Berita KPU Daerah

16 Parpol di Kalteng Penuhi Syarat Verifikasi

Palangka Raya, kpu.go.id - Sebanyak 16 partai politik calon peserta Pemilu 2019 ditetapkan memenuhi syarat (MS) pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah Minggu (11/02/2018).Hadir pada rapat ini, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum, Kasubbag Hukum dan Operator Sipol, Bawaslu Provinsi, Perwakilan dari 16 Partai Politik Tingkat Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi beserta staf Sekretariat Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Tengah yang terlibat dalam Pokja Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019.Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Syar’i menyampaikan rasa syukur karena penyelenggara mampu menuntaskan kegiatan verifikasi yang tepat waktu sesuai Peraturan KPU (PKPU). Dia mengatakan, meski dalam perjalanannya sempat ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan seluruh parpol diverifikasi namun KPU Provinsi Kalteng tetap dapat meresponnya dengan baik. “Kami melakukan verifikasi dengan datang ke kantor partai politik, dimana penetapan sebagai parpol baru akan dilaksanakan pada 17 Februari 2018,” ujar Syar’i diRuang Swiss Belhotel Danum Palangka Raya.Syar’i juga menyampaikan terimakasih kepada parpol, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota  yang berandil besar sesuai peranannya dalam menyukseskan setiap tahapan Pemilu 2019.Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sepmiwawalma melanjutkan, hasil rapat pleno terbuka yang digelar pihaknya menetapkan 16 parpol MS sebagai calon peserta Pemilu 2019. Ke-16 partai antara lain Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN).Selain itu ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) serta Partai Beringin Karya (Berkaya).Penetapan 16 partai MS dituangkan dalam Berita Acara Model BA.Rekap.KPU.Prov-Parpol Nomor 18 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penelitian Administrasi dan Verifikasi Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor Kantor, dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 beserta Lampiran 1 Model BA.Rekap.KPU.Prov-Parpol dan Lampiran 2 Model BA.Rekap.KPU.Prov-Parpol”. Hasil dari Pleno ini  selanjutnya akan disampaikan ke KPU RI untuk pelaksanaan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 berdasarkan hasil penelitian administrasi dan penelitian administrasi hasil perbaikan, hasil verifikasi dan verifikasi hasil perbaikan pada kepengurusan Partai Politik Peserta tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. (G.C/ed diR)

KPU Banyumas Gelar Rapat Kesiapan Kampanye

Purwokerto, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar rapat persiapan kampanye di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Sabtu (10/2) pagi. Rapat dipimpin oleh anggota KPU Kabupaten Banyumas divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Imam Arif Setiadi didampingi dua anggota KPU Kabupaten Banyumas lainnya, Ikhda Aniroh dan Waslam Makhsid serta Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas, Hari Prihatmoko.Hadir dalam rapat tersebut, tim kampanye partai pengusung bakal pasangan calon (Bapaslon), desk pilkada, perwakilan dari panitia pengawas pemilihan Kabupaten Banyumas, Polres, Satpol PP dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyumas.Rapat sendiri membahas pelaksanaan kampanye, alat peraga kampanye (APK), serta zona kampanye. Imam menjelaskan, tahapan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati dimulai sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Dan kegiatan deklarasi kampanye damai rencananya akan digelar pada 17 Februari 2018. “Tahapan ini akan kita mulai dengan kegiatan deklarasi kampanye damai yang diikuti oleh kedua Paslon beserta tim pendukungnya,” kata Imam Arif.Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,  KPU memberikan fasilitas kampanye bagi setiap pasangan calon. Atas dasar itu calon menurut Imamdilarang menyelenggarakan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah. Adapun kampanye diperbolehkan menggunakan aula desa dengan syarat mendapatkan izin terlebih dahulu dari kepala desa terkait dan tidak berada di lingkungan balai desa. “Prinsipnya kegiatan kampanye harus mendapat izin dari pemilik lokasi,” tambahnya.Rapat Persiapan Kampanye Bersama PPKDikesempatan berbeda, KPU Kabupaten Banyumas juga menyelenggarakan rapat persiapan kampanye mengundang ketua dan divisi kampanye Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Banyumas. Dikesempatan itu Imam mengimbau PPK memahami peraturan tentang kampanye secara komprehensif. Dengan begitu, tambahnya, penyelenggaraan kampanye akan lebih mudah dilaksanakan. (rfk/ed diR)

