Berita KPU Daerah

Stakeholder Kepemiluan Jepara Deklarasikan Pemilu Damai

Jepara, kpu.go.id - Sejumlah pimpinan partai politik peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Jepara mendeklarasikan Pemilu Berintegritas, Damai, Aman dan Sejuk di Lapangan Alun-alun 2 Jepara, Rabu (19/9/2018). Pembacaan deklarasi dipimpin KPU Kabupaten Jepara disaksikan pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Bawaslu.Ada tiga poin dalam deklarasi yang dibacakan bersama-sama para pimpinan partai politik. Pertama para pimpinan partai politik siap menciptakan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang berintegritas, damai, aman dan sejuk. Kedua, mewujudkan kemajuan daerah dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ketigabersama-sama akan tunduk dan patuh terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.Setelahnya para pimpinan parpol bergantian menadatangani ikrar tersebut yang dicetak dalam baliho besar. Selain pimpinan parpol, berturut-turut Kapolres Jepara, Komandan Kodim 0719 Jepara, Anggota KPU Jepara, Anggota Bawaslu Jepara dan terakhir Bupati Jepara turut membubuhkan tanda tangan pada baliho bertuliskan ikrar deklarasi Pemilu Berintegritas dan Damai itu.Anggota KPU Jepara Subchan Zuhri yang hadir dalam acara tersebut berharap melalui deklarasi bersama ini menjadi komitmen bersama mewujudkan Pemilu 2019 yang Berintegritas, Damai, Aman dan Sejuk. “Kita berharap deklarasi ini  bukan hanya sekadar diucapkan dan ditandatangani. Namun harus menjadi komitmen bersama untuk pemilu 2019 damai, aman , sejuk dan tentu berintegritas,” paparnya.Menurut dia tahapan Pemilu 2019 yang akan memasuki masa kampanye, 23 September 2018 perlu disikapi bersama untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan. Pada tahapan kampanye ini semua peserta pemilu diimbau untuk saling menyejukkan suasana, tidak membuat agenda yang justru dapat merusak persatuan dan kesatuan di masyarakat.Di kesempatan yang sama, Polres Jepara menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Mantab Brata Candi 2018 dalam rangka pengamanan Pemilu 2019 di Kabupaten Jepara. Bertindak sebagai pemimpin apel Bupati Jepara Ahmad Marzuqi yang membacakan amanat dari Kapolri Jend Pol Tito Karnavian. (han/ed diR)

Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019

Semarapura, kpu.go.id - Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD di Kabupaten Klungkung akan berlangsung 20 September 2018, tahapan kampanye menyusul tiga hari kemudian. Menyikapi ketatnya tahapan ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung merespon dengan menggelar bimbingan teknis (bimtek) Pelaporan  Dana Kampanye Pemilu 2019 di Ruang Serinti Hotel Klungkung Tower Semarapura Rabu, (19/9/2018).Kegiatan yang dibuka Anggota KPU Kabupaten Klungkung Divisi Teknis Anak Agung Istri Rai Diah Utari yang memberikan pemahaman terkait tata cara pembuatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bersama partai politik dan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ada di Kabupaten Klungkung.Di kesempatan bimtek juga dijelaskan terkait sumbangan, penerimaan dan penggunaan dana kampanye oleh partai politik, baik batasan sumbangan dari perseorangan, kelompok, badan usaha dan partai politik. Selain itu juga dibahas mengenai tata cara pengisian formulir formuliar LADK.Disesi kedua operator sistem dana kampanye Ni Nyoman Putri Rusini beserta staf pendamping Putu Friska Kusumayanti, Ade Candra, Cok Bagus dan Dipa melaksanakan Bimbingan Teknis dan Pelatihan kepada Operator dan Penghubung sesuai dengan sistem. Bimbingan Teknis dilaksanakan untuk melatih para operator dari Partai Politik untuk memudahkan pengisian formulir Laporan Awal Dana Kampanye yang saling berhubungan baik dari LADK 1 sampai dengan LADK 6 untuk partai Politik dan LADK 7 untuk para Calon Anggota DPRD Kabupaten Klungkung. Sistem ini terintegrasi antar LADK sehingga sekali memasukkan jika informasi sama akan terhubung.Setelah sesi SIDAKAM dan Istirahat Siang Bimbingan teknis dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu Kepala Sub Bagian Hukum I Wayan Putra Suijana terlihat sangat hangat karena peserta dari Operator dan LO partai politik ini sangat antusias karena sistem ini sangat diperlukan dan LADK merupakan kewajiban dari Partai Politik yang berpengaruh terhadap kepersertaan Parpol sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Klungkung. Pertanyaan banyak muncul seputaran SIDAKAM dan Pengisian Formulir serta tahapan-tahapan penyetoran laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK dan LPPDK. Bimtek akhirnya ditutup Kasubag Hukum dengan ucapan terimkasih dan himbauan agar Partai Politik jika menemui kesulitan dalam Pembuatan LADK dan Pengoperasian SIDAKAM bisa lamgsung ke KPU Kabupaten Klungkung atau melalui grup Watshap, tuturnya. (putras/ed diR)

