Berita KPU Daerah

Anggota PPK dan PPS Luwu Ikuti Bimtek Operator Sidalih

Luwu, kpu.go.id - Sebanyak 44 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 227 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Luwu mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) operator Sistem informasi data pemilih (Sidalih) di Aula Bappeda Kabupaten Luwu,Sabtu (3/3/2018).Dalam kegiatan ini turut hadir Anggota KPU Luwu Divisi Program, Perencanaan dan Data, Zulkifli, Sekertaris KPU Luwu Andi Darmawangsa serta Kordiantor Opertor Sidalih, Rahmat.Pada kesempatan itu, Zulkifli menjelaskan tujuan bimtek sebagai tindak lanjut dari proses pemutakhiran data pemilih pasca tahapan pencocokan dan penelitian (coklit). “Bimtek ini dilakukan agar penyelenggara di tingkat PPK dan PPS memahami alur proses dalam melakukan rekap dan pengimputan data pemilih serta melaporkan hasil coklit secara berjenjang,” ujar Zulkifli.Zulkifli menjelaskan melalui bimtek juga jadi cara memberikan pemahaman kepada petugas PPK dan PPS pentingnya data pemilih sebab sebagai acuan bagi KPU dalam memastikan dan melindungi hak pilih dan warga negara. “Kita salah dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, maka salah juga kita dalam melakukan perlindungan bagi warga negara. Bayangkan jika satu saja TPS yang datanya semberono akan mempengaruhi kualitas data satu kabupaten bahkan provinsi dalam melakukan pemilihan serentak 2018,” jelasnya.Zulkifli menambahkan, tahap rekapitulasi daftar pemilihan hasil pemutakhiran sendiri akan dilangsungkan oleh tingkat PPS pada 5 Maret 2018, dan rekapitulasi tingkat PPK baru diplenokan pada 6-7 Maret 2018. Sementara rekapitulasi tingkat kabupaten pada tanggal 10-16 Maret 2018. (adm/kpuluwu/ed diR)

Sambangi KPU Kota Bima, KAPOLDA Soroti Kampanye Paslon

Woha, kpu.go.id - Kapolda NTB, Brigjen Brigjen Drs. Firli M.Si, siang ini (2/3) mengunjungi kantor KPU Kota Bima di Jalan Gajah Mada Kecamatan Mpunda. Kedatangan Anggota kepolisian Nomor 1 di NTB ini disambut langsung oleh Ketua KPU Kota Bima, Bukhari bersama komisioner lainnya serta Sekrataris KPU Kota Bima.Kunjungan mendadak usai sholat Jumat sekira pukul 14.10 WITA ini, jadi ajang silaturahmi Kapolda NTB dengan KPU Kota Bima. Menurut Brigjen Firli, selain KPU Kota Bima, dirinya juga telah melakukan kunjungan silaturahmi dengan KPU Kabupaten Lombok Timur, KPU Kabupaten Lombok Barat dan KPU Provinsi NTB.Pria kelahiran Palembang ini, secara khusus menyoroti jadwal kampanye pasangan calon kepala daerah yang tengah bertarung saat ini. ia mengingatkan KPU Kota Bima jangan sampai ada jadwal kampanye yang waktu dan tempat yang bersamaan sehingga menimbulkan permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat.Masa kampanye yang amat panjang, menurutnya harus diatur sedemikian baik agar salah satu pasangan calon tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang diuntungkan. Apabila ada dua surat permohonan pasangan calon untuk berkampanye yang bersamaan, ia mengandaikan, maka surat yang lebih dahulu masuk ke KPU itu yang didahulukan untuk diberi kesempatan berkampanye.Dia berharap KPU Kota Bima terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Bima Kota dan juga TNI terhadap tahap-tahap Pemilihan yang sedang berlangsung. Pihak keamanan akan terus membantu KPU Kota Bima dalam menjalankan tahapan demi tahapan hingga selesainya pesta demokrasi ini.Sementara itu, Ketua KPU Kota Bima, Bukhari menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolda NTB yang menyempatkan diri mengunjungi KPU Kota Bima. Ia menilai Kepolisian telah bekerja dengan baik mengamankan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018. “Semoga hal ini tetap terjaga hingga sampai tahapan ini berakhir,” ucanya.Usai bertemu dengan jajaran KPU Kota Bima, Kapolda NTB melanjutkan kunjungan ke Kantor Panwaslu Kota Bima di Kelurahan Manggemacai Kecamtan Mpunda.(hupmas kpu kota bima/ed diR)

