Berita KPU Daerah

Di Klungkung Partai Gerindra Pendaftar Bacaleg Pertama

Semarapura, kpu.go.id – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Klungkung, Minggu (15/7/2018). Kehadiran partai nomor urut dua jadi yang pertama, partai politik menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD-nya.Partai Gerindra tiba sekira pukul 14.58 WITA diantar penghubung (liaison officer/LO) Nyoman Ari Kusmiadi dan langsung menyerahkan berkas, diterima Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada didampingi Divisi Teknis AA Istri Rai Diah Utari.Berkas kemudian diperiksa kelengkapannya meliputi formulir B Surat Pencalonan, Model B1 Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Klungkung, Model B2 Surat Pernyataan Seleksi Bakal Calon dan lampiran serta B3 Pakta Integritas serta dan Keputusan Kepengurusan.Pada kesempatan itu Partai Gerindra yang juga didampingi anggota DPRD Kabupaten Klungkung Ketut Jularta juga menyerahkan berkas pencalonan bacaleg DPRD Kabupaten Klungkung dimasing masing daerah pemilihan (dapil). Partai Gerindra mengajukan 30 bacaleg untuk empat dapil antara lain, 9 bacaleg untuk Dapil Klungkung 1 (Kecamatan Klungkung), 6 bacaleg untuk Dapil Klungkung 2 (Kecamatan Dawan), 8 bacaleg untuk Dapil 3 (Kecamatan Nusa Penida) serta 7 bacaleg untuk Dapil Klungkung 4 (Kecamatan Banjarangkan).Dari sana Partai Gerindra juga telah mengajukan bacaleg dari unsur perempuan sebanyak 11 (36,667%) yang memenuhi syarat minimal calon perempuan 30%.Hasil penelitian, Partai Gerindra dinyatakan telah mengajukan pengajuan pencalonan berdasarkan Berkas Model Pencalonan dari Partai (B, B1, B2 beserta lampiran dan B3 serta Surat Keputusan Kepengurusan tingkat Kabupaten Klungkung yang disahkan) serta telah diserahkanya Tanda Terima Pendaftaran (TTPD) dari KPU Kabupaten Klungkung. Serah terima dilakukan I Made Kariada kepada Nyoman Ari Kusmiadi disaksikan Panwaslu Kabupaten. (kpu kab klungkung/ed diR)

