Berita Terkini

Tingkatkan Mutu Personil, KPU Selenggarakan Rapat Kerja

Makassar, kpu.go.id - Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, Sigit Pamungkas mengungkapkan rapat kerja bidang kepegawaian/ SDM (Sumber Daya Manusia) KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan KPU Provinsi regional II, yang diadakan di Traning Center Universitas Islam Alauddin, Makassar, Jumat (27/3) dilakukan sebagai upaya penguatan kelembagaan KPU. “Rapat Kerja kali ini merupakan konsolidasi program SDM  dalam rangka pengutan kelembagaan KPU. Penguataan kelembagaan KPU, tidak terlepas dari konteks dari pengembangan SDM yang ditandai dengan peningkatan mutu personil KPU yang ada,”tutur SigitDengan peningkatan mutu personil di lingkungan KPU, diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Karena dalam prespektif ketatanegaraan, pemilu merupakan awal strategis bagi peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. Diharapkan dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu diiringi dengan meningkatnya persentase partisipasi pemilih dalam pemilu yang akan datang.Untuk mewujudkan hal tersebut, KPU memulai dengan peningkatan mutu personil, dengan cara peningkatan pendidikan personil, pelatihan kompetensi serta proses rekrutmen yang KPU lakukan. “KPU mencanangkan nantinya, personil di lingkungan KPU seluruh Indonesia 30 persen bisa mendapatkan beasiswa pasca sarjana tata kelola pemilu, yang telah ada di sembilan univeristas terbaik di Indonesia,”ujar Sigit.Sejalan dengan Sigit, Sekertaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim mengungkapkan bahwasanya untuk mampu menyelenggarakan pemilu yang berkualitas, harus didukung oleh SDM yang profesional, berintegritas dan mandiri.Arif mengibaratkan, bahwa KPU itu merupakan sebuah kapal sehingga 3 komponen SDM didalamnya yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, yakni: komisioner, kesekretariat, dan badan penyelenggara adhoc, harus dapat bekerja sinergis secara profesional, berintegritas dan mandiri.Ketiga unsur tersebut harus bekerja sebaik-baiknya mulai dari proses rekrutmen, pembinaan hingga sampai proses pemberhentian nantinnya. Hal tersebut dilakukan agar dapat tercapainya tujuan KPU yaitu dapat menyelenggarakan Pemilihan Umum yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil), serta partisipasi politik masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan demokrasi Indonesia. Terkait dengan penyelenggaraan pemilu, Sigit mengingatkan komponen personil yang ada harus dapat bekerja secara sinergi dan bekerja sesuai dengan kapasitasnya, jangan sampai ada dua kepemimpinan dalam satu lembaga. "KPU ini lembaga tunggal, kepala lembaganya adalah komisioner, artinya bahwa komisioner yang menentukan arah kebijakan organisasi bagaimana akan melangkah, sekretariat menindaklanjuti kebijakan komisioner,” pungkasnya. (ajg/red. FOTO KPU/OOK/Hupmas)

