Padang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menerima kunjungan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Padang dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumbar di Kantor KPU Sumbar, Kamis (24/1/2019).Kedatangan kedua organisasi kepemudaan itu dalam rangka beraudiensi membahas Pemilu 2019. Ketua GAMKI Sumbar, Kris Zega mengatakan, salah satu topik yang ditanyakan pada pertemuan itu adalah tatacara pindah memilih bagi pemilih pendatang. Menurut dia, pemahaman tentang pindah memilih penting diketahui mahasiswa karena banyak di antara mereka yang berasal dari luar daerah. Lain daripada itu, tujuan kedatangan GMKI dan GAMKI ke KPU Sumbar adalah untuk memberikan dukungan dan kerjasama kepada penyelenggara pemilu demi suksesnya pelaksanaan Pemilu 2019. Kris memastikan bahwa GAMKI dan GMKI punya tekad yang sama dalam memerangi politik uang, SARA serta berita bohong (hoaks). “Kami dari organisasi Kristiani akan melakukan sosialisasi kepada organisasi dan anggota kami demi menyukseskan pemilu di Kota Padang dan Sumbar pada umumnya,” tambah Kris.Sementara itu Anggota KPU Sumbar Gebril Daulai yang menerima rombongan mahasiswa langsung menjawab pertanyaan dari mahasiswa terkait mekanisme pindah memilih dengan menerangkan tatacara mengurus form A5 sebagai syarat memberikan hak suara di TPS. Formulir ini menurut dia bisa diperoleh selama pemilih aktif melaporkan keinginan dirinya pindah memilih disertai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ke KPU atau PPS domisili atau tujuan.“Datang ke KPU/PPS asal menunjukan KTP-el dan petugas kami akan langsung mengecek apakah yang bersangkutan sudah terdaftar atau belum. Kalau sudah terdaftar maka akan diberikan formulir A5 dan mencantumkan surat suara apa saja yang bisa diperoleh di TPS tujuan,” jelas Gebril.Gebril menambahkan bahwa proses pindah memilih ini bisa dilakukan paling lambat 30 hari jelang hari pemungutan suara. “Jadi ke PPS atau KPU tujuan paling lambat pada 17 Maret 2019, hal ini bertujuan untuk ketersediaan kertas suara di TPS tersebut,” tutup Gebril. (romelt/ed diR)