Berita Terkini

KPU Pemerintah dan DPR Perlu Dorong Tuntaskan Penganggaran Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah, Komisioner KPU RI, Arief Budiman menyampaikan bahwa semua pihak terkait perlu segera tuntaskan persoalan pengelolaan anggaran dalam Pilkada serentak Tahun 2015, Kamis (16/4).“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama. Sehingga proses pembahasan anggaran ini bisa kita dorong bersama-sama untuk segera diselesaikan, mengingat kegiatan awal pilkada akan dimulai besok. Kemudian Tanggal 19, KPU juga sudah memulai tahapan rekrutmen penyelenggrara adhoc,” tutur Arief.Sebelumnya pada rapat koordinasi KPU dengan KPU Provinsi 9 April 2015 lalu, ditemukan bahwa hanya satu daerah yang antara KPU dan Pemerintah Daerah telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).“Dalam pertemuan kami dengan KPU Provinsi 9 April lalu, dilaporkan bahwa Kabupaten/Kota yang sudah menandatangani NPHD baru satu kabupaten. Walaupun ada daerah yang sudah selesai melakukan pembahasan, sepanjang naskah perjanjian itu belum ditandatangani, anggaran itu belum siap digunakan,” lanjut dia.Mengenai 269 daerah yang akan melaksanakan pemilihan, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menyampaiakan dihadapan Panitia Kerja Komisi II DPR RI bahwa masih ada 63 daerah yang hingga Kamis sore (16/4) belum mendapatkan persetujuan atau sedang dalam proses pembahasan anggaran.“Jumlah daerah yang sudah menyelesaiakan pembahasan dan mendapat persetujuan antara KPU dengan Pemerintah Daerah nya, begitu juga dengan DPRD adalah sebanyak 206. Sedangkan yang belum mendapat persetujuan atau masih dalam pembahasan ada 63 daerah,” urainya.Untuk mengurai simpul atas persoalan tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo  mengungkapkan bahwa pada akhir April nanti pihaknya akan menggundang penyelenggara pemilihan untuk melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah dan Ketua DPRD.“Secara prinsip akhir April, kami akan mengumpulkan seluruh Gubernur, Bupati, Walikota, dan Sekda (Sekretaris Daerah) plus Ketua DPRD, juga kita menggundang Ketua KPU, Bawaslu, Ketua Komisi II, dari DPD untuk bicara masalah anggaran pilkada baik yang sudah clean dan clear, termasuk juga kepada daerah yang perlu kita supervisi,” ujar Mendagri dalam ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU-Wantimpres Gelar Pertemuan Terbatas Terkait Kesiapan Pelaksanaan Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pertemuan terbatas dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk memetakan kesiapan dan antisipasi aparat dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak, Rabu (15/4).Dalam koordinasi yang berlangsung di Gedung Sekretariat Dewan Wantimpres, Jl. Veteran III Jakarta, Wantimpres juga mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Pimpinan TNI dan Polri.Terkait dengan persiapan KPU dalam menyelenggarakan pilkada, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menyampaikan bahwa ada 269 daerah yang akan melaksanakan pemilihan. Perihal aturan teknis, Ia menyebutkan bahwa KPU saat ini tengah melakukan proses konsultasi dengan DPR mengenai 10 rancangan peraturan dalam penyelenggaraan pemilihan.“Untuk menindaklanjuti aturan yang lebih teknis dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, kami menuangkan dalam 10 rancangan Peraturan KPU tentang pilkada serentak. Ini sudah kami sampaikan kepada DPR dan pemerintah dan kami sudah usulkan untuk dilakukan konsultasi,” tutur Husni.Dari sepuluh rancangan, Komisi II baru menyepakati tiga peraturan yang disusun oleh KPU. “Dari tujuh yang sudah disampaikan, baru tiga draf PKPU yang diyatakan selesai. Sementara empat lagi akan dilakukan pembahasaannya besok, (Kamis, 16/4) tiga yang lain akan menyusul dipresentasikan setelah ada undangan dari Panja Komisi II,” lanjut dia.Semula KPU ingin menuntaskan pembahasan sepuluh draf PKPU secara bersamaan sehingga dapat ditetapkan sebelum tahapan pilkada dimulai, namun hal tersebut terkendala karena proses konsultasi DPR berjalan lambat.