atau mereka yang datang hanya menunjukkan KTP-el, baru terlayani satu jam terakhir atau mulai pukul 12.00-13.00. “Dan KPPS dalam melayani pemilih berdasarkan kedatangan,” tutur Suprianto.Meski begitu untuk jumlah surat suara yang akan diterima pemilih DPT dan DPTb, bisa saja tidak sama. Hal ini dikarenakan pemilih DPTb yang berisi para pemilih pindahan berpotensi memiliki ketidaksamaan domisili (sesuai kartu identitas) dengan daerah pemilihan (dapil) tempat dirinya memberikan hak suara.  Untuk diketahui, pemilih yang masuk dalam DPT datang membawa form C6 dan KTP-el untuk kemudian mendapat lima surat suara (DPR, DPRD kab/kota, DPRD provinsi, DPD, presiden dan wakil presiden). Sedangkan pemilih yang masuk DPTb atau pindahan akan mendapat surat suara, yang jumlahnya disesuaikan dengan domisili pemilih dengan dapil tempatnya memberikan hak suara. Sebagai contoh, apabila pemilih DPTb berasal dari lain dapil kab/kota namun satu provinsi didapilnya, maka surat suara yang diperoleh DPRD provinsi, DPD serta presiden dan wakil presiden. Berbeda apabila pemilih DPTb datang dari beda dapil kab/kota, beda provinsi, maka yang bersangkutan hanya akan mendapat surat suara pemilihan presiden (pilpres).Adapun untuk pemilih DPK yang datang disatu jam terakhir, maka petugas akan melihat kecukupan dari surat suara ditiap TPS. Apabila surat suara cadangan yang tersedia tidak mencukupi maka pemilih akan diminta untuk pindah ke TPS disekitarnya, masih dalam satu domisili. (ramadhan iqbal/ed diR)

Populer

Belum ada data.