Berita Terkini

KPU RI Gelar Raker Penyuluhan Draf PKPU Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Kerja (Raker) Penyuluhan/Pembekalan Peraturan/Keputusan Komisi Pemilihan Umum terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan KPU Provinsi Seluruh Indonesia, Kamis (9/4).Raker tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama antara KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan fungsi atribusi wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang Penyelenggara Pemilu.“Kami (KPU) memandang perlu untuk menyamakan persepsi kita bagaimana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan atribusi wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang penyelenggara pemilu maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015,” tutur Komisioner KPU RI, Ida Budhiati.Penyelarasan persepsi tersebut penting karena KPU secara kelembagaan memiliki tanggung jawab yang sama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak.“Karena penyelenggaraan pemilu ini dilakukan serentak, dan menjadi tanggung jawab kita bersama maka penyamaan pemahaman ini menjadi sangat utama. Kami (KPU) tidak ingin ada perbedaan dalam standar penyusunan produk hukum di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota,” lanjut Ida.Selain memberi persepsi yang sama terkait pelaksanaan atribusi wewenang sesuai peraturan yang berlaku, Ida memaparkan bahwa tujuan dari raker itu untuk menyamakan prosedur dalam menyusun dokumen hukum lainnya. “Kedua kita perlu menyamakan pemahaman dalam menyusun dokumen hukum lainnya, seperti berita acara. Sehingga setiap orang bisa membaca dan memahami prosedur penyusunan dokumen KPU provinsi ataupun KPU kabupaten/kota. Karena dari berita acara pun memiliki potensi untuk dicari kelemahan penyelenggara pemilu, tandasnya.Komisioner KPU RI, Arief Budiman yang membuka acara mengingatkan peserta raker untuk mengikuti forum tersebut hingga tuntas. Ia berharap acara tersebut dapat memberi manfaat bagi persiapan dan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak."Saya berharap teman-teman semua bisa mengikuti acara ini dengan selesai, karena kita tidak punya waktu panjang. mudah-mudahan acara ini bisa memberi manfaat untuk kita semua," tutur Arief. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

KPU Mengundang Pakar Hukum Untuk Membahas Dualisme Kepengurusan Partai

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang pakar hukum dalam Focus Group Discussion (FGD terkait dengan beberapa partai yang sedang mengalami konflik kepengurusan. Konflik kepengurusan partai ini dikhawatirkan akan mempengaruhi proses pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Ruang rapat lantai 1, Gedung KPU Jl. Imam Bonjol No. 29 mengundang Prof. Saldi Isra, SH., M.PA, Dr. Zainal Abidin Mochtar, SH.,MH., LL.M, Hasyim Asy'ari, SH.,M.Si, Ph.D, dan Bivitri Susanti, LL.M.,Ph.D. (ajg/red FOTO KPU/ook/Hupmas) 