PAN Pertama Daftar Bacaleg di KPU Kota Bima

Kota Bima, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima untuk pertama kalinya menerima kehadiran partai politik yang hendak mendaftarkan bakal calon legislatifnya (bacaleg) untuk Pemilu 2019. Partai Amanat Nasional (PAN) datang pada Sabtu (14/7/2018) untuk menyerahkan dokumen bacaleg DPRD Kota Bima.Rombongan PAN dipimpin Feri Sofiyan tiba sekira pukul 10.15 WITA diterima Komisoner KPU Kota Bima, Fatmatul Fitria, Tamrin didukung staf sekretariat. Berkas kemudian diteliti keberadaan dan keabsahan formulir pencalonannya. Menurut Fatmatul, yang pertama diteliti oleh petugas pendaftaran adalah formulir pencalonan terdiri dari Formulir Model B (surat Pencaloan), Model B1 (Daftar bakal calon per Dapil), Model B2 (Pernyataan Seleksi Bakal Calon dilakukan secara demokratis), dan B3 (Pakta Integritas). “Selain itu SK Kepengurusan Partai juga harus disampaikan untuk diteliti keabsahannya,” ujar Fatmatul.Khusus untuk formulir B2 Fatmatul mengatakan, parpol wajib melampirkan AD/RT partai yang menyebutkan bahwa perekrutan dilakukan secara demokratis dan terbuka. “Kelima item itulah yang kita teliti terlebih dahulu,” lanjut Fatmatul.Lain itu Fatmatul menggarisbawahi, bahwa 30 persen keterwakil perempuan dan penempatan nomor urut untuk calon perempuan harus diperhatikan oleh parpol. Dia menjelaskan kembali bahwa dalam urutan 3 calon harus ada salah satu calon perempuan. “Jadi di Kota Bima dapil 1, dari 10 calon yang diajukan mesti ada 3 calon perempuan. Begitu juga dengan dapil 2 yang mengalokasi 10 calon, sementara dapil 3 yang mengalokasikan 5 calon harus memenuhi 2 calon perempuan,” jelas Fatmatul.Menurut Fatmatul apabila formulir pencalonan dan SK kepengurusan tersebut ada dan sah, maka akan diberikan tanda terima berupa model TT.Pd. yang berarti pencalonan dari partai tersebut dapat diterima dan dapat melanjutkan ke proses penelitian berkas bakal calon. Namun apabila masih ada kekurangan, maka KPU akan menerbitkan BA Pengembalian dan parpol tersebut diberi kesempatan untuk memperbaiki dan mendaftar kembali dalam masa pendaftaran sampai 17 Juli 2018 pukul 24.00 WITA.Dalam penelitian yang dilakukan oleh KPU, PAN sendiri sudah memenuhi semua kebutuhan untuk pencalonan tersebut dan dapat diberikan tanda terima model TT.Pd. Selanjutnya KPU Kota Bima memverifikasi berkas bakal calon satu persatu. Verifikasi berkas bakal calon dilakukan untuk mengetahui kekurangan persyaratan bakal calon yang disesuaikan dengan yang ada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Verifikasi keberadaan dan keabsahan berkas bakal calon dilakukan KPU Kota Bima menggunakan instrumen yang disediakan KPU untuk nanti disampaikan ke parpol terkait kekurangan yang harus diperbaiki oleh bakal calon nanti pada masa perbaikan. (kpu kota bima/ed diR)

Rakor Penyusunan DPSHP Pemilu 2019 di Banyumas

Purwokerto, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilu Tahun 2019, di Hotel Grand Karlita Purwokerto, Jumat (13/7/2018).Hadir pada kesempatan itu Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi, anggota Walsam Makhsid serta Ikhda Aniroh sebagai pembicara. Rapat juga diikuti Ketua dan Divisi Mutarlih Panitia Pemilihan Kecamatan se-Banyumas, Panitia Pengawas Kecamatan se-Banyumas serta penghubung partai politik peserta Pemilu 2019.Dalam penjelasannya Waslam mengatakan, DPSHP memiliki kemungkinan untuk berubah, bertambah atau berkurang. DPSHP yang bertambah bisa dikarenakan adanya pemilih pemula yang baru masuk usia memilih, adanya pemilih tambahan serta pemilih yang baru memiliki KTP-el. “Sedangkan penyebab DPSHP berkurang adalah karena adanya kematian, pemilih yang pindah domisili serta penghapusan nama terhadap nama pemilih yang teridentifikasi ganda,” jelas pria yang memegang divisi mutarlih tersebut.Waslam mengajak selama masa perbaikan DPS, agar kepada peserta segera memberikan masukan kepada penyelenggara, terutama jika menemukan adanya kekeliruan dalam penyusunan DPSHP ini. Dia pun mengingatkan bahwa DPSHP akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Banyumas Minggu 22 Juli 2018 mendatang. (Rfk/ed diR)