“Kami sejak awal ingin satu paket ini (10 Peraturan KPU) bisa tuntas penetapannya sebelum tahapan dimulai, tetapi menjadi sulit ketika Komisi II melakukan pembahasan atas tiga isu krusial. Pertama tentang penjadwalan terhadap tahapan pendaftaran calon; kedua tentang partai politik peserta pemilihan yang tengah bersengketa di pengadilan; dan pengelolaan dana pilkada oleh pemerintah daerah,” urainya.Hal itu menjadi persoalan tersendiri, karena pada 19 April 2015 tahapan pemilihan kepada daerah sudah mulai berlangsung, sedangkan persoalan-persoalan tersebut belum menemukan titik terang.“Posisi sekarang kami sulit, karena Tanggal 19 April proses rekrutmen anggota PPK dan PPS ditingkat kecamatan dan desa/kelurahan sudah dimulai, dan dari 269 daerah yang akan menggelar pilkada, ada 14 daerah yang belum menganggarkan dana penyelenggaraan pemilihannya secara cukup,” lanjut dia.KPU berharap, Anggota Wantimpres dapat menyampaikan hal tersebut kepada Presiden RI, untuk kemudian dilakukan koordinasi tingkat Menteri guna memberikan solusi atas persoalan yang mesti dihadapi oleh penyelenggara pemilu.“Melaui forum ini kami (KPU) berharap Bapak/Ibu Ketua dan Anggota Wantimpres bisa menyampaikan kepada Presiden, kemudian koordinasi tingkat antar Menteri, untuk menyelesaikan persiapan ini, baik peraturanya maupun memastikan daerah-daerah bisa menganggarkan APBD nya secara cukup,” ujar Husni. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU-YLBHI Bahas Isu Pembatasan Hak Konstitusional Dalam Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, melalui Komisioner Ida Budhiati lakukan diskusi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait dengan isu pembatasan hak konstitusional keluarga petahana sebagai calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Selasa (14/4).Pertemuan yang berlangsung di lantai III gedung YLBHI Jakarta tersebut dihadiri juga oleh perwakilan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, serta Populi Center.Dalam pembukaannya, Ketua KODE Inisiatif, Veri Junaidi berpendapat bahwa tahapan pencalonan merupakan tahapan krusial yang menentukan apakah seorang calon dapat berkompetisi dalam pilkada atau tidak. “Persoalan pencalonan jadi satu titik krusial dalam pelaksanaan pilkada, bahkan bisa menjadi konflik berkepanjangan. Karena ini awal yang menentukan siapa yang berhak berkompetisi, siapa yang berhak maju sebagai calon kepala daerah, dan siapa yang tidak,” ujar Veri.Menurutnya pembatasan keluarga petahana sebagai calon kepala daerah memang diperlukan, hal itu untuk menghindari dampak dari politik dinasti dan penyalahgunaan kekuasaan incumbent kepada pasangan yang mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.“kita khawatir mengenai bahaya dari dampak politik dinasti. Salah satunya politisasi birokrasi dalam penyelenggaraan pilkada, akhirnya fairness pemilu tidak akan pernah tercapai, oleh karena itu pembatasan ini diperlukan,” lanjutnya.Mengenai norma yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, khususnya persyaratan calon kepala daerah yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana, Ida menjelaskan bahwa KPU semula sangat antusias untuk mengatur secara detail terhadap norma tersebut.Namun dalam perkembangannya, KPU urung melakukan itu karena munculnya sejumlah persoalan atas isu pembatasan hak konstitusional warga negara.“Ini menarik, Semula kami sangat antusias untuk mengatur secara detail, tetapi kami merenungkan kembali ketentuan dalam pasal 7 huruf R ini yang dinilai menyimpan sejumlah persoalan, khususnya isu pembatasan hak konstitusional. Mempertimbangkan hal itu, kemudian kami mengikuti persis norma yang ada didalam ketentuan Undang-Undang,” jelas Ida.Terkait dengan uji materiil dan uji formil yang saat ini dilakukan terhadap beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, Ia menyakini Mahkamah Konstitusi akan segera memberi kepastian hukum, sehingga penyelenggaraan pilkada dapat berlangsung sesuai ketentuan."Terkait dengan beberapa norma dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 yang sedang diajukan pengujian formil dan uji materiil, terutama dengan ketentuan Pasal 7 Huruf R, yang dikaitkan dengan pembatasan hak konstitusional warga negara, kami meyakini MK akan segera menerbitkan putusan dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pemilihan kepala daerah, wakil kepala daerah,” ujar Ida. (rap/red. FOTO KPU/ujg/Hupmas)

Amankan Pilkada Serentak, Polri Siap Ulang Kesuksesan Pilpres dan Pileg

