Berita KPU Daerah

KPU Minta Timses Pilkada Banyumas Perhatikan Aturan Kampanye

Purwokerto, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas meminta tim sukses (timses) pasangan calon untuk memerhatikan aturan kampanye. Aturan seperti zona larangan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye perlu mendapat perhatian.“Mohon kepada Satpol PP, untuk alat peraga bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah tidak memiliki kuasa, diharapkan untuk segera dibersihkan agar pemilih tidak bingung dalam menentukan calon pilihannya,” ujar Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi saat menggelar rapat kordinasikampanye di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Kamis (15/2/2018).Rapat dihadiri desk pilkada Kabupaten Banyumas, Kesbangpol Kabupaten Banyumas, Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setda Banyumas, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Banyumas, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas serta perwakilan Polres Banyumas.Dalam rakor, KPU Kabupaten Banyumas membuka kesempatan seluasnya kepada semua pihak untuk terlibat aktif dalam kampanye. Meskipun di PKPU 4 Tahun 2017 diatur spesifik pihak-pihak yang dimaksud tim kampanye meliputi partai politik (parpol) atau gabungan parpol, tim kampanye pasangan calon, relawan dan pihak lain.“Yang masuk kategori relawan dan pihak lain diharuskan melampirkan surat pemberitahuan satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye, tapi KPU Kabupaten Banyumas mengimbau agar penyerahan surat pemberitahuan dilakukan tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye supaya tidakkerepotan,” tuturnya.Sementara itu dari pihak kepolisian dan Setda Banyumas meminta agar pemasangan alat peraga kampanye memerhatikan aspek etika dan estetika agar tidak memengaruhi penilaian adipura dan mengganggu ketentraman masyarakat. (zdt/ed diR)

KPU Parepare Bagi Dua Zona Kampanye

Parepare, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare membagi dua zona kampanye untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018. Zona 1 mencakup Kecamatan Soreang serta Kecamatan Ujung, sementara zona 2, meliputi Kecamatan Bacukiki dan Kecamatan Bacukiki Barat.Ketua KPU Kota Parepare Nur Nahdiyah menjelaskan, dalam rapat koordinasi penetapan jadwal kampanye, tercapai kesepakatan antara dua pasangan calon untuk membagi zona kampanye. Hasil kegiatan ini juga memperkuat kordinasi pengamanan dari pihak kepolisian selama masa kampanye. “Kita hadirkan dua penghubung dari masing-masing paslon juga pihak kepolisian, untuk membicarakan soal penetapan jadwal kampanye ini. Sebab, 15 Februari masa kampanye sudah dimulai hingga 23 Juni mendatang,” jelas Nur Nahdiyah, Rabu (14/2/2018).Komisioner KPU Kota Parepare Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Mursalin Muslimin menambahkan, rapat koordinasi itu dilakukan untuk kelancarandan keamanan selama masa kampanye. Menurut dia sejak awal, tahapan kampanye harus dipersiapkan sejak awal, mulai dari jadwal kampanye, jadwalkegiatan pelaksanaan kampanye hingga jadwal rapat akbar. “Atau kampanye akbar untuk kedua paslon,” ucap Mursalin.Berdasarkan hasil rapat kordinasi pembagian jadwal kampanye pasangan nomor urut 1, Taufan-Pangerang (TP) akan memulai hari pertama kampanye di zona 1,  adapun pasangan nomor urut 1 Faisal Andi Sapada-Asriadi Samad (FAS) berkampanye di zona 2. “Mekanismenya, para paslon akan bergantian, apabila Kamis (15/2), TP di Zona satu dan FAS di Zona dua, maka pada hari Selasa (20/2), FAS di zona 1 dan TP di zona 2. Begitu seterusnya hingga akhir masa kampanye,” jelas Mursalin.“Untuk jadwal rapat akbar atau kampanye akbar punya mekanisme berbeda. Jika salah satu calon sementara melakukan kampanye akbar, paslon yang lain tidak boleh melakukan kampanye akbar juga,” tutup Mursalin. (Hupmas, ruslananwar/ady/ed diR)