Indonesia-Palestina Dialog Tentang Pemilu

Denpasar, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafis Gumay menghadiri undangan dari IPD (Institute For Peace and Democracy), Bali Democracy Forum untuk berdialog serta diskusi  dengan KPU Palestina mengenai pengetahuan dan pengalaman KPU saat mengadakan Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Indonesia, Rabu (25/3). Acara yang dilaksanakan di Gedung KPU Provinsi Bali, Jalan Tjok Agung Tresna 8 Denpasar, Bali tersebut dihadiri oleh KPU Palestina Ashraf A.S Shuaibi dan Mohammed A.A Hussein, Anggota KPU Provinsi Bali Dra. Kadek Wirati Divisi Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia dan Eksekutif Direktur IPD, I Ketut Putra Erawan, serta perwakilan Kementerian Luar Negeri. Pelaksanaan Pemilu Legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden 2014 lalu menyisakan banyak kisah tiap tahapan penyelenggaraan, dalam tema diskusi tersebut menanggapi tentang Sistematika Pemilu secara umum, Pemilu di Pusat, Pemilu di daerah, Hubungan antar Lembaga, Kegiatan apa saja yang dilakukan pasca pemilu, serta  Pendidikan Pemilih.“KPU itu lembaga berjenjang, yakni dari pusat sampai daerah (KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota), Komisioner juga berjenjang di setiap tingkatan (7 Orang KPU Provinsi, 5 Orang, KPU Kab/Kota), dipilih setiap lima tahun sekali. Siapa saja boleh ikut proses seleksi, bahkan PNS pun boleh ikut dengan konsekuensi dia harus off dari PNS selama dia menjabat sebagai komisioner dan setelah tidak menjabat dia boleh kembali bekerja sebagai PNS dimana dulu dia bekerja. Terdapat perbedaan proses seleksi dan pengujian Komisioner, kalau KPU Komisioner diseleksi dan diuji oleh DPR (Komisi II) dan para ahli. Sedangkan komisioner KPU Prov/Kab/Kota diseleksi dan diuji oleh komisioner pusat (KPU RI)” Ungkap Hadar pada saat pemaparan Diskusi. Dalam diskusi tersebut, Ashraf A.S Shuaibi bertanya mengenai bagaimana proses logistik dari Pusat ke Daerah serta distribusinya dan Pengawasan pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu. Wakil Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal KPU, Emil Tarigan menanggapi bahwa KPU merancang peraturan kebutuhan norma dan standart perlengkapan pemilu (surat suara, bilik, kotak suara, alat pencoblos, formulir, sampul) Desain surat suara disahkan oleh PKPU. Surat  suara, tinta dan segel pengadaanya harus oleh KPU Pusat. Formulir, kotak suara dan bilik pengadaanya oleh KPU Provinsi. Formulir utk KPPS diadakan oleh KPU Kab/kota. Surat suara yang dicetak yaitu jumlah pemilih tetap ditambah 2% surat suara untuk cadangan, kurang lebih 173 juta. Pola distribusi Percetakan mendistribusikan logistik (surat suara) ke KPU Kab/kota,  Percetakan melaporkan jumlah yang dicetak, dikirim dan diterima ke KPU Pusat, kemudian KPU kab/kota melaporkan jumlah yg diterima percetakan ke KPU Pusat.Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia mengatakan Bawaslu adalah badan yang dibentuk untuk mengawasi proses/ penyelenggaraan pemilihan umum. Biasanya terkait dengan pelanggaran yang terjadi selama proses kepemiluan, Bawaslu dan KPU mempunyai payung hukum yang sama (Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011). Bawaslu RI dan Provinsi adalah lembaga permanen, sedangkan Bawaslu kabupaten/kota sifatnya adhoc, Anggota bawaslu provinsi  ada 3 orang.“Bawaslu mempunyai tugas dan tanggung jawab mengawasi seluruh aktivitas kepemiluan. Yang diawasi adalah memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu yang dilakukan KPU sudah berjalan sesuai Undang-Undang. Paradigma pengawasan bawaslu mengutamakan pencegahan, tetapi tidak mengabaikan pencegahan. Pencegahan bawaslu melakukan sosialisasi terkait peraturan dan sanksi kepada stakeholder dan utamanya kepada masyarakat pemilih. Kewenangan bawaslu sifatnya hanya merekomendasikan terhadap pelanggaran administrasi, tidak sampai menindak. Kalau ada pelanggaran pemillu, masyarakat harus melapor ke bawaslu, kemudian lewat sentra hukum terpadu diproses. Kemudian jika ada unsur pidana, bawaslu merekomendasikan untuk diteruskan ke kepolisian” lanjutnya.Hadar menambahkan, bahwa proses pemilu yang dilaksanakan oleh KPU  dengan keterbukaan dan masyarakat tahu tentang suara yang telah mereka berikan, dengan semua C1 yang scan di KPU kab/kota kemudian dilaporkan dan dikirim ke KPU Pusat untuk kemudian dimasukkan ke dalam website KPU. Hal ini sebagai bentuk transparansi dalam penyelenggaraan pemilu sehingga masyarakat bisa melihat hasil pemilu secara gamblang dan masyarakat menjadi lebih percaya kepada penyelenggara. Proses rekapitulasi dan pengumuman hasil KPU merupakan tanggung jawab KPU. (tdy/red. FOTO KPU/tdy/Hupmas)

