Berita KPU Daerah

KPU Kota Bengkulu Gelar Penetapan dan Pengundian Nomor Urut

Bengkulu, kpu.go.id - Penetapan pasangan calon (paslon) peserta pada pemilihan walikota dan wakil walikota Bengkulu 2018 digelar pada Senin (12/02/2018). Ketua KPU Kota Bengkulu Darliansyah membacakan Surat Penetapan kepada pasangan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) pencalonan dan syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.Di Kota Bengkulu sendiri dari 5 bapaslon yang mendaftar, hanya ada 4 yang dinyatakan MS. Keempat paslon tersebut antara lain Patriana Sosialinda-Mirza, Erna Sari Dewi-Ahmad Zakarsi, David Suardi- Bakhsir, serta Helmi-Dedy Wahyudi.Adapun peserta yang hadir dalam rapat pleno penetapan pasangan calon ini para pasangan calon, KPU Provinsi, Panwaslih, Ketua PPK se-Kota Bengkulu, gabungan partai pengusung, tim kampanye, tim penghubung serta media massa.Pengundian Nomor UrutSehari pasca penetapan, KPU Kota Bengkulu melaksanakan Rapat Pleno Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu yang digelar di Hotel Santika Bengkulu. Acara dibuka Ketua KPU Kota Bengkulu dan dilanjutkan penyampaian mekanisme pengundian nomor urut oleh divisi teknis M Alim. Teknis pengundian sendiri dilakukan dengan cara mengambil bola pimpong yang berisi nomor urut oleh masing-masing paslon. Dari bola tersebut nantinya menjadi urutan untuk pengambilan nomor undian.Dari hasil pengambilan nomor undian diperoleh pasangan David Suardi-Bakhsir mendapat nomor urut 1, pasangan Erna Sari Dewi-Ahmad Zakarsi nomor urut 2, pasangan Helmi-Dedy Wahyudi nomor urut 3 dan pasangan Patriana Sosialinda-Mirza mendapat nomor urut 4.Setelah masing-masing paslon mendapat nomor urut, KPU Kota Bengkulu akan mengumumkan kepada masyarakat dan mensosialisasikannya. (hupmas bengkulu/ed diR)

15 Parpol Memenuhi Syarat di Jawa Barat

Bandung, kpu.go.id - Lima belas partai politik (parpol) di Jawa Barat dinyatakan memenuhi syarat (MS) minimal kepengurusan dan keanggotan di 75 persen kabupaten/kota di Jawa Barat. Kelima belas parpol tersebut antara lain Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI),Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN),Partai Beringin Karya (Berkarya), serta Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).“Adapun Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) minimal 75 persen data kepengurusan dan keanggotaan di 20 kabupaten/kota di Jawa Barat. PKPI hanya MS keanggotan di 10 kabupaten/kota dan 10 daerah lainnya tidak memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Jabar, Agus Rustandi pada Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat KPU kabupaten/kota di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat Jalan Garut No 11 Bandung Minggu (11/2/2018).Menurut Agus, parpol-parpol tersebut telah diverifikasi terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan. “Semua itu dilakukan selama 4 bulan penuh, dan alhamdulillah hasilnya cukup memuaskan,” tuturnya.Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat melanjutkan, kewenangan KPU provinsi hanya sekedar memberi label MS, adapun keputusan final ada ditanganKPU RI. “Kewenangan yang terbatas ini memungkinkan adanya perbedaan data, sehingga kami mengundang KPUD Kabupaten/Kota untuk klarifikasi dan setiap keberatan harus didasarkan fakta,” ucap Yayat.Anggota Bawaslu Jawa Barat, Wasikin Marzuki mengapresiasi kinerja KPU Jawa Barat serta KPU kab/kota. “Meski verifikasi dilakukan dengan dua regulasi, yakni PKPU No 11/2017 dan PKPU No 6/2018, semuanya berjalan lancar,” tutup Wasikin. (hupmas/ed diR)

