Berita Terkini

Hari Ketiga Konsultasi, KPU-DPR RI Bahas PKPU Pencalonan

Jakarta, kpu.go.id- Memasuki hari ketiga pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas tentang pencalonan, Kamis (2/4).Mengawali rapat, Anggota KPU RI, Hadar Nafis Gumay, menyampaikan beberapa gagasan dan isu strategis yang perlu diangkat dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.Terkait dengan apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015, tentang persyaratan pencalonan, bahwa yang bisa mengusulkan calon adalah partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat perolehan kursi dan perolehan suara.“Partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan memperoleh paling sedikit 20 % (dua puluh persen) kursi di DPRD atau 25 % (dua puluh lima persen) akumulasi perolehan suara sah dari pemilu anggota DPRD setempat,” ungkap Hadar di ruang rapat Komisi II, DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan.Dalam draft PKPU tentang pencalonan yang diajukan KPU, mengatur agar saat pendaftaran pasangan calon, partai politik menyertakan surat keputusan tentang persetujuan pasangan calon dari pengurus partainya di tingkat pusat (DPP).“Surat persetujuan merupakan persyaratan dari pencalonan, jadi pada saat partai-partai politik menyampaikan, mengusulkan, dan mendaftarkan pasangan calon, maka surat keputusan dari pengurus tingkat pusat harus juga diikutkan atau disampaikan,” imbuhnya.Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria menutup rapat konsultasi tepat pukul 17.05 WIB. Sesuai kesepakatan bersama, rapat akan dilanjutkan pekan depan (Selasa, 7/4) dengan pembahasan PKPU terkait Tata Kerja KPU dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Dalami Regulasi, KPU RI-Komisi II Kembali Bahas PKPU Penyelenggaraan Pilkada

Jakarta, kpu.go.id-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menggelar rapat pendalaman regulasi terkait Peraturan KPU (PKPU) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015, Rabu (1/4).Menurut Komisioner KPU RI, Ida Budhiati, KPU daerah akan memulai tahapan pilkada dengan membentuk badan penyelenggara adhoc pada tanggal 19 April 2015 hingga tanggal 18 Mei 2019.“Dalam jadwal, pembentukan PPK, PPS badan penyelenggara adhoc itu dilaksanakan pada tanggal 19 April sampai dengan tanggal 18 Mei Tahun 2015,” tuturnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.Hal tersebut dijadwalkan oleh KPU untuk memenuhi harapan terselenggaranya pemilihan yang berjalan lebih baik, lebih akurat, lebih tertib administrasi, dan meningkatkan profesionalisme penyelenggara pemilu.“Kami diwanti-wanti agar penyelenggara lebih baik dalam mengelola tahapan pemilu. Lebih akurat, lebih tertib administrasi, dan meningkatkan kerja profesionalisme. Memperhatikan hal itu, pembentukan badan penyelenggara adhoc kami upayakan sudah selesai satu bulan sebelum PPK dan PPS melaksanakan tugasnya," lanjut Ida.Dengan membentuk lembaga adhoc lebih awal, diharapkan KPU Kabupaten/Kota memiliki waktu yang cukup untuk memberikan bimbingan teknis yang memadai kepada PPK dan PPS.“Sehingga ada waktu bagi KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan bimtek. Kemudian juga ada waktu bagi PPK, PPS untuk melakukan konsolidasi untuk pembentukan sekretariat,” ujar Ida.Atas keterbatasan waktu tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman mengatakan, Komisi II DPR RI menargetkan pembahasan PKPU terkait penyelenggaraan pilkada dapat rampung sebelum tanggal 10 April 2015."Sebelum tanggal 10 April 2015 kami selesaikan. (pembahasan rancangan PKPU pilkada) Sehingga mulai besok dimulai pembahasan nya termasuk ketentuan Bawaslu," tuturnya. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Perdalam Ilmu, Mahasiswa Universitas Bakrie Kunjungi KPU