KPU Sampaikan Apresiasi Simbolis Kepada KPU Palestina

Jakarta, kpu.go.id- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafis Gumay, serahkan plakat KPU secara simbolis kepada KPU Palestina Ashraf A.S Shuaibi dalam Acara "Diskusi Indonesia dan Palestina tentang Pemilu" diadakan oleh IPD (Institute For Peace and Democracy), Bali Democracy Forum, Denpasar (Rabu, 25/3), dihadiri oleh KPU Palestina Mohammed A.A Hussein, Anggota KPU Provinsi Bali Dra. Kadek Wirati Divisi Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia dan Eksekutif Direktur IPD, I Ketut Putra Erawan, serta perwakilan Kementerian Luar Negeri. (tdy/red. FOTO KPU/tdy/Hupmas)

Personil KPU dituntut bekerja secara Profesional, Independen dan Berintegritas

Makassar, kpu.go.id– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik menyampaikan bahwa setelah berakhirnya Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 adalah waktu yang tepat untuk mengembangkan kapasitas Sumber Daya Alam (SDM) di lingkungan KPU, Kamis (26/3).“Setelah selesai rangkaian tahapan Pemilihan Umum tahun 2014, sekarang adalah momentum yang tepat untuk mengembangkan kapasitas KPU yang bertumpu pada tiga hal, yakni, perbaikan kebijakan, kelembagaan dan kualitas SDM,” ungkap Husni.Perbaikan kualitas dan pengembangan kapasitas SDM ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja KPU sebagai penyelenggara pemilu, karena hal tersebut merupakan tolak ukur utama menuju pemilu yang demokratis dan berkualitas.Hal tersebut disampaikan Husni pada pembukaan Rapat Kerja (Raker) Bidang Kepegawaian/SDM KPU dan KPU Provinsi Regional II yang digelar di Training Center Universitas Islam Negeri Makassar, Jl. Sultan Alauddin No. 63, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan berlangsung 26-28 Maret 2015.Untuk memenuhi target tersebut, KPU telah melakukan beberapa terobosan dalam rangka melakukan perbaikan kualitas dan pengembangan SDM di Lingkungan KPU. “Beberapa program yang telah kami rancang antara lain program pasca sarjana tata kelola pemilu, pengisian jabatan tinggi secara lelang terbuka, SIPP (Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu/red.), dan pengupayaan kesejahteraan baik bagi komisioner maupun kesekretariatan,” sambung Husni.Raker Bidang Kepegawaian/SDM KPU dan KPU Provinsi Regional II dihadiri oleh Komisioner KPU Divisi SDM Sigit Pamungkas, Pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Bawaslu Provinsi Sulsel, serta 15 Provinsi lainnya, yakni Provinsi Sulawesi Selatan, Bali, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara.Terkait dengan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan dilaksanakan secara serentak, KPU telah menyusun 10 Peraturan yang akan menjadi pedoman KPU di daerah dalam menyelenggarakan pemilihan.“KPU telah menyiapkan rancangan peraturan KPU terkait pilkada, dan perlu disosialisasikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya,” katanyaDalam arahannya, Komisioner KPU Sigit Pamungkas menegaskan kepada seluruh peserta raker untuk melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah secara baik.“Ada ungkapan vivere pericoloso yang artinya hidup penuh bahaya. Tahun ini merupakan tantangan bagi KPU dalam menjawab sentimen negatif yang ada selama ini. Maka dari itu, untuk menjawab tantangan tersebut, kita harus melaksanakan pemilihan kepala daerah dengan sebaik-baiknya,” kata Sigit.Untuk mencapai target tersebut, sambung Sigit,  perlu dilakukan beberapa langkah yang menyangkut penyelenggaraan pilkada.“Beberapa hal yang perlu di perhatikan antara lain, penyelenggara pemilu perlu mengingat kembali nilai dasar kelembagaan KPU, memperkuat soliditas di lingkungan KPU dan pemahaman tentang regulasi yang baik,” pungkas Sigit. (ajg/ook/red. FOTO KPU/ook/Hupmas)