Sukses Gelar Verififikasi, KPU DIY: 16 Parpol MS

Yogyakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) sukses  menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019. Rapat pleno yang digelar di Ballroom Rasamalla Hotel Gowongan Inn Minggu (11/2/2018) ini dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota Se-DIY, juga Forkompinda DIY, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Panwaslu Kabupaten Kota se-DIY, dan 16 (enam belas) Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 juga Media Massa.Pleno terbuka ini dibuka oleh ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Dalam sambutannya Hamdan menyampaikan bahwa pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu 2019 memang butuh waktu yang panjang, tidak mudah, dan sedikit berbelit. Dia juga mengungkapkan ada beberapa kendala saat proses pendaftaran calon peserta seperti parpol belum memenuhi syarat dan administrasi.Dalam rapat pleno terbuka ini KPU DIY merekap hasil verifikasi dari tingkat Kabupaten/Kota se-DIY. Dalam pelaksanaannya ada beberapa perbaikan yang dilakukan seperti adanya kesalahan penulisan berita acara di tingkat kabupaten/kota. Meskipun perbaikan ini dapat diartikan sebagai upaya keterbukaan KPU kepada peserta partai politik, Bawaslu, Instansi terkait dan media yang hadir saat rapat pleno berlangsung.“Tidak ada masalah, karena semua statusnya memenuhi syarat. Tetapi memang ada beberapa perbaikan yang  harus dilakukan oleh teman-teman KPU Kabupaten/Kota,” ungkap Ketua Divisi Hukum KPU DIY Siti Ghoniyatun.Adapun partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) di DIY sejumlah 16 parpol antara lain Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya (Berkarya), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Partai Golkar),Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Penandatanganan seluruh Berita Acara Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 dilakukan sekaligus setelah palu sidang diketok oleh Ketua KPU DIY menandakan berakhirnya Rapat Pleno Terbuka kali ini. Berita Acara dimaksud langsung diserahkan kepada parpol, Bawaslu DIYm dan akan dikirimkan kepada KPU RI. Selanjutnya  KPU RI akan melakukan Rapat Pleno secara Nasional. Secara umum Rapat pleno terbuka yang telah dilaksanakan oleh KPU DIY berjalan lancar dan kondusif. (Admin/Foto:Hupmas/ed diR)

Dua Paslon Siap Berkompetisi di Pilbup Magelang 2018

Mungkid, kpu.go.id - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Magelang 2018 akan diikuti oleh dua pasangan calon, M Zaenal Arifin - Rohadi Pratoto serta Zaenal Arifin - Edi Cahyana. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2018 yang digelar di Aula Kantor KPU Magelang Senin (12/2/2018).Rapat dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tingkat kabupaten/kota (Forkompimda) Kabupaten Magelang,  dua pasangan calon beserta parpol Pengusung, tim kampanye dan petugas penghubung pasangan calon, Dinas dan Instansi terkait serta Ketua PPK se-Kabupaten Magelang.Sebagaimana diketahui sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, keempat peserta telah melalui serangkaian proses verifikasi adminsitrasi calon maupun syarat pencalonan. M Zaenal Arifin-Rohadi Pratoto diusung oleh gabungan partai politik Partai Gerindra, Golkar dan PKS sedangkan Zaenal Arifin-Edi Cahyana diusung PDI Perjuangan, PKB, PAN, PPP serta Partai Demokrat.Ketua Panwaskab Magelang, Muhammad Habib Shaleh, mengatakan  usai ditetapkannya pasangan calon peserta Pilbup Magelang, maka kompetisi pemilihan telah dimulai. “Dengan demikian kami siap mengawasi. Kami berjanji akan bekerja adil dan obyektif,” katanya.Habib mengajak kedua paslon untuk berkompetisi secara sehat demi terwujudnya Pilbup Magelang yang berintegritas dan masa depan Magelang yang gemilang. Habib juga mengimbau kepada kedua tim sukses untuk segera menurunkan baliho berisi gambar dua pasangan calon yang telah terpasang dibeberapa titik dalam waktu 1x24 jam sejak penetapan paslon. (iik/mediacenterkpukabmagelang/ed diR)

