Bandung, kpu.go.id - Lima belas partai politik (parpol) di Jawa Barat dinyatakan memenuhi syarat (MS) minimal kepengurusan dan keanggotan di 75 persen kabupaten/kota di Jawa Barat. Kelima belas parpol tersebut antara lain Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI),Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN),Partai Beringin Karya (Berkarya), serta Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).“Adapun Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) minimal 75 persen data kepengurusan dan keanggotaan di 20 kabupaten/kota di Jawa Barat. PKPI hanya MS keanggotan di 10 kabupaten/kota dan 10 daerah lainnya tidak memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Jabar, Agus Rustandi pada Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat KPU kabupaten/kota di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat Jalan Garut No 11 Bandung Minggu (11/2/2018).Menurut Agus, parpol-parpol tersebut telah diverifikasi terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, dan keanggotaan. “Semua itu dilakukan selama 4 bulan penuh, dan alhamdulillah hasilnya cukup memuaskan,” tuturnya.Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat melanjutkan, kewenangan KPU provinsi hanya sekedar memberi label MS, adapun keputusan final ada ditanganKPU RI. “Kewenangan yang terbatas ini memungkinkan adanya perbedaan data, sehingga kami mengundang KPUD Kabupaten/Kota untuk klarifikasi dan setiap keberatan harus didasarkan fakta,” ucap Yayat.Anggota Bawaslu Jawa Barat, Wasikin Marzuki mengapresiasi kinerja KPU Jawa Barat serta KPU kab/kota. “Meski verifikasi dilakukan dengan dua regulasi, yakni PKPU No 11/2017 dan PKPU No 6/2018, semuanya berjalan lancar,” tutup Wasikin. (hupmas/ed diR)