Berita Terkini

SE KPU Nomor 169/KPU/IV/2015 tentang Bimtek Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Dalam rangka pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Gelombang I, Gelombang II, dan Gelombang III), melalui Surat Edaran KPU Nomor 169/KPU/IV/2015 disampaikan waktu dan tempat pelaksanaan Bimtek. Peserta Bimtek terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi Divisi Teknis, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis, Sekretaris KPU Provinsi/Kepala Bagian Hukum dan Teknis, serta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota atau Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas. (dd)Surat Edaran KPU Nomor 169/KPU/IV/2015 klik di siniHotel Tempat Penyelenggaraan Bimtek Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota klik di sini

Wujudkan Pemilu Berintegritas, KPU - KPK Berupaya Cegah Praktek Korupsi Dalam Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya untuk mewujudkan pemilihan umum (pemilu) berintegritas melalui program kerjasama pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pilkada, Senin (13/4).“Penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan dengan berintegritas, tugas itu perlu dilakukan oleh semua pihak, tak hanya KPU sebagai penyelenggara, untuk itu KPU dan KPK akan melakukan langkah-langkah bersama, untuk mewujudkan pemilihan umum yang bebas dari gratifikasi maupun praktek korupsi,” tutur Inspektur Sekretariat Jenderal KPU RI, Adiwijaya Bakti.Penyelenggaraan pemilu, sebagaimana disampaikan oleh perwakilan Deputi Bidang Pencegahan KPK, Alfi, menghadapi banyak persoalan. Diantaranya kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi, dan maraknya praktek politik uang.“Permasalahan yang kita hadapi bersama itu seperti kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi dan maraknya praktek politik uang. Itu yang akan cari sebabnya dan kita cegah bersama-sama,” tutur nya dihadapan Pejabat Eselon III dan IV Sekretariat Jenderal KPU RI.KPK percaya, percepatan pemberantasan korupsi dapat terwujud manakala sistem politik berlangsung berintegritas, dan masyarakat sudah memahami makna dari integritas.“Kami (KPK) percaya percepatan pemberantasan korupsi bisa terjadi ketika sistem politik kita sudah berintegritas, dan masyarakat sudah paham integritas,” lanjut Alfi.Ia sependapat dengan KPU bahwa penyelenggaraan pemilu berintegritas bukan hanya tugas penyelenggara pemilu, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh stake holder terkait.“Dalam pemilu, tidak hanya penyelenggara yang perlu integritas, karena penyelenggara hanya satu part dari faktor-faktor yang mendukung pilkada berintegritas. Sedangkan ada tiga pihak yang harus berintegritas, seperti calon kepala daerah, masyarakat, dan penyelenggara,” ujar dia.Untuk itu KPU dan KPK berencana menggelar kegiatan induksi calon kepala daerah, dan induksi penyelenggara pilkada yang bersih dan berintegritas, serta deklarasi dan sosialisasi pilkada bersih berintegritas.“Pesan utama yang akan kita angkat antara lain bahaya politik uang, modus korupsi dalam pemilu atau pilkada, peningkatan partisipasi, dan standar integritas dan moral calon pemimpin dan pejabat publik,” urainya dalam diskusi di ruang rapat lantai II, Gedung KPU RI, Jl. Imam Bonjol No. 29 Jakarta.Ia berharap dengan kerjasama itu, pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dapat terlaksana secara berintegritas.“Output-nya, diharapkan rangkaian tahapan pilkada menjadi berintegritas, dan menghasilkan kepala-kepala daerah yang fokus dalam usaha memajukan kesejahteraan rakyat melalui sarana percepatan pemberantasan korupsi,” tuturnya. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Tiga Draft PKPU Sudah Selesai Dikonsultasikan

