Berita KPU Daerah

Pelantikan Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan

Palangka Raya, kpu.go.id - Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Tengah Arief Suja’i telah melantik dua orang pejabat struktural Eselon III (Sekretaris) KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan, Kamis (22/02/2018).Acara  pengambilan sumpah/janji jabatan dilaksanakan di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Provinsi Kalimantan Tengah.“Saya ucapkan selamat kepada Saudara yang telah dilantik pada hari ini, segera mempelajari, menyesuaikan lingkungan dan suasana kerja yang ada secara cermat dimana tahapan Pilkada 2018 yang bersamaan dengan berjalannya tahapan Pemilu 2019, laksanakan konsolidasi internal serta koordinasi dengan baik dan seorang pemimpin harus bekerja dengan manajemen yang baik serta memantau sejauh mana pekerjaan yang dilaksanakan Pihak Sekretariat KPU Kabupaten yang anda pimpin” tutur Arief.Berikut dua orang Pejabat Struktural Eselon III (Sekretaris) yang dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia:1) SEKRETARIS KPU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMURMuji Prayogi, SH (jabatan lama Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengolahan dan Dokumentasi pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi Sekretaris KPU Kabupaten Kotawaringin Timur), dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 89/SDM/05.5-Kpt/05/SJ/II/2018 tanggal 7 Februari 2018.2) SEKRETARIS KPU KABUPATEN SERUYANNgadimin, S.PKP. (jabatan lama Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kotawaringin Seruyan menjadi Sekretaris KPU Kabupaten Seruyan), dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 91/SDM/05.5-Kpt/05/SJ/II/2018 tanggal 7 Februari 2018. (G.C)

KPU Jepara Bentuk PPK dan PPS Pemilu 2019 Berbasis Evaluasi

Jepara, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memulai pembentukan badan penyelenggara adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Pembentukan PPK dan PPS dilakukan dengan metode evaluasi bagi PPK dan PPS yang saat ini menjabat untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tenga Tahun 2018.Metode evaluasi dipilih karena saat ini di Kabupaten Jepara termasuk daerah yang sedang menyelenggarakan Pilkada, yakni Pilgub Jateng 2018. Cara ini juga sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelengaraan Pemilihan Umum.Pasal 37 PKPU Nomor 3 Tahun 2018 menyatakan, Anggota PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat diangkat sebagai anggota PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilu dengan ketentuan masih memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS.  Pada huruf b juga disebutkan dilakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja yang bersangkutan pada saat menjabat sebagai anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Mekanisme pengangkatan kembali anggota PPK dan PPS melalui evaluasi ini juga diterangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu. “Karena di Kabupaten Jepara sedang menyelenggarakan Pilgub Jateng 2018, maka pembentukan PPK dan PPS ditempuh dengan metode evaluasi,” kata Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat KPU Jepara Subchan Zuhri saat menyampaikan materi dalam Rakor dan Evaluasi PPK di Rumah Makan Maribu, Kamis (22/2/2018).Subchan menambahkan, evaluasi dilakukan terhadap PPK dan PPS yang masih memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 PKPU Nomor 3 Tahun 2018. Salah satu syarat untuk anggota PPK dan PPS adalah belum pernah menjabat PPK dan PPS dalam dua periode.Penghitungan syarat dua periode ini diatur lebih detail lagi dalam Juknis  KPU nomor 31. Yakni periode pertama dihitung mulai tahun 2004 hingga 2008, periomde kedua mulai tahun 2009 hingga 2013 dan periode ketiga mulai tahun 2014 hingga 2018.Subchan menambahkan, dalam pembentukan badan penyelenggara Pemilu 2019 ini ada ketentuan yang berdeda dari pemilu sebelumnya. Yakni jumlah PPK untuk Pemilu 2019 hanya tiga orang. “KPU harus menetapkan tiga dari lima orang PPK yang masih memenuhi syarat untuk menjadi PPK Pemilu 2019. Ini harus kami lakukan karena telah menjadi ketentuan Undang-Undang Pemilu,” paparnya.Dalam melakukan evaluasi, KPU Kabupaten Jepara membagikan lembar kuesioner untuk diisi oleh seluruh PPK. Kuesioner itu berisi pernyataan yang terkait kinerja PPK selama menjabat dalam penyelenggaraan Pilgub Jateng 2018 ini. “Hasil akumulasi nilai dari kuesioner ini akan menjadi pertimbangan KPU dalam menetapkan tiga anggota PPK pada Pemilu 2019,” katanya. (hupmas KPU Jepara/ed diR)

