Berita KPU Daerah

KPU Kab Karo Usulkan 3 Opsi Penataan Dapil

Kabanjahe, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo Sumatera Utara menggelar uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada pemilihan DPRD Kabupaten Karo 2019. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Grand Orri Berastagi, dan dihadiri Ketua partai politik se-Kabupaten Karo, Panwaslu Kabupaten, Muspida Kabupaten Karo.Dalam sambutannya, Jumat (9/2), Ketua KPU Kabupaten Karo Benyamin Pinem menjelaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2017. Maka itu pihaknya berharap akan mendapat masukan-masukan dari stakeholder baik pemerintah kabupaten, parpol, ormas, tokoh agama, media serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).Anggota KPU Kab Karo Divisi Teknis Gemar Tarigan melanjutkan, uji publik membahas pada tiga draf usulan yang diatur sesuai tujuh prinsip penataan dapil, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsional, integralitas dan kesinambungan.Adapun opsi yang akan diusulkan KPU Kab Karo yakni, pertama 5 dapil, meliputi Dapil Karo 1 Kecamatan Kabanjahe dengan jumlah variable pemilih 6 kursi. Dapil Karo 2 meliputi Kecamatan Berastagi, Simpang Empat, Namanteran dan Merdeka jumlah 9 Kursi. Dapil Karo 3 meliputi Kecamatan Barusjahe, Tigapanah, Merek dan Dolat Rakyat dengan jumlah 8 Kursi. Dapil Karo 4 meliputi Kecamatan Juhar, Tigabinanga, Lau Baleng dan Mardinding, jumlah 7 Kursi. Dapil Karo 5 meliputi Kecamatan Payung, Munte, Kutabuluh dan Tiganderket, jumlah 5 Kursi.Kedua terdiri dari 6 dapil, yakni Dapil Karo 1 meliputi Kecamatan Kabanjahe jumlah 6 Kursi. Dapil Karo 2 meliputi Kecamatan Berastagi, Dolat Rakyat, Merdeka dengan Jumlah 6 Kursi. Dapil 3 Karo 3 meliputi Kecamatan Barusjahe, Tigapanah dan Merek, dengan jumlah 7 Kursi. Dapil Karo 4 meliputi Kecamatan Juhar, Tigabinanga dan Munte, dengan jumlah 5 Kursi. Dapil Karo 5 meliputi Kecamatan Mardinding, Lau Baleng dan Kuta Buluh, jumlah 5 Kursi. Dapil Karo 6 meliputi Kecamatan Payung, Simpang Empat, Namanteran dan Tiganderket, dengan jumlah 6 Kursi.Dan ketiga terdiri dari 5 Dapil yakni Dapil Karo 1 meliputi Kecamatan Kabanjahe dengan jumlah 6 Kursi. Dapil Karo 2 meliputi Berastagi, Simpang Empat dan Merdeka, jumlah 7 Kursi. Dapil Karo 3 meliputi Kecamatan Barusjahe, Tigapanah, Merek dan Dolat Rakyat, Jumlah 8 Kursi. Dapil Karo 4 Meliputi Juhar, Tigabinanga, Lau Baleng dan Mardindin, jumlah 7 Kursi. Dapil Karo 5 meliputi Kecamatan Payung, Munte, Kutabuluh, Namanteran dan Tiganderket dengan jumlah 7 Kursi.“Tiga opsi inilah yang paling mendekati kepada 7 prinsip penataan daerah pemilihan. Namun masyarakat juga diharapkan untuk dapat memberikan respon terhadap tiga opsi yang ditawarkan oleh KPU Kab Karo, dan nantinya yang memutuskan adalah KPU RI,” ungkap Gemar. (hupmas/ed diR)

KPU Lutra Gelar Pleno Perbaikan Dukungan Calon Perseorangan

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra), menggelar rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan 2018. Kegiatan berlangsung di Aula Demokrasi Kantor KPU Lutra Jumat (9/2).Pleno dihadiri Ketua KPU Luwu Utara Suprianto, Komisioner KPU Lutra Devisi Keuangan dan Logistik Srianto, Devisi Peningkatan Partisipasi Pemilih dan SDM Syamsu Rijal, Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati. Turut hadir ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sembilan Kecamatan di Lutra. Dalam kegiatan ini KPU Lutra mengundang Kapolres Luwu Utara yang diwakili oleh Kasad Intelkam AKP Andi Machdin Pat, Pemerintah daerah yang diwakili oleh Kesbang, dan Panwaslu Lutra yang diwakili oleh devisi pengawasan Ibrahim Umar.Ketua KPU Luwu Utara Suprianto mengatakan rapat pleno merupakan tahapan akhir dari verifikasi dukungan perbaikan calon perseorangan yang sudah difaktualkan oleh PPS selama lima hari. Dia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membatu dalam verifikasi ini sehingga dapat berjalan dengan sesuai waktu. Khususnya kepada PPS dan PPK, yang karena sudah melakukan tugasnya dengan baik "Saya tahu benar pekerjaan ini sangat berat namun karena tugas dan tanggung jawab tetap dilakukan sesuai dengan regulasi,” ucap Suprianto.Suprianto juga mengucapakan terima kasih kepada Panwas dan Penghubung atas kerja sama dalam melakukan kegiatan ini sehingga hari ini kita dapat merekap hasilnya.Suprianto juga merinci bahwa dari 1.869 B.1 KWK dukungan yang diterima oleh KPU Lutra dari KPU Provinsi setelah difaktual hanya 463 dukungan yang memenuhui syarat (TMS) tersebar di sembilan kecamatan dan selisihnya tidak memenuhui syarat (TMS).Rapat pleno sendiri baru dimulai pukul 10.00 WITA, diawali dengan pembukaan oleh Ketua KPU Lutra Suprianto dan dilanjutka dengan pembacaan hasil verifikasi faktual tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK. Usai pembacaan, petugas penghubung (liaison officer) calon perseorangan Ichsan Yasin Limpo dan  A Muzakkar tidak memberikan sanggahan maupun tanggapan dalam rekap tersebut. Suprianto selanjutnya membacakan dan menetapakan jumlah dukungan yang memenuhi syarat dan tidak memenuhui syarat. (ramadhan iqbal/ed diR)