KPU Gianyar Gelar Bimtek Laporan Dana Kampanye Pemilu 2019

Gianyar, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar menggelar bimbingan teknis (bimtek) Pelaporan Dana Kampanye dan Aplikasi Dana Kampanye Pemilu Tahun 2019, di Hotel Rumah Luwih, Lebih, Gianyar, Rabu (19/9/2018).Bimtek yang dibuka Ketua KPU Gianyar AA Gde Putra turut dihadiri pimpinan partai politik dan operator dana kampanye pesertaPemilu 2019, Bawaslu serta Kesbangpol dengan narasumber Anggota KPU Gianyar Ni Luh putu Reika Chrisyanti serta moderator AA Istri Darmawati.Dalam pembukaan, AA Gde Putra menyampaikan bahwa bimtek sangat penting untuk diikuti agar peserta pemilu memahami  aturan pelaporan dana kampanye secara baik meliputi tahapan, petunjuk teknis, larangan dan batasan sumbangan serta sanksi apabila melanggar ketentuan.Ni Luh Putu Reika Chrisyanti dalam paparannya menjelaskan tiga jenis pelaporan dana kampanye yang harus dilakukan peserta pemilu meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “Untuk peserta pemilu Anggota DPR dan DPRD laporan dana kampanye dibuat oleh partai politik peserta pemilu, sedangkan laporan dana kampanye calon legislatif (caleg) dibuat terpisah ke dalam form LADK 7 pada masa laporan awal dana kampanye yang nantinya menjadi lampiran laporan dana kampanye parpol,” jelas Chrisyanti.Bimtek juga memberikan pelatihan penggunaan sistem teknologi informasi berupa Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye yang memudahkan peserta pemilu dalam memantau jumlah sumbangan agar tidak melewati batas penerimaan sumbangan juga memudahkan dalam penyusunan laporan dana kampanye. Adapun untuk penyampaian LADK, disampaikan ke KPU Gianyar pada23 September 2018 pukul 18.00 WITA. (kr/ed diR)

83% Pemilih Milenial Paham Pemilu Dari Media Online

Gianyar, kpu.go.id - Hasil riset yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar, KPU Bali bekerjasama dengan peneliti Universitas Udayana mendapati fakta bahwa sebagian besar kelompok pemilih muda mengetahui tahapan pemilihan kepala daerah maupun pemilu dari media dalam jaringan (online).Kelompok yang tengah beken dengan sebutan milenial ini juga lebih mudah menerima informasi kepemiluan melalui media sosial (medsos), sementara lainnya (32,8%) mendapatkan informasi kepemiluan dari kepala desa atau tokoh setempat.Hasil riset dipaparkan oleh dua peneliti dari Universitas Udayana Ni Made Ras Amanda Gelgel serta I Putu Darmanu Yudartha di Hotel Rumah Luwih, Lebih, Gianyar Rabu (19/9/2018). Adapun riset sesungguhnya dilakukan untuk melihat efektivitas sosialisasi yang dilakukan penyelenggara pemilu saat pemilihan serentak 2018. Dan juga ditujukan untuk strategi sosialisasi Pemilu 2019.Adapun sejumlah isu yang menjadi topik penelitian yaitu bagaimana persepsi pemilih millenial terhadap pola sosialisasi pada Pemilukada di Gianyar, dan strategi sosialisasi dan komunikasi politik yang tepat dalam menjangkau pemilih millenial  menjelang Pemilu 2019. (kr/ed diR)

