Berita KPU Daerah

KPU Kota Solok Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 5 dan 6 Tahun 2018

Kota-Solok, kpu.go.id - Minggu (28/1/2018) KPU Kota Solok melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan pimpinan partai politik tingkat Kota Solok,  di Ruang Pertemuan D’Relazion Restaurant Lantai 2 Jln Dr. Hamka No. 9 Lukah Pandan-Kota Solok. Hadir dalam acara ini Ketua KPU Prov. Sumatera Barat dan Koordinator Div. Hukum KPU Prov. Sumatera Barat sebagai narasumber, ketua, anggota dan Sekretariat KPU Kota Solok, pimpinan partai politik tingkat Kota Solok, Ketua Panwaslu Kota Solok, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Solok dan Sat Intel Polres Solok Kota. Dalam pembukaan acara Ketua KPU Kota Solok menyatakan bahwa acara hari ini dilaksanakan dalam rangka menyampaikan informasi dan kesiapan seluruh pihak terkait pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 53/PUU-XV/2017 untuk melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019. Ketua KPU Prov. Sumatera Barat Amnasmen menyatakan bahwa penyelenggara pemilu dan partai politik harus siap untuk mengikuti proses verifikasi kepengurusan dan keanggotaan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2018. “Metode verifikasi telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2018 dimana seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019 dilakukan verifikasi faktual kepengurusan, domisili kantor dan keanggotaan,” imbuhnya. Koordinator Div. Hukum KPU Prov. Sumatera Barat Nurhaida Yetti memaparkan teknis verifikasi 12 partai politik calon peserta Pemilu 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI. KPU akan melaksanakan verifikasi parta politik sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. “Verifikasi faktual dilakukan dengan metode sampel, dimana untuk keanggotaan sampai dengan 100 orang diambil sampel 10 persen dan untuk keanggotaan lebih dari 100 orang diambil sampel 5 persen,” rincinya. Pengambilan sampel tersebut harus tersebar paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan pada wilayah kab./kota. Partai politik diminta untuk menyiapkan diri, menerima tim verifikasi dari KPU Kab./Kota bersama dengan Panwaslu Kab./Kota dengan jadwal di tingkat Kab./Kota adalah tanggal 30 Januari - 01 Februari 2018,” tegasnya. Sementara itu, Div. Hukum KPU Kota Solok Ilham Eka Saputra dan Div. Teknis KPU Kota Solok Asraf Danil Handhika memandu penghitungan jumlah sampel verifikasi keanggotaan partai politik, sesuai dengan jumlah data masing-masing partai politik dan membagi tim verifikasi KPU Kota Solok untuk masing-masing tim verifikasi. Sebagai penutup Ketua Panwaslu Kota Solok Triati meminta kepada partai politik agar mempersiapkan diri untuk pelaksanaan verifikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Solok. (KPU Kota Solok)

KPU Pangkep Kunjungi Lansia dan Penyandang Disabilitas.

Pangkajene, kpu.go.id - Anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Divisi Perencanaan dan Data Aminah beserta beberapa staf melakukan monitoring pendataan/pencoklitan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Monitoring yang dilakukan di Dusun Jennae, Kelurahan Kassi Kecamatan Balocci Pangkep, Minggu (28/1/2018) cukup menarik. Aminah mengungkapkan, tim monitoring, menemui salah satu pemilih yang telah memasuki usia 87 tahun, seorang nenek yang tinggal sendiri dalam gubuk di pinggir sungai berukuran 2×3 meter. “Gubuk yang sangat tidak layak huni, kondisinya sangat memprihatinkan,” kata Aminah dengan penuh rasa iba.Warga Kassi yang sempat viral di dunia maya ini, juga menderita sakit tumor  di kaki, sehingga untuk berjalan pun sudah  tidak mampu lagi, Nenek Saorah demikian warga sekitar memanggilnya. Ia didaftar oleh PPDP setelah  memperhatikan Kartu Keluarga (KK) yang dimilikinya. Nenek Saorah masuk dalam kategori pemilih non KTP-EL atau surat keterangan (suket). Namanya  terdaftar di TPS 6, Kelurahan Kassi Kecamatan Balocci Kabupaten Pangkep.Sementara itu di tempat berbeda di TPS lain di kecamatan dan kelurahan yang sama, juga ditemui pasangan keluarga yang juga sangat memprihatinkan, Rukka dan Bada, suaminya lumpuh dan istrinya buta. Mereka didaftar sebagai pemilih kategori disabilitas dan non KTP-EL atau suket, mereka didaftar menggunakan kartu keluarga (KK). Di sela perbincangan dengan pasangan suami istri yang namanya terdaftar di TPS 3 Kelurahan Kassi Kecamatan Balocci  ini,  mereka sempat menanyakan, “Apakah pada hari pencoblosan kami (meraka)  bisa ikut mencoblos dengan  didatangi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan membawa kotak ke rumah kami?” tanya mereka. Aminah pun menanggapinya, “Kami (KPU Pangkep), saat ini kita hanya mencoklit/mendaftar saja, nanti akan  kami sampaikan dan koordinasikan ke tingkat atas dalam hal ini KPU Provinsi,” jelas Aminah. (N12)

