Berita KPU Daerah

Belum Kampanye, Baliho dan Spanduk di Lutra Akan Ditertibkan

Masamba, kpu.go.id - Baliho, spanduk atau alat kampanye lain yang terpasang di Luwu Utara (Lutra) sebelum masa kampanye akan ditertibkan. Pihak-pihak yang tetap memaksa memasang bahan kampanye sebelum waktu ditentukan dapat dipidana dengan  kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Lutra Divisi Teknis, Suprianto saat menjadi pembicara Kegiatan Sosialisasi  Kampanye yang digelar KPU Lutra bersama partai politik peserta Pemilu 2019 di Warkop Amico Coffee Masamba Sabtu  (25/8/2018).Suprianto juga berharap dengan digelarnya sosialisasi ini para pihak paham dan tidak melakukan pelanggaran atas aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD ini. “Jadi malam ini kami melakukan sosialisasi PKPU Nomor 23 Tahun 2018 ini sebagai pedoman partai politik untuk melaksanakan kampanye,” kata Suprianto. Hal yang sama menurut dia juga berlaku untuk kampanye di media sosial. Dia berharap agar partai politik maupun para calon legislatif bisa menahan diri hingga waktu yang telah ditentukan.Menurut Suprianto masa kampanye untuk Pemilu 2019 sendiri baru akan dimulai 23 September 2018 atau tiga hari pasca pengumuman dan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR,DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota maupun presiden dan wakil presiden. “Kalau sudah kampanye nanti juga diatur pertemuan terbatas ditempat tertutup, disesuaikan dengan kapasitas ruangan. Pertemuan tetap muka jumlah pendukung, tamu tidak melampaui tempat duduk yang disiapkan, penyebaran bahan kampanye seperti  stiker, brosur, poster, pakaian, kartu nama dan lain sebagainya yang diatur dalam regulasi,” tambah Suprianto. Sementara itu Komisioner KPU Lutra Divisi Hukum dan Parmas Supriadi mengingatkan bahwa dalam tahap kampanye, peserta diminta untuk melaporkan dana kampanyenya. Ada tiga jenis laporan dana kampanye, pertama laporan awal dana kampanye(LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye(LPPDK). “Sumbangan dana kampanye untuk anggota DPR dan DPRD maksimal Rp2,5 Miliar berasal dari perorangan.Sedangkan sumbangan dari kelompok tidak boleh melebihi Rp25 Miliar,” tutup Supriadi. (ramadhan iqbal/ed diR)

Penetapan Nama Calon Anggota KPU Kota Palangka Raya, Kab. Gunung Mas dan Kab. Barito Utara

Palangka Raya, kpu.go.id - Tim seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan calon Anggota KPU Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 yang memperoleh ranking 1 hingga 10 besar.Berita Acara Rapat Pleno Nomor 018/PP.06-NA/62/Timsel-Kab/VIII/2018  KLIK DI SINI

Sosialisasikan Pemutakhiran Data, KPU Sumut Buka Stan Informasi

Medan, kpu.go.id - Mengintesifkan penyebaran informasi kepada masyarakat terkait Data Pemilihan Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut), membuka stan informasi di Plaza Milenium, Medan. Stan tiga hari (21-23 Agustus 2018) untuk membantu masyarakat mengetahui hak pilihnya, apakah sudah terdaftar menjadi pemilih tetap untuk Pemilu 2019.Komisioner KPU Sumut Divisi Dumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Yulhasni ,berharap stan informasi bisa sebagai media penyerbarluasan informasi pengecekan DPT, memudahkan masyarakat dan dapat dilakukan di mana saja. “Diharapkan juga masyarakat semakin peduli terhadap Pemilu,” ucap Yulhasni.Senada, Kepala Sub Bagian Program Data Juliana Hutasuhut mengatakan di stan tersebut masyarakat bisa mengecek data pemilih hanya dengan menyampaikan nomor induk kependudukan (NIK). Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama KPU Sumut dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumut.Dijelaskan oleh Juliana, masyarakat yang belum terdaftar sebagai DPT pada Pemilu 2019, yang disebabkan oleh perbaharuan data di KTP akan didata langsung oleh Disdukcapil. “Sehingga masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019,” tambah Juliana.Juliana menambahkan, didirikannya stan sekaligus ruang berbagi informasi kepada masyarakat tentang tahapan pemilu khususnya terkait data pemilih yang juga bisa dicek melalui website sidalih3.kpu.go.id. “Sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor lurah setempat,” tambah Juliana. (kpu sumut/ed diR)

Indahnya KPU Bengkulu Berbagi di Idul Adha 1439 H

Bengkulu, kpu.go.id - Datangnya Idul Adha 1439 H dijadikan momen yang tepat bagi keluarga besar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu untuk memberikan perhatiannya yang lebih besar kepada sesama. Sehari pasca Idul Adha, bertempat di Kantor KPU Kota Bengkulu, dilakukan pemotongan hewan kurban (1 ekor sapi) yang dagingnya kemudian dibagikan kepada pegawai maupun masyarakat yang membutuhkan.Satu ekor sapi yang dikurbankan ini adalah hasil pengumpulan (tabungan kurban) yang telah dilaksanakan sejak 10 bulan sebelumnya. “Kegiatan ini merupakan Qurban kali kedua di Lingkungan KPU Kota Bengkulu dan Insya Allah dapat dilaksanakan setiap tahunnya,” ujar Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini Kamis (23/8/2018).Zaini menjelaskan tujuan dari pelaksanaan kurban adalah untuk meningkatkan ketakwaan dengan meneladani nilai-nilai pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan anaknya Nabi Ismail AS. Selain itu juga untuk meningkatkan kesetiakawanan social juga meningkatkan silaturahmi antara komisioner, sekretariat dengan masyarakat sekitar. “Dan tentunya solidaritas internal dalam rangka melaksanakan tahapan Pemilu 2019,” tambah Zaini.Guna menjaga ketertiban dan kenyamanan selama pendistribusian daging kurban dilakukan dengan penukaran kupon yang sebelumnya telah diberikan kepada yang membutuhkan. (kpu kota Bengkulu/ed diR)