306 Dukungan Perbaikan IYL-Cakka Memenuhi Syarat

Luwu, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Pasangan Calon Perseoragan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Ikhsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka). Rakor diselenggarakan di Media Center KPU Kabupaten Luwu Jalan Pemilu Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Jumat (9/2/2018).Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Luwu, Abd Thayyib Wahid R, Anggota Komisioner KPU Luwu, Divisi Teknis dan Penyelengaraan Pemilu, Divisi Logistik, Istantia, Divisi SDM dan Parmas Adly Aqhsa. Juga hadir Anggota Panwaslu Luwu Divisi Pencegahan dan Hubla, Kaharuddin, serta liaison officer (LO) pasangan calon perseorangan (IYL-Cakka), serta PPK se Kabupaten Luwu.Dalam sambutannya, Ketua KPU Luwu, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh anggota PPK yang telah melaksanakan verifikasi faktual dukungan perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel. “Terima kasih kepada PPS, PPL dan Sekretariat Panwaslu Kab Luwu yang telah mengawal proses verifikasi sehingga berjalan dengan benar. Panwaslu selama ini telah menilai seluruh kinerja kami. Proses verifikasi perbaikan apabila ada kekurangan kami kepada perwakilan calon perseorangan kami mohon maaf," ucap, Abd Thayyib.Berikut rekapitulasi Dokumen Dukungan perseorangan yang datang dari KPU Provinsi berjumlah 6.407 setelah dihitung kembali ternyata berjumlah 6.441 ada penambahan 34 surat dukungan.1) Larompong Selatan : 592) Larompong : 4153) Suli : 1474) Suli Barat : 2015) Belopa : 3126) Belopa Utara : 4387) Kamanre : 428) Bajo : 1839) Bajo Barat : 37810) Latimojong : 6711) Bastem : 4812) Ponrang Selatan : 94413) Ponrang : 26714) Bua Ponrang : 39415) Bua : 121216) Walenrang : 10817) Walenrang Utara : 218) Walenrang Timur : 1419) Lamasi : 720) Lamasi Timur : 6821) Walenrang Barat : 022) Bastem Utara : 0TOTAL :JUMLAH : 6441MS : 5306TMS : 1135Untuk diketahui, di Kabupaten Luwu ada dua kecamatan yang tidak memiliki Dukungan Perbaikan Pasangan Calon Perseorangan Pilgub Sulsel yaitu Kecamatan Walenrang Barat dan Bastem Utara. (adm/kpuluwu/ed diR)

16 Parpol Memenuhi Syarat di Parepare

Parepare, kpu.go.id - Sebanyak 16 Partai Politik (Parpol) di Kota Parepare, dinyatakan memenuhi syarat (MS) usai masa perbaikan verifikasi faktual pada 3-5 Februari 2018 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare.Hal tersebut dipaparkan oleh Ketua KPU Kota Parepare Nur Nahdiyah pada Rapat pleno terbuka, Rekapitulasil hasil verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu Tahun 2019 tingkat Kota Parepare.Kegiatan ini dihadiri Komisioner KPU Divisi Hukum Hasruddin Husain, Divisi Teknis Sudirman, Divisi SDM dan Parmas Mursalin Muslimin dan Sekretaris KPU Kota Parepare Santoso serta seluruh perwakilan 16 parpol se-Kota Parepare.Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah menjelaskan, dari 16 parpol yang mengikuti verifikasi 4 parpol merupakan partai baru dan 12 parpol lama. Adapun 4 Parpol baru tersebut yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) serta Partai Beringin Karya (Berkarya). “Untuk parpol baru, Alhamdulillah tidak terlalu banyak kendala. Namun tetap ada beberapa perbaikan,” kata Nur Nahdiyah, usai menyerahkan berkas rekapitulasi hasil verifikasi ke masing-masing parpol di aula Bukit Kenari Hotel, Kamis (8/2/2018).Nur Nahdiyah menambahkan, tidak hanya pada partai baru, pada masa verifikasi setelah putusan Mahkamah Konstitusi, juga didapati beberapa partai lama yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual. “Rata-rata hampir mirip kendalanya, seperti ada pengus inti dari parpol lama, yang tidak hadir pada saat verifikasi. Ada juga, keterperhatikan perempuan dikepengurusan, tidak mencapai 30 persen. Tetapi, pada masa perbaikan semua parpol sudah melengkapi semua syarat.” tambahnya. (Hupams, Ruslan Anwar/Ady/ed diR)

