Berita KPU Daerah

KPU Lutra Akan Verifikasi 13 Parpol Lama

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. Kegiatan ini dimulai Selasa (30/1/2018).Ketua KPU Lutra Suprianto mengatakan bahwa pelaksanaan verifikasi faktual partai politik (parpol) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar verifikasi faktual dilakukan kepada seluruh parpol dan Peraturan KPU Nomor: 5 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. “Jadi hari ini kami kembali melakukan verifikasi kepada semua parpol calon peserta pemilu 2019 kembali harus menjalani verifikasi kepengurusan dan keanggotaan,” ujar Suprianto.Selanjutnya Suprianto menjelaskan verifikasi vaktual  kepengurusan dan keanggotaan parpol dimulai pada 30 Januari s.d 1 Februari dan untuk Kabupaten Lutra ada 13 parpol yang akan KPU verifikasi lagi.Suprianto juga merinci bahwa 13 parpol tersebut adalah Partai NasDem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, Berkarya, dan Garuda. Di antara semua partai tersebut ada dua partai politik yang baru yakni Berkarya dan Garuda.Dalam metode verifikasi ini, kata Suprianto, diawali dengan penyerahan nama kepengurusan dan keanggotaan parpol yang akan diverifikasi, memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan, kepengurusan di Kabupaten, surat keterangan kantor dari pemerintah, status kantor sewa atau milik parpol, serta semua keanggotaan yang akan diverifikasi menimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada dan semua nama keanggotaan yang diajukan sudah dipastikan ada di dalam sistem informasi partai politik (Sipol)  karena dasar untuk melakukan verifikasi adalah data Sipol.Dikatakannya, bahwa berdasarkan peraturan baru, verifikasi hanya disampel 5 persen dari jumlah keanggotaan yang diajukan parpol  yang sebelumnya 10 persen dari anggota yang di ajukan parpol dari daftar anggota. Selain itu, lanjut Suprianto, verifikasi dilakukan di kantor parpol dan anggota yang akan diverifikasi dipilih parpol bukan lagi dipilih oleh KPU melalui acak.Di tempat yang sama Komisioner KPU Lutra Divisi Hukum Abdul Aziz mengatakan bahwa jika masih ada parpol yang belum memenuhui syarat (BMS) masih ada ruang untuk melakukan perbaikan pada tanggal 3 s.d 5 Februari 2018, dan selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat KPU pada tanggal 12 Februari 2018.Aziz juga menjelaskan bahwa untuk kelancaran dalam kegiatan verifikasi ini Komisioner KPU Lutra membentuk lima tim yang didampingi oleh Sekretaris KPU Lutra Andi Kasmawati, para kasubag dan staf. (Ramadhan Iqbal)

Pemutahiran Daftar Pemilih, KPU Kabupaten Pinrang Evaluasi Coklit

Pinrang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang menggelar rapat evaluasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih KPU Kabupaten Pinrang. Rapat tersebut dilakukan di ruang help desk sipol KPU Kabupaten Pinrang, Selasa, (30/1/2018). Rapat dihadiri anggota PPK Divisi Perencanaan dan Data se-Kabupaten Pinrang, dengan dipandu oleh Kasubag Program dan Data KPU Pinrang Ardi Arifin. Komisioner KPU Kabupaten Pinrang, Divisi Program dan Data Andi Bakhtiar Tombong mengatakan tujuan rapat itu, sebagai evaluasi coklit yang dilangsungkan selama 10 hari dan dilaporkan secara berkala yakni pelaporan setiap tiga hari."Harus dilakukan pelaporan setiap tiga hari. Hal ini kita lakukan agar data dari PPDP (red-Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) bisa segera diinput dan diketahui," jelas Andi Bakhtiar Tombong.Andi Bakhtiar menambahkan, dalam rapat juga dibahas adanya pembuatan kordinator wilayah (korwil) kecamatan untuk memudahkan pengumpulan data coklit dari PPDP. Wilayah satu melingkupi Kecamatan Lembang, Duampanua, Batulappa dan Patampanua. Wilayah dua, Paleteang Sawitto, Tiroang dan Cempa. Sedangkan wilayah Tiga, Suppa, Mattiro Bulu, Lasinrang dan Kecamatan Mattiro Sompe.Andi Bakhtiar juga mengatakan, agar penempatan tempat pemungutan suara (TPS) secara manual akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pembuatan TPS harus mudah diakses oleh pemilih, pembuatan laporan secara berkala, pendokumentasian kegiatan coklit seperti foto-foto yang unik dalam pelakaanaan coklit. Ia juga menekankan agar pengisian format rekapitulasi harus diperhatikan. "Tolong diperhatikan dua format pengisian rekapitulasi baik itu di PPK maupun PPS," tegasnya.Sementra itu, Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Muh. Aedil menjelaskan mengenai mekanisme pengisian laporan coklit per tiga hari. "Ada beberapa format pelaporan coklit, yang pertama pelaporan tiga hari, model A.B-KWK, Model A.B.1-KWK, Model A.C-KWK dan Model A.C.1-KWK," ujar Muh. Aedil.(Ardi  Arifin)

