Kota Bima, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima untuk pertama kalinya menerima kehadiran partai politik yang hendak mendaftarkan bakal calon legislatifnya (bacaleg) untuk Pemilu 2019. Partai Amanat Nasional (PAN) datang pada Sabtu (14/7/2018) untuk menyerahkan dokumen bacaleg DPRD Kota Bima.Rombongan PAN dipimpin Feri Sofiyan tiba sekira pukul 10.15 WITA diterima Komisoner KPU Kota Bima, Fatmatul Fitria, Tamrin didukung staf sekretariat. Berkas kemudian diteliti keberadaan dan keabsahan formulir pencalonannya. Menurut Fatmatul, yang pertama diteliti oleh petugas pendaftaran adalah formulir pencalonan terdiri dari Formulir Model B (surat Pencaloan), Model B1 (Daftar bakal calon per Dapil), Model B2 (Pernyataan Seleksi Bakal Calon dilakukan secara demokratis), dan B3 (Pakta Integritas). “Selain itu SK Kepengurusan Partai juga harus disampaikan untuk diteliti keabsahannya,” ujar Fatmatul.Khusus untuk formulir B2 Fatmatul mengatakan, parpol wajib melampirkan AD/RT partai yang menyebutkan bahwa perekrutan dilakukan secara demokratis dan terbuka. “Kelima item itulah yang kita teliti terlebih dahulu,” lanjut Fatmatul.Lain itu Fatmatul menggarisbawahi, bahwa 30 persen keterwakil perempuan dan penempatan nomor urut untuk calon perempuan harus diperhatikan oleh parpol. Dia menjelaskan kembali bahwa dalam urutan 3 calon harus ada salah satu calon perempuan. “Jadi di Kota Bima dapil 1, dari 10 calon yang diajukan mesti ada 3 calon perempuan. Begitu juga dengan dapil 2 yang mengalokasi 10 calon, sementara dapil 3 yang mengalokasikan 5 calon harus memenuhi 2 calon perempuan,” jelas Fatmatul.Menurut Fatmatul apabila formulir pencalonan dan SK kepengurusan tersebut ada dan sah, maka akan diberikan tanda terima berupa model TT.Pd. yang berarti pencalonan dari partai tersebut dapat diterima dan dapat melanjutkan ke proses penelitian berkas bakal calon. Namun apabila masih ada kekurangan, maka KPU akan menerbitkan BA Pengembalian dan parpol tersebut diberi kesempatan untuk memperbaiki dan mendaftar kembali dalam masa pendaftaran sampai 17 Juli 2018 pukul 24.00 WITA.Dalam penelitian yang dilakukan oleh KPU, PAN sendiri sudah memenuhi semua kebutuhan untuk pencalonan tersebut dan dapat diberikan tanda terima model TT.Pd. Selanjutnya KPU Kota Bima memverifikasi berkas bakal calon satu persatu. Verifikasi berkas bakal calon dilakukan untuk mengetahui kekurangan persyaratan bakal calon yang disesuaikan dengan yang ada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Verifikasi keberadaan dan keabsahan berkas bakal calon dilakukan KPU Kota Bima menggunakan instrumen yang disediakan KPU untuk nanti disampaikan ke parpol terkait kekurangan yang harus diperbaiki oleh bakal calon nanti pada masa perbaikan. (kpu kota bima/ed diR)