Berita KPU Daerah

Satu Orang Tidak Hadir di Ruang Ujian IV, KPU Bangka Tengah

Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah menggelar ujian tertulis bagi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum tahun 2019, Minggu (28/1) pukul 09:00 WIB di SMA N 1 Koba dengan menggunakan lima ruang kelas sebagai tempat ruang ujian.Apit Anggota KPU Bangka Tengah Divisi Logistik, Umum dan Keuangan mengatakan ujian tertulis seleksi calon anggota PPK Pemilu 2019 diikuti oleh 77 orang peserta dari enam kecamatan se-Kabupaten Bangka Tengah.“77 calon PPK yang lulus administrasi berhak mengikuti ujian tertulis, yang terdiri dari enam Kecamatan se-Bangka Tengah terdiri dari Kecamatan Koba sebanyak 21 orang peserta, disusul Kecamatan Lubuk Besar 14 orang, Kecamatan Sungai Selan 13 orang, Kecamatan Namang sebanyak 12 Orang peserta, dan Kecamatan Pangkalan Baru sebanyak 9 orang serta Kecamatan Simpang Katis sebanyak 8 orang peserta, kemudian untuk mempermudah pelaksanaan ujian, kami membagi tim terdiri dari pengarah, pengawas dan pendukung pada setiap ruang ujian,” kata Apit yang mendapatkan tugas sebagai Pengarah di Ruang Ujian I.Sementara itu di ruang ujian IV, Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi Perencanaan dan Data, Marhaendra Yuliansyah mendapatkan tugas sebagai Pengarah mengungkapkan, terdapat satu orang peserta tidak hadir pada ujian tertulis seleksi calon PPK hari ini.“Peserta dengan nomor ujian ‘PPK-Sungai Selan-47’ atas nama Pardilawati, S.Pd calon PPK Sungai Selan tidak hadir pada ujian tertulis hari ini dan berdasarkan hasil koordinasi dengan para pengarah di setiap ruangan, bahwa peserta ujian tertulis calon PPK hadir kecuali di ruangan IV sehingga total peserta ujian tertulis ada 66 orang dan untuk Kecamatan Sungai Selan dari 13 orang peserta menjadi 12 orang peserta calon PPK yang mengikuti ujian tertulis,” ujar Marhaendra.Sekitar pukul 11.00 WIB, para peserta ujian tertulis calon PPK telah selesai mengikuti ujian tertulis. Rusdi Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan selanjutnya para calon PPK akan mengikuti ujian wawancara.“Setelah ujian tertulis ini, kami akan mengoreksi hasil ujian dan akan kami umumkan pada tanggal 31 Januari 2018 kemudian akan dilaksanakan test wawancara sebanyak enam orang untuk setiap kecamatan, jadi ada 36 orang calon PPK yang akan mengikuti test wawancara yang akan kami laksanakan antara tanggal 1 atau 2 Februari 2018,” jelas Rusdi selesai ujian tertulis. (c2p)

KPU Badung Terima Berkas Perbaikan Parpol

Mangupura, kpu.go.id - Dengan dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor: 5 tahun 2018 yang mengatur tentang Perubahan Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik  dan Peraturan KPU Nomor: 6 tahun 2018 tentang Mekanisme Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Kabupaten Badung menerima dokumen perbaikan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Sabtu (27/1/2018).Adapun parpol yang telah menyerahkan dokumen perbaikan data keanggotaannya yaitu PAN, PKB, PPP, Partai Garuda dan Partai Berkarya yang diterima hingga pukul 24.00 WITA. Penyerahan dokumen perbaikan keanggotan parpol ini disertai dengan kelengkapan salinan bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) dan salinan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP-elektronik/suket) sebagai dokumen penduduk data perbaikan di Sipol (F2-HP.Parpol). Masing-masing parpol menyerahkan sejumlah data keanggotaan agar dapat memenuhi syarat minimal  keanggotaan yang ditetapkan di Kabupaten Badung yaitu sebanyak 468 anggota.Usai penyampaian berkas perbaikan, maka akan dilakukan verifikasi faktual terhadap kelima parpol ini.  Dalam verifikasi faktual, baik kepengurusan, keterwakilan 30 persen perempuan, domisili kantor  maupun keanggotaan mulai tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018.Sesuai dengan jumlah sample sebanyak 5 persen, maka di Kabupaten Badung, jumlah minimal  sebanyak 24 anggota. Jumlah ini berdasar data keanggotaan yang telah memenuhi syarat dalam proses verifikasi sebelumnya yang tersebar minimal di tiga kecamatan.Setelah tahap verifikasi faktual, masih ada masa perbaikan dokumen yang diberikan kepada partai politik yaitu pada tanggal 3-5 Februari 2018, dan kembali dilakukan verifikasi faktual hasil perbaikan sebelum ditetapkan oleh KPU RI pada 17 Februari 2017 sebagai Parpol peserta Pemilu 2019.

