Berita KPU Daerah

21 Calon KPU Kalteng Jalani Tes Kesehatan

Palangka Raya, kpu.go.id - Sebanyak 21 calon anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjalani tes kesehatan di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya Senin (19/3/2018). Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama kedua belah pihak dan berlangsung selama dua hari, (19-20 Maret 2018). Ketua tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Kalteng Hamdanah mengucapkan selamat kepada para calon yang telah dinyatakan lolos administasi dan berhak mengikuti tahap pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan sendiri meliputi jasmani, rohani dan narkoba. “Hasil dari tes akan diumumkan bersamaan dengan hasil tes wawancara,” ujar Hamdanah di Ruang Pertemuan Komite Etik RSUD dr Doris Sylvanus. Adapun hasil tes wawancara akan diumumkan pada 3 hingga 5 April 2018. Sementara itu salah seorang dokter RSUD dr Doris Sylvanus, Devi mengatakan, pihak RS telah menyiapkan dua tim untuk menyukseskan proses pemeriksaan kesehatan calon anggota KPU. Kelompok I bertugas memeriksa peserta dan meminta masing-masing calon menyelesaikan tes tertulis MMPI dan wawancara psikiatri. Sementara kelompok 2 akan memeriksa peserta dan melibatkan dokter spesialis. “Yang telah ditetapkan jenis pemeriksaannya sesuai peraturan dan juknis pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota KPU,” jelas Devi. (G.C/ed diR)  

KPU Riau Terima Kunjungan Kerja Kedutaan Australia

Pekanbaru, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menerima kunjungan kerja Kedutaan Besar (Kedubes) Australia, Senin (19/3/2018). Kegiatan ini bagian dari rangkaian kunjungan Kedubes Australia ke beberapa daerah, di Indonesia khususnya yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah tahun 2018.Rombongan Kedubes Australia dipimpin Sekretaris ke-II Bidang Politik Boyd Whelan didampingi staf kedutaan Grace Maria diterima langsung jajaran Komisioner KPU Riau, Ketua Nurhamin, anggota Ilham, Abdul Hamid serta Sri Rukmini. Dalam penyampaiannya, Nurhamin menjelaskan tentang proses tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau saat ini masuk masa kampanye. Pada tahapan ini KPU menurut dia memfasilitasi pengadaan alat peraga kampanye (APK) juga bahan kampanye (BK) dalam bentuk baliho, umbul-umbul dan spanduk. “Semua itu dibiayai dan difasilitasi oleh KPU dengan anggaran hibah daerah,” papar Nurhamin. Sementara itu Boyd Whalan, kembali menjelaskan tujuan Kedubes Australia melakukan kunjungan ke-17 provinsi yang menyelenggarakan pilkada. Menurut dia selain menyambangi Riau, ada tim lain yang juga melaksanakan tugas ke provinsi lain. “Kami ada beberapa tim yang turun ke daerah. Selain ke KPU, kami juga melakukan kunjungan ke Pemprov Riau,” ujar Whalan.Whalan melanjutkan pemerintah Australia ingin melihat dari dekat proses pemilihan kepala daerah di luar Jawa. Karena selama ini yang mereka saksikan lebih banyak di Jawa, terutama di Jakarta. “Kami ingin melihat juga bagaimana pelaksanaannya di daerah,” imbuhnya. (kpu prov riau/ed diR)