KPU Kotamobagu Siap Tindaklanjuti Putusan Panwas

Kotamobagu, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu siap menindaklanjuti putusan Panwas yang memerintahkan verifikasi ulang terhadap dukungan calon perseorangan Jainudin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo).Putusan sendiri keluar pada Kamis (28/2) lalu, usai Panwas Kota Kotamobagu menggelar Sidang Musyawarah Sengketa yang diajukan pasangan calon Tatong Bara-Nayodo Koerniawan. Majelis memutuskan menerima sebagian permohonan pasangan calon yang didukung oleh delapan partai politik tersebut agar melakukan verifikasi ulang selama lima hari terhadap dukungan calon perseorangan Jainudin Damopolii-Suharjo Makalalag di enam desa dan kelurahan. Rencananya proses verifikasi akan dimulai Sabtu (3/3).“Kami (KPU Kota Kotamobagu) diperintahkan untuk segera menindaklanjuti keputusan Panwas,” ujar Ketua KPU Kota Kotamobagu, Nova Tamon pada rapat koordinasi yang juga dihadiri unsur forkopimda di Kantor KPU Kota Kotamobagu, Jumat (2/3/2018).Sebelum menegaskan kesiapan lembaganya, KPU Kotamobagu menurut Nova telah berkordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Utara maupun KPU RI di Jakarta.Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Kota Kotamobagu, Amir Halatan, yang ikut berkonsultasi ke Manado dan Jakarta, menambahkan, regulasi sudah jelas, bahwa ada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengikat penyelenggara, (dalam hal ini KPU) untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu. Menurut dia tidak bisa pihaknya menafsirkan lain putusan tersebut. “Jadi beda antara putusan dengan rekomendasi. Kalau rekomendasi cukup dijawab atau dibalas, tapi kalau putusan harus dilaksanakan,” jelas Amir.Amir juga mengungkapkan, hasil kordinasi dengan KPU provinsi dan pusat meminta agar KPU Kotamobagu bersikap tegas dan tidak boleh keluar dari aturan yang sudah ditetapkan. “Sehingga keputusan Panwaslu Kota harus ditindaklanjuti. Putusan tersebut tidak bisa ditafsirkan dan sudah sesuai ketentuan,” tandasnya.Kapolres Bolmong, AKBP Gani Fernando Siahaan, berjanji akan mengawal prosesnya sampai ke kelurahan dan desa. Dia menegaskan apabila dalam pelaksanaan verifikasi ulang ditemukan teror, intimidasi atau bahkan money politic, maka pihaknya tidak segan untuk menindak. “Satgas akan menjaga proses ini hingga selesai. Demikian juga keamanan, kami akan kawal PPS yang akan bertugas nanti,” ucap Gani. (hupmas kotamobagu/ed diR)

KPU Maros Evaluasi Hasil Coklit PPDP

Maros, kpu.go.id - Dalam rangka persiapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menggelar Rapat Koordinasi Finalisasi Hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) PPDP dengan ketua dan anggota Panitia Kecamatan (PPK) Divisi Data se-Kabupaten Maros, Kamis (01/03) pukul 10.00 WITA, di Aula KPU Kabupaten Maros.Dipandu langsung oleh Komisioner Divisi Perencanaan dan Data Ansar bertujuan mencocokkan laporan hasil coklit PPDP tiga dan sepuluh hari sesuai data yang telah dilaporkan oleh masing-masing kecamatan sebelumnya.Masing-masing Ketua PPK dan Divisi Data dari 14 kecamatan mempresentasikan hasil kerjanya  di pertemuan ini. Sebelum rapat berakhir,  Ansar berpesan agar teman-teman PPK dan Operator Divisi Data  bekerja  bersungguh-sungguh dan teliti dengan penuh rasa tanggung jawab. (A.B – PrgrmDta/ed diR)