KPU Kabupaten Pangkep Bersama Panwas Turun Verfak

Pangkajene, kpu.go.id - Dari jadwal yang ada Partai Gerinda, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem  mendapat giliran pertama untuk diverifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2019.  oleh Team Verifikator KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Selasa (29/1). Dalam verifikasi kali ini, hadir juga Panwas Kabupaten  Pangkep H. Mustafa.Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 61/PUU-XV/2017, proses verifikasi faktual terhadap 12 partai politik tetap berlanjut. “Bahwa saat ini kami diperintahkan oleh undang-undang untuk mendatangi sekretariat/kantor/DPC partai di tingkat kabupaten/kota untuk memastikan keabsahan pengurusnya, khususnya ketua, sekretaris dan bendahara (KSB). Apakah sama dengan hasil Keputusan DPP dan Pengurus DPD,“ ujar Burhan mengawali sambutannya. Burhan, menambahkan bahwa KPU diperintahkan untuk memastikan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari pengurus yang ada. Kalau partai politik lama ada 10 persen keterwakilan keanggotaanya, maka untuk partai politik lama kita hanya meminta 5 persen saja keanggotaanya, termasuk dengan kepengurusan yang memiliki  50 persen kecamatan yang ada di Kabupaten Pangkep,” tuturnya.“Jadi kalau 13 Kecamatan di Pangkep maka paling tidak yang diundang pada hari ini, setidaknya ada tujuh perwakilan kecamatan apakah dia pengurus atau mewakili keanggotaan, Sebaran keanggotaan dari 50 persen kecamatan yang ada di Pangkep,” rinci Burhan. Hal itu dikatakan Burhan di hadapan pengurus  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem. “Ada dua instrumen yang kami jadikan acuan verifikasi yaitu KTP-EL dan Kartu Keanggotaan (KTA),” tambahnya. Sedangkan yg terkait dengan sekretariat, acuan KPU adalah Surat Keterangan Domisili dari  pemerintah setempat camat/kepala desa/lurah. Team veriifikator akan memeriksa bukti KTA dan KTP-EL, jika ada keanggotaan yang tidak sempat didatangkan  apakah dari kepengurusan atau keterwakilan perempuan maka kita dapat memastikan melalui video call. KPU tetap menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai rujukan verifikasi faktual di lapangan.(N12)

KPU Maros, Serahkan Dokumen Perbaikan Dukungan Perseorangan

Maros, kpu.go.id - Dokumen dukungan calon perseorangan merupakan hal yang wajib dipenuhi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2018 yang memilih jalur perseorangan/independen dengan ratusan ribu dukungan. IYS dan CAKKA merupakan satu-satunya calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memilih jalur perseorangan/independen. Berbagai tahapan dilakukan mulai dari permasalahan dokumen, verifikasi, faktual, sampai dengan tahapan dokumen perbaikan .Senin, 29/1/2018 KPU Kabupaten Maros menggelar rapat rerja bersama  dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Tim Pasangan Calon, dan  Panwaslu Maros, yang dirangkai dengan penyerahan Dokumen Dukungan Perbaikan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur  Sulawesi Selatan Tahun 2018.Komisioner Divisi Teknis Darmawati yang membidangi Pencalonan, memandu rapat kerja,  memaparkan tentang apa saja yang akan dan sedang dikerjakan oleh PPK dan PPS bersama tim Pasangan Calon  untuk tahap perbaikan.Darmawati juga memberikan kesempatan kepada PPK dan PPS untuk menyampaikan tanggapan-tanggapan sesuai pengalaman pada tahap sebelumnya. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh PPK untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi ketika melaksanakan verifikasi faktual calon perseorangan. Salah satunya komunikasi yang terhambat antar penyelenggara dengan  tim pasangan calon karena belum adanya Liaison Officer (LO) tingkat desa/kelurahan.Kesempatan ini dimanfaatkan Tim Sukses Ichsan Yasin Limpo dan A.Mudzakkar menerima masukkan dan berjanji berupaya memperbaiki kekurangan ini di tahap selanjutnya. Sesi selanjutnya penyerahan dokumen perbaikan kepada PPK untuk selanjutnya diverifikasi kembali. Verifikasi faktual kali ini akan dilaksanakan di 14 kecamatan dan 87 desa/kelurahan se-Kabupaten Maros.(160/M@2L – TknsHpms)