Jakarta kpu.go.id- Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dan Pemerintah, Kamis (9/04) telah menyepakati dan telah selesai, terkait tiga Peraturan KPU tentang Tahapan Penyelenggaraan, Pemutahiran Data Pemilih dan Tata Kerja KPU.Ketua KPU Husni Kamil Manik pada kesempatan ini menyampaikan terima kasih atas apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi II, dimana tiga hal yang sudah dikonsultasikan dinyatakan telah selesai dan untuk selanjutnya dapat kami proses dalam pembahasan finalisasi dan menetapkan dalam peraturan.Selain itu, ada dua yang menjadi agenda KPU yang akan dibahas dalam minggu depan terkait tentang draft peraturan Pencalonan dan darft peraturan tentang Pedoman Kampanye.Kemudian, KPU masih mempunyai lima draft yang telah KPU sampaikan kepada Komisi II, dimana pada kesempatan ini dua dari lima draft itu mohon kami sampaikan pada isu strategisnya.Dimana dua draft yang ingin kami sampaikan, pertama mengenai draft PKPU tentang Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih dan yang kedua draft PKPU Norma Standar Kebutuhan Pengadaan Barang dan Jasa.Kedua draft peraturan ini tidak banyak isu strategisnya yang baru, sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015 dan isi peraturannya banyak mengadopsi peraturan KPU yang digunakan pada Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden yang lalu,  jadi tidak akan memunculkan hal yang multi taksir. Ujar Husni.Sementara itu, anggota KPU yang membidangi divisi tentang Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih Sigit Pamungkas, khusus rencana peraturan KPU yang menyangkut Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat seperti yang sudah sampaikan oleh Ketua KPU, tidak banyak isu yang strategis untuk dikonsultasikan.Namun hanya ada satu yang bisa dibahas atau KPU perlu mendapatkan masukan, isu itu adalah terkait dengan Partisipasi Masyarakat secara khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan survei.Belajar dari pengalaman Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dimana lembaga survei itu memiliki pendapat yang oleh publik dipersepsikan sebagai survei yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan baik, yang akhirnya melahirkan satu kontroversi yang berkepanjangan.Terkait dengan hal itu, KPU kemudian di dalam peraturan ini membuat suatu regulasi bagaimana memperlakukan terhadap survei-survei yang oleh masyarakat dianggap kurang tepat atau kurang benar.Dalam regulasi ini KPU mendesain bahwa kalau ada laporan masyarakat terkait dengan satu lembaga survei itu dianggap tidak benar dalam melakukan aktivitasnya, maka KPU bisa memprosesnya.Terhadap lembaga yang tergabung atau berasosiasi dengan satu asosiasi lembaga survei tertentu, maka laporan itu akan diteruskan oleh KPU kepada asosiasi itu untuk menindaklanjutinya, tetapi kalau ada lembaga survei yang tidak tergabung didalam asosiasi itu maka yang akan dilakukan oleh KPU adalah membentuk satu dewan etik yang keanggotanya berasal dari akademisi atau profesional yang memang memiliki kompetensi untuk menilai sebuah survei itu bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Demikian isu strategis yang KPU akan konsultasikan atau mendapatkan masukan, sehingga nanti ketika ada satu peristiwa berkaitan dengan pelaksanaan survei pilkada di beberapa tempat, maka itu yang ditempuh KPU.Sedangkan untuk Norma Standar Pengadaan dan Distribusi Logistik secara umum tidak ada hal yang baru, namun ada beberapa catatan terkait ketentuan didalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi dengan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015, pertama terkait dengan pasal 80 dimana disebutkan surat suara dicetak sebanyak DPT +2.5%  untuk cadangan, tetapi di pasal 87 tercatat surat suara itu diproduksi sesuai dengan jumlah DPT +DPTB.KPU berharap terkait hal itu, bisa dicetak sesuai dengan jumlah DPT +DPTB, karena DPTB masih bisa masuk 7 hari setelah DPT ditetapkan, kalau tidak KPU kekurangan lebih banyak. +2.5% nya didalam Undang-Undang itu hanya ditulis 2.5%  dari DPT apabila dimungkinkan diperbolehkan 2.5% itu dari DPT +DPTB, sebetulnya selisihnya mungkin hanya satu dua surat suara saja, per TPS.Yang kedua dipasal 80 juga tertulis pengadaan surat suara untuk pemungutan suara ulang, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 2.000 surat suara yang diberi tanda khusus, menurut kami ini jumlah yang sangat tidak rasional, apabila ada Pemilihan Gubernur kemudian hanya disediakan 2.000 surat suara untuk pemungutan suara ulang dan itu posisinya ada di Ibu Kota Provinsi, maka itu tidak akan mencukupi apabila terjadi pemungutan suara ulang, karena 2.000 surat suara itu asumsinya hanya mencukupi untuk tiga TPS, karena satu TPS jumlah pemilih maksimal 800.Jadi dalam draft kami, kami mengusulkan untuk Pemilihan Gubernur disediakan surat suara untuk pemungutan suara ulang sebanyak 2.000 per Kabupaten, Pemilihan Bupati dan Walikota disediakan sebanyak 2.000 per Kecamatan. Ini lebih memungkinkan apabila terjadi pemungutan suara ulang, sedangkan di Undang-Undang hanya menyebutkan 2.000 tanpa penjelasan lebih detail. Ungkap Arief Budiman.    Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI, sesuai kesepakatan bersama, rapat konsultasi terkait PKPU Pilkada akan dilanjutkan kembali pada kamis depan tanggal (16/04).(dosen/red.FOTO KPU/dosen)