KPU SUmut Ingatkan Paslon Taati Laporan Dana Kampanye

Medan, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) Iskandar Zulkarnain mengingatkan setiap pasangan calon (paslon) yang bertanding dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 menaati aturan pelaporan dana kampanye.Aturan pelaporan dana kampanye sendiri terbagi dalam tiga jenis, laporan awal, laporan penerimaan sumbangan serta laporan akhir penerimaan dan pengeluaran.“Untuk laporan awal sebelum dimulainya masa kampanye sementara laporan akhir setelah selesainya masa kampanye,” kata Iskandar saat mengisi acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Dana Kampanye yang dilaksanakan di Aula KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan No. 35 Medan pada Sabtu, (10/2/2017).Ketiga laporan ini menurut dia berisi tentang jumlah sumbangan yang didapat dan jumlah pengeluaran yang dipakai selama masa kampanye. Hadir dalam rakor ini para komisioner KPU Divisi Hukum, dari delapan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada 2018 didampingi kepala bagian hukum dan staf.Iskandar menambahkan setiap paslon boleh mendapatkan sumbangan dana kampanye dari perseorangan, partai politik (parpol), kelompok masyarakat, dan badan hukum swasta. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 5 Tahun 2017 yang mengatur sumber dana kampanye yang dapat berasal dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik serta perseorangan dengan besaran untuk parpol maupun gabungan parpol Rp. 750 juta sedangkan pihak lain Rp. 75 juta. (hupmas/ed diR)

Ini 42 Calon PPK Lulus Tes Tertulis di Bolsel

Molibagu, kpu.go.id - Sebanyak 42 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dinyatakan lolos tes tulis. Ke-42 calon PPK ini selanjutnya akan mengikuti tes wawancara yang akan digelar Rabu (24/2), untuk memperebutkan tiga anggota PPK di tujuh kecamatan.Ketua KPU Kabupaten Bolsel, Zulkarnaen Kamaru menjelaskan ke-42 calon PPK yang telah lolos tes tulis sebelumnya berasal dari 89 peserta yang telah lolos administrasi dan mengikuti tes tulis pada Selasa (7/2) lalu. Proses seleksi terhadap para peserta dilakukan dengan melihat nilai tertinggi dan diambil enam dimasing-masing kecamatan. “Saya bersama empat komisioner lain telah melaksanakan pleno penetapan kelulusan tes tertulis calon anggota PPK, sesuai perengkingan nilai tertinggi, enam besar,” ujar Zulkarnaen Jumat (9/2/2018).Kamaru berharap kepada peserta yang lulus tes tertulis dapat mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan agar dapat hadir dalam tes wawancara.Hal senada disampaikan Komisioner Rommy Pobela, yang menjelaskan dari enam calon PPK dimasing-masing kecamatan, akan diputuskan tiga sebagai anggota PPK Pemilu 2019. Penilaian akan dilihat dari integritas, pengetahuan tentang kepemiluan, dan memahami tugas dan tanggugnjawab sebagai anggota PPK. (hupmas kpu bolsel/ed diR)Berikut ke-42 nama calon PPK yang lolos tes tertulis1. Kecamatan Bolaang Uki    1. 1 Siska Sulaeman,S.Pd.(P)    2.  Muhammad Aidil Adha (L)    3.  Moh. Reza Vahlefy S. Gobel(L)    4. Jefri Setiawan Pakaya (L)    5.  Erza Della Paputungan (P)    6. Siti Andrika Molamahu (P) 2. Kecamatan Helumo    1. Taufik Hidayat Dali(L)    2. Muh Sandi Laleno(L)    3. Jusman Biku Ds. Biniha L    4. Sitti Nur Fitriya Bidjuni(P)    5. Pian Laiya Ds. Pangia(L)    6. Irwan Bouti Ds. Halabolu(L)3. Kecamatan Tomini    1. Muflik Lumali,S.Pd.I(L)    2. Risna Saripi, S.Sos.(P)    3. Bururi Mohulaingo(L)    4. Yusna Salimbano, S.Sos(P)    5. Fesriani Ohi, S.IP(P)    6. Arkat Hamdata(L)4. Kecamatan Posigadan    1.1 Ruswan Lamanaw (L)    2. Yowan Maksum, SE (L)    3. Saputra F. Tangahu (L)    4. Roli Mokoagow Ds. (L)    5. Wawan Dentau, SE (L)    6. Arman Ismail Ds.(L)5. Kecamatan Pinolosian    1. Kiswan Paputungan(L)    2. Nadia Sophia Abas(P)    3. Yanto Satingi(L)    4. Abdul Rahman Gonibala(L)    5. Alpan Panigoro, SH.(L)    6. Hardiansyah Mokoagow(L)6. Kecamatan Pinolosian Tengah     1. Refly ST. Mokoginta(L)     2. Elvira Kobandaha,S.Pd.I(P)     3. Hasrialdi Mokoagow,S.IP(L)     4. Sinta Podomi(P)     5. Asrup Podomi(L)     6.  Eka Erlita Kada(P)7. Kecamatan Pinolosian Timur     1. Diana Vandeim(P)     2. Hasmil Paputungan,S.IP(L)     3. Hertok Pataboda, S.Pd(L)     4. Ismail Paputungan, S.Pd(L)     5. Sumatri Kasahu, SH(P)     6. Letiawan A.S Matto,S.Pd(P)