Lantik 36 PPK, Ketua KPU Kab Pasaman: Tunjukkan Kapasitas dan Semangat Kerja

Lubuk Sikaping, kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman melantik 36 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Turut hadir pada acara tersebut Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Dandim 0305 Pasaman, Kapolres Pasaman, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman, Kajari Pasaman, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Camat se-Kabupaten Pasaman, SKPD terkait dilingkungan Pemda Kabupaten Pasaman serta insan Pers.Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pasaman Jajang Fadli mengingatkan kepada PPK yang telah dilantik terkait tugas berat yang telah menanti didepan. Yakni menyukseskan tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019  sesuai yang tertuang dalam peraturan KPU (PKPU). PPK yang dilantik menurut dia adalah orang-orang terpilih yang didasarkan pada kompetensi masing-masing. “Oleh sebab itu tunjukkan kapasitas dan semangat kerja yang dimiliki serta tingkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait kepemiluan, karena tidak bisa dipungkiri beban pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh 5 orang, sekarang dilaksanakan oleh 3 orang,” ujar Jajang Kamis (1/3/2018).Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, mengucapkan selamat kepada PPK yang telah dilantik. Dia berharap PPK bekerja secara profesional dalam bertugas mengingat pemilu akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD. Dia juga meyakini PPK terpilih merupakan putra terbaik di masing-masing kecamatan dan merupakan suatu kehormatan bagi PPK bisa terlibat aktif dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. “Saya juga berharap agar PPK memaksimalkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di kecamatan masing-masing serta mampu melayani masyarakat, khususnya calon anggota legislatif nantinya, secara adil, jujur dan transparan,” tutup Yusuf. (md/kpu ed diR)

Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Parepare Rp7,4 Miliar

Parepare, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare resmi menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare sebesar Rp7,4 Miliar. Angka tersebut didapat dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan penyelenggara pemilihan dengan dua tim pemenangan pasangan calon.Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Hukum, Hasruddin Husain menjelaskan batasan pengeluaran dana kampanye didapat setelah dilakukan penghitungan sejumlah item kegiatan kampanye yang akan dilakukan kedua pasangan calon. Seperti untuk rapat umum atau kampanye akbar, batasan biaya yang dikeluarkan sekira Rp880 Juta dengan jumlah peserta maksimal 15.000 orang. Pertemuan tebatas dengan biayanya sekira Rp880 juta dengan jumlah peserta maksimal 1.000 orang (18 kali pertemuan) serta tatap muka dan dialog, sekira Rp1,4 Miliar (tempat terbuka) dan Rp2 Miliar (jika ditempat tertutup) dalam 129 kali pertemuan dengan jumlah batas peserta 200 orang.Hasrudin melanjutkan, untuk penambahan bahan kampanye dengan frekuensi 100 persen, batasan biayanya yang diperbolehkan sekira Rp460 Juta. Adapun untuk penambahan APK, dengan frekuenasi 150 persen, sekira Rp36 Juta. “Untuk pembuatan bahan kampanye sekira Rp1,4 M. Sedangkan jasa konsultan dan managemen sebanyak Rp300 Juta,” jelas Hasrudin usai memimpin rapat, di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU Kota Parepare, Rabu, (1/2/ 2018).Hasrudin berharap batasan pengeluaran dana kampanye yang telah disepakati bersama ini bisa dipatuhi oleh masing-masing paslon. Dia mengingatkan, bagi yang melanggar akan ada konsekuensi hukum. “Yaitu, pembatalan sebagai paslon jika melanggar ketentuan pasal 53 PKPU No 5 Tahun 2017,” tutup Hasruddin. (Hupmas, Ruslan Anwar/Ady)

Populer

Belum ada data.