Banyak Laporan Pelanggaran, PPK-PPS Diminta Jaga Sikap

Kotamobagu, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu, mengingatkan penyelenggara adhoc tingkat kelurahan/desa dan kecamatan (PPS dan PPK) untuk tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Imbauan ini sebagai respon adanya laporan masyarakat terkait aktivitas PPK dan PPS yang dianggap sudah keluar dari pakta integritas.“Kami mengimbau kepada seluruh PPK dan PPS, baik penyelenggara Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 untuk mengendalikan diri serta tidak terlibat aktivitas yang dilakukan pasangan calon (paslon) yang saat ini tengah berlangsung. Kami sudah mendapatkan laporannya,” ungkap Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon, di kantornya, Senin (19/03/18).Laporan yang masuk tersebut menurut Nova sejalan dengan bukti adanya oknum PPK dan PPS yang rajin berkomentar, membuat status, berswafoto, maupun memberikan tanda “like” kepada paslon. Padahal kegiatan semacam ini menurut dia jelas dilarang. “PPS maupun PPK telah disumpah dan menandatangani pakta integritas,” tambah Nova.Sementara itu Komisioner KPU Kota Kotamobagu lainnya, Asep Sabar, menambahkan bahwa tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang mengunggah foto bersama paslon atau tetapi juga para penyelenggara. Dengan adanya ketentuan ini dia berharap agar jajarannya bertindak dan bersikap netral dalam menjalankan tugas. “Kami, KPU Kota Kotamobagu sudah berusaha untuk netral serta berintegritas. Karenanya akan lebih elok kalau ditingkatan bawah bisa melakukan hal yang sama,” ujarnya.Untuk mengawasi tindak tanduk PPK dan PPS dalam keseharian, masih kata Asep, KPU Kota Kotamobagu meminta kepada masyarakat serta media, untuk mengawasi. “Silakan kalau ada temuan dengan bukti-bukti, serahkan ke KPU Kota Kotamobagu. Kita semua harus menjaga integritas lembaga KPU Kota Kotamobagu dalam menyelenggarakan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019,” pungkasnya. (kpu kotamobagu/ed diR)

Data Pemilih Kotamobagu Masuk Informasi yang Dikecualikan

Kotamobagu, kpu.go.id - Menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 223/PL.03.I-Kpt/03/KPU/III/2018 tertanggal 13 Maret 2018, daftar pemilih di Kota Kotamobagu akan diposisikan sebagai informasi yang dikecualikan. Keputusan KPU sendiri menjelaskan bahwa Formulir A-KWK yang memuat daftar pemilih merupakan informasi rahasia pemilih, sehingga termasuk kategori informasi yang dikecualikan.“Sehingga penetapan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU Kota Kotamobagu termasuk sebagai informasi yang dikecualikan,” jelas Komisioner KPU Kota Kotamobagu bidang Perencanaan dan Data Asep Sabar di kantornya, Senin (19/3/18).Asep melanjutkan dalam keputusan KPU juga dijelaskan jangka waktu informasi yang dikecualikan meliputi nama-nama yang tercantum dalam Formulir Model A-KWK (memberikan persetujuan secara tertulis dan/atau berkaitan dengan posisi nama-nama yang tercantum dalam Formulir Model A-KWK dalam jabatan-jabatan publik) serta Formulir Model A-KWK yang diumumkan oleh panitia pemungutan suara (PPS) kepada masyarakat selama jangka waktu yang telah ditentukan.Adapun daftar pemilih bisa digunakan dengan catatan pemohon informasi adalah penyelenggara pemilu dan lembaga lain, informasi digunakan untuk melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan informasi disetujui oleh Ketua KPU, KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, sesuai wilayah kerjanya dalam rapat pleno serta pemohon informasi bersedia untuk tidak memberikan dan/atau mengumumkan informasi kepada publik yang dibuktikan dengan surat pernyataan.Asep menambahkan, dikeluarkannya Peraturan KPU  ini terkait imbauan yang disampaikan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Nomor 370/4755/Dukcapil tertanggal 13 Maret 2018 tentang tidak menampilkan NIK dan NKK secara utuh pada daftar pemilih untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan Surat Nomor 280/PL.03.1/SD/01/KPU/III/2018 tertanggal 13 Maret 2018 tentang Penetapan DPS. “NIK dan NKK pemilih nantinya tidak lagi ditampilkan penuh, tapi empat angka terakhir akan disembunyikan dan diganti dengan tanda bintang. Ini untuk mengindari adanya penyalahgunaan NIK dan NKK oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," pungkas Asep. (kpu kotamobagu/ed diR)

