Berita KPU Daerah

KPU Bandar Lampung Gelar Sosialisasi PKPU Kampanye

Bandar Lampung, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No 23 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2019, Jumat (7/9/2018). Kegiatan yang digelar di Aula KPU Kota Bandar Lampung ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta pemilu terkait aturan kampanye, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Divisi Partisipasi Masyarakat dan Kampanye, Fadilasari, mengatakan, kampanye jadi tahapan yang sangat penting karena bertujuan untuk memberikan pendidikan politik dan mengajak masyarakat untuk memilih.  Kampanye sendiri akan dimulai 23 September hingga 13 April 2019 untuk jenis pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), media sosial, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden serta kegiatan lain yang tidak melanggar.“Sementara  untuk iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan, serta rapat umum, waktunya dimulai 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019,” kata Fadilasari.Hal yang harus diperhatikan menurut dia, berbeda dengan pemilihan kepala daerah lalu, pada Pemilu 2019 pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembersihan  APK menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Termasuk penurunan atau pembersihan yang dilakukan satu hari sebelum hari pemungutan suara.Begitu juga dengan lokasi pemasangan APK yang tidak boleh berada di tempat ibadah (termasuk halamannya), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. “Pemasangan APK harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota, atau kawasan setempat.  Sementara pemasangan APK pada tempat milik perseorangan atau badan swasta, harus mendapat izin dari pemiliknya,” kata perempuan yang akrab disapa Ila.Ila menambahkan, untuk kampanye melalui media sosial, peserta pemilu paling banyak membuat 10 (sepuluh) untuk setiap jenisaplikasi.  “Akun media sosial itu harus didaftarkan ke KPU Kota Bandar Lampung paling lambat satu hari sebelum kampanye, dan wajib ditutup pada hari terakhir masa kampanye,” tuturnya.  Untuk diketahui sebelumnya pada pagi, KPU Kota Bandar Lampung telah menggelar rapat kordinasi dengan pemerintah kota, aparat keamanan, Panitia Pemilihan Kecamatan, para camat dan Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk menentukan titik lokasi pemasangan APK. Hasil koordinasi selanjutnya ditetapkan menjadi keputusan KPU Kota Bandar Lampung. (kpu bandar lampung/ed diR)

GTC KPU Klungkung Sambangi Liberty International College

Klungkung, kpu.go.id – Mengintensifkan pendidikan pemilih dan sosialisasi pelaksanaan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung Jumat (7/9/2018) melaksanakan kegiatan Goes To Campus (GTC) di Liberty International CollegeSekitar 60 peserta terdiri dari mahasiswa, staf hingga dosen mengikuti kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Direktur Liberty International College, I Made Yogi Suardjana. Dalam sambutannya dia mengajak peserta untuk mendengarkan secara teliti infromasi atau sosialisasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Klungkung mengingat pentingnya pemilu sebagai sarana warga negara menyampaikan suaranya memilih pemimpin bangsa.Sementara Anggota KPU Klungkung Divisi SDM dan Parmas Ida Bagus Nyoman Barwata menjelaskan tahapan pemilu mulai dari rekrutmen penyelenggara, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye hingga pemungutan dan pengghitungan suara dan rekapitulasi. Pada kesempatan itu dia juga mengajak mahasiwa sebagai pemilih muda untuk aktif disetiap tahapan pemilu, baik sosialisasi hingga pencoblosan. “Sehingga partisipasi pemilih saat Pemilu 2019 bisa mencapai target atau meningkat,” kata Barwata.Barwata juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik uang, tidak menyebarkan berita bohong (hoax), serta SARA dengan menjaga solidaritas dan menghargai perbedaan dan kekeluargaan.Pada sesi diskusi salah seorang mahasiwa, Krisnawan bertanya mekanisme pemilihan bagi sesorang yang berhalangan hadir di TPS. Menjawab pertanyaan itu Barwata menegaskan bahwasa memilih merupakan hak setiap masyarakat dan tidak boleh diwakilkan. Pelanggaran atas aturan ini menurut dia diancam dengan pidana. “Beda untuk pemilih yang sakit KPU sudah mengeluarkan kebijakan bisa mendatangi kerumah setelah Pukul 12.00, melaporkan terlebih dahulu dan jika surat suara memungkinkan,” tutup Barwata. (putras/ed diR)

Kerja Bakti KPU Lutra Bersihkan Lingkungan

Masamba, kpu.go.id - Kebersihan pangkal kesehatan, prinsip tersebut nampaknya yang tetap dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) di tengah kesibukan menyiapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu Serentak 2019. Kamis (6/9/2018) pagi sebelum melakukan aktivitas, jajaran Sekretariat KPU Lutra menggelar kerja bakti membersihkan halaman, menanam tanaman hingga mengecat tembok yang mulai kusam.Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati mengatakan bahwa kerja bakti telah menjadi kegiatan rutin meski sempat terabaikan saat datangnya tugas menjalankan tahapan pemilihan gubernur (pilgub) 2018. ”Dan Alhamdulillah hari ini kami melakukan kerja bakti massal pasca pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur untuk membersihkan semua lingkungan luar dan di dalam kantor,” ucap Kasnawati.Kasmawati melanjutkan bahwa kepedulian terhadap kebersihan kantor sangat diperlukan untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan para pegawai. Dia berharap semangat untuk berpartisipasi menjaga kebersihan lingkungan ini tetap dipertahankan, setidaknya dengan tidak membuang sampah sembarangan. “Sehingga kenyamanan tetap terjaga,” tutup Kasnawati. (ramadhaniqbal/ed diR)