KPU Lutra Serahkan Dokumen Perbaikan Calon Perseorangan

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Minggu (28/1/2018) menggelar rapat kerja perbaikan syarat dukungan dan penyerahan dokumen perbaikan calon perseorangan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2018 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kegiatan ini dilaksanakan di aula Hotel Bukit Indah Masamba. Hadir dalam kegiatan ini Komisioner KPU Lutra H. syamsul Bachri, Anggota Panwaslu Lutra Ibrahim Umar, Ketua Tim pemenangan calon Ichsan Yasin Limpo dan A. Musakkar  (Ponggawa Maccakka) Adam Maspul.Ketua KPU Lutra Suprianto mengatakan bahwa jumlah syarat dukungan perbaikan yang kami terima untuk Lutra sebanyak 1.869 (B.1-KWK) dan Lampiran yang tersebar di sembilan kecamatan kecuali Limbong, Seko, dan Rampi."Hari ini kami kembali akan menyerahkan dokumen syarat dukungan perbaikan calon perseorangan kepada PPK dan PPS untuk dilakukan faktual," Ujar Suprianto.Waktu perbaikan dimulai pada tanggal 30 Januari s.d 5 Februari 2018 dan selanjutnya untuk rekapitulasi di KPU dijadwalkan tanggal tanggal 8-9 Februari 2018.Selain itu Suprianto juga menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi ini berbeda dengan sebelumnya, semua dukungan yang akan difaktualkan dikumpulkan di suatu tempat oleh tim pemenangan calon dan PPS tidak lagi mencari atau mendatangi berdasarkan alamat.Dalam proses verifikasi, lanjut Suprianto, semua dukungan yang akan diverifikasi wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan (Suket). “Jika tidak akan dinyatakan tidak memenuhui syarat (TMS),” tegas Suprianto (Ramadhan Iqbal)

KPU Parepare Serahkan Berkas Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilgub ke PPK

Parepare, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menyerahkan bekas syarat dukungan perseorangan perbaikan bakal calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubiernur sulawesi selatan tahun 2018, ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Parepare, yang akan diverifikasi faktual.Turut hadir, Liaison Officer (LO) Kota Parepare dari bapaslon IYL-Cakka yang akan maju di Pilgub Sulsel jalur perseorangan, Panwas Kecamatan, PPK se-Kota Parepare dan Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Teknis, Sudirman.Sudirman mengungkapkan, dari hasil perhitungan sementara, sebanyak 4.052 berkas dukungan perseorangan di pilgub yang akan diverifikasi faktual. "Ini baru jumlah perhitungan sementara. Data rillnya nanti diketahui setelah verifikasi faktual selesai," paparnyaUsai dilakukan penyerahan dan perhitungan berkas dukungan perseorangan perbaikan bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018, ke PPK Kota Parepare, Minggu, 28/1/2018Setelah diserahkannya berkas dukungan perseorangan itu ke PPK, sambung Sudriman, pada Selasa 30 Januari 2018, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mulai melakukan verifikasi faktual hingga Senin, 5 Februari 2018 mendatang.Sementara itu, Tim LO IYL-Cakka Kota Parepare, Kaharuddin Kasim menjelaskan, berkas dukungan bapaslon Pilgub IYL-Cakka yang akan diverifikasi faktual, hanya terdapat di tiga kecamatan saja, yakni Kecanatan Ujung, Soreang, dan Kecanatan Bacukiki Barat."Data yang dikirim dari Makassar itu memang hanya tiga kecamatan saja. Ini adalah sisa dari berkas dukungan verfak yang lalu. Tidak ada dari Bacukiki karena sudah rampung," pungkasnya. (Hupmas, rus/ady)

Warga Cihideung Antusias di Road Show KPU Jabar

Bandung, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengemas acara sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 bertema “KPU Jabar Road Show”. Kegiatan awal tersebut digelar di keramaian pasar mingguan dan arena olah raga Parompong, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat, Minggu, (28/1/2018).Acara tersebut dihadiri langsung anggota KPU Jawa Barat, Nina Yuningsih, Endun Abdul Haq dan Sekretaris KPU Jawa Barat, Hery Suherman. Sementara selaku tuan rumah, KPU Kabupaten Bandung Barat terlihat Ketua Iing Nurdin, Komisioner Ai Wildani Sri Aidah, Adie Saputro dan Patria Hidayat beserta Kasubbag Teknis, Warna Gumilang.Kegiatan sosialisasi yang dilakukan dari pukul 07:00 dan berakhir sekitar pukul 11:00 WIB itu mendapat antusias warga Cihideung serta warga yang sedang berlibur di kawasan Lembang, Jawa Barat. Terlihat ratusan warga dan pengunjung car free day (CFD) Parompong menyimak dan berhenti sejenak untuk mendengar sosialisasi pelaksanaan PILGUB Jabar 2018 serta PILKADA serentak Juni mendatang.Kegiatan itu sendiri diawali dengan Goyang Maumere kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari anggota KPU Jawa Barat, Nina Yuningsih. Ia menyampaikan, jika Pilkada Jawa Barat tahun 2018 akan dijadikan sebagai wahana wisata politik. Selain itu, Pilkada di Jawa Barat juga akan dijadikan sebagai tempat belajar berdemokrasi, baik bagi masyarakat Jawa Barat dan bangsa Indonesia maupun warga dunia.“Makanya saya mengajak warga Bandung Barat khususnya dan masyarakat Jawa Barat pada umumnya untuk bersama-sama mewujudkan kualitas demokrasi di provinsi yang kita cintai ini,” ujar Nina Yuningsih di hadapan pengunjung booth KPU Jabar.Sosialisasi kemudian dimeriahkan dengan acara pembagian door prize. Panitia terlihat turun ke tengah-tengah pengunjung yang berjalan di depan panggung sosialisasi dan membagikan pertanyaan. Pengunjung yang berhasil menjawab mendapat hadiah seperti Mug Bergambar KPU serta souvenir lainnya.