KPU Bolsel Usulkan Tiga Dapil Untuk Pemilu 2019

Molibagu,kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengusulkan tiga Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2019. Usulan tiga dapil ini masih sama dengan jumlah dapil pada Pemilu 2014.Ketua KPU Bolsel, Zulkarnaen Kamaru mengatakan, usulan tiga dapil merupakan hasil dari pelaksanaan uji publik beberapa waktu lalu. Masukan tentang dapil berasal dari sejumlah stakeholder. “Dan usulannya ada tiga Dapil,” jelas Kamaru dalam Rakor uji publik penataan Dapil dan alokasi kursi di Sutan Raja, Selasa (13/2/2018).Dalam pengusulan dapil, KPU sendiri menurut Zulkarnaen tetap berpatokan pada tujuh prinsip meliputi meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsional, integralitas dan kesinambungan.Ketua Divisi Teknis KPU Bolsel, Mizard Manoppo menjelaskan, dalam menjaring usulan dapil dan alokasi kursi, KPU telah empat kali menggelar pertemuan guna mendapat Daftar Invetaris Masalah(DIM). Selain itu KPU juga menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait, rapat simulasi tata cara perhitungan alokasi kursi DPRD setiap dapil dan uji publik usulan dapil. “Dan saat ini tahapan uji publik yang kita lakukan diharapkan mendapatkan masukan dari stakeholder,” tutur Manoppo.Hadi dalam kegiatan uji publik penataan dapil, Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas, Jouce Mayulu, utusan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tokoh masyarakat, kepala bagian tata pemerintahan, kepala bagian hukum Setda, camat Posigadan, Pinolosian, Bolaang Uki, Kapolsek Urban Bolaang Uki Kompol, Baharudin Samin dan pengurus partai politok.(hupmas kpu bolsel/ed diR)Usulan Tiga Dapil Bolsel untuk Pemilu 2019Dapil Bolaang Mongondow Selatan I Kecamatan Helumo jumlah Penduduk 6.292                                                                  Kecamatan Bolaang Uki Jumlah Penduduk 15.945Jumlah Kursi 7Dapil Bolaang Mongondow Selatan II Kec Tomini jumlah penduduk 5.564Kec Posigadan jumlah penduduk 13.829Jumlah kursi 6Dapil Bolaang Momgomdow Selatan III Kec Pinolosian jumlah Penduduk 10.877Kec Pinolosian Tengah jumlah penduduk 6.186Kec Pinolosiwn Timur jumlah penduduk 7.844Jumlah kursi 7Total Alokasi Kursi 20Jumlah penduduk 66.474 

Hadapi Pemilu 2019, KPU Lutra Gelar Evaluasi PPS

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar Evaluasi Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2019. Kegiatan bertempat di Aula Demokrasi Kantor KPU Lutra dan di ikuti oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Sekretaris.Hadir dalam kegiatan ini Evaluasi ini Ketua KPU Luwu Utara Suprianto didampingi oleh Komisioner KPU Lutra Srianto, Syamsul Bachri, Syamsu Rijal Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati serta Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik Fadliah Nurhilaluddi, Kasubag Program dan data Fitria dan Staf.Ketua KPU Lutra Suprianto mengatakan bahwa Evaluasi ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Keputusan KPU RI Nomor 31/PP.05-Kpts/03/KPU/I/2018 serta memperhatikan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 tentang Evaluasi PPK dan PPS Pemilihan Umum Tahun 2019. “Evaluasi ini adalah sebagi upaya KPU Lutra untuk memperbaiki kinerja Penyelenggara adhoc untuk pemilu tahun 2019,” ujar Suprianto Rabu (14/2/2018).Suprianto menilai metode evaluasi semacam ini sangat baik karena setiap ketua dan anggota PPS dapat menilai kinerjanya berdasarkan kerja yang selama ini berjalan. Dan untuk Sekretaris juga dapat menilai kinerja ketua dan anggota PPS. “Jadi Sekretaris PPS ini dihadirkan untuk diminta menilai semua anggota PPS, tapi PPS tidak bisa menilai Sekretaris,” jelas Suprianto.Menurut Suprianto dalam panduan evaluasi kinerja PPS sendiri ada 12 jenis pernyataan yang harus ditulis, beberapa yang penting kata dia adalah integritas,kepatuhan serta dapat bekerja sama dengan baik.Suprianto berharap kepada PPS, dan Sekretaris agar mengikuti kegiatan evaluasi ini sebagai dasar KPU Lutra menetapkan PPS untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 mendatang. Selain itu evaluasi juga untuk memperbaiki kembali tata kerja penyelenggara badan adhoc dan menilai kinerja mereka selama tahapanpemilihan gubernur. “Seta memerhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian anggota PPS karena kedepan mereka semakin berat,” tutur Suprianto.Ditempat yang sama Sekretaris KPU Lutra Andi kasmawati menambahkan kegiatan evaluasi yang dilakukan selama dua hari  (14-15 Februari 2018) ini diikuti oleh 444 PPS, dan 148 Sekretaris tingkat desa/kelurahan disembilan kecamatan daratan. Untuk kecamatan didaerah pegunungan seperti Limbong, Seko dan Rampi pihaknya menurut Andi masih menungguh jadwal serta kondisi cuaca. “Karena jalan ke gunung ini dilalui hingga dua hari perjalanan dengan menggunakan ojek, karena medannya sangat berat,” tutup Andi. (ramadhan iqbal/fillah/ed diR)