KPU Berkomitmen Selenggarakan Pemilu Secara Transparan

Jakarta, kpu.go.id- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam seminar bertajuk Menyongsong Pilkada Serentak Melalui Open Data menjelaskan bahwa transparansi  dalam penyelenggaraan pemilu sudah menjadi komitmen bersama, Kamis (26/3).“Bahwa soal keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilu, misalnya data pemilih, data calon, data aktivitas kampanye, dana kampanye itu menjadi komitmen kita (KPU) untuk betul-betul bisa terbuka, termasuk hasil pemungutan dan penghitungan suara,” jelas Ferry.Mengenai data yang masih bersifat ongoing dan belum bersifat final dalam salah satu tahapan pemilu, Ia menjelaskan bahwa data tersebut masih harus disimpan oleh KPU, tetapi apabila sebuah data telah ber-berita acara, maka data itu bisa diperoleh oleh publik.“Ketika ada data yang ongoing process, misal audit dana kampanye, proses audit itu tidak bisa dipublikasikan, tetapi jika telah di audit oleh kantor akuntan publik dan ber-berita acara pasti kita publikasikan secara luas,” lanjutnya.Terkait pemberian informasi kepada publik, ia menjelaskan bahwa KPU perlu standar operasional yang baku, sehingga masyarakat bisa mendapatkan perlakuan yang sama dalam hal data yang akan diterima.“Kita perlu semacam Standard Operational Procedure supaya sama mekanisme yang perlu kita upayakan secara langsung ataupun secara bertahap terkait data yang diminta oleh masyarakat,” tutur dia.Dalam seminar yang berlangsung di Hotel Atlet Century Park, Jakarta tersebut, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Riza Patria menambahkan bahwa pemilu yang baik harus memiliki partisipan, baik masyarakat yang memiliki hak pilih ataupun masyarakat yang belum memiliki hak pilih.“Menurut saya jika berbicara mengenai pemilu, yang tak kalah penting adalah partisipasi. Partisipasi dari semua elemen, baik pemilih dan masyarakat yang belum memiliki hak pilih, karena pemilu adalah milik kita semua,” tandasnya.Menurutnya, proses pemilu dari tahun ke tahun mengalami perubahan kearah yang lebih baik, tetapi hasilnya belum maksimal. Untuk itu ia mendorong KPU dan para penggiat pemilu untuk dapat menciptakan formula yang tepat, sehingga pemilu memiliki proses yang baik, dan memberikan outcome yang baik pula.“Menurut saya dari tahun ke tahun proses pemilu secara teknis, partisipasi publik menjadi lebih baik tetapi belum maksimal memberikan wakil rakyat yang baik seperti yang kita semua harapkan. Jadi bagaimana kita kedepan sebagai penggiat pemilu bisa membuat suatu formula agar proses pemilu makin baik dan mendapatkan hasil orang-orang yang baik, dan dapat melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya. (ris/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Evaluasi dan Diskusi Liputan Pemilu 2014