KPU Harapkan 9 April 2015 Tahapan, Program Dan Jadwal Ditetapkan

Jakarta, kpu.go.id - Rapat Konsultasi KPU dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI, Pemerintah dan Bawaslu memasuki hari kelima, Rabu (8/4) di DPR RI. Pertemuan ini dilakukan untuk membahas sepuluh rancangan Peraturan KPU sebagai persiapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015.Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan catatan rapat sebelumnya  yang meminta KPU untuk menyampaikan perubahan atas rancangan Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada. Selain itu, KPU juga diminta untuk mendefinisikan Petahana dan hubungan dengan kekerabatannya, serta menyangkut apa yang akan direncanakan KPU untuk menghadapai persoalan atas  kepengurusan partai politik. “Dari penjadwalan yang telah ditetapkan Undang-Undang, KPU sudah mencoba mengurai satu persatu dan membuat perencanaannya, penyelenggaraan awal dari semua kegiatan itu harus dimulai pada bulan ini, tepatnya pada 17 April 2015. Untuk itu, sebelum kegiatan tersebut dimulai, alangkah baiknya Peraturan KPU tersebut sudah ada,” ujar Husni yang didampingi Komisioner KPU lainnya.KPU juga berharap untuk Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada tersebut bisa ditetapkan pada tanggal 9 April 2015. Hal ini dikarenakan Peraturan KPU tersebut yang akan memandu semua kegiatan untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan.Sementara itu, untuk pemutakhiran daftar pemilih akan dimulai pada tanggal 17 April 2015. Untuk itu, KPU perlu menetapkan Peraturan KPU Tentang Pemutakhiran Data Pemilih sebelum tanggal tersebut, karena KPU masih membutuhkan waktu untuk proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.Kemudian pada tanggal 19 April 2015 akan dimulai proses perekrutan terhadap anggota PPK dan PPS, sehingga peraturan mengenai Tata Kerja PPK dan PPS tersebut mendesak untuk ditetapkan juga.Husni juga mengungkapkan, target awalnya 10 draft Peraturan KPU ini bisa tetapkan dalam satu paket, sehingga kesepuluh Peraturan KPU tersebut bisa berlaku sebelum proses awal dimulai, dan ini point pentingnya.Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rambe yang memimpin rapat panja tersebut mengatakan bahwa sesuai kesepakatan bersama, rapat akan dilanjutkan kembali esok hari dengan agenda pembahasan Peraturan KPU mengenai Tahapan, Pemutahiran Data, Tata Kerja KPU, dan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015.(dosen/red.FOTO KPU/dosen)

Penghargaan Liputan Pemilu Berbasis Riset

Jakarta, kpu.go.id - Electoral Research Institute (ERI) lembaga bentukan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bekerjasama dengan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) dan Australian Electoral Commision (AEC) mengumumkan pemenang lomba karya jurnalistik berbasis riset dalam acara "Diskusi Peta Masalah Dalam Pilkada 2015 dan Penghargaan Liputan Kepemiluan Berbasis Riset." di Ruang Media Center Gedung KPU, Rabu (7/4).Pemenang Pertama dan Kedua dalam lomba tersebut, akan diberi kesempatan untuk melakukan penulisan jurnalistik berbasis penelitian tentang kepemiluan di negeri kangguru, Australia. Berikut nama pemenang lomba karya jurnalistik berbasis riset :Pemenang INama           : Vidi Vici BatloloneJudul Karya  :  "Pilkada untuk yang di Kursi Roda"Media           : Sinar HarapanPemenang IINama          : Dedy Gunawan HutajuluJudul Karya  : "Agar Suara Tak Hilang."Media          : Analisa MedanPemenang IIINama         : Usep Hasan SadikinJudul Karya : "Menarik Kerah Melalui Proporsional Tertutup dan Pluralitas."Media         : rumahpemilu.org