KPU Banyumas Ingatkan Kampanye Abu-Abu

Purwokerto, kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi mengingatkan penyelenggara pemilihan (KPU dan panwaslih) untuk waspadai kampanye pasangan calon yang dilakukan di zona abu-abu.Zona abu-abu sendiri diartikan sebagai situasi di mana kegiatan kampanye pasangan calon sulit dinilai benar tidaknya berdasarkan Undang-undang (UU).“Kampanye dalam zona hitam dan putih itu jelas, tapi yang di zona abu-abu ini yang harus mendapat perhatian lebih,” ujar Unggul hadapan peserta “Sosialisasi Tentang Tata Cara Pemberitahuan Kampanye Pilkada Serentak 2018” yang digelar Polres Banyumas di Oemah Daun Jalan Kyai Haji Wahid Hasyim no 101 - 103, Karangklesem, Purwokerto, Rabu (14/2).Hadir dalam acara tersebut Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Banyumas, Kapolres Banyumas, perwakilan Kantor Kesbangpol Kabupaten Banyumas, Satpol PP Kabupaten Banyumas, Kanit Intel Polsek Se-Polres Kabupaten Banyumas, partai politik pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah/calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, tim kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah/calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas beserta penghubung partai politik dan tim kampanye yang mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2018.Unggul menyampaikan pentingnya memperhatikan tindakan kampanye pasangan calon yang berada dalam zona abu-abu ini sebab dapat menimbulkan kebingungan dimata penyelenggara.Diluar itu, dia juga menyampaikan ada perbedaan antara Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012 dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 terkait Ketentuan Tempat dan Waktu Kampanye pasangan calon. “Silakan nanti disepakati saja, ketentuan mana yang akan digunakan dalam Pilkada Serentak Tahun 2018,” kata Unggul.Merespon hal tersebut, Kasat Intel HAM Banyumas, AKP Sulistiyo Dwi Cahyono memutuskan untuk menggunakan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Dia juga menyampaikan materi tentang tata cara pemberitahuan kampanye pada pilkada. “Kami berharap pemberitahuan waktu kampanye jauh-jauh hari, maksimal tujuh hari sebelum pelaksanaan agar kami dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi di lapangan,” ucap Sulistiyo.Waktu tujuh hari yang diberikan, lanjutnya, akan digunakan untuk mempersiapkan personel yang akan diturunkan untuk mengamankan kampanye. (rfk/asr/ed diR)

Gelar Tes Tulis, KPU Kolaka Utara Cari PPK dan PPS Terbaik

Lasusua, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka utara menggelar tes tertulis untuk calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Rabu (14/2/2018). Ada 195 orang calon PPK yang mengikuti tes tulis, sementara calon PPS mencapai 1.569 orang. Mereka berasal dari 15 kecamatan se-Kabupaten Kolaka utara.Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Kolaka utara Asriadi Budiwan mengingatkan kepada calon PPK dan PPS untuk memiliki bekal integritas dan kapabilitas sebelum duduk sebagai penyelenggara pemilu. Menurut dia pelaksanaan pemilu akan berjalan baik dan lancar apabila dua hal ini dipedomani oleh penyelenggara. “Kita sebagai penyelenggara pemilu harus mempunyai integritas dan kapabilitas agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan baik dan sukses dalam setiap tahapannya hingga hari Pelaksanaan Pemilu,” ujar Asriadi.Ujian tulis bagi penyelenggara adhoc ini digelar terpisah, apabila calon PPS melaksanakan tes di Islamic Centre Lasusua, calon PPK menggelar tes di Gedung Juang Patampanua. Sebelum ujian dilaksanakan dibacakan tata tertib pelaksanaan tes tertulis oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kolaka Utara M Haris.Untuk diketahui, sebelum mengikuti tes tulis, peserta seleksi PPK dan PPS terlebih dahulu mendaftar ke KPU Kabupaten Kolaka Utara 1-6 Januari 2018. Setelah melewati tahap seleksi administrasi dan menjalani tes tulis, peserta kemudian akan mengikuti tes wawancara. Nantinya dari tiap kecamatan akan dipilih 3 orang PPK dan PPS yang akan bertugas membantu pelaksanaan Pemilu 2019. (ti2/ed diR)

Populer

Belum ada data.