Dalam Penyelesaian Hasil Pemilihan, KPU Akan Sampaikan DAK2 Kepada MK

Jakarta, kpu.go.id- Atas penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan bersifat terbuka mengenai Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2), Kamis (9/4).Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Ida Budhiati pada pertemuan KPU dengan Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar yang membahas Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2015."Terkait dengan akses data penduduk untuk masing-masing kabupaten/kota dan provinsi pada Pilkada Tahun 2015, Tentu kami akan sangat terbuka kepada mahkamah (Mahkamah Konstitusi). Setelah kami (KPU) verifikasi, nanti akan di launching ke website KPU, dan tentu akan kami sampaikan salinan data itu kepada MK,” tutur Ida.Sebagaimana disampaikan oleh Janedjri, DAK2 tersebut dibutuhkan MK untuk menganalisa secara dini apakah pemohon memenuhi syarat atau tidak dalam pengajuan gugatan hasil pemilihan ke MK.“Mengenai persyaratan perbedaan jumlah suara, kami tidak punya data untuk mengukurnya. Kan ada batasan dalam mengajukan gugatan, sehingga di tahap awal, kepaniteraan dan petugas kami di MK ketika melakukan pemeriksaan atau verifikasi, langsung bisa memutuskan bahwa si pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Itu bisa menyederhanakan proses,” ujarnya.Terkait dengan sosialisasi dalam pengajuan permohonan gugatan di MK, Janedjri menjelaskan, MK akan menggelar training untuk KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Partai Politik (Parpol) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga tata cara dan sistem persidangan MK dapat diketahui dengan baik.“Kami akan melakukan semacam training kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, kemudian kepada parpol ditingkat provinsi, kabupaten/kota, KPU juga, serta Bawaslu untuk training bagaimana penyelesaian perselisihan pilkada ini di MK,” ungkap Janedjri.Selain untuk mempermudah proses pengajuan permohonan, training itu ditujukan juga untuk meminimalisir pertemuan antara pihak-pihak yang tengah berhukum acara di MK dengan para petugas MK.  “Sekaligus evaluasi. Selain memudahkan pengajuan permohonan, juga untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan pertemuan parpol, caleg dengan petugas kami. Karena itu harus kita jaga, Sehingga keinginan kita bersama untuk menjaga lembaga masing-masing itu benar-benar bisa kita wujudkan,” ujar dia.Menurutnya, koordinasi atas beberapa hal teknis tersebut perlu dilakukan untuk menghindari perbedaan persepsi antara kedua lembaga.“Kami sangat mengapresiasi undangan KPU, sehingga tidak ada mis-persepsi dan mis-komunikasi antara MK dan KPU, kita bisa saling bersinergi. KPU bisa lancar, MK pun bisa melaksanakan tugas konstitusinya dengan baik,” tuturnya.Atas beberapa hal strategis yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut, Ida menjelaskan bahwa, poin-poin penting itu akan dijadikan materi dalam rapat pleno pimpinan KPU sehingga hasilnya dapat segera ditindaklanjuti.“Kami sambut baik saran dan gagasan MK, selebihnya akan kami informasikan keputusan pleno KPU terkait usulan untuk menyerentakkan tanggal rekapitulasi, akses data kependudukan, dan kerjasama untuk proses kelancaran penyelesaian sengketa di MK,” tuturnya. (rap/red. FOTO KPU/ dosen/ Hupmas)

Populer

Belum ada data.