Jakarta, kpu.go.id- Pelaksanaan Pemilu Legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden 2014 lalu menyisakan banyak kisah, khususnya terhadap media atau pers yang melakukan peliputan tiap tahapan penyelenggaraan. Keberadaan media sebagai penyampai informasi seharusnya membawa pemahaman dan opini masyarakat terhadap proses pelaksanaan pemilu tersebut. Fenomena atau isu baru yang terjadi tiap pelaksanaan pemilu merupakan hal yang biasa terjadi, permasalahan ataupun kebijakan baru menjadi hal yang menarik bagi media.Fenomena media yang sangat partisan, polarisasi di masyarakat disebabkan terbelahnya pers dalam beberapa bagian, independensi dan kebebasan pers menjadi pembelajaran bagi semua unsur yang terlibat pada pelaksanaan pemilu.Hal tersebut diungkapkan Samiaji Bintang Nusantara, Direktur Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), pada acara diskusi dan penghargaan Liputan Pemilu 2014, di Hotel Cemara Jakarta, Rabu (25/3). Acara yang diadakan LSPP ini dikemas dalam bentuk diskusi , mengevaluasi dan membicarakan isu yang muncul terkait pemilu dan media saat peliputan Pemilu 2014 lalu. Hadir sebagai narasumber Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Bagir Manan, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Idy Muzayyad,  dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkyansyah selaku penyelenggara pemilu.Berbicara mengenai isu pers dan pemilu selama Pemilu 2014, Ketua Dewan Pers Bagir Manan menyoroti soal independesi serta kebebasan pers dan substansi dari pelaksanaan Pemilu itu sendiri, keterbelahan pers yang terjadi kala itu tidak mencemaskan dirinya, karena menurutnya substansi dari pelaksanaan pemilu itu sendiri yang perlu di pikirkan bersama.“Saya termasuk yang tidak begitu cemas dengan adanya polarisasi pers, di luar fenomena itu saya melihat pemilu dalam ranah substantif, apakah harapan-harapan dalam pemilu itu telah menghasilkan orang-orang yang membawa kita pada keadaan yang lebih baik, bukan pemimpin yang telah memperoleh suara rakyat untuk membagi-bagi kekuasaan ataupun pemimpin yang tidak memikirkan rakyatnya,” ungkapnya.Keterbelahan pers yang terjadi dipandangnya merupakan bagian dari kebebasan pers, fenomena polarisasi adalah bentuk independensi suatu media dan merupakan tanda telah terwujudnya kebebasan pers asalkan tidak mengorbankan kepentingan publik sebagai penerima.“Saat kita membicarakan soal kebebasan pers, maka bermimpi jika pers itu tidak berbeda-beda, sebab salah satu ciri independesi adalah perbedaan itu sendiri, tanpa perbedaan maka tidak ada kebebasan. Terbelah karena kebebasannya lebih baik daripada bersatu karena tidak ada kebebasan,” urai Bagir Manan.Menyambung diskusi evaluasi pers pada Pemilu 2014, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah mengungkapkan, pemahaman secara menyeluruh terhadap proses pemilu menjadi modal utama media khususnya bagi masing-masing individu yang melakukan peliputan.“Ada beberapa teman-teman (media) yang melakukan peliputan pemilu, belum memiliki informasi terhadap aspek kepemiluan itu sendiri secara menyeluruh, pemahaman terhadap electoral roll, electoral system baiknya melekat pada diri tiap orang yang berkepentingan dalam pemilu, termasuk media itu sendiri,” ujar Ferry.Menyoal independesi, penyikapan berbeda dari masing-masing media cetak, online ataupun elektronik terlihat pada liputan Pemilu 2014 lalu. Pemberitaan dan penyiaran yang adil dan berimbang tampaknya tidak mudah untuk diwujudkan di lapangan, meskipun hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU, mungkin hal ini yang menimbulkan fenomena polarisasi tersebut.“Soal independesi yang mengarah pada fenomena polarisasi yang terjadi saya yakin berbeda penyikapannya antara media penyiaran dengan media cetak, dan terkait pemberitaan dan penyiaran yang adil dan berimbang, telah kita tegaskan dalam Peraturan KPU bagaimana pelaksanaan pemberitaan dan penyiaran betul – betul adil dan berimbang, walaupun kenyataan di lapangan tidak mudah,” lanjut mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.Ferry menambahkan, media sebagai bagian pengawasan dalam “trias politika” baiknya dapat memberikan pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat dengan informasi yang disampaikannya, informasi yang terkait dengan Pemilu melalui bahasa media yang mudah dipahami masyarakat .Acara saat itu diakhiri dengan pemberian penghargaan kepada para jurnalis dari media penyiaran (televisi), media cetak dan online yang telah mengirimkan berita mereka kepada LSPP. Penilaian berdasarkan bobot originalitas berita, manfaat bagi publik dan kualitas reportase. (dam/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Populer

Belum ada data.