Badung, kpu.go.id - Pasca diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan, KPU Kabupaten Badung langsung menyosialisasikannya dengan partai politik Kamis (5/6/2018).Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula, dalam sambutannya menjelaskan tujuan sosialisasi untuk memberikan informasi tentang hal-hal baru yang berkenaan dengan pencalonan.Raka Nakula juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Badung telah membentuk helpdesk pencalonan untuk memudahkan parpol yang ingin mendapatkan informasi maupun konsultasi tentang pencalonan. “Pada masa pendaftaran tanggal 4 s/d 17 Juli 2018, KPU Kabupaten Badung sudah siap menerima partai politik untuk pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Badung, setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WITA. Pada hari terakhir, batas waktu pendaftarannya dibuka hingga pukul 24.00 WITA,” jelas Raka Nakula.Terkait mekanisme pendaftaran, Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis, I Wayan Semara Cipta menyampaikan bahwa ada sejumlah hal baru seperti persyaratan formulir Model B.3 yakni pakta integritas pengajuan bakal calon yang salah satunya menyatakan pimpinan parpol menjamin seluruh bakal calon yang diajukan memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme atau melakukan pelanggaran hukum.Dalam rentang pendaftaran tersebut, partai politik menyiapkan satu rangkap asli untuk diserahkan kepada KPU Kabupaten Badung. Jika masih terdapat kekurangan atau belum lengkapnya berkas syarat calon, dapat disusulkan pada masa perbaikan dalam rentang waktu 22 – 30 Juli 2018.Mengenai mekanisme penggantian bakal calon, I Wayan Semara Cipta menjelaskan bahwa hanya ada tiga dasar penggantian bakal calon yakni bila bakal calon meninggal dunia, adanya masukan atau tanggapan masyarakat bahwa bakal calon terbukti secara sah melakukan pemalsuan dokumen pencalonan, dan penggantian bakal calon dapat dilakukan khususnya bagi bakal calon perempuan yang mengundurkan diri dan menyebabkan tidak terpenuhinya keterwakilan 30% perempuan. (kpu badung/ed diR)