Jakarta, kpu.go.id- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah berikan materi singkat terkait sistem demokrasi dan pemilihan umum (pemilu) Indonesia di hadapan 14 mahasiswa/i Universitas Bakrie, Jakarta, Rabu (1/4).Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung KPU tersebut bertujuan untuk memperdalam materi mata kuliah yang sedang dijalani oleh para pelajar, juga untuk mendapatkan perspektif praktis dari penyelenggara pemilu secara langsung.Hal ini diungkapkan oleh dosen Universitas Bakrie, M. Tri Andika yang saat itu mendampingi para pelajar, “kegiatan ini merupakan bagian dari field visit, yaitu kegiatan dimana mahasiswa mendapatkan pembelajaran langsung dari para tokoh maupun praktisi, selain itu terkait juga dengan mata kuliah yang sedang diambil (mahasiswa/i) yakni mengenai sistem Pemilihan Umum di Indonesia,” ungkapnya.Melalui paparan singkatnya mengenai Demokrasi, Pemilu dan Sistem Politik, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menekankan bahwa prinsip terpenting dalam demokrasi adalah partisipasi publik, ia mencontohkan bahwa kedatangan mahasiswa/i saat ini merupakan salah satu contoh partisipasi publik.Kegiatan yang dikemas dalam bentuk diskusi tersebut, memunculkan tanggapan beragam dari para peserta, salah satunya mengenai sistem punishment dan reward atas agregasi yang dilakukan oleh partai politik.Menanggapi pertanyaan tersebut, Ferry menjelaskan bahwa fungsi rekrutmen kader dilakukan  oleh partai politik, sehingga pembinaan dan pendidikan politik bagi calon-calon pemimpin tersebut sepenuhnya dilakukan oleh partai politik.  Ferry menyarankan, kegiatan tersebut dapat mengikutsertakan para pemerhati pemilu dan perguruan tinggi, sehingga proses kaderisasi dan pendidikan politik dapat lebih berkualitas dan transparan.“Salah satu lembaga yang perlu menjadi perhatian kita adalah partai politik, karena partai politik memiliki fungsi rekrutmen politik, sehingga proses pembinaan, pendewasaan dan aktivitas yang ada di partai politik ada didalamnya, dan disini diharapkan tidak lepas dari partisipasi teman-teman kampus,” harap Ferry.Menutup kegiatan tersebut, Ferry berpesan kepada para pelajar yang memiliki concern tentang demokrasi dan sistem pemilu di Indonesia untuk dapat berpartisipasi aktif sebagai pelaku sejarah bukan hanya sebagai penonton sejarah. (dam/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

KPU-DPR RI Bahas 10 Rancangan PKPU

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bahas sepuluh rancangan Peraturan KPU (PKPU) sebagai persiapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2015, Selasa (31/3).Sesaat sebelum rapat dimulai, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik menjelaskan bahwa KPU diundang oleh Komisi II untuk menyampaikan sepuluh draft PKPU yang telah dirumuskan oleh KPU.“Kami diundang untuk menjelaskan draft PKPU, dan kami sudah siap untuk menjelaskan sepuluh draft yang sudah ada,” tutur Husni sesaat sebelum rapat berlangsung.Sebelumnya pada 11, 12 dan 18 Maret 2015 KPU telah melakukan uji publik terhadap masing-masing rancangan PKPU tersebut kepada perwakilan partai politik, pegiat pemilu, akademisi, Bawaslu dan media massa.Sesuai UU, pada Bulan Desember 2015 KPU akan menyelenggarakan pemilihan serentak di 269 wilayah Provinsi,  Kabupaten, dan Kota. Dari 269 wilayah tersebut 65 wilayah diantaranya belum dialokasikan anggarannya dalam APBD tahun 2015.Husni menambahkan, forum tersebut dilakukan KPU dan DPR untuk eksplorasi rancangan PKPU, sehingga pada saat tahapan pemilihan dimulai, regulasi yang disusun oleh KPU sudah benar-benar siap dan matang.“Forum konsultasi ini bukan terima atau tidak terima, tapi bagaimana mengeksplorasi bahan draft PKPU, sudah sejalan tidak dengan peraturan (UU),” tambahnya dalam rapat yang berlangsung tertutup siang tadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (ris/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