Diskusi Peta Masalah dalam Pilkada 2015 dengan Media

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, aktivitas KPU menjelang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota sedang menjadi sorotan, Rabu (8/4).“KPU sudah lima hari melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, membahas tentang draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), diharapkan setelah ditetapkan draft PKPU menjadi PKPU dapat dilanjutkan dengan membentuk badan adhoc di tingkat PPK dan PPS pada tanggal 17 April 2015,”ujarnya dalam acara Diskusi Peta Masalah dalam Pilkada 2015 dan Penghargaan Liputan Kepemiluan Berbasis Riset.Menurutnya, pada tanggal yang sama (17/4) selain membentuk badan adhoc, KPU juga akan menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK 2) yang nantinya akan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri, DAK 2 ini dibutuhkan oleh calon perseorangan untuk menentukan jumlah minimal dukungan di suatu daerah.Lebih lanjut Ferry menjelaskan bahwa KPU pada tanggal 3 Juni akan menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang nantinya akan dilakukan proses pemutakhiran, dan dilanjutkan dengan pendaftaran partai politik  pada tanggal 26-28 Juli 2015.“Menjelang tanggal 9 Desember, KPU mempunyai waktu yang sedikit untuk mempersiapkan pelaksanaan pilkada, mulai dari anggaran hingga logistik,”ujar FerryDalam acara tersebut, Ferry juga mengungkapkan beberapa masalah yang akan dihadapi oleh KPU nantinya, dari permasalahan internal dan eksternal.Mengenai masalah anggaran KPU telah melakukan mapping untuk 269 daerah yang akan melaksanakan pilkada, dari hasil tersebut 201 daerah yang dianggarkan pada tahun 2015 sudah siap, 52 daerah sedang melalui proses pembahasan dan sisanya sebanyak 16 daerah belum siap menganggarkan. Data yang ada tersebut nantinya akan kembali dicocokan dengan pemerintah.Menyikapi sengketa kepengurusan partai politik yang terjadi menjelang Pilkada 2015, Ferry mengkategorikan hal itu pada persoalan eksternal dan KPU tidak dapat masuk ke dalam ranah tersebut. menanggapi statement Ketua KPU kemarin (6/4) yang menyatakan bahwa parpol 2014 yang dapat mengikuti Pilkada benar adanya, namun hal tersebut terlepas dari permasalahan kepengurusan partai tersebut.“Yang dapat mengikuti (Pilkada) pastilah parpol 2014 bukan parpol 2009, terlepas kepengurusan parpol tersebut bukan dalam konteks kita (KPU) yang menentukan, didalam persyaratan pencalonan tertulis bahwa partai harus mempunyai kursi 20% dan perolehan suara 25% serta harus mempunyai perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berarti partai yang dapat ikut sudah tentu partai politik yang mengikuti Pemilu 2014 kemarin.”terang Ferry. Ia menegaskan agar teman media tidak salah mengartikan, bahwa yang dimaksud dengan parpol 2014 bukan berarti merujuk pada kepengurusan di tahun tersebut.Selain diskusi peta masalah Pilkada 2015 acara sore itu juga menjadi ajang pemberian penghargaan bagi insan pers tanah air yang telah mengirimkan karya liputan kepemiluan berbasis riset. Lomba yang diadakan oleh KPU bersama Electoral Research Institute (ERI) dan Australian Electoral Commission (AEC) memperoleh 3 pemenang yaitu; juara terbaik pertama Vidi Vici Batlolome jurnalis Sinar Harapan dengan judul laporan “Pilkada untuk Mereka yang di Kursi Roda.” Karya terbaik kedua ditulis oleh Dedy Gunawan Hutajulu jurnalis harian Analisa Medan dengan judul laporan “Agar Suara Tak Hilang.” Dan juara terbaik ketiga ditulis oleh Usep Hasan Sadikin dari rumahpemilu.org dengan judul laporan “Menarik Kerah Melalui Proprosional Tertutup dan Pluralitas.” (ajg/red. FOTO KPU dam/Hupmas)

KPU Terbitkan Pedoman Riset Pemilu

Jakarta, kpu.go.id- Untuk mentradisikan kebijakan berbasis riset atas persoalan-persoalan yang berkaitan dengan manajemen pemilu dan menemukan akar masalah atas persoalan-persoalan yang terkait dengan partisipasi dalam pemilu, KPU akan melaksanakan riset tentang partisipasi dalam Pemilu.Riset partisipasi itu dilatarbelakangi karena KPU memandang masih ada beberapa persoalan di setiap periode pemilu yang tidak banyak diungkap dan sebagian menjadi ruang gelap yang terus menyisakan pertanyaan.Beberapa persoalan terkait dengan partisipasi dalam pemilu diantaranya adalah fluktuasi kehadiran pemilih ke TPS, suara tidak sah yang tinggi, gejala politik uang, misteri derajat melek politik warga, dan langkanya kesukarelaan politik.Masalah tersebut perlu untuk diketahui akar masalah dan dicari jalan keluarnya. Harapannya, partisipasi dalam pemilu berada pada idealitas yang diimajinasikan. Karena itu, KPU menilai program riset menjadi aktivitas yang tidak terhindarkan dalam manajemen pemilu. (dd) Surat Edaran KPU Nomor 155/KPU/IV/2015Pedoman Riset tentang Partisipasi dalam Pemilu 

Populer

Belum ada data.