Partai Bulan Bintang Daftar Pertama di Kota Padang Panjang

Padang Panjang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menerima kedatangan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran  bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang untuk Pemilu 2019, di Kantor KPU Kota Padang Panjang, Jumat, (13 /7/2018).Partai Bulan Bintang hadir dipimpin Ketua Hendra Saputra, Sekretaris beserta balon anggota DPRDnya berikut para simpatisan. Kedatangan mereka disambut langsung Anggota KPU Kota Padang Panjang Divisi Hukum Winda Aprizona yang dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kehadiran Partai Bulan Bintang telah mendaftarkan bacalegnya di hari kesepuluh ini. Partai Bulan Bintang sendiri mendaftarkan bacalegnya sebanyak 28 orang, terdiri dari Dapil Padang Padang Panjang 1 sebanyak 20 Orang dan Dapil Padang Padang Panjang 2 sebanyak 8 orang.Usai diterima dan diperiksa oleh Tim 1, (terdiri dari Divisi Program dan Data, Nila Indriyani serta sekretariat), KPU Kota Padang Panjang kemudian memberikan tanda terima dokumen persyaratan pendaftaran untuk Partai Bulan Bintang. Prosesi ini turut disaksikan panwaslu setempat. (kpu kota padang panjang/ed diR)

Seleksi Anggota KPU Sumsel Didominasi Calon Berpengalaman

Palembang, kpu.go.id - Tim Seleksi (Timsel) calon anggota DPRD Sumsel tengah melakukan seleksi administrasi berkas terhadap 112 calon anggota KPU Sumsel, hingga 17 Juli 2018.Ketua  Timsel Calon Anggota KPU Sumsel Anisatul Mardiah didampingi sekretaris KPU Sumsel MS Sumarwan menerangkan, berkas calon akan dinilai kelengkapan dan keabsahanya oleh Timsel.“Dari berkas yang kami terima, mayoritas calon yang mendaftar merupakan orang berpengalaman. Mulai dari komisiner KPU provinsi dari berbagai periode, KPU kabupaten/kota, Bawaslu Sumsel, BPK, wartawan, PNS, akademisi dan lain-lain,” katanya, Jumat (13/7/2018).Dia melanjutkan, Setiap berkas dan lampiran calon memiliki poin penilaian, berkaitan dengan pengalaman yang berhubungan dengan kepemiluan. Perankingan hasil seleksi administrasi akan diimumkan 19-23 Juli mendatang. “Proses seleksi ini menerapkan sisten gugur, hanya 60 ranking teratas yang berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya,” jelasnya.Setelah seleksi administrasi, tahapan berikutnya adalah tes psikologi, kesehatan, wawancara dan terakhir tes kelayakan dan kepatuhan yang angkan digelar di KPU RI, Jakarta. (hupmas kpu sumsel Mhq/ed diR)Foto : Timsel Calon anggota KPU Sumsel saat melakukan seleksi adminstrasi di sekretariat Timsel, jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Pendaftaran Tutup, Panitia Terima 33 Berkas Balon DPD

Palembang, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menutup pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPD RI Rabu (11/7) pukul 24.00 WIB. Hingga tengah malam panitia pendaftaran telah menerima 33 balon yang resmi menyerahkan berkasnya. Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Liza Lizuarni mengatakan, hingga masa pendaftaran ditutup tidak ada lagi pendaftar yang datang ke KPU Sumsel. Total dari 34 balon yang telah melalui tahap verifikasi hanya satu yang tidak jadi mendaftar. “Satu balon mengundurkan diri,” kata Liza saat menghadiri rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Sumsel Aspahani didampingi Komisioner Ahmad Naafi dan Alex Abdullah Kamis (12/7/2018) dini hari.Liza melanjutkan, bahwa kepastian tidak jadi mendaftarnya satu balon DPD didapat melalui sambungan telepon. Meski demikian panitia tetap menunggu hingga pendaftaran ditutup. “Hanya lisan lewat telpon. Kami tetap menunggu hingga pukul 24.00 WIB, siapa tahu berubah pikiran,” jelasnya.Usai ditutup, 33 berkas balon DPD kemudian akan diperiksa oleh panitia kelengkapan administrasi. Termasuk syarat dukungan dan perbaikan administrasi bagi yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) saat verifikasi faktual lalu. "Verikasi berkas akan dilakukan 12-18 Juli untuk mengetahui apakah berkas pendaftatan tersebut memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat,” tutup Liza. (hupmas kpu sumsel Mhq/ed diR)

Populer

Belum ada data.