Parpol Jangan Segan Konsultasi Dengan KPU Soal Dana Kampanye

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Selasa (17/9/2018) menerima sejumlah pengurus partai politik yang datang untuk berkonsultasi tatacara pelaporan dana kampanye khususnya penggunaan aplikasi.Komisioner KPU Lutra Divisi Hukum Supriadi mengatakan bahwa kedatangan para Liaison Officer (LO) partai politik ini untuk melakukan koordinasi tentang pelaporan dana kampanye. Sebuah sikap yang menurut dia patut diapresiasi mengingat sebelum masa kampanye berlangsung parpol perlu dibekali tentang mekanisme pelaporan menggunakan aplikasi.Meski demikian Supriadi mengatakan partai politik perlu menyampaikan  laporan awal dana kampanye, yang memuat dana yang disiapkan untuk kegiatan kampanye. Juga perlu menyiapkan laporan sumbangan serta laporan penerimaan dan pengeluaran dari semua calon anggota legislatifnya.“Karena itu, partai politik sejak awal diharapkan menyosialisasikan kewajiban tersebut kepada para calegnya. Sebab kendala pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye satu orang caleg dapat mengganggu sistem pelaporan dana kampanye parpol,” jelas Supriadi.Supriadi juga berharap partai politik tidak segan untuk berkonsultasi kapanpun, guna menghindari kesalahan penyusunan laporan dana kampanye. “KPU Lutra mengharapkan kepada  parpol agar berkonsultasi maksimal,” tutup Supriadi. (ramadhan iqbal/ed diR)

Generasi Milineal, Harus Menjadi Pemilih Cerdas

Bandar Lampung, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada pemilih pemula di SMAN 3 Bandar Lampung, Senin (17/09/2019). Acara yang dikemas dalam kegiatan “KPU Goes to School” itu bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 mendatang.Dalam sambutannya, kepala Sekolah SMAN 3, Mahlil, mengatakan, menyambut baik kegiatan KPU yang memilih sekolah mereka sebagai salah satu sasaran sosialisasi pemilu. “Ini adalah pelajaran tambahan untuk anak-anak kami, yang sangat berguna bagi mereka sebagai warga negara. Apalagi pada pemilu tahun depan mereka akan menggunakan hak pilihnya,” katanya, di hadapan 100-an siswa yang berasal dari beberapa kelas itu.Komisioner KPU Kota Bandar Lampung yang membidangi SDM, Partisipasi Masyarakat, dan Kampanye, Fadilasari, mengatakan, para pelajar yang kerap disebut generasi milineal, harus menunjukkan partisipasi politiknya pada pemilu mendatang. Generasi milinel itu harus menjadi pemilih cerdas.“Pemilih cerdas adalah  pemilih yang rasional dan objektif, memilih berdasarkan penilaian pribadi, bukan tekanan dari pihak tertentu. Selain itu juga tidak sekedar memilih, artinya teliti calon sebelum memilih, bagaimana visi misi, program, integritas, dedikasi, dan rekam jejaknya,” kata mantan jurnalis itu.Fadilasari yang biasa disapa Ila itu menambahkan, pemilih cerdas tidak memilih berdasarkan money politik. ”Mereka harus paham hal-hal teknis pemilu, misalnya mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih, pukul berapa datang ke TPS, dan bagaimana mencoblos yang benar. Dan setelah pastinya, harus menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara,” papar Ila.Acara KPU Goes to School itu makin meriah karena diselingi dengan pemutaran video pendidikan pemilih dan  simulasi pencoblosan di surat suara. Para siswa pun banyak bertanya dan mengajukan pendapatnya tentang pentingnya pelaksanaan pemilu untuk memilih presiden dan wakil rakyat.Diakhir acara, beberapa orang siswa diminta melakukan orasi untuk mengajak temannya menggunakan hak pilih pada pemilu 2019 nanti.Sebelumnya KPU Kota Bandar Lampung sudah melaksanakan “KPU goes to school” di SMA Negeri 2 Bandar Lampung, ada Jumat (14/9) lalu. Kegiatan serupa akan terus dilakukan di beberapa sekolah lainnya. (kpu bandar lampung/ed diR)

Populer

Belum ada data.