Berita KPU Daerah

Usai Dilantik, 54 Anggota PPK Gunung Kidul Jalani Pembekalan

Gunung Kidul, kpu.go.id - Sebanyak 54 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2019 menjalani proses pelantikan di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Rabu (7/3/2018). Pelantikan dipimpin Ketua Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul Moh Zaenuri Ikhsan dan dihadiri tim monitoring dan supervisi KPU DIY.Dalam sambutannya, Ikhsan berpesan agar setiap personel petugas adhoc yang dilantik dapat menjaga integritas. Menurutnya, integritas sangat penting karena menjadi kunci dalam jalannya pemilihan umum mendatang. “Karena PPK merupakan garda terdepan yang langsung terjun ke lapangan saat pemilu berlangsung,” ujar Ikhsan.Oleh karenanya, dalam menjalankan tugas, PPK menurut Ikhsan juga dapat bersinergi dan berkoordinasi secara intensif dengan KPU. Selain itu untuk memastikan PPK bekerja dengan baik dan benar, usai pelantikan dilakukan pembekalan tentang tata kerja dan kode etik dalam pemilu, “Bimtek ini penting karena setiap anggota diberikan pengarahan tentang bagaimana PPK dalam menjalankan tugasnya,” tutupnya. (Admin/Foto Hupmas/ed diR)

Gunakan CAT, 59 Calon Anggota KPU Banten Ikuti Tes Tertulis

Serang, kpu.go.id - Sebanyak 59 calon anggota KPU Provinsi Banten 2018-2023 mengikuti tes tertulis di Kampus Universitas Serang Raya, Rabu (7/3/2018). Satu peserta tidak hadir pada tes yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) tersebut.Ketua Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPU Provinsi Banten Lili Romli menjelaskan, melalui CAT nantinya peserta yang mendapatkan ranking 1 hingga 49 berkesempatan untuk mengikuti tes psikotes yang akan digelar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarief Hidayatullah Ciputat.Dia meyakini tes menggunakan CAT menjamin transparansi dan validitas hasil seleksi. Terlebih soal dalam CAT murni berasal dari KPU RI dan timsel sendiri tidak mengetahuinya. “Yang timsel tahu hanya jumlah soal sebanyak 120, dikerjakan dalam waktu 100 menit dengan bentuk soal pilihan ganda, benar-salah, soal sebab akibat, dan soal skala sikap,” ujar Lili.Menurut Lili, untuk menjaga kerahasiaan soal serta menciptakan kondisi tes yang akuntabel dan transparan, timsel juga telah bersinergi dengan KPU RI dengan melakukan serangkaian persiapan seperti menguji coba server yang kondisinya masih disegel. “Kita ujicoba apakah beroperasi dengan baik atau tidak. Dan itu disaksikan oleh kami sebagai timsel,” ucap Lili.Selain itu, tempat tes yang masih tersegel, bersih serta steril menjamin tidak adanya kontaminasi dari pihak manapun karena ruangan baru dibuka pada pukul 08.00 WIB. Bahkan untuk meminimalisir kecurangan, masing-masing peserta tidak sama soal yang sama. “KPU pusat itu mempunyai bank soal yang banyak. Dan tiap soal memiliki kata sandi sendiri sehingga (soal) tiap peserta itu berbeda,” tambah Lili.Terkait satu peserta yang tidak hadir saat mengikuti tahapan tes tulis, Lili menegaskan kepesertaan yang bersangkutan dinyatakan gugur. “Otomatis gugur sesuai kebijakan timsel,” kata Lili.Hal senada disampaikan Panitia Sekretariat Tim Seleksi (timsel), Ade Wahyu Margono yang menyebut peserta atas nama Suwardi tidak mengikuti tes tanpa keterangan dan alasan apapun. Sehingga timsel memutuskan kepesertaan yang bersangkutan dinyatakan gugur. (kpu banten edy/ed diR)

APK Paslon Walikota Bima Mulai Terpasang

Kota Bima, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima mulai memasang alat peraga kampanye (APK) tiga pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota, Selasa (6/3/2018). Pemasangan APK dilakukan pagi harinya, usai KPU Kota Bima menerima APK yang telah selesai dicetak.Anggota KPU Kota Bima Divisi Sosialisasi, Agussalim mengatakan APK yang dipasang disejumlah titik yang telah disepakati ini berupa baliho berukuran 4x6 meter. Titik pemasangan APK salah satunya disekitar Kawasan Pasar Ama Hami dan melibatkan tim penghubung pasangan calon dan juga Panwaslu Kota Bima. “Ini pemasangan APK yang pertama, masih ada beberapa titik pemasangan APK lainnya,” jelas Agussalim.Kawasan lain yang menjadi titik pemasangan APK seperti Terminal Jatibaru, Pertigaan Sonco Lela, eks Kantor Bupati Bima, Perempatan Pekuburan Suhada Rabangodu Selatan dan Taman Kodo.Sementara APK berupa umbul-umbul dan spanduk paslon, telah diserahkan kepada masing-masing tim penghubung untuk dipasang pada tempat yang telah ditetapkan sesuai surat Walikota Bima tentang ijin lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye. (kpu kota bima/ed diR)