Baik Buruk Pendataan Pemilih Diuji Pada Hari H

Pekan Baru, kpu.go.id – Baik buruknya proses pemutakhiran data pemilih akan diuji pada hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Proses pendataan pemilih yang baik akan berdampak terhadap kecukupan logistik yang baik pula dan berujung kepada terciptanya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang sesuai dengan yang diatur dalam peraturan KPU. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik saat memberikan materi bimbingan teknis (bimtek) pemungutan dan penghitungan suara di Pekan Baru, Riau Kamis (22/02/2018). “Divisi tungsura (pemungutan dan penghitungan suara) akan sangat bergantung pada proses perencanaan di TPS. Terkait jumlah pemilih, divisi tungsura membutuhkan data dari divisi program dan data, sedangkan kecukupan jumlah logistik di TPS berupa surat suara dan lain-lain memerlukan dukungan dari divisi logistik. Jadi perlu kerjasama seluruh divisi untuk menciptakan pemungutan dan penghitungan suara yang baik di TPS,” jelasnya. Evi menerangkan sejumlah masalah yang kerap terjadi sebelum, saat dan sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, harus sudah diantisipasi oleh KPU Kabupaten/Kota. Masalah tersebut diantaranya formulir C6 pemberitahuan memilih yang tidak diberikan kepada pemilih, kekurangan surat suara, kesalahan penulisan pada formulir C1. “Tudingan terkait C6 tidak dibagikan, ini masalah lama yang selalu dikeluhkan oleh calon yang kalah. Selanjutnya kekurangan surat suara dan kesalahan penulisan C1 juga harus diantisipasi oleh teman-teman KPU Kabupaten/Kota. Penyelenggara adhoc wajib untuk dikendalikan oleh teman-teman KPU Kabupaten/Kota, selanjutnya perlu disampaikan sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar mereka tahu tentang kewajiban KPPS dalam hal pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya. Selanjutnya Evi juga menghimbau agar KPU Kabupaten/Kota untuk hati-hati dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di TPS. Seluruh peristiwa berupa kejadian khusus dan keberatan di TPS harus dicatat oleh KPPS di formulir C7. “C7 jangan isinya hanya soal keberatan saja. Tetapi C7 juga wajib berisi seluruh kejadian khusus misalnya kekurangan surat suara, pemungutan suara terlambat dilakukan karena saksi belum hadir, wajib dicatat di formulir C7,” katanya lagi. Evi menambahkan proses penghitungan suara wajib memperhatikan data administrasi pemilih yang memilih di TPS serta penggunaan surat suara. Apabila ada dua pemilihan yaitu Pilgub dan Pilbub atau Pilwakot, maka dahulukan penghitungan hasil suara untuk pemilihan gubernur terlebih dahulu. “Bila ada dua pemilihan Pilgub dan Pilbub atau Pilwakot, KPPS keenam yang berada di dekat kotak suara wajib mengarahkan pemilih agar tidak salah memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke dalam kotak suara. Dahulukan penghitungan suara untuk Pilgub terlebih dahulu. Jangan mentang-mentang saksi Pilgubnya enggak ada, KPPS menuruti kemauan saksi Pilbub atau Pikwakot untuk menghitung hasil suara Pilgub belakangan,” pungkasnya. (kpu fauzi/ed diR)  

Apresiasi Bimtek Tungsura, DPR: Penyelenggara Jadi Profesional

Pekan Baru, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar bimbingan teknis (bimtek) penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (tungsura) di Pekan Baru 21-23 Februari 2018. Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh KPU ini. Dia meyakini bimtek dapat membuat penyelenggara lebih paham tentang tahapan pemilihan yang tengah dijalankan. Bimtek juga menjadi solusi efektif untuk menciptakan penyelenggara yang profesional. “Inisiatif KPU melakukan bimtek ini perlu diapresiasi. Sebagian kisruh pilkada selain disebabkan oleh calon yang tidak siap kalah juga mungkin dapat disebabkan oleh penyelenggara pemilu yang kurang profesional. Bimtek adalah solusinya,” ujar Amali Rabu (21/02/2018). Amali melihat dalam pilkada, pasangan calon yang kalah selalu mencari tempat untuk disalahkan. Dan KPU daerah sebagai penyelenggara pemilihan menjadi tempat yang potensial untuk dijadikan pelampiasan kesalahan. Oleh karena itu menurut dia, untuk meminimalisir terjadinya praktek tersebut, perlu dipastikan bahwa seluruh penyelenggara pemilu yang menyelenggarakan Pilkada bekerja dengan profesional. “Calon yang kalah biasanya mencari tempat untuk menyalahkan. Nah, KPU itu tempat untuk disalahkan,” kata Amali. Lebih lanjut dijelaskannya meskipun penyelenggaraan pilkada ini yang ketiga setelah 2015 dan tahun 2017, namun Pilkada 2018 sangat spesial. Dari segi peserta menurut dia, Pilkada 2018 melibatkan jumlah pemilih terbesar dan melibatkan 17 Provinsi. “Karena melibatkan jumlah pemilih terbesar tantangannya pasti lebih besar. Tekanan dan paksaan pasti akan dihadapi di daerah,” tambahnya. Zainudin melanjutkan, Pilkada 2018 menjadi lebih spesial lagi karena dilakukan menjelang pelaksanaan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serentak tahun 2019. Seluruh mesin politik partai politik akan dikerahkan untuk memenangkan calon yang diusungnya sekaligus memanaskan mesin politik menjelang Pemilu nasional.“Partai politik akan menjadikan Pilkada tahun 2018 sebagai ajang konsolidasi. Itu karena pelaksanaannya menjelang Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden,” pungkasnya. (KPU Kota Bandar Lampung fauzi/ed diR)  