KPU Maros Atur Jadwal Verifikasi Bersama Parpol

Maros, kpu.go.id - Sabtu, 27/01/2018 - Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2018, KPU Maros mengundang Partai Politik (Parpol) se-Kabupaten Maros untuk menyosialisasikan peraturan tersebut, sekaligus mengatur jadwal verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2019.Sebelumnya verifikasi faktual diwajibkan pada partai baru saja, namun pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pertimbanngan azas keadilan, maka partai lama juga akan melewati perlakuan yang sama.Komisioner Divisi Hukum KPU Maros Ali Hasan membuka dan sekaligus menjadi pemateri pada kegiatan ini. Ketua KPU yang akrab disapa ‘Bang Ali’ ini menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi ini akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 30 Januari hingga 1 Februari 2018.Kegiatan ini dihadiri oleh Panwaslu Maros dan perwakilan dari parpol se-Kabupaten Maros. Parpol akan diverifikasi setelah menyerahkan daftar nama serta salinan KTP elektonik dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partainya. Verifikasi ini meliputi domisili dan status kepemilikan kantor, ketua, sekretaris, bendahara dan keterwakilan 30 persen perempuan.Parpol wajib menghadirkan 5 persen dari total jumlah anggotanya yang telah dimasukkan dalam aplikasi Sipol. Ada yang berbeda di fase ini, jika sebelumnya pemilihan anggota yang akan diverifikasi dilakukan sampling di aplikasi Sipol oleh KPU, maka kali ini parpollah  yang menghadirkan anggotanya untuk diverifikasi oleh KPU Maros.Bang Ali juga menawarkan kepada parpol untuk menentukan sendiri jadwalnya kapan siap diverifikasi pada masa verifikasi di tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018, ini dilakukan untuk memastikan kesiapan parpol untuk diverifikasi.Pertemuan ini berlangsung dalam suasana hangat dan santai, dari 11 parpol yang hadir, 7 parpol yang memilih untuk diverifikasi pada tanggal 31 Januari 2018, selebihnya memilih tanggal 2 dan 1 Januari 2018.(160/dhi4n-Hkm)

KPU Kabupaten Bangka Tengah Siap Laksanakan Ujian Tulis Calon PPK

Koba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah telah mempersiapkan semua hal untuk pelaksanaan ujian tertulis bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).Sekretaris KPU Kabupaten Bangka Tengah Robain Zul mengatakan ujian akan dilaksanakan di SMA N 1 Koba pada Hari Minggu, 28 Januari 2018 dengan total  calon PPK dari enam Kecamatan se-Kabupaten Bangka Tengah.“Kepala Sekolah SMA N 1 Koba telah memberikan izin penggunaan ruangan kelas untuk ujian tertulis bagi calon PPK, total ada lima ruang kelas yang akan digunakan pada hari Minggu (28/01), dengan total 77 calon PPK sehingga  satu ruangan akan isi oleh 15 atau 16 calon PPK yang akan mengikuti ujian tertulis,” kata Robain Zul, Sabtu (27/01) di SMA N 1 Koba.Dijelaskan lagi oleh Robain jika para Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Tengah akan dibagi tugas untuk mengawas para perserta ujian calon PPK.“Kami telah berbagi tugas untuk mengawasi setiap ruangan ujian, sehingga setiap ruangan akan ada yang bertanggungjawab dalam memberikan pengarahan, membagikan lembaran soal, mengawasi calon peserta sedang ujian dan memastikan pelaksanaan ujian tertulis berjalan lancar” jelas Robain Zul yang mendapatkan tugas sebagai Pengarah di ruang ujian 5.Terakhir Robain menambahkan jika Sekretariat KPU Kabupaten Bangka Tengah telah selesai mempersiapkan ujian tertulis calon PPK, selanjutnya akan menghubungi calon peserta, mengumumkan calon peserta ujian, pengaturan tempat duduk, dan pemasangan nomor ujian, denah dan tata tertib ujian.“Pengumuman peserta ujian telah kami informasikan kepada calon PPK dan kami telah mempersiapkan semuanya dari administrasi meliputi daftar hadir, mengatur posisi tempat duduk, menempel nomor ujian dan denah agar calon peserta dapat mengetahui tempat duduknya masing-masing. Semoga besok ujian tertulis berjalan lancer,” tutupnya (c2p)