KPU Kotamobagu punya Dua Pasangan Calon

Kotamobagu, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara menetapkan Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (Torang TBNK) dengan Jainudin Damopolii-Suharjo Makalalag (Jadi Jo) sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Kotamobagu 2018.Dalam rapat pleno terbuka yang digelar Senin (12/2), kedua pasangan calon dianggap memenuhi syarat penelitian dan verifikasi sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan. “Keduanya resmi dinyatakan sebagai peserta Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kota Kotamobagu,” tegas Nova kepada media ini.Turut hadir dalam rapat pleno jajaran KPU Kota Kotamobagu, perwakilan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Mustarin Humagi juga Kapolres Bolmong, Komandan Kodim 1303 Bolmong serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu.Usai ditetapkan, kedua pasangan calon akan mengikuti proses pengambilan nomor urut yang akan digelar pada Rabu (13/2). “Lokasi acaranya akan dilakukan di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, pukul 14.00 WITA. Karena itu diharapkan pasangan calon bisa hadir, kalau tidak memungkinkan bisa diwakili oleh tim Kampanye yang direkomendasikan dengan surat tugas,” jelas Komisioner KPU Kota Kotamobagu, Amir Halatan.Sebelumnya sempat terjadi interupsi saat tengah dilakukannya pembaan surat keputusan KPU Kota Kotamobagu. Tim pasangan calon “Torang TNBK” mempertanyakan sikap KPU Kotamobagu yang tetap melanjutkan proses penetapan calon tanpa menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu yang tengah menyidangkan kasus pemalsuan tandatangan dukungan paslon perseorangan. “Kami tidak bisa menunggu, karena sebagaimana tahapan, jadwal penetapan calon hanya hari ini. Sehingga kami tetap berketetapan untuk melanjutkan pleno penetapan calon pada hari ini juga,” tegas Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon.Torang TBNK didukung oleh delapan partai yang pemilik 25 kursi di DPRD Kota Kotamobagu, yakni PDI Perjuangan, PAN, PKB, Hanura, PKS, Golkar, Gerindra dan Partai Demokrat. Sementara paslon JADI JO maju melalui jalur perseorangan atau independen. (hupmas/ed diR)

Ada Dua Pasang Kepala Daerah di Pilkada Kab Banyumas

Purwokerto, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas resmi menetapkan Achmad Husein-Sadewo Tri Lastiono serta Mardjoko-Ifan Haryanto sebagai pasangan calon (paslon) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2018.Penetapan sebagai peserta tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Banyumas nomor 14/PL.03.3-Kpt/3302/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Nama-nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2018.“Dengan telah ditetapkannya kedua pasangan calon ini, maka pasangan calon sudah menjadi subjek hukum dari dari undang-undang pemilihan,” kata Ketua KPU Banyumas Unggul Warsiadi saat membacakan SK penetapan pasangan calon didampingi empat anggota KPU Kabupaten Banyumas lainnya, Senin (12/2/2018).Turut hadir dalam kesempatan itu, panitia pengawas pemilihan Kabupaten Banyumas, ketua desk pilkada, ketua partai pengusung serta penghubung masing-masing partai politik pengusung.Unggul berharap agar setiap elemen yang terlibat dalam pilkada bisa bertindak kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian tahapan pilkada yang telah berjalan. “Pasangan calon harus menaati segala peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan ada pihak yang menindak,’ tambah Unggul.Sebelumnya Anggota KPU penetapan Ikhda Aniroh memaparkan hasil kerja KPU Kabupaten Banyumas selama menjalankan tahapan pencalonanpilkada 2018. Dimulai dari proses pendaftaran, penyerahan syarat pencalonan dan syarat calon, penelitian administrasi, sampai ke tahapan penetapan yang sedang diselenggarakan. “Dari bakal calon yang mendaftar, semuanya memenuhi syarat dalam pemenuhan persyaratan calon,” kata Ikhda.(rfk/ed diR)

Populer

Belum ada data.