KPU Kab Lutra Monitoring Rekap Coklit Tingkat Desa

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra)  menggelar kegiatan monitoring rekapitulasi daftar pemilih hasil pencocokan dan penelitian (coklit) Petugas Pemuktahiran data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.Kegiatan monitoring sendiri dilakukan untuk mengetahui hasil dari Rapat Pleno Panitia Pemungutan Suara (PPS) tentang rekap penetapan hasil coklit yang telah dilakukan PPDP ditingkat desa. “Hari ini kami melakukan monitoring kegiatan rekap hasil coklit PPDP di tingkat desa/kelurahan yang (telah) dilakukan secara serentak oleh PPDP 20 Januari hingga 18 Februari 2018,” ujar Komisioner KPU Lutra Devisi Perencanaan dan  Data Syamsul Bachri, Selasa (6/3/2018).Syamsul mengatakan bahwa hasil dari penetapatan coklit tingkat desa akan menjadi dasar bagi KPU Lutra untuk menetapkan daftar pemilih sementara (DPS). Kegiatan rekapitulasi tingkat desa menurut dia juga menjadi bukti keterbukaan lembaganya kepada masayarakat.Lebih lanjut Syamsul juga menjelaskan bahwa kegiatan monitoring akan terus dilakukan selama masa rekapitulasi pemuktahiran data diselenggarakan selama dua hari di sembilan Kecamatan di Lutra. Dan untuk mengoptimalkan kegiatan monitoring, KPU Lutra sendiri telah membagi lima tim dimana terdiri dari satu komisioner didampingi oleh kasubag dan staf.Hasil dari monitoring, selama kegiatan rapat pleno, ketua PPS membacakan semua jenis pemilih berdasarkan hasil coklit dan perlakuannya sesuai dengan kondisi saat PPDP melakukan coklit. Kemudian PPS juga merekap semua data dan daftar pemilih berdasarkan kondisi terkini dan selanjutnya data pemilih bergerak secara berjenjang mulai dari PPS, PPK hingga ditetapkan di tingkat KPU Lutra. (Ramadha Iqbal)

KPU Kota Solok Ekspose Tahapan Pemilu 2019 Bersama Forkompimda

Solok, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar kegiatan ekspose tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Selasa (6/3/2018). Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Walikota Solok turut dihadiri Walikota Solok, Wakapolres Solok Kota, Dandim 0309 Solok, Kajari Solok, Assisten I, Kepala Dinas Pol PP, Kepala Kantor Kesbangpol, KPU Kota Solok beserta jajaran, Ketua MUI serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menjelaskan ekspose Pemilu 2019 meliputi tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2019, yang telah berakhir pada 17 Februari 2018. Sedangkan tahapan penataan dan penetapan daerah pemilihan akan berakhir pada 5 April 2018. Untuk tahapan pembentukan badan penyelenggara PPK & PPS akan dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah  pada 8 Maret 2018. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 25 Maret-16 April 2018.Adapun pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh pantarlih tanggal dimulai 17 April-17 Mei 2018, pembentukan pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 11 Maret-10 April 2018. Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS oleh KPU kab/kota 15-17 Juni 2018. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS, 18 Juni-8 Juli 2018. Selanjutnya perbaikan DPS 8-21 Juli 2018. Penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) 22 Juli 2018 dan rekapitulasi DPSHP akhir dan penetapan DPT oleh KPU kab/kota 15 - 21 Agustus 2018.Sebelumnya saat membuka acara, Walikota Solok Zul Elfian menyampaikan terimakasih dan meminta kepada seluruh pimpinan masing-masing bagian dan lembaga untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019 sesuai dengan fungsinya masing-masing.Zul juga meminta kepada seluruh jajaran Forkompimda dan OPD terkait untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kota Solok baik personel maupun sarana prasarana yang diperlukan oleh KPU Kota Solok. Menurut dia peran serta pemerintah daerah dalam kelancaran Pemilu 2019 telah diatur dalam pasal 434 (Bab XV Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah) ayat 1 UU 7/2017. (KPU Kota Solok)

KPU-Disdukcapil Ogan Ilir Rekonsiliasi Data Pemilih

Indralaya, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat mengadakan rapat Rekonsiliasi Data Pemilih dari hasil Pencocokan dan Peneliian (coklit) Selasa (6/3/2018). Hadir Kadisdukcapil Ahmad Lufti, Kabid Pendataan Ferdian, dan Ketua Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir, Idris serta serta devisi pengawasan Iskandar.Rapat ini merupakan salah satu upaya KPU Kabupaten Ogan Ilir untuk memuktahirkan data pemilih agar mendekat pada kesempurnaan, sehingga tidak ada jurang perbedaan antara data kependudukan yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan data pemilih dari hasil Coklit yang dilakukan oleh KPU Kabupaen Ogan Ilir.Dari hasil rapat disimpulkan terdapat sejumlah perbedaan data masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir yang belum memiliki KTP-el. Perbedaan ini mencakup jumlah AC-KWK yang dimiliki KPU Ogan Ilir sebanyak 15.027 orang yang tidak memiliki KTP-el dengan 14.717 yang dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang belum memiliki KTP-el. Perbedaan jumlah itu disebabkan oleh wajib KTP-el yang berusia lebih dari 17 tahun belum melakukan rekam identitas di Kantor Disdukcapil, usia yang belum berusia 17 tahun (sampai Mei 2018) serta anomali sistem, dimana sistem dalam SIAK tidak bisa mendeteksi NIK Sistem Daftar Pemilih (Sidalih)yang kurang digit.  KPU Kabupaten Ogan Ilir melalui divisi Data Amrah Muslimin, juga menyoroti masyarakat pemilih di rumah tahanan berjumlah 150 oang yang tidak memiliki KTP-el. Dari hasil verifikasi Disdukcapil, diketahui 60 orang memiliki KTP-el, sisanya identitas yang bersangkutan masih tertahan di kepolisian setempat.Untuk memfasilitasi AC-KWK ini, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersedia mengeluarkan surat keterangan dengan persyaratan yang bersangkutan sudah terekam dalam database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (kpu oganilir zoel/ed diR)

Populer

Belum ada data.