Penetapan Hasil Penambahan Nama-Nama Calon Anggota KPU Kabupaten Murung Raya, Sukamara dan Lamandau

Palangkaraya, kpu.go.id - Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Pulang Pisau, Barito Timur, Murung Raya, Katingan, Seruyan, Sukamara, dan Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Pengumuman Nomor: 010/PP.06-pu/62/Timsel-Kab/Viii/2018, tanggal 31 Agustus 2018, tentang Penetapan Hasil Penambahan Nama-Nama Calon Anggota KPU Kabupaten Murung Raya, Sukamara dan Lamandau Periode 2018-2023. Selengkapnya KLIK DI SINI 

Belajar Pemilu, Murid SD Plus Lillah Kunjungi KPU Sumbar

Padang, kpu.go.id - Sebanyak 36 murid kelas VI SD Plus Lillah Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah Padang mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar untuk belajar pemilu di Indonesia.Para murid datang bersama tiga orang guru pendamping dan disambut langsung Ketua KPU Sumbar Amnasmen didampingi Anggota KPU lainnya Gebril Daulai, Izwaryani serta Plh Sekretaris KPU Sumbar Agus Catur Rianto.Amnasmen menyambut baik kunjungan dari murid kelas VI  SD Plus Lillah ini yang dianggapnya bagus untuk memahami proses demokrasi di Indonesia sejak merdeka hingga sekarang. KPU menurut dia juga sering menerima kunjungan semacam ini tidak lain untuk memperdalam materi kepemiluan sejak usia dini. “Dan bagaimana proses berdemokrasi ini dikenalkan sejak dibangku pendidikan dasar,” ucap Amnasmen Rabu (29/8/2018).Senada Gebril Daulai bersama Izwaryani yang didaulat menerima rombongan merasa gembira dengan kunjungan SD Plus Lillahini. Khusus bagi Gebril, anak-anak merupakan calon pemilih pada pemilu berikutnya sehingga perlu mendapat pemahaman yang lebih baik.Salah seorang guru pendamping, Elida menjelaskan tujuan dari kunjungan anak didiknya ke KPU Sumbar adalah untuk memperdalam mata pelajaran tentang kepemiluan yang ada di sekolah. Dipelajaran PKN dan IPS menurut dia memuat materi tentang kepemiluan. “Sehingga murid kami nantinya bisa mengetahui apa itu pemilu termasuk lembaga yang menyelenggarakan pemilu, makanya kami memilih KPU Sumbar untuk menambah ilmu anak didik kami,” jelas Elida.Pada kunjungannya ke KPU Sumbar, murid SD Plus Lillah melihat langsung dokumentasi kepemiluan yang ada di Sumbar maupun Indonesia pada umumnya. Di Rumah Pintar Pemilu (RPP) mereka juga dapat melihat maket proses pemungutan suara di TPS serta mendapat penjelasan mengenai lembaga penyelenggara KPU. (romelt/ed diR)

Inspirasi Githa, Dosen yang Peduli Perjuangkan Hak Pilih

Purwokerto, kpu.go.id - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dijamin haknya untuk memilih dan dipilih. Meski demikian karena beberapa sebab, ada kondisi dimana hak tersebut bisa hilang atau terabaikan. Bisa karena putusan pengadilan, pindah pindah status (TNI/Polri) atau terabaikan karena pindah domisili.Namun untuk konteks pindah domisili, sepertinya hal ini tidak berlaku buat Githa Fungie Galistiani, dosen Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Purwokerto yang tetap berupaya memperjuangkan haknya di Pemilu 2019 tetap terjaga, meski posisinya di 19 April 2019 nanti dirinya sedang tidak berada di Tanah Air.Ya, untuk empat tahun kedepan Githa yang keseharian mengajar mata kuliah Farmasi Klinik dan Komunitas akan menjalani studi S3 di University of Szeged, Hongaria. Yang bersangkutan berhasil mendapat beasiswa Stipendium Hungaricum dari kampus yang menempati ranking 708 dunia tersebut.Atas dasar ini pula, Githa yang sadar akan hak pilih kemudian mengurus persyaratan pindah memilih (form A5) di kantor KPU Kabupaten Banyumas. Ditemui disela proses kepengurusan pindah memilih Rabu (29/8/2018), perempuan berkacamata ini menegaskan tekad dirinya untuk tetap memberikan hak suaranya meski tengah berada di luar negeri. Dia meyakini satu suara yang diberikannya nanti turut menentukan sosok pemimpin untuk lima tahun ke depan.Githa yang saat ini berusia 31 tahun juga mengatakan bahwa disetiap proses pemilihan maupun pemilu, dirinya tidak pernah absen untuk ikut memilih. Begitu pun saat dirinya nanti sudah tinggal di negara yang beribukota di Budapest tersebut. “Saya akan tetap bisa memilih di Kedubes RI di Hongaria untuk Pemilu 2019 besok,” tutur dia.Terakhir, Githa mengajak kepada WNI yang mungkin berencana tinggal diluar negeri dalam waktu panjang atau tidak berada di Tanah Air pada hari pencoblosan untuk segera mengurus persyaratan pindah memilih (formulir A5) di KPU tempat tinggalnya masing-masing. “Lagipula proses mengurusnya juga cepat, praktis dan gratis,” kata Githa. (rfk/ed diR)

Populer

Belum ada data.