Evaluasi Pemilihan 2018 di Kab Gianyar untuk Suksesnya Pemilu 2019

Gianyar, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Laporan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Gianyar 2018. Rapat selama tiga hari sekaligus mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan 2018 serta untuk memperbaiki kinerja penyelenggara pemilu dalam menghadapi Pemilu 2019.“Sebelumnya KPU Gianyar telah melakukan kegiatan evaluasi Pilkada 2018 bersama PPK dan PPS di 7 kecamatan 19-21 Agustus lalu. Hasil evaluasi tersebut kita rangkum ke dalam daftar inventaris masalah sehingga dapat kita jadikan masukan dan bahan evaluasi dalam pelaporan tahapan Pemilihan 2018,” ujar Ketua KPU Kabupaten Gianyar AA Gde Putra, di Sens Hotel, Ubud Rabu (22/8/2018).Sementara itu, Anggota KPU Divisi Teknis I Putu Agus Tirta Suguna menyatakan pada Pemilu 2019 nanti sangat dibutuhkan kapasitas dan kinerja penyelenggara maksimal, terlebih di Undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu tidak lagi mengatur penghitungan suara di tingkat desa/kelurahan. “Proses itu  tentu akan sangat menguras energi dan pikiran, apalagi penghitungan suara tingkat PPK tidak berdasarkan hasil rekapitulasi PPS, melainkan dihitung per TPS,” tuturnya.Ditempat yang sama, Komisioner KPU Gianyar Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik, Ngakan Nyoman Oka Sudaryana cukup puas dengan kinerja divisinya pada Pemilihan Serentak 2018 lalu. Kesuksesan di bidang logistik mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, persiapan sampai pendistribusian ke TPS yang lancarmenurut dia disumbang oleh perencanaan yang matang serta melibatkan PPK dan PPS yang langsung dalam pengelolaan logistik pemilu.Komisioner KPU Gianyar Divisi Perencanaan dan Data, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti mengakui masih ada kendala dalam proses pemutakhiran data pemilih. Ke depan menghadapi Pemilu 2019 dia berencana akan mengevaluasi kapasitas SDM terutama yang fasih mengoperasikan teknologi informasi (TI).“Begitu juga dengan kegiatan sosialisasi, meski tingkat partisipasi pemilih cukup tinggi, perlu dicari metode sosialisasi yang lebih efektif sehingga dapat menjangkau masyarakat lebih luas,” tambah Komisioner Divisi Sosialisasi dan Parmas, AA Istri Darmawati.Sementara itu Plt Sekretaris KPU Gianyar, Melgia C Van Harling saat mengisi materi evaluasi di hari ke-3 mengatakan rapat kerja ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tahapan Pemilihan 2018 sehingga terukur, jelas dan akuntabel. Dengan mengevaluasi pelaksanaan tahapan Pemilihan 2018, diharapkan dapat memperbaiki kinerja Penyelenggara. “Mulai dari KPPS, PPS, PPK hingga KPU Kabupaten termasuk jajaran sekretariat, menuju Pemilu 2019 yang lebih baik dan berkualitas," tutupnya. (Kr/ed diR)

KPU Klungkung Gelar FGD Evaluasi Pemilihan Serentak

Semarapura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LLPM) Universitas Udayana (Unud), menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Melek Politik dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di Ruang Rapat Gedung KNPI, Selasa (21/8/2018).Kegiatan dibuka Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada yang menjelaskan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilihan di Kabupaten Klungkung baik Pilbup maupun Pilgub Bali 2018. Menurut dia meskipun tingkat partisipasi masyarakat mencapai 80 persen namun penyelenggara juga memerlukan masukan dari masyarakat.Menurut Kariada forum ini juga menjadi penting guna menggali dan mengevaluasi kinerja penyelenggara pemilu yang tantangan kedepannya semakin kompleks. KPU juga berharap semua narasumber yang hadir bisa mengungkapkan kejadian sebenarnya yang terjadi dimasyarakat agar kelemahan - kelemahan yang dimiliki bisa menjadi genjotan dalam penguatan Demokrasi di Kabupaten Klungkung.FGD kerjasama KPU Kabupaten Klungkung dipandu oleh salah satu Dosen Ni Made Ras Amanda melakukan pembahasan satu demi satu Kuesioner yang telah disiapakan serte argumentasi dari berbagai segemen. Peserta yang merupakan dari unsur penyelenggara Pemilihan yakni, KPU Kabupaten Klungkung, PPK, PPS, Perbekel, Lembaga Adat dan Agama, Wartawan, Bawaslu, partai olitik. (putras/ed diR)

Populer

Belum ada data.