Jalan Sehat Kotamobagu untuk Sosialisasi Pilkada

Kotamobagu, kpu.go.id - Sosialisasi dan ajakan untuk memilih pada Pilkada Serentak 2018 terus digencarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Kali ini sosialisasi dilakukan dalam bentuk jalan sehat bertema “Pilkada Damai Kotamobagu 2018”.Menurut Ketua KPU Kota Kotamobagu, Nova Tamon, pelaksanaan sosialisasi berupa jalan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta keluarga besar KPU Kota Kotamobagu. Total peserta jalan sehat sebanyak 450 orang.Menurut dia, program sosialisasi memang tidak pernah berhenti mengajak masyarakat memilih dan mendukung pilkada damai. Kedua hal ini menurut dia penting agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Kota Kotamobagu berjalan nyaman dan aman. “Masyarakat tenang dalam menyalurkan hak-hak konstitusionalnya,” ujar Nova didampingi tiga komisioner lainnya Asep Sabar, Iwan Manoppo dan Amir Halatan, Sabtu (17/3/2018).Sementara Iwan Manoppo menambahkan, selain jalan sehat sosialisasi lainnya juga sudah diprogramkan. Antara lain kunjungan ke sekolah, kampus serta elemen masyarakat tingkat menengah dan bawah. “Seperti pasar dan para petan, pekebun. Sasarannya adalah agar masyarakat mengetahui bahwa pada 27 Juni 2018 nanti mengikuti pemungutan suara dalam rangka memilih walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu,” jelas Manoppo.Acara jalan sehat yang dimulai pukul 06.30 WITA kemudian diakhiri dengan membagikan doorprize. “Nilainya tidak seberapa tapi inti dari semua ini adalah kebersamaan dan kekompakan diantara penyelenggara mulai dari KPU hingga ke PPS, PPK dan bahkan PPDP yang baru saja menuntaskan coklit,” tambah Asep. (kpu kota kotamobagu/ed diR)

KPU Jepara Ajak BAMAG Perangi Politik Uang

Jepara, kpu.go.id - Meningkatkan pemahaman dan partisipasi pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara terus menggiatkan kerjasama dengan berbagai kelompok dan lembaga masyarakat. Kali ini kerjasama dan sosialisasi dilakukan dengan Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Kabupaten Jepara di Gereja Injili Tanah Jawi (GITJ) Jepara, Jumat (16/3/2018).Dalam kegiatan tersebut KPU Jepara mengajak umat kristiani yang tergabung dalam untuk mewujudkan pemilu berkualitas tanpa politik uang. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Jepara Muhammad Haidar Fitri dan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Dwianto Prihartono. Kedunya menjadi narasumber dalam sosialiasi dan pendidikan pemilih tersebut.Dalam sambutannya Haidar menjelaskan tujuan dari acara ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat akan pemilu dan partisipasi guna terwujudnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur berkualitas yang aman dan kondusif tanpa politik uang. “Politik uang merupakan praktik yang sudah dilarang secara moral dan undang-undang. Yakni tertuang dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Haidar.Dalam acara itu juga dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung akan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak satu milyar rupiah. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji. Haidar juga menjelaskan pemberian ini tidak hanya berupa uang, melainkan segala barang yang ditujukan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.Politik uang, lanjut Haidar bisa ditekan dengan kualitas calon. Semakin tinggi elektabilitas calon, maka tingkat politik uang akan menurun. Di sini masyarakat harus mengenal betul pemimpin yang hendak dipilih. Politik uang hadir karena calon yang kurang memiliki elektabilitas, tetapi ingin mendapatkan suara.Salah satu anggota BAMAG, Japari, bertanya, bagaimana cara mengenali calon pemimpin. Karena seringkali kita memilih seolah olah kita seperti bermain judi. “Kita tidak tahu seperti apa calon itu. Seolah-olah calon hanya mengenalkan diri ketika menjelang pemilu. Lalu yang harus saya pilih seperti apa,” ucap warga Desa Kaligarang Kecamatan Keling.Menanggapi hal ini, Haidar menerangkan, KPU akan menginformasikan mengenai latar belakang calon melalui baliho, spanduk, dan sosialisasi di  televisi. “KPU akan memberikan informasi terkait latar belakang pasangan calon. Lebih dari itu masyarakat bisa menggali sendiri informasi baik di media masa maupun melalui forum. BAMAG bisa mengundang kedua calon ke dalam forum dan dieksplore latar belakangnya. Ini bisa dilakukan ormas ormas lain juga” paparnya.KPU berharap, BAMAG sebagai organisasi yang memiliki pengaruh besar “Yang suaranya didengar” umat Kristiani, bisa ikut serta menyosialisasikan pemilu dan larangan politik uang.  “Kami berharap jajaran BAMAG  bisa menyosialisasikan pada setiap jemaatnya, sehingga bisa menjadi pemilih rasional, yang bisa mewujudkan pemilu jurdil, dan pemilu yang minim money politics. Bisa  melahirkan sosok pemimpin yang berkualitas. Karena banyak pemimpin yang ditetapkan korupsi berawal dari praktik money politics,” tandasnya.(F2@/hupmas KPU Jepara/ed diR)

Populer

Belum ada data.