Jakarta, kpu.go.id- Penyelenggaraan Pilkada serentak Desember 2015 hampir memasuki masa tahapannya. Proses pilkada yang serentak kali ini berbeda dengan pemilihan sebelumnya, karena diperlukan banyak faktor pendukung dari internal maupun eksternal untuk kesuksesan gelaran lima tahunan tersebut, selain faktor anggaran.Sekitar 269 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi serta 260 Kabupaten/kota akan bersamaan melakukan pemilihan orang nomor satu di daerahnya masing-masing, sehingga perlu antisipasi potensi konflik yang dikhawatirkan dapat timbul selama tahapan Pilkada berlangsung. Menanggapi hal itu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap untuk mengoptimalkan jajarannya didaerah untuk dapat terus berkoordinasi agar dapat mengulang kesuksesan saat proses pengamanan saat Pemilihan Legislatif dan Presiden dan wakil presiden lalu.“Kami harap tiap jajaran memperhatikan tiap hal yang dijadikan landasan pada Pilkada serentak nanti, sehingga semua dapat berjalan sebagaimana mestinya, layaknya kesuksesan pengamanan pelaksanaan Pilpres dan Pileg lalu,” Terang Agus Sucipto Kasubdit IV Politik dan Hukum Mabes Polri.Berbicara mengenai isu potensi kerawanan gangguan Pilkada di daerah yang menyelenggarakan, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengungkapkan, terdapat tiga isu yang kiranya dapat menjadi potensi tersebut. Pertama, dualisme kepengurusan partai politik, ketersediaan anggaran pada pemerintah daerah yang tidak mencukupi, dan berlarutnya pembahasan peraturan di tingkat legislatif.“Mengenai dualisme kepengurusan partai politik, dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang parpol, diamanatkan peran strategis dari Kementerian Hukum dan HAM untuk menerima registrasi dan membuat ketetapan dalam suatu keputusan,” ungkap Husni.Hal tersebut diungkapkan Husni dihadapan 226 perwira menengah Polri dari seluruh Indonesia dalam Rapat Kerja Teknis Reskrim Polri Tahun 2015, dengan tema “Melalui Revolusi Mental Penyidikdan Penyidik Pembantu Polri, kita Tingkatkan Penyidikan yang Profesional, Prosedural dan Akuntabel” di Ruang Rupatama Mabes Polri, Turnojoyo, Jakarta, Selasa, (14/4).Hadir juga dalam acara tersebut Mendagri Tjahyo Kumolo dan Komisioner Bawaslu NasrullahMenurut mantan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat itu, sampai saat ini KPU belum akan mengambil langkah alternatif di luar UU, meskipun pada saat konsultasi dengan DPR RI, KPU telah mendapat himbauan untuk melakukan langkah tersebut.“Saat konsultasi dengan DPR kemarin, Panitia Kerja (Panja) DPR meminta kepada KPU untuk memberikan alternatif dari legal formal yang ada,” terang Husni. Ia menambahkan bahwa langkah yang dilakukan KPU tidak akan seperti yang diminta Panja DPR, tetapi hanya mengambil langkah alternatif berpikir saja, belum sampai dengan alternatif aturan.Husni mengingatkan bahwa adanya penangguhan SK Kemenkum HAM saat ini bersifat menunda pemberlakuannya, sehingga tidak ada satupun kepengurusan yang dapat mewakili partainya dalam melakukan pencalonan.“Kita ketahui SK Kemenkum HAM saat ini ditangguhkan, bukan dibatalkan, dalam pemahaman kami bila ditangguhkan maka putusan belum berlaku, maka dalam posisi itu tidak ada satupun kepengurusan yang berhak mewakili partainya dan apabila tidak ada yang berhak maka pencalonan yang dilakukan di daerah tidak mempunyai legitimasi otoritas sehingga kami (KPU) akan menolaknya,” terang Husni.Menghadapi hal itu, ia memberikan saran untuk kedua belah pihak agar dapat berembug menentukan kepengurusan, agar dapat segera didaftarkan kepada Kementerian Hukum HAM meskipun hal tersebut dilakukan untuk sementara (untuk menghadapi Pilkada 2015) maupun seterusnya.Menyinggung potensi gangguan Pilkada lainnya, Husni berpendapat bahwa hal tersebut telah mendapatkan perhatian dari masing-masing stakeholder yang mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada, seperti halnya kesiapan anggaran daerah yang telah mendapat titik cerah dari Menteri Dalam Negeri.“Saya sempat berbincang dengan pak menteri, nanti akan diterbitkan surat edaran bagi daerah tentang pedoman pelaksanaan anggaran, selain akan diadakan konsolidasi daerah bahwa kewajiban itu harus berjalan,” jelasnya. Menyoal pembahasan draft peraturan di DPR, Ia menerangkan bahwa pada tanggal 23 April 2015, DPR telah berjanji untuk menuntaskan konsultasi seluruh draft peraturan tersebut. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.