KPU Pangkep Gelar Pleno Perbaikan Syarat Dukungan Perseorangan

Pangkajene, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep melaksanakan  Rapat Pleno rekapitulasi hasil perbaikan syarat dukungan calon perseorangan bertempat di Aula KPU Kabupaten Pangkep, Jumat (9/2).Rapat pleno dihadiri Ketua KPU  Kabupaten Pangkep, Burhan, penanggungung jawab Divisi Sosilisasi dan Parmas, Muhammad Basir danpenanggungjawab Divisi Teknis dan Hupmas,  Jumadil. Turut hadir perwakilan Panwaslu Kabupaten Pangkep serta Liaison Officer (LO) masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon).Dalam sambutannya Burhan menyampaikan terima kasih kepada panwas yang selalu mendampingi proses rekapitulasi. Kepada divisi teknis PPK dan PPS dari seluruh kecamatan yang ada Kabupaten Pangkep atas kerjasamanya serta masyarakat yang ikut membantu dalam menyelesaikan perbaikan syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018. Sementara itu Jumadil menjelaskan mekanisme dan proses penyampaian hasil rekapitulasi, dimulai dengan pembacaan Berita Acara Model BA.6-KWK Perseorangan tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK, yang selanjutnya akan digabung menjadi rekapitulasi tingkat Kabupaten.Hasilnya, dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Pangkep hanya ada 10 Kecamatan yang memasukan syarat dukungannya dan dari 10 kecamatan yang masuk hanya ada 5 kecamatan yang memenuhi syarat dukungan. Selanjutnya dari 5 kecamatan yang tidak memenuhi syarat dukungan dengan asumsi LO tidak mampu menghadirkan yang bersangkutan.Sebelum penadatangan Berita Acara oleh Panwas dan LO Bapaslon, lebih lanjut ketua KPU Pangkep Burhan, membacakan jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) untuk Bapaslon Perseorangan tingkat Kabupaten Pangkep sejumlah 731 dukungan. Adapun rincian hasil verifikasi faktual di 5 kecamatan dimaksud sebagai berikut 1.Kecamatan Bungoro 22 MS 2. Kecamatan labbakang 303 MS 3.Liukang tangaya 344 MS 4. Kecamatan Minasatene 21 MS dan terakhir Kecamatan Pangkajene 41 MS.Sejak dimulainya pembacaan Rekap oleh PPK Bungoro sampai dengan selesainya pembacaan hasil rekapitulasi dukunguan dari PPK Pangkajene, tidak terdapat keberatan baik dari Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan maupun dari Panwasluh Kabupaten Pangkep.Usai pembacaan Hasil rekapitulasi  dari masing-masing PPK, dilanjutkan dengan  penandatanganan Spanduk Pilkada Damai  yang disaksikan oleh Panwas dan LO Bapaslon, dan perwakilan dari Kepolisian Resort Pangkep. (NIR/ed diR)

Rapat Pleno Kabupaten Pangkep, 15 Parpol Penuhi Syarat

Pangkajene, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Salinan Berita Acara Hasil Verifikasi  Kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Pangkep.Acara yang diselenggarakan Kamis (8/2) dimulai pukul 15:00 WITA dan dihadiri perwakilan partai politik serta panwaslu Kabupaten Pangkep. Dari 16 parpol yang menjalani proses verifikasi 12 di antaranya partai lama dan 4 Partai baru. “Sebanyak 15 parpol dinyatakan memenuhi syarat dan hanya satu parpol yaitu Partai Garuda yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak memenuhi syarat keanggotaan, kepengurusan dan domisili kantor,” ujar Ketua KPU Pangkep Burhan.Burhan mengapresiasi kerja keras parpol dalam memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu di Kabupaten Pangkep. Meski dalam perjalanannya ada partai yang harus mengulang. “Ini seperti penyerahan rapor partai dari hasil kerjanya selama ini, meskipun ada yang harus mengulang dan kami sudah memanggil orang tuanya untuk menghadap,” kata Burhan.Lebih lanjut Burhan menyampaikan terima kasih kepada panwaslu atas sinergi yang baik selama ini dan tidak sungkan memberi peringatan kepada penyelenggara apabila ada kekeliruan.”Olehnya  itu kami berharap hubungan sinergi itu tetap terjaga,” tambahnya.Rapat diakhiri dengan sesi penyerahan salinan berita acara hasil verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 Tingkat Kabupaten Pangkep, kepada perwakilan partai politik yang hadir. (NIR)

Populer

Belum ada data.