Manfaatkan CFD, KPU Sosialisasikan Pilgub Jateng

Jepara, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi terbuka dalam rangka menyambut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Sosialisasi yang digelar di Alun-Alun Jepara, Minggu (28/1/18) itu, bertujuan untuk meningkatkan antusiasme masyarakat terkait Pilgub Jateng, 27 Juni 2018. Memanfaatkan Car Free Day (CFD), KPU Jepara berharap informasi bisa tersampaikan secara luas.Sosialisasi di acara CFD dimulai pukul 06:00 WIB, dengan membagikan stiker, KPU Jepara menerjunkan beberapa anggotanya untuk menyosialisasikan beberapa poin terkait akan diadakannya Pilgub pada 27 Juni mendatang. Di hari pertama sosialisasi, KPU Jepara sengaja memilih kawasan CFD karena banyak masyarakat yang datang. KPU membaur dengan masyarakat sambil membagi bagikan stiker, sebagai bahan sosialisasi slogan Pilgub kali ini “Becik tur nyenengke”. "Dalam rangka membangun kesadaran pemilih agar mereka nanti mengetahui, memahami, dan berpartisipasi dalam Pilgub 2018. Pilgub tinggal beberapa bulan lagi, mari kita semua mengikuti tiap tahapannya, sebagai warga negara yang baik," ucap Komisioner KPU Jepara Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Subhan Zuhri, di kawasan CFD.Subhan mengungkapkan, dalam Pilgub kali ini, harus berlangsung secara “Becik (baik) dan nyenengke (menyenangkan)”. Dalam sosialisasi itu, KPU Jepara menyampaikan terkait tahapan yang sedang berjalan, yakni tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Masyarakat diimbau untuk turut pro aktif dan memstikan dirinya, keluarganya sudah terdata dalam daftar pemnilih.KPU mengingatkan, untuk mencapai pemilu yang sukses, perlu ada dukungan dari masyarakat, khususnya terkait proses pemutakhiran data pemilih. “Saat ini tahapan yang sedang berjalan adalah tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Sudahkah rumah anda dicoklit?” kata Subchan, di sela sosialisasinya. KPU juga mengimbau masyarakat agar menghindari segala bentuk politik uang pada Pilgub mendatang. “Mari kita sambut Pilgub Jateng 2018 dengan senang hati. Gunakan hak pilih kita nanti tanggal 27 Juni. Sebagai pemilih yang cerdas, mari kita tolak politik uang dalam Pilgub Jateng 2018” teriak, Eni Ramadhaniati, salah satu petugas sosialisasi dalam acara tersebut.Beberapa pengunjung CFD terlihat sedang diwawancarai anggota KPU. Beberapa yang antusias, menanggapi tiap pertanyaan dan komunikasi bersama KPU Jepara. Dalam komunikasi itu, KPU Jepara ingin mengetahui sejauh mana perhatian masyarakat terkait Pilgub. Beberapa masyarakat masih belum tahu mengenai kapan dan bagaimana Pilgub dilaksanakan, Mayoritas mereka dari kategori pemilih pemula. Setelah diwawancarai, pengunjung berfoto ria di photo booth yang disediakan, sambil meneriakkan slogan Pilgub Jateng “Becik tur nyenengke!”.Subhan menuturkan, kegiatan sosialisasi Pilkada Jateng di kawasan CFD ini, mengawali serentetan sosialisasi yang direncanakan KPU, karena daerah ini sangat efektif dengan jumlah pengunjung ribuan orang. Setelah ini KPU akan menggelar sosialisasi di CFD dengan materi sosialisasi yang sesuai tahapan.  Beberapa sosialisasi telah disiapkan KPU, seperti sosialisasi ke sekolah-sekolah, ke kelompok masyarakat, sarasehan dengan masyarakat, sosialisasi melaui media sosial, radio, serta ada sosialisasi dengan pagelaran seni budaya, yang rencananya akan digelar per-kecamatan. (F2@/hupmas KPU Jepara)

Populer

Belum ada data.