KPU Sijunjung: Verfak Bisa Pakai Video Call

Sijunjung, kpu.go.id - Verifikasi factual (verfak) terhadap 12 partai politik (parpol) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada titik sehabis-habis upaya, bisa dilakukan dengan panggilan video. Pengurus parpol dapat memanfaatkan sarana teknologi informasi tersebut ketika  anggota parpol tidak bisa hadir karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.“Semangat KPU dalam melayani sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD, sangat membantu partai politik dalam verifikasi faktual. Sebagaimana termaktub dalam pasal 35, dibolehkan mengunakan video call atau panggilan video,” kata Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Sijunjung, Didi Cahyadi Ningrat kepada pimpinan 12 parpol tingkat Kabupaten Sijunjung dalam acara rapat koordinasi (rakor) di Media Center KPU Sijunjung, Sabtu (27/1).Dikatakan Didi pada acara yang dihadiri komisioner KPU Sijunjung yang lain, Taufiqurrahman, Lindo Karsyah, Atika Triana dan Ade Yulanda, spirit memudahkan  namun tetap substantif itu seiring dengan kemajuan teknologi zaman sekarang. “Teknologi memang sejatinya membantu penyelenggaraan pemilu,” jelas Didi.Sementara Ketua KPU Sijunjung, Taufiqurrahman mengatakan sebelum masa verifikasi faktual yang meliputi verifikasi pengurus, kantor dan keanggotaan dimulai, ada pekerjaan yang mesti dilakukan parpol yang belum memenuhi syarat jumlah dukungan minimal keanggotaan. Pengurus parpol mesti meng-upload ulang dan mencukupkan data sampai memenuhi syarat jumlah minimal dukungan.  “Kita mesti berjelas-jelas soal ini.  Parpol yang belum memenuhi syarat tersebut mesti bekerja keras meng-upload nama anggota sampai memenuhi syarat minimal dukungan atau lebih. Kalau ini tidak dilakukan, konsekwensinya tidak bisa verifikasi faktual,” kata Taufiq pada acara yang dihadiri Panwas Kabupaten Sijunjung, Polres Sijunjung dan  Kesbangpol Pemkab Sijunjung.

Rakor Parpol Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi

Semarapura, kpu.go.id - Dengan telah ditetapkannya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pelaksanaan Verifikasi Faktual seluruh Partai Politik (parpol), maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung mengundang 12 parpol yang belum difaktualkan untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi mengenai tata cara dan kegiatan yang akan dilaksanakan di lapangan nantinya.KPU Kabupaten Klungkung, Jumat (26/1/2018) di Ruang Rapat setempat mengadakan rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi pelaksanaan verifikasi faktual parpol pasca Keputusan MK. Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Made Kariada yang sekaligus Divisi Hukum menyampaikan beberapa hal terkait tata cara dan persiapan yang harus dilakukan parpol dalam pelaksanaan verifikasi terhadap kepengurusan, domisili kantor, persentase kouta perempuan dalam struktur kepengurusan. Parpol yang akan diverifikasi sesuai Keputusan MK yaitu 12 parpol, yakni Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonensia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), PKP Indonesia. Tampak para penghubung parpol masing-masing dan Ketua Panwaslu Kabupaten Klungkung I Komang Hartawan dalam kesempatan tersebut banyak mendapat informasi mengenai kegiatan verifkasi, misalnya untuk kepengurusan, kantor dan keterwakilan perempauan langsung dilakukan dengan keanggotaan 5 persen dari anggota yang disampaikan dengan dikumpulkan di sekretariat parpol masing-masing dari tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018 nantinya. Diakhir kegiatan Made Kariada menghimbau agar seluruh jajaran parpol bisa mengikuti verifikasi ini sesuai aturan yang berlaku serta jika ada yang perlu dikoordinasikan, bisa langsung ke KPU Kabupaten Klungkung atau melalui telepone. (putras).

Populer

Belum ada data.