Berita KPU Daerah

Calon Perempuan Jangan Hanya di Urutan Bawah

Palembang, kpu.go.id - Calon perempuan mendapat perhatian lebih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Selain jumlah keterwakilan, penempatan calon perempuan juga diberi aturan khusus. Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Divisi Teknis Liza Lizuarni saat menyosialisasikanPeraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, di Ruang Rapat KPU Sumsel, Jumat (6/7/2018).Menurut Liza , setiap parpol wajib menyertakan minimal 30 persen perwakilan perempuan pada saat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupten/kota di semua daerah pemilihan (dapil). Perwakilan calon perempuan juga wajib ditempatkan pada nomor urut 3 besar teratas.“Aturan ini wajib, artinya calon perempuan bukan hanya pelengkap, tidak boleh ditumpuk pada urutan bawah. Bila syarat ini tidak terpenuhi, panitia akan menilai syarat pengajuan Parpol itu tidak Memenuhi Syarat,” katanya.Parpol diberi kesempatan memperbaiki syarat, apaila hingga batas akhir perbaikan masih belum juga diperbaiki, panitia punya kewenangan untuk membatalkan pengajuan Parpol tersebut. “Calon satu dapil bisa dibatalkan lantaran ini," ucap Liza.Pada kesempatan itu, perwakilan parpol juga diberi pemahaman terkait hal-hal yang berkaitan dengan syarat pencalonan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. “Kami harap sosialisasi PKPU ini tidak berhenti sampai disini, semua parpol mesti menyosialisasikan ke anggota parpolnya masing-masing,” tambah dia.Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Sumsel Aspahani didampingi komisioner lainnya Heny Susantih dan Ahmad Naffi. Sejumlah perwakilan partai politik hadir mengikuti sosialisasi ini. (hupmas kpu sumsel mhq/ed diR)

KPU Badung Sosialisasikan PKPU Pencalonan 2019

Badung, kpu.go.id - Pasca diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan, KPU Kabupaten Badung langsung menyosialisasikannya dengan partai politik  Kamis (5/6/2018).Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula, dalam sambutannya menjelaskan tujuan sosialisasi untuk memberikan informasi tentang hal-hal baru yang berkenaan dengan pencalonan.Raka Nakula juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Badung telah membentuk helpdesk pencalonan untuk memudahkan parpol yang ingin mendapatkan informasi maupun konsultasi tentang pencalonan. “Pada masa pendaftaran tanggal 4 s/d 17 Juli 2018, KPU Kabupaten Badung sudah siap menerima partai politik untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Badung, setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WITA. Pada hari terakhir, batas waktu pendaftarannya dibuka hingga pukul 24.00 WITA,” jelas Raka Nakula.Terkait mekanisme pendaftaran, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis, I Wayan Semara Cipta menyampaikan bahwa ada sejumlah hal baru seperti persyaratan formulir Model B.3 yakni pakta integritas pengajuan bakal calon yang salah satunya menyatakan pimpinan parpol menjamin seluruh bakal calon yang diajukan memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum.Dalam rentang pendaftaran tersebut, partai politik menyiapkan satu rangkap asli untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten Badung. Jika masih terdapat kekurangan atau belum lengkapnya berkas syarat calon, dapat disusulkan pada masa perbaikan dalam rentang waktu 22 – 30 Juli 2018.Mengenai mekanisme penggantian bakal calon, I Wayan Semara Cipta menjelaskan bahwa hanya ada tiga dasar penggantian bakal calon yakni bila bakal calon meninggal dunia, adanya masukan atau tanggapan masyarakat bahwa bakal calon terbukti secara sah melakukan pemalsuan dokumen pencalonan, dan penggantian bakal calon dapat dilakukan khususnya bagi bakal calon perempuan yang mengundurkan diri dan menyebabkan tidak terpenuhinya keterwakilan 30% perempuan. (kpu badung/ed diR)

KPU Kota Padang Panjang Sukses Gelar Rekapitulasi Suara

Padangpanjang, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menggelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2018 di Hotel Aulia Padang Panjang, Kamis (5/7/2018).Rekapitulasi dihadiri Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Nova Indra, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kapolsek Padang Panjang, pasangan calon, saksi pasangan calon, panwaslu, PPK, PPS, Kepolisian dan Satpol PP Kota Padang Panjang. Turut hadir Kejari, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, DAN Scata, Koramil 01, DANDIM 0307 Batusangkar.Rekapitulasi menghasilkan perolehan suara untuk  paslon nomor urut 1 Mawardi-Taufik Idris (16.5%), paslon nomor urut 2 Hendri Arnis-Eko Furqani (36.3 %), paslon nomor urut 3 Rafdi M Syarif-Ahmad Fadly (7,5%) serta paslon nomor urut 4 Fadli Amran-Asrul (39.6%).Selama proses rekapitulasi muncul keberatan dari saksi di dua kecamatan usai dibacakannya hasil oleh PPK. Saksi yang keberatan kemudian diminta mengisi formulir keberatan (DB-2 KWK) dan tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi. Berbeda, ketua dan anggota Panwaslu serta saksi dari paslon nomor urut 4 menerima.Dalam kegiatan ini semua saksi dan panwaslu Kota Padang Panjang yang hadir menerima sertifikat rekapitulasi tingkat kota dan. (hupmas kpu pp/ed diR)