KPU Lutra Monitoring Rekap Coklit 9 Kecamatan

Masamba, kpu.go.id - Dalam rangka mengoptimalkan proses pemuktahiran data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) melakukan monitoring kegiatan rekap hasil pencocokan dan penelitian (coklit) para Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). Kegiatan ini diselenggarakan Selasa (21/2/2018), di sembilan kecamatan di Lutra. Komisioner KPU Lutra, Divisi Program dan Data Syamsul Bachri mengatakan tujuan dari kegiatan monitoring adalah untuk mengetahui sejauh mana perkembangan proses rakap hasil coklit berjalan. “Kami kerahkan semua tenaga komisioner dan staf sekretariat turun ke lapangan untuk memantau jalannya kegiatan rekap hasil coklit PPDP ditingkat desa dan PPK,” ujar Syamsul.Dalam kegiatan ini, komisioner KPU Lutra terbagi dalam beberapa kelompok, hal itu untuk memantau secara langsung jalannya kegiatan di tiap kecamatan. Syamsul mengatakan saat ini data pemilih sudah berada ditingkat KPU, setelah masa pencoklitan berakhir 18 Februari 2018 lalu. Dalam proses rekap coklit para PPDP juga telah mengisi buku kerja yang berisi masaalah yang ditemui saat melakukan coklit dan dicatat dilaporkan setiap sepuluh hari. “Salah satu konsentrasi kita dalam pelaksanaan monitoring ini adalah melihat rekap data pemilih ditingkat PPS dan PPK apakah kondisi pemiliih sesuai hasil coklit memenuhui syarat atau tidak memenuhui syarat, sudah dipisahkan berdasarkan jumlah. Termasuk jika ada ditemukan pemilih baru dan semua pergerakan dan perkembangan data pemilih akan terkontrol secara terstuktur dengan baik,” jelas Syamsul.Syamsul juga meminta kepada PPS dan PPK agar dapat melakukan tugas ini dengan baik serta melakukan koordinasi berjenjang untuk mengawal data pemilih sehingga tidak ada orang yang punya hak pilih namun tidak terdaftar. (Ramadhan Iqbal)

Pendaftaran Ditutup, 88 Orang Daftar Anggota KPU Sumbar

Padang, kpu.go.id – Proses pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) resmi ditutup Rabu (21/2/2018). Hingga pukul 16.00 WIB, total ada 88 pendaftar yang telah menyerahkan berkasnya kepada tim seleksi (timsel). Anggota timsel KPU Sumbar, Hari Effendi Iskandar membenarkan hingga pukul 16.00 WIB, ada 88 pendaftar yang menyerahkan berkasnya. Usai pendaftaran ditutup maka timsel akan melanjutkan  proses verifikasi admistrasi berkas pendaftaran dari calon peserta. “Akan diverifikasi kelengkapan administrasi pendaftarannya. Masa verifikasi itu selama tiga hari, dimulai malam ini,” ucap Hari. Hari mengatakan, dalam proses verifikasi administrasi nanti berkas pendaftaran calon akan diperiksa kelengkapannya. Nantinya hanya akan ada 60 nama calon peserta yang berhak mengikuti ujian tertulis menggunakan Computer Assisted Test (CAT). “Menariknya sebagian besar pendaftar itu merupakan tokoh-tokon yang sudah dikenal masyarakat Sumbar, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, praktisi, jurnalis dan juga penyelenggara pemilu,” ungkap Hari. Kepala Sekretariat Timsel, yang juga Sekretaris KPU Sumbar, Firman melanjutkan, hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran akan diumumkan pada Selasa (27/2) nanti. Selanjutnya bagi mereka yang lulus verifikasi tahap awal akan mengikuti tes CAT. (Romel/ed diR)

Populer

Belum ada data.