Koordinasi PPDP di Tempat Pengungsian GOR Suweca Klungkung

Klungkung, kpu.go.id - Setelah keluarnya edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali berdasarkan edaran KPU RI, mengenai pelaksanaan pendataan pemilih di pengungsian akibat erupsi Gunung Agung Karangasem di beberapa titik dan rumah warga, KPU Kabupaten Klungkung melakukan koordinasi dan pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).KPU Kabupaten Klungkung melalui Divisi Perencanaan dan Data Sang Ayu Mudiasih telah melakukan monitoring di bebarapa tempat pengungsian untuk mendata pengungsi yang memiliki hak pilih seperti Desa Akah, GOR Suwecapura dan tempat lainnya, dengan melakukan koordinasi bersama PPDP lingkungan setempat dalam pendataan. Selain itu khusus bagi yang terkonsentrasi di GOR Suwecapura karena yang paling banyak, maka KPU Kabupaten Klungkung mengangkat PPDP khusus pengungsi atas nama Wayan Putra asal Desa Sebudi, Kabupaten Karangasem yang merupakan tokoh adat setempat. Dipilihnya Wayan Putra selain rekomendasi dari BPBD juga dikerenakan pengungsi kebanyakan dari Desa Sebudi yang merupakan daerah yang paling rawan kena erupsi Gunung Agung, dan warganya kebanyakan masih mengungsi di GOR Suewecapura, serta dirinya merupakan pengurus adat sehingga lebih mengenal warganya. Sang Ayu Mudiasih didampingi Ketua PPK Klungkung dan Sekretaris BPBD Klungkung memberikan arahan dan bimbingan teknis Senin (29/1/2018) di GOR Suwecapura Desa Gelgel Klungkung, tentang tata cara coklit di tempat pengungsian secara detail. Nantinya data tersebut akan direkap di kabupaten bersamaan dengan data yang dikirim dari PPDP lainnya yang di lokasi kerja mereka ada pengungsi yang sama, tetapi tersebar di banjar dan rumah warga untuk dilanjutkan ke KPU Provinsi Bali, untuk diolah kembali KPU Kabupaten Karangasem. Sang Ayu berharap dan berterimakasih atas bantuan PPDP, pihak BPBD dan seluruh masyarakat agar coklit pilkada bisa berlangsung sukses. Sementara itu, Wayan Putra PPDP di akhir pertemuan mengaku akan melaksanakan tugas yang diberikan dengan maksimal, namun karena tidak stabilnya kedatangan dan kepergian pengungsi maka akan selalu berkoordinasi jika ada masalah yang dihadapi di lapangan, serta dirinya juga menghimbau kerjasama yang baik dari BPBD, warga yang ada di GOR Suwecapura dan pihak terkait. (putras)

36 Calon PPK se-Bangka Tengah Berhak Ikut Tes Wawancara

Koba, kpu.go.id - Setelah menggelar ujian tertulis bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Tahun 2019, Minggu 28 Januari 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah mengoreksi hasil ujian tertulis calon PPK.Ditemui di ruang Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah, Suryansyah Ketua KPU Kabupaten Bangka Tengah menjelaskan bahwa dirinya bersama empat anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah telah melaksanakan rapat pleno tentang penetapan calon PPK yang berhak ikut ujian wawancara.“Kami telah mengoreksi sebanyak 66 hasil ujian tertulis calon PPK, dari hasil ini kami telah mengurutkan berdasarkan peringkat enam besar calon PPK yang akan mengikuti test wawancara setiap kecamatan se-Kabupaten Bangka Tengah, kemudian kami pun melakukan rapat pleno penetapan tentang peserta yang lulus ujian tertulis dan akan lanjut ujian wawancara,” jelas Surya, Senin (29/01).Ditambahi oleh Hendra Sinaga Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi SDM dan Parmas jika ada 36 calon PPK yang akan mengikuti ujian wawancara.“KPU Kabupaten Bangka Tengah telah menetapkan enam orang calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis untuk setiap kecamatan se-Kabupaten Bangka Tengah, jadi enam kecamatan di Bangka Tengah, maka ada 36 calon PPK yang akan ikut seleksi wawancara. Kami pun telah mengumumkan calon PPK yang akan ikut ujian wawancara di media sosial, laman dan papan informasi di KPU Kabupaten Bangka Tengah,” jelas Hendra.Di tempat yang sama Rusdi Anggota KPU Kabupaten Bangka Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan jika KPU Kabupaten Bangka Tengah telah mempersiapkan untuk seleksi wawancara calon PPK yang akan dilaksanakan pada Rabu dan Kamis, 31 Januari dan 1 Februari 2018, di Kantor KPU Kabupaten Bangka Tengah.“Untuk hari Rabu, tanggal 31 Januari 2018 akan dilaksanakan wawancara bagi calon PPK yaitu Kecamatan Sungai Selan pukul 13.00 WIB s.d. 14.30 WIB, Kecamatan Simpang Katis Pukul 14.30 WIB s.d 16.00 WIB dan Kecamatan Koba pukul 16.00 WIB s.d 17.30 WIB. Sedangkan besoknya akan dilaksanakan wawancara bagi calon PPK bagi Kecamatan Pangkalan Baru pukul 13.00 WIB s.d 14.30 WIB,  Kecamatan Namang pukul 14.30 WIB s.d 16.00 WIB dan Kecamatan Lubuk Besar pukul 16.00 WIB s.d 17:30 WIB,” tutup Rusdi (C2P)

Populer

Belum ada data.