KPU Gianyar Sukses Gelar Rekap Suara Pilgub Bali dan Pilbup Gianyar 2018

Gianyar, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar Kamis, (5/7/2018) silam menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Rumah Luwih Bali, Pantai Lebih, Desa Lebih, Kabupaten Gianyar.Rapat pleno dihadiri Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, Komisioner lainnya dari Divisi Pendidikan Pemilihan dan Pengembangan SDM KPU AA Istri Agung Darmawati, Divisi Perencanaan Keuangan, Logistik, Umum, Rumah Tangga dan Organisasi, Ngakan Nyoman Oka Sudaryana, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna didampingi oleh Plt Sekretaris, seluruh Kasubag serta staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar.Dalam kesempatan tersebut, I Putu Agus Tirta Suguna memaparkan perolehan suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018 di Kabupaten Gianyar, Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (186,076 suara), Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (101,256 suara). Dalam kesempatan itu juga disampaikan jumlah seluruh suara sah (287,332 suara), jumlah suara tidak sah (12,751 suara).Tirta Suguna juga memaparkan perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gianyar 2018, Tjokorda Raka Kerthyasa-Pande Istri Maharani Prima Dewi, (93,336 suara) sementara pasangan I Made Mahayastra-Anak Agung Gde Mayun (193,923 suara). Jumlah seluruh suara sah 287,259, sedangkan suara tidak sah 12,762 suara.Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putra, mengatakan, disetiap perhelatan Pemilu di Kabupaten Gianyar proses yang berlangsung didalamnya selalu menjadi bahan evaluasi. “Jika dilihat, dari pelaksaan Pemilu sebelum-sebelumnya partisipasi pemilih, selalu diatas 80 persen di Kabupaten Gianyar. Sedangkan untuk pelaksaaan Pemilu di Kabupaten Gianyar pada tahun 2018 dengan jumlah partisiasi sebesar 81,8 persen,” ujar dia. (aga/mc/ed diR)

Erina-Biyanto Genapi Anggota Timsel untuk Lampung dan Jatim

Jakarta, kpu.go.id – Dua anggota tim seleksi (timsel) untuk perekrutan dua calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung serta Jawa Timur 2014-2019 penambahan kembali dilantik Senin (9/7/2018). Erina Pane (anggota timsel Lampung) serta Biyanto (anggota timsel Jawa Timur) menggenapi enam timsel untuk kedua daerah yang sebelumnya telah dilantik Kamis (5/7) lalu.Sebelumnya enam timsel yang telah dilantik antara lain Tuntun Sinaga, Erna Rochana serta Hardi Santosa (untuk Provinsi Lampung)  serta Dominikus Rato, Achmad Jainuri, Sifak Indana (untuk Provinsi Jawa Timur). Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutannya kembali mengajak timsel untuk mencari calon anggota KPU yang cakap kerja, transparan, berintegritas dan cepat beradaptasi. Dia ingin agar KPU didaerah semakin baik dengan prestasi kerja juga semakin baik.Dalam sambutannya Arief juga menilai, dua provinsi Lampung dan Jatim merupakan dua daerah yang selalu memberi kontribusi bagaimana potret pemilu di Indonesia dijalankan. Oleh karena itu dia berpesan agar timsel memilih anggota KPU provinsi dari dua provinsi ini dengan benar. “Apabila keduanya berjalan baik maka mencerminkan kepada daerah lain juga baik. Kalau dia buruk yang lain juga berjalan tidak baik,” lanjut Arief.Arief juga menekankan agar timsel melihat proses seleksi anggota KPU provinsj ini sebagai langkah strategis. Menurut dia perlu mencari anggota KPU yang siap menjaga soliditas, terlebih organisasi ini dijalankan dengan prinsip kolektif kolegial. “Semua dikerjakan dengan team work, dikerjakan melalui rapat pleno. Kalau dijalankan dengan orang yang bekerja sendiri maka jauh tantangannya dibandingkan dengan serangan dari luar,” tambah Arief. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Populer

Belum ada data.