Kotamobagu, kpu.go.id – Dua partai politik di Kotamobagu tidak menyerahkan berkas bakal calon legislatifnya (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Hingga pukul 24.00 WITA Selasa (17/7/2018) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda dipastikan tidak datang.“Kami sudah berkomunikasi dengan dua parpol tersebut sebelum pukul 24.00 WITA. Intinya kami mengingatkan dan memastikan agar mereka segera datang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Kotamobagu sebelum pukul 24.00 WITA dan ternyata mereka tidak juga datang,” kata Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon.Partai terakhir yang datang yakni Partai Gerindra yang menyerahkan berkas sebelum pukul 24.00 WITA. Total ada 14 partai yang telah menyerahkan berkasnya antara lain NasDem, PKP Indonesia, PDI Perjuangan, Perindo, Demokrat, PKB, PKS, Berkarya, PKS, PPP, PBB, Golkar, Hanura dan Gerindra. “Semua berkas yang masuk langsung diverifikasi oleh tim verifikasi KPU Kota Kotamobagu dan diawasi langsung Panwas Kota Kotamobagu,” jelas Nova.Sebagaimana tahapan yang berlaku, usai pendaftaran bacaleg oleh parpol peserta Pemilu 2019 tahapan selanjutnya adalah penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi mulai tanggal 19-21 Juli 2018. “Setelah itu masuk pada masa perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD, dimulai 22 hingga 31 Juli 2018,” tambah KPU Kota Kotamobagu Asep Sabar.Pria yang membidangi perencanaan dan data menambahkan, akan dilanjutkan dengan tahapan perbaikan daftar calon dan syarat dilakukan pada 1-7 Agustus 2018. Kemudian penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Kotamobagu tanggal 8-12 Agustus 2018 yang dilanjutkan dengan Pengumuman DCS anggota DPRD Kota Kotamobagu mulai tanggal 12-14 Agustus 2018. Sementara untuk penetapan DCT DPRD Kota Kotamobagu Periode 2019-2024, masih kata Asep, akan dimulai pada tanggal 14-20 September 2018. (kpu kotamobagu/ed diR)