KPU Sumut Gelar RDK Penataan Dapil

Medan, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) kabupaten/kota untuk pemilihan legislatif (pileg) pada pemilihan serentak 2019. Kegiatan RDK bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar instansi yang melaksanakan tugas penataan dapil.Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Sumut Mulia Banurea serta Anggota KPU Divisi Teknis Benget Manahan Silitonga dan Kepala bagian Program dan Data Irwan Zuhri yang menyampaikan materi RDK.Dalam kata sambutannya, Mulia Banurea kembali mengingatkan kepada semua pihak tentang tujuh prinsip penataan dapil yang harus dilaksanakan, meliputi Kesetaraan Nilai Suara, Proporsional, Ketaatan Pada Sistem Proporsional, Coternimous, Intergritas Wilayah, Kohesivitas dan Kesinambungan. Dia ingin agar materi ini selanjutnya dapat disosialisasikan kepada masyarakat. “Tujuannya agar masyarakat juga mengetahui proses apa saja yang kita lakukan,” ujar Mulia di Aula KPU Sumut Jumat (9/2/2018).Sementara itu dalam pemaparannya, Benget meningatkan bahwa penataan dapil merupakan salah satu hal penting dalam pelaksanaan pemilu. Dari sinilah menurut dia kesempatan partai politik di kabupaten/kota menunjukkan eksistensinya. Penataan dapil menurut dia juga penting dilakukan karena jumlah penduduk yang bertambah setiap tahunn, menyebabkan perubahan dapil. “Untuk itu pemangku kepentingan harus memiliki jaringan yang luas untuk menyosialisasikan proses penataan dapil,” tambahnya. (hupmas/ed diR)

KPU Klungkung Gelar Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2019

Semarapura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Klungkung, Bali, Jumat (9/2) menggelar uji publik penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Klungkug untuk Pemilihan Umum 2019. Rapat digelar di Graha Purwaka Pangi, Desa Pikat Dawan, Klungkung dandihadiri jajaran Komisioner KPU Kabupaten Klungkung, Partai Politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung, Badan Kesbangpol Kabupaten Klungkung, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Camat se-Kabupaten Klungkung serta instansi terkait.Rapat dibuka oleh Divisi Umum, Keuangan dan Logistik Ni Kadek Sri Utami dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Divisi Teknis A A Istri Rai Diah Utari.Dalam Pemaparannya, Istri Rai Diah Utari menyampaikan tujuan dari kegiatatan uji publik yaitu untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang penataan Dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2019 serta untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat. Ketentuan penataan dapil sendiri diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16 Tahun 2017.Untuk jumlah Kursi DPRD Kabupaten Klungkung tetap sama dengan Pemilu 2014 yaitu 30 Kursi yang tersebar di 4 Dapil yaitu, Dapil I untuk Kecamatan Klungkung dengan alokasi kursi sebanyak 9, Dapil II untuk Kecamatan Dawan dengan alokasi kursi sebanyak 6, Dapil III untuk kecamatan Nusa Penida dengan alokasi kursi sebanyak 8, Dapil IV untuk Kecamatan Banjarangkan dengan alokasi kursi 7.Untuk penataan Dapil Pemilu 2019 juga tetap sama dengan Pemilu 2014. Penataan Dapil sendiri menggunakan 7 asas yaitu :  kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminous/berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas/memperhatikan kondisi kelompok serta kesinambungan. Uji publik ini merupakan kegaiatan lanjutan setelah kegiatan yang sebelumnya yaitu Rapat Kerja penataan dapil dan alokasi kursi yang telah dilakukan tanggal 9 Desember 2017.Dalam sesi tanya jawab, Sekretaris Partai Hanura I Nyoman Swastika mempertanyakan data pemilih untuk warga yang sudah meninggal namun namanya masih terdaftar. Pertanyaan tersebut direspon Anggota KPU Ni Kadek Sri Utami, yang memastikan tugas pemuktahiran yang dijalankan Petugas Pemutahiran Data Pemiliih (PPDP) 20 Januari-18 Februari sudah menghapus data semacam itu.Pertanyaan lain disampaikan, Dia Sri Handayani dari GOW yang menanyakan seberapa pentingnya penataan kursi DPRD. Menurut Sri Utami, kegiatan itu mempengaruhi dalam menentukan masing-masing daerah dan untuk menyosialisasikan pasangan calon. Perwakilan dari Catatan Sipil menambahkan untuk warga yang saudaranya sudah meninggal dan belum memiliki akte kematian masal diharapkan untuk mencarikan ke Capil guna Proses  Pemuktahiran Data.Kegiatan uji publik ditutup Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada, yang menjelaskan tentang kewajiban menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bagian dari tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Usulan dapil ini selanjutnya akan disampaikan ke KPU Provinsi Bali untuk diteruskan ke KPU RI. (arik/ed diR)

Populer

Belum ada data.