CPNS KPU 2014 menerima SK Pengangkatan

Jakarta, kpu.go.id – Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim mengharapkan, 25 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal KPU  yang mulai bekerja pada hari Rabu (1/4) dapat bekerja secara maksimal serta membawa semangat baru bagi KPU.“Semoga kalian (CPNS) dapat bekerja dengan semangat, dan jadikan kerja sebagai ibadah, sehingga apa yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi KPU,”ujar Arif pada sambutan penyerahaan Surat Keputusan CPNS di Gedung KPU, Jakarta (31/3).Kedua puluh lima orang CPNS tersebut, merupakan peserta terbaik hasil dari serangkaian seleksi yang telah dilakukan KPU.  Dalam kesempatan tersebut,  Arif menyampaikan bahwa salah satu kewajiban pegawai ialah mendukung anggota KPU menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas untuk mendapatkan kepercayaan dari masyrakat.“Salah satu tugas utama sekretariat ada mendukung KPU menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas sehingga bisa mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” ungkap Arif.Ia menekankan pada para calon pegawai negeri tersebut untuk mempelajari undang-undang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi penyelenggara Pemilu serta disiplin pegawai negeri, sebelum nanti mereka mendapatkan masa orientasi yang akan diselenggarakan oleh Biro SDM.“Saya ingatkan kepada saudara untuk membaca undang-undang yang terkait tugas dan fungsi penyelenggara Pemilu, yakni UU Nomor 15 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 terkait Disiplin Pegawai, sebelum nanti saudara mengikuti masa orientasi,” jelasnya.Pemahaman terhadap tugas dan fungsi yang dijalani seorang pegawai memerlukan sifat proaktif dari masing-masing individu, sifat tersebut diharapakan dapat diterapkan oleh para CPNS saat nanti sudah berada di bagian masing-masing sesuai dengan penempatannya.“Saya minta saudara harus proaktif nanti di tempat saudara ditempatkan, untuk memahami tugas dan fungsinya maupun etika dan aturan menyangkut disiplin pegawai,” tegas Arif. (ajg/dam/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Pekan Depan, KPU Konsultasikan Peraturan Pilkada ke DPR

Makassar.kpu.go.id,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini telah menggodok 10 draft Peraturan KPU terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan akan dikonsultasikan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah.“Kami telah menyiapkan 10 Draft PKPU yang akan dikonsultasikan dengan DPR  dan pemerintah pekan depan. DPR juga telah mengundang konsultasi ini (PKPU Pilkada-red) pada 30 Maret,” tukas Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Makassar, Jumat (27/3).Setelah itu, sambung Husni, KPU akan melakukan review hasil konsultasi dan masukan dari publik terhadap 10 Draft Peraturan KPU yang terkait pemilihan. Kemudian ditargetkan paling lambat pertengahan Bulan April, KPU menetapkan peraturan tersebut.“Setelah ditetapkan, kami (KPU-red) mempunyai waktu 2 bulan untuk melakukan bimtek (Bimbingan teknis-red) secara internal dan sosialisasi untuk pihak ekternal menyangkut aturan Pilkada,” ujar Husni.Terkait dengan persiapan di daerah, KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memastikan anggaran harus tersedia. Terutama untuk daerah yang sebelumnya tidak ikut pada Pilkada seretak pada Desember Tahun 2015.“Ada daerah yang seharusnya tidak ikut pilkada tahun 2015, kemudian UU nomor 8 Tahun 2015 ini mengatur bahwa daerah yang AMJ-nya (Akhir Masa Jabatannya) jatuh pada semester 1 tahun 2016, pemungutan suara nya dilakukan pada bulan Desember 2015. Ada sekitar 68 daerah yang sekarang sedang berproses menyiapkan anggarannya,” lanjutnya.“Nanti di bulan mei pada proses persiapan, KPU di daerah juga melakukan perekrutan PPK dan PPS,” sambung Husni.Kesepuluh draft Peraturan KPU itu ialah tahapan program dan jadwal, pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih, pencalonan, kampanye, laporan dana kampanye, partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih, norma standar pengadaan barang dan jasa, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi dan penetapan calon terpilih dan yang terakhir tata kerja penyelenggara pemilu mulai dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK dan PPS. (ook/red. FOTO KPU/OOK/Hupmas)

Populer

Belum ada data.